May 14, 2008
Jika Kenaikan Harga BBM Harus Terjadi
Kenaikan harga BBM sudah di depan mata. Wapres Jusuf Kalla malah sudah mengisyaratkan pemerintah akan memberlakukan kenaikan paling lambat akhir Mei. Banyak pihak memperkirakan besaran kenaikan cukup signifikan, mencapai 30 persen. Premium BBM kendaraan bermotor yang paling tinggi tingkat konsumsinya akan naik menjadi sekitar Rp 6.000 per liter.
Bantalan terhadap dampak pun telah disiapkan, misalnya melalui instrumen yang diberi nama BLT plus, yang merupakan penyempurnaan dari konsep lama, yakni BLT. Banyak yang merespons negatif dan mengganggap kebijakan uzur itu penuh dengan lubang-lubang persoalan seperti mekanisme pembagian yang subur dengan kesemrawutan. Kebijakan penghematan pun disegerakan, September mendatang diberlakukan smart card untuk menekan angka konsumsi BBM.
Jadi, saat ini kebijakan menaikkan harga BBM telah memasuki masa hamil tua, berbagai argumen untuk mencegah kenaikan harga BBM harus bersimpuh pada kondisi anggaran yang kritis karena kenaikan harga minyak dunia.
Benarkah pemerintah telah benar-benar siap terhadap dampak yang akan timbul dari kebijakan yang segera dibidaninya?
Mampukah pemerintah mendeteksi, menjinakkan sekaligus memberantas kejahatan-kejahatan yang memanfaatkan situasi itu, seperti penimbunan dan kenaikan harga gila-gilaan?
Kemudian, juga seberapa jauh pemerintah mampu mengendalikan pasokan melalui operasi pasar dan memberikan efek jera melalui penegakan hukum?
Sebab, hal itu ikut menentukan keberhasilan dalam meredam gejolak ekonomi sosial terkait kenaikan harga BBM.
Pemerintah menyiapkan skenario kenaikan harga bahan bakar minyak (harga BBM) bersubsidi rata-rata sebesar 28,7 persen. Dalam skenario itu, kenaikan harga mencakup tiga jenis BBM bersubsidi, yakni premium naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter atau naik 33,33 persen.
Solar naik dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 per liter atau meningkat sebesar 27,90 persen dari harga saat ini. Serta, minyak tanah menjadi Rp 2.500 per liter atau naik 25 persen dari harga sekarang Rp 2.000.
Salah satu kecemasan yang hadir adalah penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi untuk rakyat miskin karena memang persoalan tersebut seakan tak pernah bisa diselesaikan pemerintah. Terlebih BBM untuk industri telah dinaikkan Pertamina mulai awal Mei 2008 sehingga ada disparitas harga yang lebar antara BBM bersubsidi dan industri.
Misalnya, harga minyak tanah untuk rumah tangga naik Rp 500 menjadi Rp 2.500 per liter, tetapi minyak tanah untuk industri telah dinaikkan menjadi Rp 9.424 per liter untuk wilayah I. Selain itu, perbedaan harga solar untuk industri dan transportasi membuka celah untuk terjadinya penyelewengan.
Solar bersubsidi yang naik menjadi Rp 5.500 cukup murah bila dibanding solar untuk industri yang telah dipatok dengan harga Rp 9.227.
Dengan komposisi harga minyak tanah ini saja, tidak mustahil para spekulan dengan segala cara akan menimbun minyak tanah untuk rumah tangga yang kemudian dijual ke industri. Meski, ada risiko tertangkap karena dari praktik itu, pelaku mendapat keuntungan yang cukup tinggi.
Penyelewengan akibat disparitas harga sebenarnya bukan informasi baru bagi pemerintah. Bahkan, sebelumnya disparitas antara harga BBM dalam negeri dan harga BBM di pasar internasional juga menyebabkan penyelundupan BBM ke luar negeri untuk dijual ke kapal asing yang sedang lego jangkar di perairan Singapura.
Maka, di samping dampak kenaikan harga yang berimbas terhadap rakyat, ada permasalahan lain yang juga berpengaruh terhadap tata niaga BBM.
Penyelewengan tersebut tentu juga akan menjadi beban anggaran sehingga konsumsi BBM yang tinggi dan ditopang dengan subsidi demikian besar, tetapi peruntukkannya tidak tepat sasar.
Itulah warisan permasalahan yang harus diberangus pemerintah, pengawasan yang lebih ketat harus semakin diperankan. Sebenarnya, perangkat UU untuk membasmi praktik penyelewengan tersebut telah ada, yakni UU No 22/2001 tentang Migas.
Produk hukum itu seharusnya menjadi jaminan bahwa tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan memberi efek jera terhadap penimbun BBM yang berujung kelangkaan.
Karena itu, ratapan pemerintah dengan terpaksa mengambil pilihan pahit menaikkan BBM juga harus diimbangi dengan ikrar untuk menegakkan hukum dalam pengawasan distribusi BBM. Jika peran itu bisa dilaksanakan pemerintah, tentu konsumsi BBM bersubsidi bisa ditekan pada tingkat yang wajar. Dari titik itu saja, bugarnya neraca anggaran menjadi sebuah keniscayaan.
Agus Suman PhD, pengajar ilmu ekonomi di Universitas Brawijaya Malang. (Jawa Pos dotcom)
Spread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!










Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.