Amazon.com Widgets

September 12, 2008

Renegosiasi kontrak karya sudah mendesak

Oleh Bambang W Soeharto
Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar dan Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta

Indonesia negeri yang kaya sumber daya alam. Jika kekayaan alam tersebut dikelola secara baik dan penuh tanggung jawab, seharusnya tidak ada penduduk miskin dan menganggur di negeri ini. Sayang, kekayaan alam tersebut belum mampu dikelola dengan bijak dan berkeadilan.

Fakta mengatakan penduduk negeri ini sangat sulit mengakses sumber-sumber energi. Munculnya kelangkaan serta tiadanya jaminan ketersediaan pasokan minyak dan gas di negeri sendiri, merupakan kenyataan paradoks dari sebuah negeri yang kaya sumber energi. Di tengah itu semua, pemerintah justru mengeksplorasi sumber-sumber energi dan mengeksploitasinya demi memenuhi kepentingan pihak-pihak asing.

Di sektor migas, kita sesungguhnya kaya akan sumber minyak. Banyak pusat minyak di wilayah di Indonesia yang belum tereksplorasi atau masih dalam proses untuk diolah. Katakanlah blok Cepu di Jawa Tengah yang kini dikuasai oleh perusahaan minyak Amerika, Exxon Mobil Oil Company, Chevron, dan Shell.

Salah urus

John Perkins (2007) mengatakan bahwa perusahaan multinasional melalui IMF dan World Bank selalu membungkus tindakannya dengan kalimat-kalimat yang mulia. Kalimat itu menjadi mantera yang ampuh. Contohnya, memajukan peradaban, menyebarkan demokrasi, merangsang pertumbuhan ekonomi atau menerangi jalan kemajuan. Namun, tidak dapat diragukan lagi mereka adalah penjajah yang berniat menjarah. Mereka layak disebut "diktator finansial" (John Perkins, 2007:85).

Hipotesis ini kemudian mendapatkan pembenarannya oleh telaah akademik Stiglizt (2003) yang menulis bahwa "agar program-program IMF berjalan dan angka-angka bertambah terus, perkiraan ekonomi harus disesuaikan. Banyak orang yang menggunakan angka-angka ini tidak menyadari perbedaannya dari perkiraan biasa. Dalam contoh-contoh ini, perkiraan GDP tidak dibuat berdasarkan model statistik yang canggih. Bahkan, bukan merupakan estimasi terbaik dari orang yang memahami ekonomi. Akan tetapi, sekadar angka-angka hasil negoisasi sebagai bagian dari program IMF" (Stiglitz, 2003:232).

Jika dua tesis di atas digunakan sebagai analisis keadaan ekonomi-politik di Tanah Air, dapat dimengerti bahwa sampai hari ini Indonesia belum beranjak menuju zona aman ekonomi. Sebaliknya, Indonesia menuju a nation in collapse.

Hal ini karena paradigma pembangunan ekonomi kita belum beranjak dari paradigma pertumbuhan. Juga berbagai tindakan yang belum sepenuhnya sadar akan "intervensi asing" dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebagai bukti, dalam pidato presiden Agustus 2007, asumsi pemasukan APBN kita hanya berasal dari pajak, privatisasi BUMN, SUN, dan migas.

Padahal, kita dapat memasukkan sektor pertambangan sebagai sumber utama APBN. Sebab, jika dilihat angka-angka yang harusnya dapat diperoleh dari pertambangan cukup mencengangkan. Dalam riset yang dilakukan Arif Siregar (2007), Indonesia mendapatkan Rp30 triliun hanya dari batu bara. Namun, karena salah kontrak, Indonesia kerap mendapat keuntungan sangat sedikit.

Misalnya, kita dapat membaca riset Drajat Wibowo (2007) terhadap PT Freeport di mana Indonesia hanya mendapat Rp14 triliun atau menyumbang APBN 2007 sebesar 0,09%. Hal ini karena kontrak karya yang salah dan kepemilikan pertambangan oleh perusahaan multinasional. Padahal, kita seharusnya bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp20,7 triliun.

Itu pun baru dari satu kontrak karya pertambangan. Artinya, jika dilakukan secara menyeluruh terhadap proses renegoisasi kontrak karya sebagaimana diusulkan Stiglitz dan Perkins dengan melihat kebutuhan APBN negara-negara miskin, akan terlihat bahwa sektor pertambangan adalah "primadona" yang seharusnya kita nikmati bersama.

Dengan melihat kontrak karya yang tidak adil maka kita sadar bahwa sudah lama negeri ini kehilangan kapasitas-kapasitas domestiknya akibat hubungan yang mendalam dan berkelanjutan dengan perusahaan multinasional dan dengan rezim kapitalis global (AS).

Prorakyat

Secara empiris, hanya sedikit cerita sukses dari sebuah pemerintahan yang mendasarkan diri pada utang dan resep-resep IMF. Kebanyakan justru masuk dalam debt trap berkepanjangan dan kemudian memengaruhi berbagai program pembangunan yang pilihannya adalah meninggalkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya alam dan negaranya.

Tidak ada pilihan lain kecuali bahwa kita harus mendesain ekonomi nasional yang prorakyat dan menitikberatkan pada pemerataan dan kesejahteraan guna menghasilkan keadilan.

Ekonomi nasional harus mewujudkan good governance yang prinsip-prinsipnya adalah aksesibilitas, transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek, termasuk renegoisasi kontrak karya.

Di atas segalanya, kita harus memahami arti globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang tidak mungkin dielakkan lagi oleh Indonesia. Artinya, kita akan mengundang modal asing untuk datang ke Indonesia sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, dengan syarat-syarat yang menjamin keuntungan bagi kedua belah pihak. Kekayaan alam sebagai karunia Tuhan harus dipelihara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kepentingan rakyat.

Perusahaan dan modal asing dipersilakan untuk beroperasi di seluruh nusantara, tetapi sekali lagi, atas dasar saling menguntungkan dan berlandaskan asas kepantasan dan keadilan. Jika hal ini dapat segera kita lakukan, kutukan sumber daya alam bisa berubah menjadi berkah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan negoisasi ulang dan merevisi kontrak-kontrak karya dari pertambangan yang sudah berlangsung. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/blog/renegosiasi-kontrak-karya-sudah-mendesak-941/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.