Amazon.com Widgets

February 21, 2008

Berzakat Nilai Lingkungan Hutan

Transtoto Handadhari

Komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan terkait perubahan iklim global dipertanyakan dengan terbitnya PP No 2 Tahun 2008, 4 Februari 2008.

PP itu mengizinkan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambang, energi, dan infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol. Dengan tarif terlalu murah—antara Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per hektar atau Rp 120-Rp 300 per meter persegi per tahun—menuai protes mengingat kegiatan apa pun, apalagi di hutan lindung, sangat riskan bencana lingkungan.

Pada konferensi perubahan iklim sedunia di Bali beberapa waktu lalu, Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menaksir kompensasi nilai lingkungan hutan lindung Indonesia yang seluas 37 juta hektar sebesar 370 juta dollar AS (sekitar Rp 95.000 per hektar). Data itu tidak meyakinkan, kurang integrated, tidak termasuk perkembangan hutan Jawa yang kian membaik (sekitar 550.000 hektar hutan lindung masih utuh dan 1,5 juta hektar hutan produksi telah hijau).

Kedua angka nilai hutan itu banyak diragukan dasar perhitungan dan efektivitasnya. Badan Planologi Kehutanan (2007) mencatat kawasan hutan yang masih berhutan sekitar 64 persen. Sedangkan lahan yang diperkirakan telah kosong dari kawasan seluas 120,35 juta hektar adalah sekitar 31,952 juta hektar (24 persen), di luar lahan hutan yang belum terdeteksi penutupannya seluas 17,283 juta hektar.

Mengherankan

Selain nilai sewa hutan yang ditetapkan PP No 2/2008 cenderung kontroversial, penilaian ”harga” hutan untuk menanggulangi pemanasan global 5-20 dolar AS per tahun juga menjadi ajang perdebatan tentang asal-usul dan besarannya. Kemungkinan besar, dana konservasi 5-20 dollar AS per hektar per tahun itu berasal dari asumsi willingness to invest investor yang berminat menanamkan dana guna perbaikan dan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan. Sedangkan harga karbon per ton hingga kini jauh lebih rendah.

Ide bantuan dana itu muncul akibat eksploitasi hutan berlebihan dan memberi kompensasi terhadap hasil logging dan biaya pengelolaan. Usulannya, saat t-0, dilakukan assessment oleh lembaga independen, tiap tahun investor akan memberi kompensasi 5-20 dollar AS per hektar.

Hutan dikelola dan dimonitor secara kemitraan dalam rangka menjaga ”riap karbon” atau jumlah karbon yang mampu diserap hutan. Setelah 5-6 tahun, hutan dinilai kembali dan diukur berapa selisih karbon antara t-5 dan t-0. Kemudian, angka karbon ini dijual bersama antara investor dan pemilik hutan. Berapa harga per ton karbon, belum diketahui. Harapannya harganya tinggi setelah 2012.

Memang mengherankan. Kementerian LH memberi harga murah pada hutan produksi Indonesia, jika hutan itu tidak boleh dideforestasi (avoided deforestation alias locked up). Kutipan studi Elfian dari Greenomics Indonesia menyebutkan, penyerapan karbon terhadap 39 taman nasional di Kanada seluas 25 juta hektar hutan seharga 72-78 miliar dollar AS. Indonesia dengan kawasan lindung yang masih berhutan 36,5 juta hektar memiliki nilai penyerapan karbon 105-114 miliar dollar AS. Jumlah itu belum termasuk hutan produksi yang masih baik.

Terkait peran hutan Indonesia untuk menjaga lingkungan dan ikut meredam pemanasan global, terbitnya PP No 2 Tahun 2008 menimbulkan pertanyaan. Apakah ketentuan itu dapat menjadi solusi positif dalam memberi penghargaan yang layak atas nilai lingkungan hutan dan penyediaan dana pembangunan hutan? Atau, ketentuan itu justru menjadi bumerang karena hutan kian terbuka untuk dihancurkan dengan jaminan reklamasi, reboisasi, dan perluasan yang selalu diragukan?

Dizakatkan?

Untuk mendapat dana kompensasi guna mengonservasi hutan, mekanisme reducing emissions from deforestation in developing contries (REDD)—yang ditawarkan Indonesia dalam pertemuan Bali—patut diduga hanya akan menguntungkan negara maju. Mereka akan menguasai data rinci dan informasi akurat serta komprehensif tentang kehutanan Indonesia. Data itu pun harus diolah menggunakan teknologi canggih yang tidak kita kuasai. Tidak berlebihan bila pemerintah harus mewaspadainya sejak dini.

Faktanya, sebelum ini AS hanya menawarkan bantuan dana puluhan juta dollar AS dengan segala diktenya. Mereka mengharap agar hutan kita diparkir saja. Australia juga menyumbang 30 juta dolar Australia dan Jerman memberi 20 juta euro (Tempo, 27/8/2007).

Bantuan yang ”kecil” itu berpotensi mengganggu kedaulatan RI. Masalahnya kini, apakah PP No 2/2008 yang akan lebih memudahkan Indonesia memperoleh dana dari penyewaan lahan hutan tidak akan mengganggu kelestarian hutan dalam menjaga lingkungan? Hal ini juga berpotensi memunculkan ”dikte-dikte” baru negara maju atas pembangunan dan perekonomian kita.

Sebelum PP No 2/2008 terbit, pernah muncul wacana baru. Daripada dibodohi negara maju yang tidak mampu menjaga hutan serta menyebabkan terjadinya gas rumah kaca dan naiknya suhu dunia, bagaimana jika fungsi hutan Indonesia kita zakatkan saja. Maka, daripada dicatat sebagai negara perusak hutan terbesar, kata Elfian, Indonesia dapat dideklarasikan sebagai salah satu negara donor lingkungan terbesar di dunia dengan kontribusi minimal 100 miliar dollar AS per tahun.

Transtoto Handadhari Rimbawan Praktisi; Lulusan UGM Yogyakarta dan UW at Madison, AS

Sumber: Kompas

Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/lingkungan-hidup/berzakat-nilai-lingkungan-hutan-554/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.