July 12, 2008
Reaktualisasi Lembaga Perekonomian Indonesia
Setelah sekian lama sempat menggema dan banyak menyokong masalah perekonomian rakyat kecil (grassroot), peran yang dahulu pernah dimainkan oleh lembaga koperasi semakin meredup, hilang entah ke mana tidak kedengaran rimbanya. Lembaga perekonomian masyarakat yang didirikan pada 12 juli 1947, yang diharapkan mampu menyokong dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran perekonomian di Indonesia, ternyata tinggal impian yang hilang musnah seiring dengan perkembangan zaman.
Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian serta kemakmuran rakyat kecil, bobrok jauh dari harapan. Pengurusnya ingin mencari untung sendiri, tak mampu untuk mandiri, dan hanya bisa maju karena disusui dan disokong pemerintah. Akibat dari salah urus di masa lalu, citra koperasi redup dan mengalami kehancuran. Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun akhirnya divonis buruk.
Memang pada realitasnya, pembinaan koperasi beberapa dekade terakhir terus mengalami kemerosotan. Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Sementara aktivis gerakan koperasi terjebak pada pertarungan internal, sehingga pembinaan koperasi semakin kedodoran. Hal semacam itu sangat terasa sekali bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama sejak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Degradasi legitimasi
Meskipun demikian, memang tidak dapat dimungkiri, bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta. Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.
Di negara-negara Barat, awal mula digagasnya koperasi berdasarkan ketidakadilan serta kecurangan yang terjadi di pasar. Jadi gerakan yang digagas koperasi pun berjalan dan tumbuh dengan berbagai persaingan yang ada di pasar. Di negara Barat, gerakan koperasi yang sukses diawali oleh sekelompok buruh di Rochdale, Inggris, pada masa revolusi industri. Bahkan dengan kekuatannya yang sangat dahsyat tersebut, koperasi kemudian mendapatkan peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi, termasuk dalam perjanjian internasional. Dan peraturan perundangan yang mengatur koperasi pun mulai tumbuh sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi dirinya.
Di Barat, perjalanan dan pertumbuhan koperasi lebih karena rasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di pasar. Berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah masa kemerdekaan, koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam undang-undang dasar negara.
Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD ’45 merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternah sapi perah di Australia dan Selandia Baru. Di Jepang dan Skandinavia, tidak ada usaha di sektor pertanian yang tidak dikelola lembaga kopersi. Keluarga-keluarga di Swedia tinggal di perumahan mewah yang tak lain merupakan bangunan yang dibangun kopersi perumahan. Semua itu menunjukkan indikasi bahwa dalam memajukan serta menyejahterakan perekonomian rakyat kecil, kopersi sangat berperan penting.
Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi UU, namun tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Memang perjalanan koperasi di Indonesia tidak berjalan semulus dan sesempurna perjalanan koperasi di negara-negara Barat. Di Indonesia, kepedulian terhadap rakyat kecil masih terkesan setengah hati.
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan serta diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan kata lain, setiap "produk" atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan "restu" atau persetujuan anggota dalam koperasi tersebut. Koperasi tidak berhak mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktik-praktik berkoperasi seperti itulah, maka yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan "ilmu ekonomi baru" di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat Indonesia bisa menjadi masyarakat yang lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekadar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo ekonomicus, tetapi juga sebagai homo socius dan homo ethicus.
Dalam tatanan ekonomi baru, pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Semuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.***
Penulis, Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CPLS) Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Pikiran-Rakyat)
Spread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!










Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.