Amazon.com Widgets

April 5, 2008

Kejahatan Ekonomi dan Ekologi

Oleh Goei Tiong Ann Jr

Keberhasilan Tim Mabes Polri membongkar penyelundupan kayu di Kalbar ke Malaysia patut diapresiasi. Dalam operasi kali ini, disita tak kurang dari 12 ribu meter kubik kayu jenis bengkirai senilai sekitar Rp 208 miliar bersama 19 kapal layar motor dan 3 kapal motor.

Kayu-kayu itu telah dipotong menjadi papan dan balok (Jawa Pos, 3/4/2008). Setidaknya dengan keberhasilan itu, komitmen SBY untuk mengobarkan perang terhadap mafia penjarah hutan mulai tampak. SBY pernah berkomitmen demikian saat jumpa pers di Kedubes RI di Helsinki pasca kaburnya Adelin Lies (12/9/2007).

Keberhasilan Tim Mabes Polri kali ini mudah-mudahan menjadi kado manis bagi Departemen Kehutanan yang genap berusia 25 tahun. Sebab, jika tiap jam hutan kita seluas 300 kali lapangan sepak bola dirusak, kelak Dephut bisa menjadi departemen kehutanan, tapi tidak memiliki hutan.
***
Kasus penyelundupan kayu dari Kalimantan ke Malaysia sebenarnya sudah berlangsung sejak 1970-an. Jadi, sudah sangat lama. Namun anehnya, dalam tahun-tahun terakhir ini, kasus penyelundupan tersebut dianggap sebagai persoalan biasa. Padahal, jika ditambah kasus-kasus serupa di kawasan lain, seperti Papua atau Maluku, kita mungkin akan tersadar bahwa itu bukan persoalan biasa lagi. Kasus tersebut jelas merupakan tindak kejahatan yang menggerogoti kedaulatan NKRI.

Sekali lagi, itu jelas merupakan tindak kriminal atau kejahatan yang tidak main-main. Pertama tentu saja adalah kejahatan ekologi dan kedua kejahatan ekonomi.

Sebagai kejahatan ekologi, alam kita, khususnya pohon-pohon beserta flora dan fauna dalam suatu ekosistem, menjadi rusak. Kerusakan terparah hutan kita memang disebabkan oleh pelaku illegal logging. Menurut Badan Planologi Departemen Kehutanan, laju kerusakan hutan sudah mencapai 3,8 juta hektare per tahun. Bencana alam akan menjadi ancaman serius sebagai buntut dari kejahatan ekologi tersebut.

Lalu sebagai kejahatan ekonomi bisa terlihat dari miliaran rupiah hasil pembalakan dan penyelundupan kayu yang masuk ke kantong para cukong kayu (khususnya dari Malaysia).

Ironisnya, sebagian kayu selundupan itu justru masuk ke pasar domestik. Green Peace pada 2003 mencatat, 88 persen kayu yang masuk industri domestik didapat secara ilegal. Laporan Bank Dunia dan Forest Watch Indonesia juga menyebutkan, 70-80 persen kebutuhan kayu nasional sekarang ini ditutup dari illegal logging.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 30 triliun per tahun. Tidak heran, tiap hari selalu ada pesta bagi para mafia kayu haram dan jaringannya (yang di dalamnya ada aparat dan birokrat kita yang bisa disogok).

Menyikapi kejahatan tersebut, aparat dan birokrat kita tampak tidak bisa berbuat apa-apa karena uang sudah menutup mata hati mereka. Tidak heran, kursi Kapolda Kalbar hari-hari ini kian terasa panas akibat keberhasilan Tim Mabes Polri mengungkap penyelundupan kayu di atas (Jawa Pos, 4/4/2008).

Jangankan mata hati aparat atau birokrat, nurani rakyat di sekitar hutan atau di jalur penyelundupan serta norma-norma yang ada pada mereka bisa dijungkir balik akibat permainan uang para mafia atau cukong kayu. Tidak heran ketika hutan dibabat, lalu kayu gelondongan diselundupkan, semua berjalan seperti biasa. Ironis bukan, ketika hutan kita dibabat, lalu kayunya dicuri, sebagian besar orang malah menilai itu bukan pencurian atau kejahatan?
***
Apalagi hukum kita, hanya mandul melihat hutan kita makin gundul. UU 41/1999 tentang Kehutanan, misalnya, sudah terbukti tak mampu menjerat pelaku utama pembalakan liar seperti Adelin Lies, melainkan hanya mampu menangkap pelaku lapangan. Para mafia illegal logging atau cukong kayu memang susah dijerat hukum kita, apalagi ada keterkaitan mereka dengan institusi pemerintah dan pejabat sipil maupun militer yang malah membekingi usaha mereka.

Di Kalimantan atau Papua, misalnya, menurut informasi Environmental Investigation Agency, petinggi militer Indonesia malah membantu mengurus dokumen surat keterangan hasil hutan (SKHH) palsu, mengamankan pelaksanaan illegal logging di lapangan, lalu mengontak para pengusaha Malaysia, kalangan perbankan di Singapura, Hongkong, dan India.

Melihat mata rantai mereka yang rapi dan kuat, malah didukung orang-orang "dalam" pemerintahan kita, maka mohon maaf, penulis pesimistis apakah komitmen Presiden SBY untuk mengobarkan perang terhadap mereka berhasil mencapai sasaran. Memang Tim Mabes Polri sudah berhasil dalam operasi di Kalbar. Tapi, itu belum sebanding dengan kerusakan hutan dan kayu yang sudah dicuri dalam puluhan tahun terakhir ini.

Bagaimanapun, masa depan hutan kita sungguh terancam. Harus ada reformasi besar-besaran di sektor kehutanan, mulai payung hukum hingga perubahan kebijakan kehutanan. Menurut

Sofia R. Hirakuri (2003) dalam bukunya Can Law Save the Forest, fokus kebijakan kehutanan mestinya berorientasi pada penguatan pengelolaan hutan daripada pengusahaan hutan yang terlalu administratif. Upaya reboisasi, rehabilitasi, dan penyelamatan hutan dan lahan harus dijadikan bagian dari kebutuhan masyarakat di sekitar hutan.

Jangan sampai mereka justru kian terasing sehingga lebih mudah mematuhi perintah para cukong kayu daripada melestarikan hutan. Ini memang pekerjaan rumah yang tidak gampang.

Goei Tiong Ann Jr, rohaniwan dan aktivis lingkungan, tinggal di Roma, Italia
(Jawa Pos dotcom)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/lingkungan-hidup/kejahatan-ekonomi-dan-ekologi-810/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.