Amazon.com Widgets

August 8, 2008

Batalnya Akuisisi BII oleh Maybank

Oleh Abdul Mongid

Bank Negara Malaysia (BNM) sebagai bank sentral pada Rabu, 30 Juli 2008, membatalkan izin untuk Maybank dalam mengakuisisi Bank Internasional Indonesia (BII). Pernyataan ketidaksetujuan BNM terkait rencana akuisisi Maybank Berhad atas BII telah melahirkan polemik ekonomi keuangan yang ramai di Indonesia. Keputusan BNM itu membawa konsekuensi penutupan sementara (suspend) perdagangan saham BII karena sinyal negatif tersebut akan menghancurkan harga saham BII. Tentu saja perdagangan saham BII akan dilakukan lagi setelah ada kejelasan posisi pasti ke mana arah akuisisi itu akan berakhir.

Yang menarik untuk dicermati adalah komentar dan seruan terkait dengan keputusan pelarangan BNM mengakuisisi. Banyak analis yang menilai langkah BNM tersebut akan menghancurkan iklim investasi di Indonesia. Bahkan, ketua Perbanas membuat pernyataan emosional yang mengejutkan, yaitu usul agar semua manajemen Maybank dimasukkan dalam daftar orang tercela (DOT) sehingga tidak layak mengelola bank di Indonesia. Itu tentu sesuatu yang berlebihan dan jauh melenceng dari konteks asli masalah. Ada kesan kita secara kolektif menjadi tidak rasional kalau sudah terkait dengan Malaysia.

Aturan Plinplan

Membawa masalah akuisisi BII oleh Maybank dalam ranah rasionalis jelas tidak tepat. Itu sama sekali tidak terkait dengan nasionalisme. Namun, itu merupakan proses bisnis murni dan latar belakangnya adalah masalah untung rugi. Sebenarnya, yang untung dari transaksi tersebut adalah Singapura karena penjualan BII telah membuat Tamasek untung Rp 8 triliun. Karena itu, tidak tepat membawa isu nasionalisme ke dalam transaksi tersebut. Sayang, banyak pejabat tinggi yang ternyata wawasannya kurang luas sehingga pendapatnya tidak fair. Tidak layak menuduh Maybank "plinplan". Jangan-jangan kita sendiri yang "plinplan" dalam membuat aturan.

Menilai nasionalisme dalam konteks latar belakang keputusan BNM dengan ukuran nasionalisme Indonesia juga tidak tepat karena BNM jelas akan menjadikan kepentingan publik Malaysia sebagai prioritas. Terlebih kalau Maybank sampai menanggung kerugian karena akuisisi itu, pada akhirnya publiklah yang menanggung. Karena itu, seharusnya kita menghargainya dan lebih baik mendiskusikan ke BNM.

Seharusnya, kita bertanya kenapa aturan tender offer dikeluarkan untuk semua perusahaan publik jauh setelah rencana akuisisi BII oleh Maybank. Wajar BNM tidak setuju dengan aturan Bapepam-LK yang mengharuskan Maybank menjual 20 persen sahamnya dalam dua tahun. Kalau itu ditempuh, pasti Maybank mengalami kerugian karena menjual dengan cepat bisa membuat harga saham BII jatuh.

Terlebih dengan pasar modal kita yang belum sempurna dan isu "goreng-menggoreng" masih ada, potensi risiko kerugian Maybank sangat besar. BNM bersedia memberi izin akuisisi jika Bapepam-LK mengecualikan Maybank dalam aturan tender offer. BNM tidak akan melarang transaksi jika Maybank tak perlu melepas lagi 20 persen saham BII setelah mengakuisisi 100 persen saham dalam 2 tahun tetapi boleh 5 tahun.

Kalau diperhatikan seksama, pasti Maybank juga akan mengalami kerugian karena pembatalan transaksi. Pasti Tamasek Group tidak bodoh, yaitu akan mengenakan denda atas pembatalan itu. Wong, orang mau beli motor bekas aja ada ketentuan uang muka hangus kalau tidak jadi. Maka, tidak tepat pernyataan bahwa ada main mata antara BNM dan Maybank. Yang pasti, kepentingan nasional Malaysia adalah prioritas BNM dan Maybank.

Perlu diingat, transaksi tersebut melibatkan Singapura yang berarti ada unsur sensitif nasionalisme. Malaysia bisa saja merasa "dikerjai" Singapura karena telah membeli BII mahal, sekarang dikerjai Bapepam-LK. Jangan-jangan "dalam pikiran BNM", ada silent communication antara Bapepam-LK dan Singapura. Sinyalemen itu tidak mustahil terjadi. Malaysia terlalu sering dikerjai Singapura.

Bukan Nasionalisme

Sejak awal, sebenarnya saya kaget dengan keberanian Maybank mengakuisisi BII dengan harga yang begitu tinggi. Kalau dibandingkan harga saat penjualan saham BII oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan dengan model penjualan block sale untuk senilai 51 persen dan yang 21 persen dengan cara penjualan harian (drip sale), harga yang dibayar Maybank terlalu besar. Dari total 71 persen saham yang dijual, BPPN saat itu menerima dana Rp 2,9 triliun. Berarti dengan memiliki 56 persen saham, diperkirakan saat itu Temasek Group dan konsorsium Fullerton membayar sekitar Rp 2,3 triliun.

Kalau dengan harga saham saat akuisisi oleh Maybank yang mencapai Rp 340, nilai kapitalisasi saham BII sekitar Rp 14 triliun. Dengan begitu, Temasek/Fullerton akan memperoleh Rp 8 triliun. Artinya, penjualan BII akan menguntungkan Temasek Holding dan Fullerton sebesar Rp 6 triliun. Itu "keuntungan" atau "perampokan" terserah yang menilai. Maka, mengomentari penjualan BII oleh Tamasek, Kwik Kian Gie menduga BPPN menjual murah karena ada praktik korupsi.

Dengan melihat perkembangan kinerja BII yang kurang baik dibandingkan dengan Danamon, keberanian Maybank juga sangat aneh. Ada bom waktu dalam neraca BII. BII sempat mengalami default. Rating BII memang membaik, tetapi peringkat utang jangka panjang dalam mata uang asing masih C/D alias default. Belum lagi ada kecenderungan laba yang menurun.

Karena itu, Tamasek menjual BII. Kalau harus merger, biaya perpajakan yang harus ditanggung sangat besar. Kalau diperhatikan dari berbagai komentar para petinggi pajak, posisi mereka sudah jelas, yaitu merger akan dikenai pajak. Tanpa ada insentif pajak, merger perbankan hanya ilusi.

Abdul Mongid , dosen pascasarjana Perbankan STIE Perbanas Surabaya  [Jawa Pos]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/perbankan/batalnya-akuisisi-bii-oleh-maybank-915/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.