Amazon.com Widgets

August 15, 2008

Bunga Perbankan Sandera Sektor Riil

Oleh Agus Suman

Kenaikan suku bunga kredit modal kerja dari 12,94 persen pada triwulan I/2008 menjadi 12,98 persen per tahun pada triwulan II/2008 serta mendakinya kredit konsumsi dari 14,99 persen menjadi 15,34 persen per tahun, bagi sektor riil, tentu merupakan sebuah beban pikulan yang cukup berat.

Hal itu secara tidak langsung menjadi tikaman dengan niat baik pemerintah yang pada 2007 menerbitkan Instruksi Presiden No 6/2007 untuk pemulihan sektor riil serta pengembangan UKM. Keppres itu memuat 141 rencana tindak pemulihan sektor riil dan pengembangan puluhan ribu unit UKM.

Tak ada respons yang visioner dari otoritas moneter atau BI atas keppres itu, sehingga perkembangan UKM pun terasa hanya berjalan di tempat dan naiknya bunga kredit akan semakin membuat langkah UKM terseok-seok.

Berlikunya kredit yang dikucurkan perbankan terasa semakin sempurna kepedihannya dengan tingginya suku bunga yang segera dikerek oleh perbankan. Pengusaha UKM sering mengalami kesulitan dalam memberi agunan yang cukup kepada bank. Aset mereka yang paling bagus untuk dijadikan agunan adalah tanah.

Tapi, sering pula tanah mereka tidak bisa dijadikan agunan karena kebanyakan tidak bersertifikat. Sistem sertifikasi tanah di negara kita sudah lama amburadul. Untuk mendapatkan sertifikat, diperlukan waktu bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah harus memperbaiki sistem pembuatan sertifikat tanah tersebut, sehingga para UKM bisa dengan cepat dan mudah menyertifikatkan tanahnya. Itu akan membantu mereka mendapatkan kemudahan memperoleh kredit.

Padahal, kita berharap ada panorama indah pada kondisi UKM. Hal itu tidaklah berlebihan karena para pelaku di sektor tersebut memang cukup rimbun. Di antara 44,693 juta pelaku usaha di Indonesia, 44,621 juta adalah usaha kecil dan mikro, usaha menengah (67,78 ribu unit), dan usaha besar (4.171 unit).

Kredit perbankan sesungguhnya menjadi darah segar untuk makin tegapnya UKM. Tentu, dengan bugarnya sektor itu, beberapa patologi ekonomi seperti pengganguran bisa sedikit diuraikan.

Kenaikan bunga kredit adalah efek dari kenaikan BI rate yang kini menjadi 9 persen. Karena itu, perbankan pun mau tidak mau juga harus meninggikan bunga kredit. Secara teori, tindakan BI membubungkan suku bunga merupakan salah satu ramuan dalam rangka menjaga agar mesin inflasi tidak terlalu mendidih, yang salah satunya dipicu oleh kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi akhir bulan lalu. Jika BI rate tidak dinaikkan, efeknya akan semakin negatif memicu inflasi dan akan mengganggu daya beli masyarakat.

Selama triwulan pertama 2008, inflasi meningkat 7,25 persen sampai 7,65 persen. Angka tersebut jauh melebihi perkiraan inflasi 6 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.

Meski menaikkan BI rate yang diikuti terkereknya suku bunga kredit merupakan pilihan yang harus diambil sebagai upaya menjinakkan inflasi, tetap saja kebijakan tersebut menjadi oleh-oleh pahit bagi dunia usaha, khususnya UKM. Hal itu tentu akan menekan dunia usaha dalam negeri karena penyaluran kredit perbankan pada 2008 akan amat sulit.

Selain itu, timbul permasalahan lain. Yakni, beban biaya simpanan (cost of fund) yang ditanggung perbankan karena tersendatnya kredit yang seharusnya disalurkan. Padahal, dalam rekam jejak kredit perbankan beberapa tahun terakhir, jumlahnya terus meningkat. Jika dilihat dari tingkat pertumbuhannya, sejak 2003, kredit yang disalurkan perbankan terus membiak.

Pada 2002, total penyaluran kredit Rp 371,058 triliun. Kemudian, pada 2003 guyuran kredit perbankan mencapai Rp 440,505 triliun. Pada 2004 dan 2005, perbankan kian dermawan menggelontorkan kredit, total sampai Rp 559,468 triliun pada 2004. Tahun selanjutnya, pertumbuhan kredit kian berkibar, yakni total mencapai Rp 695,649 triliun. Pada 2006, total kredit perbankan kian meroket, yakni Rp 792,298 triliun.

Kebijakan menaikkan suku bunga kredit tentu akan menginterupsi laju pertumbuhan kredit yang disalurkan perbankan. Kondisi perekonomian global yang anjlok dan keadaan suku bunga kredit yang tidak memihak dunia usaha, terutama para pelaku usaha kecil, akan kian melunglaikan sektor riil.

Bahkan, robohnya beberapa UKM menjadi keniscayaan. Sebab, saat ini saja, 60 persen kredit diberikan untuk konsumsi. Sedangkan dunia usaha, khususnya sentra usaha kecil, masih sulit mendapatkan bantuan kredit bank.

Ada Jembatan

Tentu kita berharap ada jembatan kebijakan yang bisa menghubungkan kondisisi sektor riil, terutama UKM, dengan tugas BI sebagai penjaga gawang inflasi. Misalnya, kebijakan bunga kredit rendah dihadiahkan ke sektor tertentu yang mempunyai kubangan tenaga kerja yang padat.

Contohnya, sektor perkebunan. Selain potensial dikembangkan menjadi komoditas unggulan, sektor itu merupakan lahan terbaik untuk menyerap tenaga kerja. Artinya, pemerintah bisa memanfaatkan perkebunan dalam dua kepentingan.

Pertama, menjadi lahan terbesar untuk lapangan kerja, mempertahankan kekuatan ekonomi di wilayah, juga menjadi mesin uang yang tidak kecil. Kondisi tren dagang dunia yang menjadikan beberapa komoditas perkebunan sebagai maskot perdagangan juga harus bisa dimanfaatkan.

Bagaimanapun, menjembatani kepentingan perbankan dan dunia usaha memang tidak mudah. Bank Indonesia sendiri masih mensyaratkan tingkat kesehatan bank yang terlalu ketat. Capital adequacy ratio (CAR), misalnya, ditetapkan 8 persen dan non-performing loan (NPL) di bawah lima persen.

Pemerintah tidak dapat berbuat banyak terhadap institusi perbankan. Akibatnya, bank-bank pelaksana pun menentukan kebijakan sendiri. Mau lebih berani menyalurkan pembiayaan untuk sektor swasta atau mencari selamat dengan menginvestasikan dana di tempat lain?

Di sinilah para bankir ditantang. Mampukah mereka menjadi mediasi yang profesional ataukah sekadar lembaga pemburu rente semata tanpa mau bekerja keras? (*)

Agus Suman PhD, pengajar ilmu ekonomi Universitas Brawijaya Malang; saat ini tinggal di Wellington, New Zealand [Jawa Pos]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://g1s.org/perbankan/bunga-perbankan-sandera-sektor-riil-920/trackback/

Google
 

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.