Amazon.com Widgets

August 13, 2008

Perkebunan menanti perbankan

Oleh Sunarsip
Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu

Pemerintah telah mencanangkan program revitalisasi sektor perkebunan sejak pertengahan 2006. Terdapat tiga komoditas perkebunan yang masuk dalam program revitalisasi tersebut: kelapa sawit, kakao, dan karet.

Ketentuan terkait dengan program revitalisasi sektor perkebunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 33/Permentan/OT.140/7/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.06/2006.

Setelah berjalan dua tahun, penulis kira kita memang perlu melihat kembali sejauh mana implementasi atas program ini.

Ketiga komoditas di atas merupakan primadona sektor perkebunan kita dan menduduki peringkat teratas dalam peta perkebunan dunia. Namun sayang, dalam perkembangannya, produksi ketiga komoditas perkebunan ini menunjukkan gejala penurunan. Penyebabnya adalah rendahnya produktivitas. Oleh karena itu, memang tepat apabila pemerintah mengadakan program revitalisasi untuk mengembalikan produktivitas ketiga komoditas perkebunan ini.

Indonesia adalah negara yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terluas di dunia yaitu sekitar 6,2 juta hektare. Urutan kedua adalah Malaysia dengan 4,5 juta hektare. Namun, dalam hal produksi, tidak terlalu beda jauh antara Indonesia dan Malaysia.

Komponen penting dari program revitalisasi sektor perkebunan ini setidaknya terdapat dua hal. Pertama, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih antara tingkat bunga pasar dan tingkat bunga yang dibebankan kepada petani peserta program revitalisasi.

Tingkat bunga yang dibebankan kepada petani ditetapkan sebesar 10% dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan. Subsidi bunga diberikan selama masa pengembangan, masing-masing 5 tahun untuk kelapa sawit dan kakao, dan 7 tahun untuk karet.

Kedua, adanya kewajiban kemitraan antara perkebunan besar (swasta, BUMN, BUMD) dan petani peserta. Pengusaha besar yang menjadi mitra usaha kemudian mengajukan kredit kepada bank pelaksana untuk memperoleh kredit dengan bunga bersubsidi bagi petani peserta, sementara bagi mitra usaha sendiri tetap berlaku bunga komersial.

Pada 2008, revitalisasi perkebunan membutuhkan pembiayaan kredit Rp12 triliun dengan sasaran luas areal 539.000 hektare. Sementara itu, total pembiayaan yang dibutuhkan sekitar Rp40 triliun untuk masa hingga 2010 dengan perluasan lahan sekitar 2 juta hektare.

Program revitalisasi ini sempat menuai kritik karena dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha besar. Namun, kalau dicermati dari skema yang berlaku, sesungguhnya desainnya cukup adil, karena subsidi diberikan kepada petani, bukan kepada pengusaha besar yang menjadi mitra petani.

Kemungkinan terjadinya moral hazard, memang tetap saja terbuka. Ini mengingat, yang mengajukan kredit ke bank pelaksana adalah mitra usaha (perkebunan besar). Mitra usaha, misalnya, dapat memanipulasi data lahan perkebunan milik sendiri, tetapi diajukan sebagai lahan milik petani peserta. Oleh karena itu, memang perlu dipastikan agar tidak terjadi manipulasi soal komposisi lahan ini.

Selain itu, yang perlu diperhatikan juga adalah tidak setiap proposal yang terkait dengan sektor perkebunan di ketiga komoditas tadi dapat dikategorikan dalam program revitalisasi.

Penulis kira, Deptan memiliki peta yang terkait dengan lokasi pengembangan sektor perkebunan yang masuk dalam program revitalisasi. Pasalnya, sasaran dari program revitalisasi ini, tidak hanya sekadar peningkatan produksi komoditas, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi daerah tertentu.

Karena program revitalisasi ini bersubsidi, setiap proposal pengajuan kredit yang diproses bank terkait dan diajukan ke Deptan untuk dimasukkan dalam program revitalisasi sektor perkebunan, tentunya harus sesuai dengan peta Deptan.

Perlu terlibat

Terkait dengan program revitalisasi ini, sejumlah bank telah menyatakan komitmennya untuk terlibat. Saat ini terdapat sekitar 14 bank yang terlibat dalam program revitalisasi dengan total komitmen sekitar Rp34,3 triliun, di mana Bank BRI sebagai kontributor terbesar yakni sebesar Rp12 triliun dan disusul Bank Mandiri Rp11 triliun.

Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar Rp7 triliun untuk dapat menutupi seluruh kebutuhan pembiayaan revitalisasi sektor perkebunan ini.

Kenapa perbankan perlu terlibat dalam program revitalisasi ini? Secara bisnis, keterlibatan perbankan dalam program ini semestinya memiliki potensi bisnis yang menguntungkan.

Saat ini, sesungguhnya telah banyak investor asing yang masuk untuk menggarap sektor perkebunan kita. Malaysia, misalnya, diketahui sangat agresif untuk mendapatkan lahan-lahan kita untuk digarap sebagai perkebunan kelapa sawit. Tentunya, kita senang dengan masuknya investor asing ini.

Namun, karena sektor ini adalah merupakan sektor unggulan kita dan juga tidak membutuhkan teknologi dan keahlian yang khusus, semestinya investor lokal yang harus mendapatkan kesempatan pertama. Dari perspektif kepentingan neraca pembayaran, apabila semakin banyak investor lokal yang menggarap sektor perkebunan ini neraca pembayaran kita juga akan semakin baik.

Namun, dengan masih rendahnya keterlibatan perbankan untuk terlibat dalam program revitalisasi ini, terutama bank-bank 'asing', tampaknya perlu dilihat kembali berbagai hal yang masih menjadi ganjalan.

Penulis menduga setidaknya ada dua hal yang menyebabkan situasi ini terjadi. Pertama, orientasi bisnis perbankan saat ini. Harus diakui, semenjak perbankan kita diakuisisi oleh asing, orientasinya kini semakin jauh dari sektor riil. Ini antara lain dapat ditengarai dengan tingginya kredit-kredit jangka pendek dan konsumtif.

Kedua, kemungkinan bank masih traumatis dengan program-program yang merupakan arahan dari pemerintah. Kita memang mengalami pengalaman pasang surut dengan program sejenis ini tempo dulu. Apabila demikian halnya, memang harus dicarikan jalan keluarnya agar program revitalisasi sektor perkebunan ini tidak gagal.

Bank Indonesia, misalnya, perlu memerhatikan masalah orientasi bisnis perbankan ini. Mekanisme insentif dan disinsentif mungkin perlu diberlakukan agar perbankan masuk ke sektor-sektor yang lebih produktif.

Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara kontinyu untuk menjaga agar program revitalisasi ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard yang menimbulkan stigma negatif terhadap program ini. Selain itu, pendekatan dan sosialisasi kepada perbankan juga perlu lebih intensif dilakukan agar mereka terlibat aktif dalam program revitalisasi sektor perkebunan ini. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/blog/perkebunan-menanti-perbankan-918/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.