Amazon.com Widgets

October 12, 2008

Alarm Bencana Keuangan

Oleh Agus Suman, PhD
Pengajar pada Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis

Derap gejolak pasar keuangan global, rupanya, telah benar-benar menyapa kita, kondisi bursa yang lesu darah beberapa waktu terakhir. Semakin sempurna demam yang melanda bursa dengan penghentian perdagangan pada sesi awal pada Rabu (8/10/2008).

Krisis keuangan dunia, rupanya, telah memakan korban. Dan, berbagai jurus yang telah disiapkan pemerintah dalam menghadapi petaka ekonomi tersebut terasa bisu menghadapi ujian awal rontoknya indeks harga saham.

Karena itu, otoritas bursa mengeluarkan jurus langka yang belum pernah diterbitkan. Yakni, menghentikan kegiatan pasar modal hingga waktu yang tidak ditentukan.

Tentu saja tindakan itu dapat diilustrasikan sebagai alarm bencana melanda gelanggang saham kita. Bila hal tersebut dimaksudkan sebagai ramuan memulihkan kepanikan pasar, tentu tujuan itu akan tergelincir. Penghentian perdagaangan justru akan semakin mengobarkan kepanikan.

Bila kita lacak pada awal tahun tikus ini, IHSG masih mengalun cukup merdu pada level 2.700-an. Tapi, pada penutupan mendadak sesi pertama perdagangan Rabu lalu, indeks roboh hingga melorot ke titik 1.451,669, tersungkur 168,052 poin atau 10,38 persen. Level indeks itu merupakan yang terendah sejak September 2006. Secara akumulasi, dalam tiga hari pada pekan ini, indeks turun di atas 20 persen.

Pasar modal adalah salah satu potret kondisi perekonomian. Dari sketsa kondisi pasar modal saat ini mengisyaratkan bahwa iklim perekonomian mulai tertekan. Bila pada semester I kemarin masih sanggup tumbuh 6,2 persen, memasuki kuartal III ini pencapain itu akan terasa semakin terjal.

Memang, banyak kalangan yang mengilustrasikan kondisi pasar modal dan kondisi sektor riil seperti bumi dengan langit. Tidak ada pararel antara kondisi lantai bursa dan fundamental ekonomi, ketika lantai bursa pesta pora tidak menular kepada kondisi ekonomi mikro.

Bayangkan begitu gemerlapnya perdagangan di lantai bursa yang nilai transaksi per hari mencapai Rp 5,7 triliun. Angka tersebut terus membiak dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat pada akhir 2007 yang meningkat 138,88 persen dibandingkan dengan pada 2006, dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 4,3 triliun.

Terlepas dari itu semua, sektor finansial itu adalah salah satu warna pada kanvas perekonomian kita. Jadi, gejolak yang terjadi di sana dapat menjadi indikator kondisi makro.

Selain itu, penurunan kinerja sektor finansial tersebut secara mencolok jelas memengaruhi ekspektasi investor tentang apa yang terjadi ke depan. Arus investasi asing, baik yang langsung maupun portofolio, masih cukup kuat mengandalkan diagnosis pada pasar saham.

Bugar atau lesunya bursa menjadi jimat bagi investor untuk membenamkan modal mereka.

Partisipasi asing pun dalam pasar modal meningkat, selama periode 2005-2007 proporsi asing terus mengelembung. Begitu juga kepemilikan asing pada SBI dan SUN meningkat pada periode yang sama.

Misalnya, pada 2005, SBI yang dimiliki asing masih 11 persen, meningkat pada 2006 menjadi 18,07 persen. Bahkan, pada 2007, melonjak menjadi 45 persen. Kemudian, pada lapak perdagangan SUN, investor asing dari tahun ke tahun juga semakin kesengsem. Bila pada 2005 kepemilikannya hanya 31,06 persen dari total SUN yang diterbitkan negara, pada tahun berikutnya jumlahnya meningkat menjadi 54,92 persen dan malah melejit pada 2007 menjadi 77,00 persen.

Kondisi itu tentu dapat menjadi magnet bagi para investor asing yang akan membuka usaha di Indonesia. Di tengah terpuruknya peringkat Indonesia sebagai tujuan investasi. Thailand, Filiphina, dan Vietnam adalah bayang-bayang pudarnya daya tarik kita terhadap para penanam modal asing.

Lihatlah data yang dihidangkan Jetro (Japan External Trade Organization), hingga 1997 daya tarik investasi di Indonesia masih cukup memikat. Terbukti pada tahun itu Indonesia menduduki ranking ketiga di bawah Tiongkok dan USA sebagai negara tujuan investasi.

Pada 2000, 2001, dan 2002 posisi Indonesia turun dan bertahan di ranking keempat. Kemudian, terus turun ke rangking ketujuh, delapan, dan sembilan. Pada 2004, 2005, dan 2006, posisi kita telah digeser negara India,Vietnam, dan Thailand.

Jadi, meskipun tidak ada kausa prima antara sektor finasial di pasar bursa dan sektor riil, tampaknya keduanya mempunyai hubungan yang berbading lurus, moncernya makro akan turut menghiasi gemerlapnya lantai bursa.

Tentu menjadi tantangan bagi pemerintah dengan berbagai aturan serta kebijakan untuk mengolah berbagai investasi jangka pendek itu untuk terus mengalir masuk dan dengan berbagai daya tarik serta insentif agar menjadi investasi jangka panjang.

Buyback Upaya Mujarab

Karena itu, langkah pemerintah untuk menyelamatkan bursa dengan meminta BUMN yang telah go public melakukan buyback adalah upaya mujarap untuk menjaga harga saham.

Apapun keputusan yang diambil, kita berharap agar suspensi itu bisa menghentikan koreksi yang makin tajam. Apalagi, langkah serupa juga dilakukan sejumlah bursa di negara lain, seperti Rusia, Rumania, dan Ukraina

Jadi, yang pasti, dengan menyelamatkan kondisi bursa kita, beberapa manfat dapat kita reguk, kepercayaan investor terhadap kondisi perekonomian kita tecermin di sini. Selain itu, harapan besar ke depan kita kibarkan bahwa perkembangan bursa sebagai salah satu sumber pembiayaan perekonomian. [Jawa Pos]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

August 28, 2008

Menggugat ramuan penangkal inflasi

Oleh Agus Suman
Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya,Malang

Ada pernyataan yang menarik agar Indonesia terus menaikkan suku bunga lagi untuk menghambat inflasi. Hal tersebut dikumandangkan IMF dalam laporan tentang Indonesia yang dikeluarkan di Washinton DC, atau dengan kata lain acungan jempol IMF untuk BI selaku mandor otoritas keuangan untuk terus memperkuat inflation targeting framework.

Hal ini sehubungan dengan Bank Indonesia yang pada awal Agustus ini kembali menaikkan bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 9% setelah bank sentral melihat masih adanya tekanan inflasi dalam beberapa bulan ke depan.

Hingga Agustus, angka inflasi memang sudah sangat menjulang. Inflasi tahun kalender Januari-Juli 2008 mencapai 8,85%. Adapun, inflasi tahunan (year-on-year) Juli 2007-Juli 2008 sebesar 11,9%. Bahkan diperkirakan, pada akhir 2008 angka inflasi dapat menembus dua digit.

Semangat pencapaian kondisi makro ekonomi seakan terus dipompakan, dan matra uzur mengerek suku bunga ketika inflasi hadir seakan terus diawetkan. Meski kebijakan ini sungguh tak sedap untuk sektor riil, sampai saat ini inflation targeting menjadi ramuan tunggal ketika harga meningkat ke level yang lebih tinggi.

Berbagai empiris telah membuktikan mengerek suku bunga tinggi untuk membendung inflasi adalah sebuah kebijakan renta yang tidak lagi efektif. Mencari akar dari kenaikan harga adalah sebuah tindakan yang akan dapat menjinakkan inflasi tanpa menjadikan pihak lain sebagai tumbal.

Setidaknya, ada tiga penyebab inflasi. Pertama, inflasi akibat permintaan barang dan jasa lebih besar dari pasokan (demand push inflation). Banyaknya uang beredar di masyarakat, yang melebihi jumlah produksi barang dan jasa, merupakan pemicu inflasi jenis ini.

Inflasi jenis ini bisa memicu naiknya produksi, hingga keuntungan perusahaan naik. Namun, bila inflasi ini berkelanjutan, harga-harga barang lain serta harga biaya tenaga kerja juga akan ikut naik. Akibatnya, daya beli masyarakat akan turun.

Kedua, inflasi yang dipicu kenaikan biaya (cost push inflation) yang otomatis membuat biaya produksi naik dan harga-harga melejit.

Ketiga, imported inflation. Inflasi ini terjadi akibat biaya impor kita naik. Celakanya, komponen pangan impor kita memiliki porsi besar dalam ekonomi kita, maka kenaikan tersebut akan memicu inflasi.

Dengan mendiagnosis terjadinya inflasi tentu kebijakan yang diambil lebih efektif dan tepat sasaran, seperti saat ini ketika inflasi begitu jangkung melanda beberapa negara, seperti China dan India, yang selama ini ekonominya tumbuh cepat tanpa disertai inflasi tinggi, mulai kesulitan mengendalikan inflasi.

Inflasi di China dan India masing-masing 8,5% dan 7,7%, tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Bahkan di Vietnam lebih tinggi lagi diperkirakan tahun ini mencapai 18,2%.

Inflasi yang terjadi saat ini adalah fenomena global. Melambungnya komoditas pangan dan minyak menjadi biang kerok, harga kebutuhan pangan berlarian tak terkendali di pasaran global. Demikian juga dengan harga minyak, sehingga kejutan inflasi menyapa banyak negara, bahkan inflasi pun singgah ke negara kecil yang sangat terbuka terhadap ekonomi dunia seperti Singapura.

Singapura biasanya berhasil dalam mengendalikan harga meskipun terjadi guncangan ekonomi dunia. Sejak 1983, inflasi di Singapura hampir selalu di bawah 2%, kecuali pada periode 1990-1994 yang sempat berkisar 3%. Sekarang inflasi Singapura mencapai 7,5%.

Saat inilah saat yang paling tepat untuk menguji terapi penjinak inflasi. Dan tentu menelan racikan tunggal resep IMF tidak akan meredakan inflasi, karena hal ini hanya akan menambah beban pada ekonomi domestik dan memancing banjir aliran dana spekulatif jangka pendek.

Belajar dari Vietnam

Inflasi yang melanda Vietnam sangat tinggi. Meroketnya harga minyak dan solar adalah bidan dari inflasi di negara ini karena memang Vietnam merupakan salah satu negara yang memiliki kebergantungan besar pada impor BBM sebab kurangnya kapasitas produksi kilang-kilangnya.

Vietnam tercatat sebagai importir terbesar kedua di Asia untuk produk bensin dan solar. Kebijakan menerbangkan suku bunga memang dilakukan sebagai upaya mengerem inflasi, tetapi ada kebijakan yang langsung dapat dirayakan rakyatnya, yakni memutuskan untuk menurunkan harga BBM hingga 5,3%.

Keputusan untuk menurunkan harga BBM itu dilakukan 3 pekan setelah Vietnam mengumumkan kenaikan harga BBM sebesar 36% pada 21 Juli lalu.

Penurunan harga BBM dilakukan setelah harga minyak turun hingga ke level US$ 115 per barel.

Sebuah kebijakan yang progesif yang dibutuhkan untuk membidik inflasi, yang paling penting negara maju dan berkembang membuang mantra inflation targeting menghadapi harga pangan dan energi sudah cukup berat, maka mengerek tinggi-tinggi suku bunga akan melumpuhkan sektor riil dan tentu menjadi ladang pembantaian bagi rakyat, dengan meningkatnya pengangguran. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

August 15, 2008

Bunga Perbankan Sandera Sektor Riil

Oleh Agus Suman

Kenaikan suku bunga kredit modal kerja dari 12,94 persen pada triwulan I/2008 menjadi 12,98 persen per tahun pada triwulan II/2008 serta mendakinya kredit konsumsi dari 14,99 persen menjadi 15,34 persen per tahun, bagi sektor riil, tentu merupakan sebuah beban pikulan yang cukup berat.

Hal itu secara tidak langsung menjadi tikaman dengan niat baik pemerintah yang pada 2007 menerbitkan Instruksi Presiden No 6/2007 untuk pemulihan sektor riil serta pengembangan UKM. Keppres itu memuat 141 rencana tindak pemulihan sektor riil dan pengembangan puluhan ribu unit UKM.

Tak ada respons yang visioner dari otoritas moneter atau BI atas keppres itu, sehingga perkembangan UKM pun terasa hanya berjalan di tempat dan naiknya bunga kredit akan semakin membuat langkah UKM terseok-seok.

Berlikunya kredit yang dikucurkan perbankan terasa semakin sempurna kepedihannya dengan tingginya suku bunga yang segera dikerek oleh perbankan. Pengusaha UKM sering mengalami kesulitan dalam memberi agunan yang cukup kepada bank. Aset mereka yang paling bagus untuk dijadikan agunan adalah tanah.

Tapi, sering pula tanah mereka tidak bisa dijadikan agunan karena kebanyakan tidak bersertifikat. Sistem sertifikasi tanah di negara kita sudah lama amburadul. Untuk mendapatkan sertifikat, diperlukan waktu bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah harus memperbaiki sistem pembuatan sertifikat tanah tersebut, sehingga para UKM bisa dengan cepat dan mudah menyertifikatkan tanahnya. Itu akan membantu mereka mendapatkan kemudahan memperoleh kredit.

Padahal, kita berharap ada panorama indah pada kondisi UKM. Hal itu tidaklah berlebihan karena para pelaku di sektor tersebut memang cukup rimbun. Di antara 44,693 juta pelaku usaha di Indonesia, 44,621 juta adalah usaha kecil dan mikro, usaha menengah (67,78 ribu unit), dan usaha besar (4.171 unit).

Kredit perbankan sesungguhnya menjadi darah segar untuk makin tegapnya UKM. Tentu, dengan bugarnya sektor itu, beberapa patologi ekonomi seperti pengganguran bisa sedikit diuraikan.

Kenaikan bunga kredit adalah efek dari kenaikan BI rate yang kini menjadi 9 persen. Karena itu, perbankan pun mau tidak mau juga harus meninggikan bunga kredit. Secara teori, tindakan BI membubungkan suku bunga merupakan salah satu ramuan dalam rangka menjaga agar mesin inflasi tidak terlalu mendidih, yang salah satunya dipicu oleh kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi akhir bulan lalu. Jika BI rate tidak dinaikkan, efeknya akan semakin negatif memicu inflasi dan akan mengganggu daya beli masyarakat.

Selama triwulan pertama 2008, inflasi meningkat 7,25 persen sampai 7,65 persen. Angka tersebut jauh melebihi perkiraan inflasi 6 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.

Meski menaikkan BI rate yang diikuti terkereknya suku bunga kredit merupakan pilihan yang harus diambil sebagai upaya menjinakkan inflasi, tetap saja kebijakan tersebut menjadi oleh-oleh pahit bagi dunia usaha, khususnya UKM. Hal itu tentu akan menekan dunia usaha dalam negeri karena penyaluran kredit perbankan pada 2008 akan amat sulit.

Selain itu, timbul permasalahan lain. Yakni, beban biaya simpanan (cost of fund) yang ditanggung perbankan karena tersendatnya kredit yang seharusnya disalurkan. Padahal, dalam rekam jejak kredit perbankan beberapa tahun terakhir, jumlahnya terus meningkat. Jika dilihat dari tingkat pertumbuhannya, sejak 2003, kredit yang disalurkan perbankan terus membiak.

Pada 2002, total penyaluran kredit Rp 371,058 triliun. Kemudian, pada 2003 guyuran kredit perbankan mencapai Rp 440,505 triliun. Pada 2004 dan 2005, perbankan kian dermawan menggelontorkan kredit, total sampai Rp 559,468 triliun pada 2004. Tahun selanjutnya, pertumbuhan kredit kian berkibar, yakni total mencapai Rp 695,649 triliun. Pada 2006, total kredit perbankan kian meroket, yakni Rp 792,298 triliun.

Kebijakan menaikkan suku bunga kredit tentu akan menginterupsi laju pertumbuhan kredit yang disalurkan perbankan. Kondisi perekonomian global yang anjlok dan keadaan suku bunga kredit yang tidak memihak dunia usaha, terutama para pelaku usaha kecil, akan kian melunglaikan sektor riil.

Bahkan, robohnya beberapa UKM menjadi keniscayaan. Sebab, saat ini saja, 60 persen kredit diberikan untuk konsumsi. Sedangkan dunia usaha, khususnya sentra usaha kecil, masih sulit mendapatkan bantuan kredit bank.

Ada Jembatan

Tentu kita berharap ada jembatan kebijakan yang bisa menghubungkan kondisisi sektor riil, terutama UKM, dengan tugas BI sebagai penjaga gawang inflasi. Misalnya, kebijakan bunga kredit rendah dihadiahkan ke sektor tertentu yang mempunyai kubangan tenaga kerja yang padat.

Contohnya, sektor perkebunan. Selain potensial dikembangkan menjadi komoditas unggulan, sektor itu merupakan lahan terbaik untuk menyerap tenaga kerja. Artinya, pemerintah bisa memanfaatkan perkebunan dalam dua kepentingan.

Pertama, menjadi lahan terbesar untuk lapangan kerja, mempertahankan kekuatan ekonomi di wilayah, juga menjadi mesin uang yang tidak kecil. Kondisi tren dagang dunia yang menjadikan beberapa komoditas perkebunan sebagai maskot perdagangan juga harus bisa dimanfaatkan.

Bagaimanapun, menjembatani kepentingan perbankan dan dunia usaha memang tidak mudah. Bank Indonesia sendiri masih mensyaratkan tingkat kesehatan bank yang terlalu ketat. Capital adequacy ratio (CAR), misalnya, ditetapkan 8 persen dan non-performing loan (NPL) di bawah lima persen.

Pemerintah tidak dapat berbuat banyak terhadap institusi perbankan. Akibatnya, bank-bank pelaksana pun menentukan kebijakan sendiri. Mau lebih berani menyalurkan pembiayaan untuk sektor swasta atau mencari selamat dengan menginvestasikan dana di tempat lain?

Di sinilah para bankir ditantang. Mampukah mereka menjadi mediasi yang profesional ataukah sekadar lembaga pemburu rente semata tanpa mau bekerja keras? (*)

Agus Suman PhD, pengajar ilmu ekonomi Universitas Brawijaya Malang; saat ini tinggal di Wellington, New Zealand [Jawa Pos]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 9, 2008

PDRB Hijau untuk kesejahteraan masyarakat

Oleh Agus Suman

Sejak 2001 Indonesia secara formal telah menjalankan desentralisasi dengan semangat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus dirinya sendiri, termasuk mengurus ekonominya.

Desentralisasi tersebut sebetulnya merupakan keniscayaan yang harus dijalankan di Indonesia mengingat luas wilayah dan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dikelola secara sentralistik.

Lebih dari itu, sentralisasi pemerintahan kerap kali tergelincir dalam kesalahan mengidentifikasi masalah dan jalan keluar di masing-masing daerah, karena pemerintah pusat tidak memiliki informasi yang memadai tentang daerah tersebut.

Tentu saja masih banyak argumentasi lain untuk menunjukkan kelemahan sentralisasi apabila tetap diterapkan, seperti persoalan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran yang pada gilirannya akan memunculkan isu pemisahan wilayah (separatisme).

Oleh karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi ekonomi dimaksudkan untuk membangun perekonomian daerah sehingga lebih bisa menyejahterakan masyarakatnya.

Pembangunan ekonomi daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan tersebut salah satunya bisa dilihat dari perkembangan dan pergerakan produk domestik regional bruto (PDRB). Semakin tinggi PDRB di tiap daerah, dengan asumsi jumlah penduduk yang tetap, berarti kian tinggi pula tingkat kemakmuran di daerah tersebut, demikian pula sebaliknya.

Meski demikian, dalam realitas tidak mesti peningkatan PDRB disimpulkan sebagai kenaikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Jika kenaikan PDRB tersebut hanya disumbangkan oleh sektor tertentu, katakanlah sektor industri/manufaktur (padahal yang bekerja di sektor itu tidak banyak), maka peningkatan PDRB itu hanya terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu saja, sehingga tidak jarang kenaikan PDRB justru menimbulkan disparitas pendapatan.

Oleh karena itu, sumbangan sektoral terhadap PDRB juga perlu dipertimbangkan untuk menganalisis kondisi ekonomi daerah.

Keseimbangan

Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang RPJM 2004-2009 menetapkan PDRB Hijau sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA), dan memberikan keseimbangan antara hasil dan akibat yang didapat dari SDA.

Karena selama ini produk domestik bruto (PDB) yang digunakan sebagai acuan ukuran keberhasilan dan perencanaan pembangunan nasional, merupakan penjumlahan seluruh barang dan jasa akhir yang dihasilkan, tanpa memasukkan nilai kehilangan SDA dan degradasi lingkungan sebagai elemen penyusutan modal alami (natural capital depreciation).

Sialnya, perhitungan itu pun diterapkan pada penghitungan PDRB. PDRB sama dengan jumlah seluruh nilai tambah dari setiap sektor kegiatan ekonomi.

Tanpa disadari tentu saja hal ini menyesatkan ketika menghitung kontribusi sektor kehutanan. Rupiah yang didapat mencerminkan produk kehutanan yang dipasarkan saja. Bahkan celakanya biaya pencegahan kerusakan dan perbaikan lingkungan dihitung sebagai pendapatan. Padahal, pendapatan dapat saja meningkat, tetapi aset justru semakin menipis.

Produksi olahan kayu yang tentu menggerus hutan dari tahun ke tahun terus meningkat, yakni 29,5 juta m2? (1999) kemudian meningkat menjadi 30,8 juta m? (2000), naik lagi di tahun berikutnya menjadi 31,4 juta m?, dan bahkan terus membumbung sehingga mencapai 32,2 juta m? pada 2002. Bahkan pada 2004 Indonesia menjadi negara paling lahap menyantap hutan, mencapai 3 juta hektare.

Di sinilah salah satu letak 'dosa' PDRB konvensional, berkurangnya SDA khususnya hutan dan rusaknya lingkungan tidak tampak dalam nilai PDRB. Maka tidaklah berlebihan bila PDRB konvensional adalah gambaran kegiatan ekonomi yang semu. Perhitungan dengan model PDRB hijau lebih dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.

Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB sangat memprihatinkan, di mana dari 1993 sampai 2003 tidak mencapai 3% bahkan cenderung terus menukik. Pada 2000 kontribusinya terhadap PDB sebesar 2,6% dan bertahan pada angka yang sama di tahun berikutnya. Pada 2002 kontribusinya berkurang menjadi 2,5 % dan melorot lagi menjadi 2,3% pada 2003.

Dari angka ini, lebih dari 75% merupakan hasil penjualan hasil hutan secara langsung (kayu bulat dan rotan) dan sisanya disumbangkan dari produk olahan hasil hutan yang mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi. Hal ini menggambarkan suasana di mana kontribusinya sangat kecil tapi potensi kerusakan yang diwariskannya begitu dahsyat.

Tentu di sini dibutuhkan kearifan pemerintah daerah, ketika pendapatan daerah hanya dikerek dengan menguras alam tanpa memikirkan dampak kerusakannya, sudah barang tentu PDRB yang dikeruk dari semua SDA akan menjadi bom waktu bencana di kemudian hari. Sumber daya hutan mempunyai multifungsi dan forward linkages yang sangat panjang dan luas.

PDRB yang 'jumbo' tapi akan menjadi mata air kerusakan lingkungan tentunya akan menyesatkan arah pembangunan. Maka dengan PDRB hijau diharapkan bias perhitungan penilaian kinerja pembangunan ekonomi suatu daerah dapat dihindari, sehingga struktur perekonomian lebih realistis.

Selain itu, dengan mengetahui besarnya nilai kerusakan, kita bisa mengendalikan tingkat keparahan kerusakan sumber daya hutan, sehingga pada gilirannya kita dapat menentukan besarnya pungutan atau ganti rugi kerusakan lingkungan terhadap investor yang memanfatkan setiap jengkal hutan kita.

Staf pengajar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

July 25, 2008

Merehabilitasi konsep pembangunan

Oleh Agus Suman

Betapa banyaknya masalah yang masih menggenang di negeri ini. Jangankan memberi ramuan mujarab menyelesaikan warisan persoalan, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, laju pembangunan pun tak henti terantuk oleh penghalang yang tiba-tiba hadir seperti bencana alam, kontraksi ekonomi global dan krisis energi.

Kemiskinan dan pengangguran tak mampu ditekan dengan puluhan program pemerintah. Memberi label kegagalan terhadap kinerja pemerintah karena ketidakseriusan menjadikan kemiskinan sebagai pekerjaan rumah, rasanya juga tidak patut untuk didendangkan.

Inpres Desa Tertinggal (IDT), program pemberdayaan daerah mengatasi krisis ekonomi (PDM-DKE), program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM), program penanggulangan kemiskinan di perkotaan(P2KP), raskin, askeskin adalah alibi bahwa pemerintah pun sekuat tenaga untuk mengurangi angka kemiskinan.

Apabila dilacak antara 1970 dan 1996, proporsi dari penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan turun dari 60% menjadi 11%. Saat krisis terjadi tingkat kemiskinan mencapai 27% (1999).

Kini, tingkat kemiskinan memang sudah menurun dibandingkan dengan saat krisis, yaitu 17% (36 juta jiwa), tetapi tentu saja angka ini masih sangat tinggi apabila dibandingkan dengan sebelum krisis.

Tentu timbul pertanyaan mengapa berbagai formula, ramuan, program dan tindakan pemerintah seakan bisu ketika dihidangkan kepada rakyat. Belitan kebutuhan primer masih saja kental mewarnai negeri ini.

Sakralnya makroekonomi

Pembangunan semata-semata diukur dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai warna inilah yang mendominasi kebijakan pembangunan di Indonesia. Memang sebagian besar negara berkembang menganut mazhab ini sejak dekade 1950-an (setelah Perang Dunia II). Pembangunan dianggap berhasil apabila indikator pertumbuhan ekonomi terus meningkat.

Pemikiran semacam itulah yang tumbuh sekian lama dan menggurita dalam proses penciptaan kebijakan ekonomi di semua negara, tentu dengan segala modifikasinya.

Indonesia merupakan bagian dari rantai model pembangunan ekonomi tersebut, sehingga-setidaknya sejak masa Orde Baru-seluruh instrumen kebijakan ekonomi diproduksi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Seluruh sumber daya ekonomi digerakkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Ekonomi memang bergerak dengan relatif kencang. Tercatat, pada masa Orde Baru, pertumbuhan ekonomi selalu mencapai persentase yang tinggi, rata-rata sekitar 7% per tahun, sehingga Indonesia digolongkan sebagai salah satu negara di Asia Timur yang pertumbuhan ekonominya ajaib. (Selama kurun 1967-2005 pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu positif, kecuali 1998, minus 13,20%)

Namun, faktanya, di balik pertumbuhan ekonomi yang tinggi terdapat patologi sosial ekonomi yang kronis yakni kemiskinan, ketimpangan (pendapatan), dan pengangguran.

Ketidakmerataan pendapatan menjadikan pertumbuhan itu tidak berarti bagi rakyat. Data pendistribusian pendapatan pada 2005 sebesar 44,70% mengalir kepada strata masyarakat kaya, dan 45,72% pada 2006. Sementara pada 2005 hanya merembes ke masyarakat miskin 20,25% dan pada 2006 menyusut 19,20%(BPS.2007).

Apabila diamati, gini rasio kesenjangan itu semakin melebar 0,29 pada 2002, 0,32 pada 2003, 0,34 pada 2004, dan 0,35 pada 2006 (BPS,2007).

Dari sini kita perlu hijrah dan sudah saatnya kesakralan indikator makro ekonomi disikapi lebih arif karena, pertama, terlalu percayanya pemerintah dan para analis ekonomi terhadap indikator makro membuat lalai dan tidak waspada terhadap bahaya yang menimpa negara yakni lautan kemiskinan dan banjir bandang pengangguran.

Kedua indikator makro ekonomi sering kali digunakan sebagai daya tarik terhadap investasi. Pemerintah mengganggap arus modal asing yang masuk ke Indonesia akan menggerakkan roda usaha sektor riil.

Arus masuk modal asing yang tinggi juga dipandang menggambarkan majunya perekonomian Indonesia sehingga membaiknya makroekonomi adalah sebuah tujuan walaupun hal itu telah terbukti meleset. Sebelum era krisis menghantam, unit-unit ekonomi yang mengalami pertumbuhan pesat bukanlah unit ekonomi yang di miliki sebagian besar rakyat tetapi milik konglomerat dan asing.

Ketiga memuja atau mendewakan indikator makro membuat kebijakan pemerintah tidak prorakyat padahal diperlukan berbagai program untuk terus mengobati penyakit kemiskinan.

Pembangunan sektor ekonomi tanpa sektor riil tidak akan mengurangi angka kemiskinan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi tidak terletak pada sektor ekonomi makro tetapi juga ekonomi mikro. Pertumbuhan ekonomi mikro merupakan hal yang mendasar untuk mengurangi angka kemiskinan.

Artinya, keseimbangan makro dan mikro harus menjadi acuan pemerintah dalam membangun sektor ekonomi sehingga pembangunan ekonomi dapat dirasakan seluruh masyarakat tidak terjadi kesenjangan dan ketimpangan.

Semoga selalu ada energi untuk mengkaji strategi pembangunan baru yang bukan saja memberi target kepada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pemerataan ekonomi (pendapatan). Dengan strategi itu, diharapkan persoalan pengangguran dan (lebih-lebih) kemiskinan bisa diatasi.

Agus Suman, Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

July 16, 2008

Menata Perniagaan Komoditas Vital

Oleh Agus Suman

Sistem perniagaan di negeri ini menjadi salah satu pelaku penyanderaan kesejahteraan bagi rakyat. Lihatlah terhadap penentuan harga elpiji, pemerintah terkesan lepas tangan. Rakyat menjadi korban dari perniagaan kebutuhan vital ini.

Harga dan pasokan seolah dibiarkan berlarian tanpa tali kendali berupa peraturan dari pemerintah, sehingga kelangkaan pasokan dan semakin jangkungnya harga menjadi wajah tata niaga bahan bakar jenis ini.

Apabila kita telisik dari keruhnya perniagaan elpiji adalah masih banyaknya lobang menganga dari berbagai kebijakan yang mengatur tentang migas dan berakibat munculnya penafsiran yang berbeda.

Bagi Pertamina, yang memandang elpiji sepenuhnya sebagai unit bisnis yang terpisah dari minyak bumi, merasa berhak mengubah-ubah harga jual. Ini terlihat dari keputusan terakhir Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram per 1 Juli dari Rp51.000 per tabung menjadi Rp63.000 per tabung atau dari Rp4.250 per kg menjadi Rp5.250 per kg.

Kebutuhan hajat hidup rakyat banyak dalam teropong bisnis tentu menggiurkan dan komoditas elpiji adalah salah satu mahkota perdagangan Pertamina. Dengan demikian, jeritan rakyat dengan melejitnya harga elpiji ini oleh Pertamina dicarikan alibi agar terdengar merdu sehingga kenaikan elpiji menjadi sebuah kewajaran.

Pertamina tentu mengacu pada harga pasar internasional elpiji yang terus mengalami lonjakan. Harga elpiji global ditentukan oleh CP (contract price) Aramco, yang saat ini harganya masih terus membara. Pada 2005 saat harga elpiji ditetapkan Rp 4.250 per kg, harga elpiji Aramco masih cukup landai, yakni US$310 per metrik ton.

Namun, per Juli 2008, harga kontrak Aramco sudah US$950 per metrik ton atau mengalami kenaikan 206%.

Harga keekonomian elpiji kini sudah Rp10.140 per kg sehingga dengan harga jual di dalam negeri setelah kenaikan masih Rp5.250 per kg maka Pertamina masih menyubsidi Rp4.890 per kg.

Jika konsumsi elpiji 12 kg per tahun sebesar 1,2 juta metrik ton, maka kerugian Pertamina sekitar Rp6 triliun per tahun.

Pertimbangan penyesuaian elpiji lainnya adalah kenaikan biaya operasi dan distribusi sebagai akibat kenaikan harga BBM akhir Mei lalu. Kenaikan biaya operasi meliputi transportasi, margin agen, dan ongkos pengisian elpiji berkisar 15% hingga 20%.

Apabila menggunakan teropong bisnis, kenaikan harga elpiji ini terasa layak dan patut. Namun, elpiji sudah menjadi komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, selayaknya diatur sebagaimana bahan bakar minyak, tidak saja aspek bisnis dalam neraca rugi laba yang dihitung, tetapi berbagai dampak yang dilahirkan harus turut dikalkulasi.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam hanya melipat tangan terhadap beban rakyat ini. Pemerintah harus berperan dalam menentukan harga elpiji, selama ini tarif elpiji ditetapkan oleh Pertamina sehingga hal ini memunculkan monopoli.

Perangkat untuk menangkal monopoli perdagangan minyak dan gas sebenarnya telah ada, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut gas dikategorikan sebagai bahan bakar minyak. Selain pengkategorian itu sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik yang menyebutkan pemerintahlah yang berhak menetapkan harga elpiji.

Bahkan lembeknya undang-undang ini terasa pada Pasal 28 ayat 2. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa harga diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Hal ini menjadi bingkai Pertamina dalam menetapkan harga elpiji.

Tentu saja kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok tertentu tidak mungkin diemban oleh Pertamina, karena memang mekanisme perdagangan dan tanggung jawab sosial adalah dua hal yang tidak mungkin dipertemukan oleh pelaksana perniagaan, dalam hal ini Pertamina.

Mengawal kebijakan

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berimbas pada kesejahteraan rakyat. Pikulan beban hidup yang semakin berat dengan menjulangnya harga bahan bakar akan menjadi bidan kemiskinan.

Yang dibutuhkan dengan segera adalah ketegasan dan kejelasan tata niaga, subsidi pemerintah terhadap kemasan elpiji 3 kg yang masih diberikan selama ini harus benar-benar dikawal dengan cermat karena kenaikan harga elpiji 12 kg akan menciptakan disparitas yang semakin lebar dengan elpiji kemasan 3 kg. Orang akan terdorong beralih ke elpiji 3 kg yang harganya lebih murah.

Selain itu perlu ada ketentuan yang bisa menjaga agar tidak ada konsumen yang "pindah kelas" merebut hak orang lain. Mereka yang biasa mengonsumsi tabung 12 kilogram beralih ke tabung 3 kilogram.

Hal yang tidak kalah penting adalah peraturan yang jelas untuk melaksanakan undang-undang yang sudah ada. Harus ditegaskan mana yang hak Pertamina, mana pula yang hak pemerintah. Perumusannya harus dibuat sedemikian cermat, mengingat elpiji sudah ditetapkan sebagai pengganti minyak tanah.

Dengan program konversi, konsumen elpiji tidak hanya kalangan yang tergolong mampu, tetapi juga kalangan tidak mampu. Dan bagi kaum papa, melejitnya harga kebutuhan dasar seperti elpiji ini akan semakin membenamkan mereka dalam kubangan kemiskinan.

Agus Suman, Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 23, 2008

Menyibak Topeng Kartel Seluler

Oleh Agus Suman

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan persekongkolan enam operator seluler untuk membentuk harga (kartel) tarif layanan pesan pendek. Hal itu membuka mata kita bahwa praktik monopoli dalam bisnis ternyata masih banyak terjadi. Tentu saja, itu sangat merugikan konsumen atau masyarakat luas.

Memang, KPPU telah menghukum mereka dengan menjatuhkan denda kepada lima perusahaan operator telepon seluler sebesar Rp 77 miliar. Perinciannya, XL dan Telkomsel masing-masing didenda Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, Mobile-8 Telecom Rp 5 miliar.

Masalahnya tidak cukup sampai di situ. Sebab, yang terpenting adalah segera menghentikan praktik tersebut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar. Menurut catatan KPPU, kerugian sampai sekarang sudah mencapai Rp 2,8 triliun. Dari sini, tampak denda yang ditimpakan hanya secuil dari keuntungan yang telah direguk.

Denda itu relatif kecil, yakni hanya 0,3 persen dari keuntungan yang diperoleh. Jadi, denda yang hanya sebesar itu tidak membuat mereka jera atau tidak akan mengatasi masalah. Sanksi lebih berat, baik dalam besaran ganti rugi maupun pencabutan izin usaha, rasanya, perlu dipikirkan. Kalau tidak, pastilah praktik seperti itu masih akan terjadi di kemudian hari.

Bagaimanapun juga, perlindungan terhadap pelanggan penguna telepon seluler harus terus dilaksanakan mengingat begitu tingginya pertumbuhan pengguna jasa sistem telepon ini. Lihatlah, pada awal perkembangannya pada 1996, jumlah pelanggan masih 563 ribu, lalu di tahun berikutnya mencapai 916 ribu atau tumbuh 62,7 persen, dan pada 2003 mencapai 18,494 juta pelanggan, kemudian tumbuh 64 persen pada tahun 2004 menjadi 30,33 juta pemakai, dan pada 2006 lebih riuh lagi, mencapai 54,69 juta. Lantas, pada 2008 ini, jumlah nasabahnya telah meroket menjadi 80,7 juta.

Kartel yang dilakukan perusahaan seluler itu telah berlangsung cukup lama, sejak 2004 hingga 1 April 2008. Mungkin, keputusan KPPU itu terlambat. Tetapi, tindakan KPPU tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan bisnis sehat, sebuah usaha yang tidak mengakali dan membohongi konsumen.

Penetapan Harga

Praktik monopoli membawa akibat mekanisme pasar yang tidak sebenarnya dan saat ini perilaku monopoli secara telanjang memang sulit dilakukan, kecuali yang dilakukan oleh BUMN atas pertimbangan strategis. Maka, yang lebih mungkin dilakukan perusahaan seluler adalah monopoli berbaju kartel. Hal ini dapat dilakukan karena para pemain dalam bisnis itu relatif terbatas. Katakanlah tidak sampai 10 perusahaan.

Pada dasarnya, kartel terjadi dengan penentuan harga secara bersama-sama atas suatu produk atau jasa. Dan harga yang ditetapkan terlampau tinggi sehingga keuntungan mereka sangat besar. Konsumen dirugikan karena harus membayar lebih mahal daripada yang seharusnya. Bisnis seluler itu, khususnya untuk layanan pesan pendek, telah melahirkan kerugian konsumen (consumer lost) karena penetapan harga seperti itu.

Hal tersebut terlihat gamblang bila kita lacak lewat tarif interkoneksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni Rp 75 per SMS. Sbaliknya, operator seluler seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom memberlakukan tarif SMS antara Rp 250 hingga Rp 350. Persengkongkolan itu telah menginjak pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Momentum

Oleh sebab itu, keputusan KPPU tersebut seharusnya menjadi momen untuk merombak regulasi yang ada, khususnya yang mengatur bisnis seluler. Tidak adanya piranti hukum yang kuat, membuat keputusan KPPU hanya menjadi sanksi sesaat.

Kejadian pada bisnis seluler bisa saja terjadi pada bisnis lain. Sebab, memang kekuatan korporasi saat ini mampu melihat setiap celah dari peraturan yang ada. Longgarnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia menjadi ladang empuk bagi korporasi dalam menjalankan bisnisnya dengan pola yang cenderung licik dan serakah.

Hausnya kita investasi sering tidak mampu melihat agenda tersembunyi dari bisnis yang dijalankan investor. Gelontoran modal kakap menjadi lipstik yang memikat.

Pemerintah harus melindungi rakyat dari berbagai permainan bisnis, jangan sampai praktik licik seperti monopoli dan kartel tidak dapat dikendalikan pemerintah.

Celakanya, sering terhadap berbagai lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Terhadap harga beras yang merangkak, harga minyak goreng yang mendaki atau harga tepung yang terus menari-nari, pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikannya.

Tentu saja, optimisme harus terus kita alunkan. Semoga keputusan KPPU terhadap mahalnya tarif seluler menjadi panji yang dikibarkan pemerintah untuk terus melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat, yang pada gilirannya ekonomi Indonesia menjadi ekonomi yang sangat berpihak kepada rakyat, dan menurunnya daya beli karena mahalnya berbagai kebutuhan masyarakat akan tinggal menjadi kenangan.

Agus Suman PhD , Lektor kepala pada Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya, Malang. [Jawa Pos Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 14, 2008

Jika Kenaikan Harga BBM Harus Terjadi

Oleh Agus Suman

Kenaikan harga BBM sudah di depan mata. Wapres Jusuf Kalla malah sudah mengisyaratkan pemerintah akan memberlakukan kenaikan paling lambat akhir Mei. Banyak pihak memperkirakan besaran kenaikan cukup signifikan, mencapai 30 persen. Premium BBM kendaraan bermotor yang paling tinggi tingkat konsumsinya akan naik menjadi sekitar Rp 6.000 per liter.

Bantalan terhadap dampak pun telah disiapkan, misalnya melalui instrumen yang diberi nama BLT plus, yang merupakan penyempurnaan dari konsep lama, yakni BLT. Banyak yang merespons negatif dan mengganggap kebijakan uzur itu penuh dengan lubang-lubang persoalan seperti mekanisme pembagian yang subur dengan kesemrawutan. Kebijakan penghematan pun disegerakan, September mendatang diberlakukan smart card untuk menekan angka konsumsi BBM.

Jadi, saat ini kebijakan menaikkan harga BBM telah memasuki masa hamil tua, berbagai argumen untuk mencegah kenaikan harga BBM harus bersimpuh pada kondisi anggaran yang kritis karena kenaikan harga minyak dunia.

Benarkah pemerintah telah benar-benar siap terhadap dampak yang akan timbul dari kebijakan yang segera dibidaninya?

Mampukah pemerintah mendeteksi, menjinakkan sekaligus memberantas kejahatan-kejahatan yang memanfaatkan situasi itu, seperti penimbunan dan kenaikan harga gila-gilaan?

Kemudian, juga seberapa jauh pemerintah mampu mengendalikan pasokan melalui operasi pasar dan memberikan efek jera melalui penegakan hukum?

Sebab, hal itu ikut menentukan keberhasilan dalam meredam gejolak ekonomi sosial terkait kenaikan harga BBM.

Pemerintah menyiapkan skenario kenaikan harga bahan bakar minyak (harga BBM) bersubsidi rata-rata sebesar 28,7 persen. Dalam skenario itu, kenaikan harga mencakup tiga jenis BBM bersubsidi, yakni premium naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 per liter atau naik 33,33 persen.

Solar naik dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 per liter atau meningkat sebesar 27,90 persen dari harga saat ini. Serta, minyak tanah menjadi Rp 2.500 per liter atau naik 25 persen dari harga sekarang Rp 2.000.

Salah satu kecemasan yang hadir adalah penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi untuk rakyat miskin karena memang persoalan tersebut seakan tak pernah bisa diselesaikan pemerintah. Terlebih BBM untuk industri telah dinaikkan Pertamina mulai awal Mei 2008 sehingga ada disparitas harga yang lebar antara BBM bersubsidi dan industri.

Misalnya, harga minyak tanah untuk rumah tangga naik Rp 500 menjadi Rp 2.500 per liter, tetapi minyak tanah untuk industri telah dinaikkan menjadi Rp 9.424 per liter untuk wilayah I. Selain itu, perbedaan harga solar untuk industri dan transportasi membuka celah untuk terjadinya penyelewengan.

Solar bersubsidi yang naik menjadi Rp 5.500 cukup murah bila dibanding solar untuk industri yang telah dipatok dengan harga Rp 9.227.

Dengan komposisi harga minyak tanah ini saja, tidak mustahil para spekulan dengan segala cara akan menimbun minyak tanah untuk rumah tangga yang kemudian dijual ke industri. Meski, ada risiko tertangkap karena dari praktik itu, pelaku mendapat keuntungan yang cukup tinggi.

Penyelewengan akibat disparitas harga sebenarnya bukan informasi baru bagi pemerintah. Bahkan, sebelumnya disparitas antara harga BBM dalam negeri dan harga BBM di pasar internasional juga menyebabkan penyelundupan BBM ke luar negeri untuk dijual ke kapal asing yang sedang lego jangkar di perairan Singapura.

Maka, di samping dampak kenaikan harga yang berimbas terhadap rakyat, ada permasalahan lain yang juga berpengaruh terhadap tata niaga BBM.

Penyelewengan tersebut tentu juga akan menjadi beban anggaran sehingga konsumsi BBM yang tinggi dan ditopang dengan subsidi demikian besar, tetapi peruntukkannya tidak tepat sasar.

Itulah warisan permasalahan yang harus diberangus pemerintah, pengawasan yang lebih ketat harus semakin diperankan. Sebenarnya, perangkat UU untuk membasmi praktik penyelewengan tersebut telah ada, yakni UU No 22/2001 tentang Migas.

Produk hukum itu seharusnya menjadi jaminan bahwa tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan memberi efek jera terhadap penimbun BBM yang berujung kelangkaan.

Karena itu, ratapan pemerintah dengan terpaksa mengambil pilihan pahit menaikkan BBM juga harus diimbangi dengan ikrar untuk menegakkan hukum dalam pengawasan distribusi BBM. Jika peran itu bisa dilaksanakan pemerintah, tentu konsumsi BBM bersubsidi bisa ditekan pada tingkat yang wajar. Dari titik itu saja, bugarnya neraca anggaran menjadi sebuah keniscayaan.

Agus Suman PhD, pengajar ilmu ekonomi di Universitas Brawijaya Malang. (Jawa Pos dotcom)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

April 30, 2008

Ekonomi dalam Kondisi Demam

Oleh Agus Suman

Belum genap empat bulan perjalanan perekonomian 2008, tetapi berbagai permasalahan yang menghadang menjadikan langkah gontai berselimut pesimis menghadapi hari-hari ke depan. Boleh dikatakan kesehatan ekonomi mulai terganggu.

Di awal 2008, kebugaran pertumbuhan diprediksi pada kisaran 6,2% sampai 6,8% dengan nilai tengah 6,5%, tetapi tanpa disadari lawan tangguh yang harus dihadapi agar pertumbuhan tetap berkibar semakin sengit menghadang laju pertumbuhan. Dua seteru tangguh yang harus dihadapi adalah pukulan harga minyak dunia dan lonjakan inflasi. Mampukah pertumbuhan ekonomi menahan gempuran harga minyak, sekaligus menundukkan inflasi yang masih buas terhadap pertumbuhan ekonomi?

Hadangan harga minyak dunia yang masih liar tentu menerbitkan kecemasan karena berimbas kepada subsidi energi yang akan semakin membengkak hebat. Akibatnya porsi untuk pengeluaran pembangunan atau nonrutin makin kecil. Padahal kita tahu pengeluaran pemerintah masih menjadi salah satu kekuatan pemicu pertumbuhan yang diandalkan.

Memang bukan hanya kita yang terengah-engah mengikuti kencangnya harga minyak, negara sekuat Amerika Serikat (AS) pun terhuyung-huyung menghadapi lonjakan harga minyak, perekonomiannya tumbuh 0,1% pada kuartal pertama 2008. Hal itu meleset dari estimasi awal sekitar 0,3% dan oleh para ekonom diprediksi akan mengalami pertumbuhan nol pada kuartal kedua. Sejumlah pengamat meyakini importir minyak terbesar di dunia ini sudah berada dalam gerbang resesi. Di sisi lain, di Asia, inflasi tinggi menggempur India, sampai akhir bulan kemarin telah menyentuh 7%, angka ini cukup melejit dan merupakan tertinggi selama tiga tahun terakhir sehingga membuat Bank Sentral di sana berancang-ancang untuk menaikkan suku bunga sebagai penawar tingginya inflasi tersebut.

Kondisi di Indonesia juga hampir sama, inflasi pada kuartal I 2008 ini masih melonjak-lonjak, berkobarnya inflasi yang pada Januari mencapai 1,76% kemudian sedikit mereda pada Februari 2008 menjadi 0,77% dan pada Maret kembali inflasi menghentak dengan 0,97%. Jadi periode Januari-Maret ini laju inflasi sudah mencapai 3,41% padahal target dan asumsi pemerintah tahun ini hanya 6,5%. Jelaslah sangat sulit itu dipenuhi karena baru tiga bulan sudah lebih separuhnya. Belum lagi nanti akan ada musim-musim tertentu yang akan memicu kenaikan inflasi seperti pada bulan puasa menjelang Lebaran serta Natal dan Tahun Baru.

Setidaknya, ada tiga penyebab inflasi. Pertama, inflasi akibat permintaan barang dan jasa lebih besar dari pasokan (demand push inflation). Banyaknya uang beredar di masyarakat yang melebihi jumlah produksi barang dan jasa merupakan pemicu inflasi jenis ini. Inflasi jenis ini bisa memicu naiknya produksi sehingga keuntungan perusahaan naik. Tapi, bila inflasi ini berkelanjutan, harga-harga barang lain dan harga biaya tenaga kerja juga akan ikut naik. Akibatnya, daya beli masyarakat akan turun.

Kedua, inflasi yang dipicu kenaikan biaya (cost push inflation) yang otomatis membuat biaya produksi naik dan harga-harga melejit. Ketiga, imported inflation. Inflasi ini terjadi akibat biaya impor kita naik. Celakanya komponen pangan impor kita memiliki porsi besar dalam ekonomi kita, kenaikan tersebut akan memicu inflasi.

Donasi terbesar dari pengerek angka inflasi ini adalah belanja pangan yang memang banyak kita sandarkan pada impor. Jangan heran Amerika yang kita gambarkan sebagai negara industri maju, ternyata sektor pertaniannya punya andil dalam mengenyangkan perut kita, seperti belanja sayur kita ke sana angkanya cukup besar yakni US$7,4 juta, memang untuk komoditas ini kita paling royal terhadap China, impor sayur kita mencapai US$38,46 juta, belum lagi kebutuhan pencuci mulut atau buah-buahan sebesar US$52,74 juta kita belanjakan pada China, buah-buahan AS dan Thailand juga kita borong dengan nilai masing-masing US$32,68 juta dan US$15,57 juta. Apalagi terhadap gabah, beras dan olahannya kita begitu besar membelanjakan pada China yang sempat pada 2000 nilai impornya sebesar US$107,42 juta. Memang kini nilainya terus menurun tapi pengalihan impor pada negara lain untuk beras kita lakukan yakni sebanyak US$83,03 juta kita belanjakan pada Thailand dan Vietnam pun kebagian US$77,02 juta.

Menjinakkan inflasi

Bila melihat kenyataan ini, berbagai upaya dari Bank Sentral (BI) untuk memberangus inflasi memang tidak banyak yang bisa diperbuat, seperti upaya menaikkan suku bunga yang biasanya menjadi ramuan untuk menjinakkan inflasi pada kondisi saat ini tidak akan efektif dan memang sampai saat ini BI rate tidak beringsut dari 8%, mengerek tinggi-tinggi suku bunga saat ini bukan resep yang jitu untuk mengerem laju inflasi karena berlarinya inflasi bukan dipicu oleh kenaikan permintaan atas barang dan jasa. Tetapi menggelembungnya biaya impor karena kondisi gejolak pasar global terutama komoditas pangan, seperti beras putih dari US$274,67 per ton menjadi US$324,8 per ton atau naik 18,25%, kemudian gandum dari US$180,01 per ton melejit US$374,45 per ton, atau meroket 108,02%, jagung dari US$53,98 per ton merangkak menjadi US$80,3 per ton.

Jadi yang mungkin dapat dilakukan adalah menggenjot kapasitas produksi terutama pangan di dalam negeri hingga harga-harga turun. Selain itu, kendala teknis dalam negeri harus segera diurai oleh pemerintah seperti permainan spekulan. Tampak pemerintah masih kedodoran menghadapi kenaikan harga beras, tepung terigu, minyak goreng, dan juga bahan bakar seperti gas elpiji, bahkan di beberapa daerah kelangkaan dan tersendat pendistribusian menimpa gas elpiji.

Menjaga inflasi adalah tugas paling utama sekaligus paling berat. Harus berusaha dengan keras untuk menjaga stabilitas ekonomi, segala penyebab kenaikan laju inflasi perlu diantisipasi agar kondisi kesehatan ekonomi tidak semakin kronis sehingga mengganggu laju pertumbuhan ekonomi.

Agus Suman, Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

March 27, 2008

Amnesia Kredit Perbankan

Oleh Agus Suman

Domain bisnis memang "bermain dengan risiko". Hal ini kembali dimainkan oleh dunia perbankan kita setelah kondisi perbankan tahun kemarin (2007) begitu bugar. Salah satu indikatornya adalah tumbuhnya kredit dengan tingkat pertumbuhan yang cukup menggembirakan.

Awal tahun ini, kucuran kredit lebih berpihak kepada korporasi. Bank-bank semakin getol mengguyurkan kredit kepada pihak korporasi. Tentu saja, itu sebuah kewajaran belaka jika jurang dalam berupa kredit macet tidak berada pada sektor ini.

Kinerja Kredit Perbankan

Jika dilihat dari tingkat pertumbuhannya, sejak 2002 kredit perbankan menunjukkan kecenderungan yang semakin baik. Saat itu kredit perbankan mencapai Rp 371,058 triliun. Lalu pada 2003, jumlah kredit yang berhasil diluncurkan mencapai Rp 440,505 triliun atau tumbuh 18,72 persen.

Lantas, pada 2004 dan 2005, keran kredit semakin deras, yakni berturut-turut mencapai Rp 559,468 triliun dan Rp 695,649 triliun. Dan pada 2006 terus melesat hingga mencapai Rp 792,298 triliun. Bahkan tahun lalu, 2007, kucuran kredit perbankan meroket sehingga mencapai Rp 1.002,01 triliun.

Tetapi jika dilacak lebih jauh, lahan yang dibasahi dengan kredit perbankan itu menunjukkan indikasi yang tidak terlalu menggembirakan. Sebab, peningkatan kredit tersebut hanya dinikmati sektor tertentu. Dalam hal ini, sektor industri menikmati kredit yang cukup tinggi, lalu disusul sektor komunikasi dan perdagangan, sementara sektor lain cipratan kredit yang didapat relatif kecil.

Seperti sektor pertanian yang pada 2004 ditetesi kredit Rp 31,030 triliun, lalu naik sedikit pada tahun berikutnya menjadi Rp Rp 35,451 triliun. Bandingkan dengan sektor industri yang pada 2004 digelontor dana kredit Rp 136,335 triliun, lalu merangkak pada tahun berikutnya menjadi Rp 169,860 triliun.

Jadi, sektor pertanian yang menyerap 40 persen tenaga kerja hanya mendapat bagian kredit sekitar 5,2 persen dari total kredit. Sebenarnya, ketimpangan kredit hanya pada sektor-sektor tertentu harus diakhiri karena hal itu akan menjadi bibit ketimpangan pertumbuhan dan kesejahteraan antarsektor.

Perhatian terhadap sektor pertanian dalam arti yang luas, melalui kredit, tentu mempunyai manfaat yang jauh lebih terasa. Sebab, jumlah tenaga kerja yang terserap pada sektor ini cukup tinggi. Dengan demikian, pertumbuhan sektor pertanian yang semakin baik akan mampu mengatasi dua masalah sekaligus, yakni pengangguran dan kemiskinan.

Kredit Macet

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, tampak indikasi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) masih cukup tinggi. Memang tidak setinggi pada 2000 yang sempat mengganjal kinerja perbankan dengan NPL 20,1 persen. Tahun-tahun berikutnya terus mengalami penurunan, tahun 2003 sebesar 6,8 persen, tahun 2004 tinggal 4,5 persen, tahun 2005 meningkat menjadi 7,6 persen, tapi 2006 menurun lagi menjadi 6,07 persen, dan tahun 2007 tinggal 4,07 persen.

Celakanya, sebagian besar NPL mengendap pada bank pelat merah, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 56,3 triliun, di mana 72 persen atau senilai Rp 40,6 triliun ngendon pada bank BUMN.

Terlepas dari penyajian serapan tenaga kerja yang tinggi pada sektor pertanian, macetnya kredit yang diakibatkan sektor ini pun tidak sebesar sektor lainnya. Data menghidangkan, kredit bermasalah terbesar terjadi pada sektor industri, yakni mencapai 60,1 persen dari seluruh total kredit bermasalah, atau sebesar 20 triliun. Sedangkan "dosa" NPL sektor pertanian menyumbang Rp 1,6 triliun atau 4,9 persen dari total kredit macet.

Keberpihakan Perbankan

Berbagai fakta yang terjadi ternyata tidak menjadikan perubahan terhadap komposisi penyaluran kredit. Pada awal 2008 ini, industri besar kembali menjadi anak emas kredit perbankan. Trauma kredit korporasi seakan lenyap dalam pertimbangan kredit perbankan. Bank BUMN dan bank swasta malah berlomba mengerek plafon dan pertumbuhan kredit pada perusahaan-perusahaan raksasa.

Belum genap seratus hari menapaki tahun ini, tetapi akta-akta kredit korporasi besar telah ditandatanggani pihak perbankan. BRI dan BNI menggelontorkan Rp 2,3 triliun untuk Grup Bakrie, Bank Mandiri dan BCA menggebyur dua korporasi telekomonikasi sekaligus dengan nilai masing-masing USD 950 juta dan Rp 5 triliun, yakni PT Exelcomindo Pratama TBK dan PT Indosat.

Dengan menggarap nasabah gemuk itu, memang keuntungan bank akan lebih terasa dibanding menggarap nasabah dari sektor lain, seperti pertanian.

Berbagai sandungan yang berpotensi mengganggu kinerja bank, yakni kredit macet yang banyak didonorkan oleh korporasi, seakan dilupakan dan menguap ketika berhadapan dengan kalkulasi laba yang akan diperoleh.

Demikian juga sebaliknya, "kekhilafan" kredit macet pada sektor pertanian seakan tidak pernah menggantikan potret pertanian sebagai sektor yang berisiko tinggi karena ketidakpastian produksi yang sering tunduk pada hama dan bencana alam.

Maka, keberpihakan perbankan terhadap sektor-sektor kecil dan lemah, seperti pertanian, masih saja di awang-awang.

Agus Suman PhD, dosen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis

Sumber : Jawa Pos dotcom

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment