Amazon.com Widgets

February 22, 2008

Sesat Pikir Solusi Lumpur Lapindo

Oleh Effendy Choirie

Setelah bekerja tiga bulan, Tim Pengawas Penanganan Dampak Lumpur Lapindo yang dibentuk DPR menghasilkan kesimpulan yang mengejutkan: bencana lumpur tidak terkait kesalahan prosedur pengeboran Lapindo, tetapi karena faktor alam. Gempa Jogjakarta yang terjadi dua hari sebelum terjadinya semburan dianggap sebagai pemicu guncangan tektonik yang menimbulkan mud volcano.

Berbahaya

Kesimpulan tim itu membahayakan karena empat hal. Pertama, dalam merumuskan pandangannya, tim bernisbat kepada kesaksian ahli, padahal pandangan ahli geologi dalam kasus lumpur Lapindo tidaklah tunggal.

Selain ahli geologi yang dirujuk tim, terdapat ahli geologi independen yang berpendapat sebaliknya. Mereka meyakini semburan lumpur murni karena kesalahan prosedur pengeboran yang dilakukan Lapindo.

Pendapat ini dinyatakan ahli geologi ternama seperti Prof Dr R Prajatna Koesoemadinata, Dr Andang Bachtiar, dan Dr Rudi Rubiandini. Ketiganya menyangkal teori kausalitas -sebab akibat- antara semburan lumpur dan gempa Jogjakarta.

Gempa bumi memang bisa mengakibatkan semburan lumpur, tapi jika kekuatannya di atas 9 skala Richter dan berjarak dekat. Gempa Jogjakarta hanya berkekuatan 6,3 skala Richter dan jarak antara sumber gempa dengan mud flow sekitar 250 km.

Kedua, rumusan tim DPR berbahaya karena bisa membuat PT Lapindo Brantas Inc terbebas dari kesalahan. UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 (2) menyatakan, "Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika pencemaran dan/atau perusakan lingkungan disebabkan dan dapat dibuktikan karena bencana alam, force majure, atau karena tindakan pihak ketiga".

Rumusan tim memang menegaskan PT Lapindo akan bertanggung jawab menyelesaikan proses ganti rugi. Namun, dengan mengacu UU Migas No 22/2001, jika Lapindo dinyatakan terbebas dari kesalahan, seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka produksi, termasuk yang digunakan untuk ganti rugi warga, dapat dipulihkan alias dibayarkan kembali oleh pemerintah melalui skema cost recovery.

Sebaliknya, jika semburan lumpur adalah akibat pelanggaran prosedur pengeboran, pemerintah hanya boleh membayar cost recovery yang terkait dengan biaya produksi migas, bukan kecelakaan akibat keteledoran dalam operasi pengeboran.

Ketiga, pemerintah melegalkan sesat pikir dengan menerbitkan Perpres No 14/2007, yang mereduksi kasus Lapindo hanya pada soal ganti rugi dan jual beli. Padahal, model transaksi jual beli seperti yang dilakukan Lapindo harus dinyatakan cacat secara hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, peralihan hak dengan jual beli hanya bisa terjadi karena dua hal. Pertama, terjadinya penyerahan fisik atas benda tersebut. Kedua, penyerahan bukti yuridis normatif seperti sertifikat, girik atau bukti lain yang dinyatakan sah oleh negara melalui akta. Ketentuan ini dilanggar dalam proses peralihan hak oleh PT Lapindo.

Dalam proses jual beli antara PT Lapindo dan warga korban lumpur, penyerahan tanah tidak mungkin dilakukan karena secara fisik tanah yang digenangi lumpur tidak lagi diketahui batas fisik dan haknya. Karena itu, Lapindo tidak bisa menguasai tanah, yang sudah menjadi lumpur, hanya dengan menguasai sertifikat atau semacamnya.

Proses peralihan hak juga tidak terjadi dalam kondisi normal, di mana para pihak dalam kondisi tanpa paksaan. Dalam kasus Lapindo, warga korban lumpur berada dalam kondisi terpaksa menjual tanahnya kepada Lapindo, bukan kepada pihak lain, karena warga sudah terusir dari tanahnya oleh banjir lumpur.

Dengan kata lain, korban tidak ada pilihan lain kecuali menjualnya jika tidak mau kehilangan tanahnya dengan sia-sia. Transaksi ini harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar KUH Perdata Pasal 1323 yang mewajibkan proses transaksi harus melalui kesepakatan dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Keempat, yang tidak kalah berbahaya, setelah transaksi jual beli selesai, maka secara yuridis PT Lapindo menguasai 600 hektare tanah warga, baik melalui instrumen HGB (Hak Guna Bangunan) maupun HGU (Hak Guna Usaha). Penguasaan tanah seluas ini mengancam kepentingan sosial dan rentan menabrak UU Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 Pasal 6 dan 7.

Solusi Yuridis

Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No 23/1997 sudah gagal untuk menjerat PT Lapindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya semburan lumpur. Jika pengadilan banding atau bahkan kasasi mengukuhkan putusan PN Jaksel, maka upaya hukum untuk menjerat PT Lapindo melalui UU No 23/1997 akan dipastikan mengalami nebis in idem. Karena itu, harus ada terobosan hukum yang diambil pemerintah.

Pertama, pemerintah, mengacu kepada UU Pokok Agraria No 5/1960, khususnya Pasal 27 (b), Pasal 34 (f), dan Pasal 40 (f), bisa menetapkan tanah di area terdampak lumpur sebagai tanah musnah.

Tanah musnah adalah tanah yang tidak dapat lagi dikenali wujud fisiknya sehingga batas hak kepemilikannya secara yuridis tidak dapat lagi ditentukan.

Definisi ini sinkron dengan kondisi tanah di sekitar area terdampak, yang sudah menjelma menjadi lumpur dan tidak bisa dikenali lagi batas-batas administratif kepemilikannya.

Konsekuensinya, tanah musnah tidak lagi dapat dialihkan haknya, baik dengan cara jual beli, hibah, wasiat, pewarisan, atau dengan cara lain, karena tanah tersebut telah kehilangan statusnya sebagai objek hukum kebendaan.

Kedua, mengacu kepada konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) dan UUPA No 5/1960 Pasal 2 (1) dan Pasal 17 (3), status tanah musnah tersebut kembali dikuasai negara, untuk pada akhirnya dibagikan kepada rakyat. Penyelesaian ini masuk akal karena Lapindo harus dicegah menguasai tanah dengan luas berlebihan karena mengancam kepentingan sosial.

Ketiga, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang isinya mengambil alih penguasaan atas tanah yang dinyatakan musnah. Kemudian, sebagai wujud dari tanggung jawab negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, pemerintah mengambil alih seluruh perkara yang timbul dari bencana lumpur, termasuk ganti rugi, relokasi warga, dan tindakan lain untuk menyelamatkan jiwa dan harta rakyat.

Setelah itu, pemerintah, mewakili rakyat, berhadapan dengan Lapindo dan memaksa agar perusahaan itu menanggung segala akibat bencana yang ditimbulkan oleh kelalaian dalam prosedur eksplorasi.

Effendy Choirie, ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) di DPR

Sumber: Jawa Pos

Tag:
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/lingkungan-hidup/sesat-pikir-solusi-lumpur-lapindo-561/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.