February 22, 2008
Kasus Lapindo Pascapleno DPR
Jumat, 22 Februari 2008 | 02:22 WIB
Mas Achmad Santosa
Hasil kerja Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo DPR hampir saja memunculkan kemarahan masyarakat akibat rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Pleno DPR, 20 Februari 2008. Tim menyimpulkan, luapan lumpur Lapindo merupakan peristiwa alam (aktivitas seismik bumi), bukan kesalahan manusia.
Dapat dibayangkan apa yang terjadi jika kesimpulan ini diadopsi menjadi keputusan DPR, implikasinya dapat berakibat buruk bagi penegakan hukum yang sedang berlangsung serta upaya mencari kebenaran dan keadilan. Kesimpulan fenomena alam sebagai penyebab luapan lumpur akan merontokkan dalil-dalil dalam Perpres No 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang menetapkan (secara implisit) Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab sehingga perlu menanggung biaya sosial dan penanggulangan lumpur (Pasal 15).
Implikasi lain adalah penetapan fenomena/bencana alam yang merupakan act of God merupakan faktor penghapus pertanggungjawaban perdata/pidana (civil and criminal liability). Untung, ada anggota DPR yang gigih membela para korban dan menolak hasil kerja Tim Pengawas Penanganan Lumpur Sidoarjo serta mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
Mengkaji perpres
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan melakukan fungsi tambahan, yaitu menyeleksi pejabat publik/negara lewat fit and proper test. Dengan demikian, penetapan sumber luapan lumpur yang scientific heavy bukan ranah DPR. Dalam kasus Lapindo, pengawasan DPR sepatutnya dilakukan melalui kajian kritis terhadap Perpres No 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dianggap kurang adil dan efektif pelaksanaannya.
Dari kacamata hukum dan kepentingan korban, Perpres No 14/2007 mengandung kelemahan. Pertama, meski masyarakat mengalami kerugian material dan immaterial amat besar, tak ada klausul pemberian ganti kerugian (damages) kepada korban. Perpres No 14/2007 hanya mengatur jual beli tanah dan bangunan milik korban (itu pun) dibayar dengan cara mencicil.
Kedua, perpres membatasi jual beli tanah hanya yang terdapat pada peta area terdampak tertanggal 22 Maret 2007. Padahal, luapan lumpur kian meluas (sulit diprediksi kapan berakhirnya). Maka, agak janggal pembayaran oleh Lapindo hanya dibatasi pada peta area terdampak. Perpres seharusnya memuat klausul, peta area terdampak harus diperbarui tiap enam bulan, sebagai acuan penanganan masalah sosial kemasyarakatan. Meski beban pembayaran untuk wilayah genangan di luar peta menjadi tanggungan APBN, perpres ini membuktikan pemerintah masih ragu menetapkan siapa penanggung jawab bencana ini sehingga bersedia menanggung sebagian biaya sosial kemasyarakatan. Berbagai kelemahan inilah yang harus disikapi wakil rakyat di DPR.
Tugas pemerintah
Kita berharap DPR terus mendesak pemerintah agar melindungi dan memulihkan hak-hak korban dan ekosistem secara optimal. Namun, pemerintah secara proaktif perlu melakukan gerak cepat.
Pertama, memperbarui peta area terdampak sebagai basis bagi penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang lebih adil bagi korban.
Kedua, segera meminta Lapindo menyelesaikan pelunasan jual beli tanah dan membayar ganti kerugian sebagai salah satu pengaman sosial dan jaminan kesejahteraan korban. Dalam menuntut pembayaran ganti kerugian kepada Lapindo, pemerintah dapat menyelenggarakan public hearing dengan mengundang (khususnya) para pakar geologi dan tambang (dalam dan luar negeri) untuk memberikan pendapat ilmiahnya tentang penyebab luapan lumpur. Jika proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan, akan terlihat siapa ilmuwan kita yang memegang teguh kejujuran dan etika profesi serta siapa ”ilmuwan pesanan”.
Ketiga, memberi prioritas pelayanan sosial untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar korban di lokasi pengungsian.
Kegamangan pemerintah dan kekeliruan tim DPR dalam menyikapi bencana lumpur Sidoarjo tidak akan terjadi jika mendasarkan kepada hasil penelitian ilmiah independen yang dilakukan bersama Universitas Durham, Cardiff, Aberdeen, dan GeoPressure Technology Ltd tentang penyebab dan dampak luapan lumpur Sidoarjo. Hasil penelitian para geolog kenamaan yang dipublikasikan pertama kali 23 Januari 2007 oleh Geological Society of America menegaskan, luapan lumpur disebabkan kesalahan manusia (man made) dan mengesampingkan (discounted) efek gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum lumpur meluap.
Hasil ini bertolak belakang dengan rekomendasi Tim Pengawas Penanganan Lumpur bentukan DPR. Anehnya, hasil penelitian yang dikutip National Geographic (Maret 2008) dalam Unstoppable Mud tidak dimuat dalam edisi Indonesia. Temuan para pakar internasional yang dipimpin Profesor Richard Davies dari Durham ini memperkuat analisis yang dilakukan sebelumnya oleh pakar geologi nasional/mantan Ketua Tim Investigasi Luapan Lumpur Sidoarjo Dr Rudi Rubiandini, serta analisis UN Disaster Assistance and Coordination Mission yang melakukan penelitian di lapangan Juni dan Juli 2006.
Kepala Polri perlu memanfaatkan hasil penelitian Prof Davies cs guna mempercepat penegakan hukum pidana dengan membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana korporasi (corporate criminal liability) yang memungkinkan pimpinan korporasi bertanggung jawab secara pidana. Prinsip kehati-hatian dalam praktik pertambangan migas di Indonesia tidak mungkin diterapkan di kemudian hari jika kita tidak mampu mengefektifkan penegakan hukum dan menumbuhkan ”efek jera”. Sebelum interpelasi dilakukan, amat tepat jika Presiden melakukan usulan-usulan di atas
Mas Achmad Santosa Pemerhati Hukum Bekerja pada Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia
Sumber: Kompas
Tag:Spread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!










Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.