November 17, 2007
Membeber Skandal Dana BI di DPR
Oleh Herdi Sahrasad
Bau sangit korupsi politik membaluri aliran dana BI ke kalangan anggota DPR. Para politisi di DPR yang terlibat skandal finansial itu hampir pasti akan membantah telah menerima aliran dana tersebut bila dipanggil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR).
Hingga kini, BK DPR sudah mengantongi 16 nama anggota dewan periode 1999-2004 yang diduga menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Namun, BK menolak mengumumkan nama mereka. Alasannya, ke-16 nama tersebut akan dipanggil dan diperiksa.
Dalam hal ini, kajian ICW menunjukkan, jika dirunut dari hasil rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003, sangat jelas aliran dana BI dari YPPI ke kalangan DPR merupakan penyimpangan yudisial dan membeli kepentingan politik (political buying) dalam upaya mengegolkan rencana anggaran dan legislasi. Itu korupsi politik.
Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat madani (civil society) harus mengawasi sikap Ketua BK DPR Irsyad Sudiro yang semula ingin menutup kasus tersebut. Sebab, tindakan itu sungguh meredupkan kembali harapan dan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut tuntas skandal finansial itu, yang sebelumnya diembuskan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun.
Padahal, seperti telah disebut Gayus, jika pemanggilan itu dilakukan, niscaya citra dan pamor BK DPR bisa naik. Di sisi lain, publik juga bisa memperoleh kepastian tentang mana politikus yang terlibat skandal penyalahgunaan uang rakyat itu dan mana pula yang "tidak".
Kasus aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke kalangan DPR itu memang berawal dari surat Ketua BPK Anwar Nasution yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006.
Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada kepala Polri dan jaksa agung itu sudah berada di meja penegak hukum selama setahun. Namun, penyelidikan kasus tersebut nyaris tak terdengar di percaturan politik. Akhirnya, media massa mengendus dan membuka kasus itu kepada publik.
Sikap Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum mengenai kasus itu juga sebenarnya dapat dijadikan rujukan BK DPR. Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyatakan bahwa penggunaan dana YPPI oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003, seperti diungkap dalam laporan hasil audit BPK, mengindikasikan adanya tindakan pidana korupsi. Itu korupsi politik.
Dalam konteks tersebut, korupsi politik pada pangkalnya ditimbulkan pikiran, sikap, dan tindakan yang tidak bernilai dari pemimpin politik, yang merugikan perjalanan politik negara dan bertentangan dengan akal sehat, kaidah, norma, moral, dan aturan yang berlaku. (Dr Artidjo Alkostar, 2003)
Situasi Tragikomis
Literatur soal korupsi menyebutkan, ada beberapa penyebab korupsi politik. Yakni, karena nafsu politik untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan, tersedianya sarana, dan fasilitas yang steril dari budaya dialogis.
Selain itu, karena tidak ada kontrol efektif dari rakyat, iklim sosial politik yang krisis keteladanan, kevakuman moral, dan iklim penegakan hukum yang tragikomis. Kasus aliran dana BI ke DPR itu meneguhkan kebenaran teori tersebut.
Sejatinya, situasi tragikomis sudah menimpa KPK dan Kejagung, yang ditandai kredibilitas aparat penegak hukum yang merosot, terjadi krisis institusi, dan merosotnya mental aparat penegak hukum. Kasus KPK dan Kejagung yang bersikap tebang pilih dalam soal skandal BLBI, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), dan yang lain, mengindikasikan realitas kelam itu.
Anomali Parpol
Di tengah pluralisme politik era reformasi ini, secara teori, semestinya terjadi kompetisi politik yang tajam di antara partai politik yang bersaing. Dan, biasanya isu korupsi menjadi tema pokok perlombaan itu sehingga sangat menguntungkan bagi pemberantasan korupsi.
Tapi, apa yang terjadi sekarang, kompetisi politik yang dibayangkan itu nyaris tidak ada. Malah, masing-masing parpol sekarang ini berlomba untuk menguasai sumber-sumber daya ekonomi negara dengan menempatkan orang-orang mereka di dalam birokrasi dan BUMN.
Semua partai politik yang bersaing, rupanya, tidak peduli terhadap tuntutan rakyat yang menghendaki diakhirinya KKNK (korupsi, kolusi, nepotisme, dan kroniisme). Bisa ditebak, kecenderungan parpol itu tidak bisa dilepaskan dari "kepentingan sesaat" yang bersifat sesat.
Karena itu, selama korupsi merupakan "santap sedap" parpol, harus ada kontrol sosial yang keras dan cerdas dari civil society (pers, intelektual, ulama, agamawan, ormas, LSM, kampus, dan kekuatan sosial lain) untuk mengatasi.
Skandal aliran dana BI ke DPR tersebut merupakan mata rantai "korupsi politik" dan bisa jadi merupakan puncak gunung es dari gumpalan persoalan yang sebenarnya.
Pada era reformasi ini, menjadi pertanyaan publik, seberapa jauh KPK, Kejagung, dan lembaga penegak hukum mampu menuntaskan skandal-skandal semacam itu? Jika tidak mampu, benar apa yang dikatakan mendiang Prof Daniel S. Lev bahwa lembaga-lembaga hukum dan aparatnya pada era reformasi sudah tidak kredibel, membusuk, dan kehilangan kepercayaan.
Untuk itu, KPK dan Kejagung harus introspeksi dan mawas diri. Selain itu, kualitas demokratisasi harus diperdalam dan diperbarui oleh civil society agar bisa mengubah kenyataan yang ada dan tidak sia-sia.
Herdi Sahrasad, associate director Media Institute dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina di Jakarta
Sumber : Jawa Pos dotcom
Tags: Herdi Sahrasad, ICW, jawa posSpread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!










Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.