Amazon.com Widgets

June 26, 2008

Kartel SMS, bola panas keputusan KPPU

Oleh Danrivanto Budhijanto

Babak perempat final Piala Eropa 2008 memunculkan beberapa kejutan tetapi tidak demikian dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel harga SMS. Seperti yang sudah diduga sebelumnya bahwa KPPU menjatuhkan hukuman bagi para operator telekomunikasi. (Bisnis Indonesia, 19 Juni)

Semakin muram saja wajah bisnis telekomunikasi di Indonesia, setelah putusan KPPU tentang pemilikan silang (cross-ownership) Temasek yang masih menyisakan permasalahan kemudian diikuti oleh putusan kartel harga SMS. Apakah sudah begitu karut-marutnya industri telekomunikasi atau ketidakpastian regulasi yang membuat KPPU perlu menjatuhkan putusan bersalah bagi operator.

Kalaupun ada 'kejutan' dalam putusan KPPU pada 18 Juni tersebut adalah munculnya hitungan kerugian yang diderita oleh konsumen akibat kartel harga SMS. Bakrie Telecom, Mobile 8, Smart, Telkomsel, Telkom, dan XL dihitung oleh KPPU telah merugikan konsumen telekomunikasi sebesar Rp2,8 triliun dalam rentang waktu 2004-2007 (KPPU, 2008).

Jika hitungan dimaksud adalah 'benar' maka secara keuangan korporasi dapat saja laba dari keenam operator tersebut akan terkoreksi. Selain itu, dari unsur pemasukan kepada negara, baik berupa pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor telekomunikasi perlu dihitung ulang.

Walaupun dimuat dalam dasar pertimbangan putusan sebagai fakta yang ditemui pada saat proses pemeriksaan, tetapi apakah hitungan kerugian sebesar Rp2,8 triliun dapat berujung pada tuntutan hukum class action konsumen telekomunikasi.

Hal itu cukup menyesakkan dada bagi para operator jika benar terjadi, sehingga karenanya operator perlu bersiap diri dengan langkah hukum yang akan ditempuh. Bola panas yang digulirkan KPPU dengan memunculkan hitungan kerugian konsumen bisa saja ditangkap sebagai dasar tuntutan ganti rugi ke pengadilan, sebagaimana terjadi pada beberapa kasus korupsi yang juga terkadang mendasarkan pada putusan KPPU.

Putusan KPPU dalam beberapa kasus telekomunikasi memang lebih sering memunculkan masalah baru dibandingkan menyelesaikan masalah yang sebenarnya terjadi. Kerangka pikir KPPU yang fair-competition legislation an sich menjadikan regulasi telekomunikasi tidak berdaya di hadapan KPPU.

Strategi bisnis operator dalam berkompetisi terkadang dihantam tanpa ampun. KPPU menjadi penafsir tunggal yang absolut dengan mendasarkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih belum mampu memainkan perannya untuk mendorong iklim kompetisi telekomunikasi yang kondusif.

Keputusan KPPU terhadap kartel harga SMS lebih pada ketidakjelasan kebijakan dan regulasi telekomunikasi.

Pada 2007 dengan jumlah penggunaan SMS sekitar 90 miliar dan pertumbuhan 20%, menempatkan Indonesia berada di peringkat keempat dunia setelah China di posisi pertama yang diikuti oleh Filipina dan Jepang (Gartner Research, 2007).

Belum diantisipasi

Pertumbuhan bisnis SMS di Indonesia yang diakselerasi oleh acara talent competition dan reality show di beberapa televisi swasta, ternyata belum diantisipasi oleh regulasi yang mapan.

Regulasi pentarifan untuk jasa telekomunikasi suara (voice) dengan metode sender keep all (SKA) secara mutatis mutandis diterapkan juga untuk jasa telekomunikasi data melalui SMS. Kebijakan SKA seharusnya tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi dan struktur pasar telekomunikasi di Indonesia, khususnya untuk SMS.

Sebagaimana yang dinyatakan oleh KPPU bahwa ketiadaan regulasi yang khusus mengenai SMS mengakibatkan operator mengambil tindakan untuk mengatur keseimbangan traffic (lalu lintas) SMS antaroperator melalui instrumen harga sehingga dianggap menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Keputusan-keputusan KPPU perlu disikapi sebagai upaya untuk mendewasakan industri telekomunikasi di Indonesia. Tidak ada pilihan lagi bagi regulator dan operator telekomunikasi untuk merapatkan barisan dan segera berbenah diri.

Regulator dapat menyiapkan regulasi yang lebih antisipatif dengan perkembangan teknologi dan struktur pasar telekomunikasi. Secara bersamaan, operator perlu mencari strategi baru untuk memenangi dan sekaligus mendukung kompetisi telekomunikasi yang sehat.

Danrivanto Budhijanto, Dosen Hukum Telekomunikasi pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/bisnis/kartel-sms-bola-panas-keputusan-kppu-886/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.