Amazon.com Widgets

August 27, 2008

Lanskap Ekonomi Baru Indonesia

Oleh Bambang W Soeharto
Ketua Harian DPP Dekopin dan Ketua Dewan Ahli Nusantara Centre

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan agar koperasi ikut andil memberikan penciptaan lapangan kerja, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan pendidikan dan kesehatan serta penguatan ekonomi sektor riil.

Pidato presiden tersebut perlu direspons secara positif karena pembangunan ekonomi perlu disusun sebagai peta [road map] yang jelas dan terukur agar semua pihak terkait dapat berjalan dengan arah yang benar dan pasti.

Beberapa alasan pentingnya pidato Presiden, penulis kira adalah belum sepenuhnya para pembantu presiden mengerti dan menjalankan kehendak Presiden untuk segera mengimplementasikan program yang ditawarkan sewaktu kampanye dan belum adanya tim ekonomi yang kuat untuk menjalankan misi.

Tentu sangat disayangkan karena kita sudah meliberalisasi sektor politik tetapi belum di sektor ekonomi. Kita sudah meliberalisasi sektor keuangan dan perbankan tetapi belum di sektor riil (ekonomi rakyat).

Di tengah menguatnya sistem pasar tentu saja ada banyak langkah yang harus segera dilakukan. Beberapa yang perlu dikuatkan adalah mekanisme pasar bebas perlu segera dikendalikan agar persaingan menjadi sehat dan fair, stabilitas makroekonomi perlu dipelihara, kebijakan moneter dan fiskal harus terkoordinasikan, dan membuat kebijakan ekonomi semakin keluar (outward looking).

Namun, secara detail, ada enam langkah baru (road map) yang harus ditempuh agar bangsa ini segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Pertama, melakukan pemetaan dunia usaha agar kita memiliki pengetahuan di mana basis keunggulan komparatif dan di mana kita memiliki keunggulan kompetitif. Dalam hal ini pemerintah harus membentuk pusat data dan trading house yang berfungsi secara strategis memasok data bagi pegiat ekonomi (lokal, nasional, dan internasional).

Bagi pemerintah, pembentukan lembaga ini bukanlah hal yang sulit. Pemerintah bisa menugaskan perusahaan-perusahaan negara yang sudah mapan agar berfungsi sebagai pelopor pusat data tersebut. Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) pemerintah bisa menunjuk Bulog. Sebagai BUMN, Bulog adalah institusi yang paling tepat dan cepat untuk melaksanakan atau menjadi pusat data dan trading house itu.

Kedua, penetapan kebijakan fiskal yang mengondusifkan iklim usaha. Dalam hal ini, pajak dan pelayanan harus cepat dan efisien. Perlu adanya reformasi pelayanan usaha agar memudahkan pelaku ekonomi menemukan kondisi yang menyenangkan baik ketika membayar pajak maupun mendapat penyaluran kredit. Kita harus jeli bahwa menuntaskan kemiskinan diperlukan strategi besar yang harus dimiliki oleh birokrat.

Kemudahan kredit

Ketiga, penyediaan bantuan yang mempercepat perkembangan usaha. Dalam hal penyediaan kemudahan bantuan/kredit, pemerintah dapat menugaskan Bank Rakyat Indonesia sebagai lembaga yang bisa menjamin seluruh usaha (terutama UKM) untuk mengatasi kemiskinan.

Bagaimanapun BRI merupakan lembaga keuangan yang tepat, di samping secara manajemen cukup baik. Tingkat jangkauan BRI cukup luas sampai di tingkat kecamatan dan desa. Melalui permodalan yang dilakukan oleh BRI dan memanfaatkan jaringan koperasi simpan pinjam di perdesaan diharapkan penyaluran kredit kepada masyarakat lebih efisien dan dana masyarakat perdesaan berputar di sekitar perdesaan pula.

Keempat, dorongan dan perlindungan bagi segala usaha. Strategi pengentasan kemiskinan belumlah cukup tanpa didukung oleh sejumlah gerakan nasional yang harus dilakukan secara bersamaan. Misalnya gerakan mendorong masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan bukan mencari kerja. Kemudian gerakan efisiensi nasional atau gerakan pola hidup sederhana.

Melalui gerakan ini diharapkan masyarakat tidak menjadi konsumtif, tetapi sebaliknya masyarakat lebih produktif. Dengan produktivitas yang tinggi, kita akan memiliki daya tahan yang kuat terhadap krisis. Selama ini ternyata sektor informal maupun sektor formal berskala kecillah yang paling siap menghadapi krisis ekonomi.

Meningkatnya sektor informal semenjak krisis memberi indikasi kuat bahwa dari sektor inilah masyarakat mencoba bertahan terhadap krisis. Karena itu pemerintah perlu memfasilitasi berkembangnya sektor ini sebagai unit penyangga ekonomi masyarakat. Bukan sebaliknya.

Kelima, gerakan loyalitas konsumen dalam negeri untuk produksi dalam negeri. Jika gerakan ini dilakukan dengan baik, sebenarnya sudah tersedia pasar yang cukup besar bagi seluruh hasil produksi. Misalnya hasil produksi pertanian. Sekitar 250 juta penduduk Indonesia merupakan potensi pasar yang bisa digali dalam upaya membangkitkan daya saing ekonomi rakyat. Data yang disampaikan Majalah Economist (2004) memperlihatkan bahwa Indonesia sebagai negara agraris adalah pengimpor besar produk pertanian.

Tentu saja upaya meningkatkan daya saing produksi dalam negeri bukanlah sesuatu yang mudah. Kuncinya terletak pada komitmen pemerintah dan kita semua untuk membangkitkan rasa percaya diri dan rasa memiliki sebagai bekal menghadapi daya saing yang lebih tinggi.

Keenam, pengendalian modal asing serta produk impor. Ini adalah turunan dari akibat globalisasi. Dinamika perekonomian yang terbuka pada perdagangan global saat ini pada titik tertentu menghancurkan ekonomi dalam negeri. Membanjirnya produk dari negara tetangga telah mematikan potensi ekonomi lokal yang tengah berkembang.

Banyak pabrik ditutup karena tak lagi mampu bersaing dengan dinamika perekonomian global. Para kapitalis global telah mematikan perekonomian lokal karena mereka punya segalanya; modal besar, jaringan ku-at, lobi yang kuat dan SDM yang mumpuni. Karena itu, Indonesia oleh sejumlah ekonom, dinilai telah menjadi pasar yang paling liberal.

Pengendalian modal asing (deprivatisasi) dan pengecilan volume barang-barang impor menjadi kunci bagi berkembangnya ekonomi dan produk lokal. Inilah enam langkah yang harus segera kita lakukan. Syaratnya, strategi ini harus menjadi strategi kita semua, pemerintah dan masyarakat.

Inilah yang akan menjadikan bangsa Indonesia mampu membuat blue print tentang enam hal penting bagi rakyatnya sesuai dengan pesan dasar UUD-45; mentradisikan kesehatan, menyehatkan pendidikan, menyelenggarakan kebebasan, menjalankan keadilan, mengundangkan persamaan dan menjaga kesejahteraan. Saatnya kita semua menajamkan paradigma kemerdekaan politik (welfare state) ke arah kemerdekaan ekonomi (welfare society) agar stabilitas ekonomi dan kemakmuran rakyat segera tercapai. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

August 23, 2008

Urbanisasi dan Kegagalan Program Ekonomi

Oleh Firdaus Cahyadi
Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development OneWorld-Indonesia

Pagi itu, kereta rel listrik (KRL) kelas ekonomi tengah melaju kencang dari Bogor menuju Stasiun Tebet, Jakarta. KRL itu penuh sesak dengan para penumpang yang hendak ke Jakarta. Di tengah sesaknya KRL, seorang pemulung perempuan mencoba mengumpulkan sisa-sisa botol air mineral dari para penumpang.

Ternyata bukan hanya pemulung yang mencoba mengais rezeki di antara berjejalnya para penumpang KRL pagi itu, melainkan juga seorang pengemis perempuan, usia setengah baya, sambil menyusui balitanya juga mencoba mengais rejeki dari belas kasihan para penumpang.

Selanjutnya, bila pandangan mata kita arahkan ke jendela KRL, kita akan melihat hamparan perumahan kumuh dan padat berdiri di sebelah kiri dan kanan rel. sebagian besar rumah itu terbuat dari tripleks dengan atap dari seng.

Potret kemiskinan di Jakarta ternyata bukan hanya terlihat di dalam KRL atau di sepanjang rel kereta api, melainkan juga di hampir setiap sudut kota, potret kemiskinan itu dapat dilihat secara nyaris telanjang. Rumah-rumah kumuh di bantaran sungai, di bawah kolong tol, bahkan ada pula keluarga pemulung yang tidur di gerobak mereka. Mereka semua terpaksa tinggal di hunian yang tak layak itu karena harga tanah di kota ini semakin mahal dan tak terjangkau.

Kantong kemiskinan di kota ini ternyata makin meluas. Di Jakarta Utara misalnya, menurut Wali Kota Jakarta Utara Effendi Anas, hanya dalam dua tahun terakhir jumlah penduduk miskin meningkat dari 31.000 keluarga menjadi 55.000 keluarga. Sejak 2005 hingga awal 2008 jumlah penduduk miskin di Jakarta Utara bertambah sekitar 77,4%. Celakanya hal yang hampir sama juga terjadi di kawasan Jakarta lainnya.

Angka kemiskinan di kota ini dipastikan akan terus bertambah seiring dengan makin meningkatnya laju urbanisasi dari tahun ke tahun. Setiap tahun sekitar 200.000 hingga 250.000 jiwa datang ke Jakarta dari berbagai wilayah Indonesia, belum lagi ditambah aliran penglaju harian yang mencapai 4.094.359 jiwa (Sitramp, 2000).

Gagalnya revitalisasi pertanian yang ditandai dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu penyebab maraknya urbanisasi ke wilayah perkotaan, termasuk Jakarta.

Selain itu, kehancuran lingkungan hidup di pedesaan juga memaksa sebagian besar orang desa yang mata pencariannya bergantung pada kelestarian sumber daya alam terpaksa berpindah ke kota, seperti Jakarta. Kasus pencemaran di Teluk Buyat dan tenggelamnya sebagian kawasan Porong akibat semburan lumpur Lapindo dapat dijadikan contoh dalam hal ini.

Kebijakan ekonomi politik

Sementara itu, dari sisi Kota Jakarta sendiri, urbanisasi lebih banyak disebabkan oleh kebijakan ekonomi dan politik nasional sejak Orde Baru yang menyatukan berbagai fungsi kota di Jakarta. Selain berfungsi sebagai pusat politik, kota ini juga berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Ironisnya, kebijakan Orde Baru itu masih dilestarikan hingga saat ini. Pada 22 Mei misalnya, Presiden Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 yang isinya justru dapat memicu kenaikan laju urbanisasi di Jakarta.

Salah satu poin dari Inpres tersebut adalah instruksi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mempermudah perizinan investasi di Jakarta. Dari sisi kependudukan, hal itu akan menjadi daya tarik baru bagi Jakarta bukan saja bagi investor, melainkan juga bagi meningkatnya laju urbanisasi yang berujung pada memperluasnya kantong-kantong kemiskinan di kota ini.

Terkait dengan hal itu maka tak heran bila hasil riset Procon Indah yang dipublikasikan pada triwulan kedua 2 tahun ini menyebutkan bahwa dalam dua tahun ke depan telah direncanakan akan ada sekitar 13 proyek pusat perbelanjaan baru lagi di Jakarta.

Menurut riset tersebut, 40% penambahan pusat perbelanjaan akan berada di Jakarta Utara, 20% akan berada di Jakarta Selatan dan 18% di Central Business District (CBD) Jakarta. Sementara sisanya akan tersebar di berbagai daerah di Jakarta lainnya. Luas pusat perbelanjaan di Jakarta pun diperkirakan akan mencapai 3,33 juta m2.

Beberapa pusat perbelanjaan yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2008 ini antara lain Sudirman Place, Grand Paragon, Mall of Indonesia, Plaza Indonesia Extension, Emporium Pluit Mall, Epicentrum Walk, Pluit Village, dan Pulo Mas Ex-Venture.

Lahan di Jakarta kian terbatas, tak menyurutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tetap menyediakan lahan baru bagi pembangunan kawasan kormersial. Pemprov DKI pun akan memulai reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta pada 2009 untuk menambah lahan bagi pembangunan kawasan komersial dan perumahan mewah.

Hal tersebut di atas bukan hanya semata-mata tanggung jawab Gubernur DKI Fauzi Bowo melainkan juga menjadi tanggung jawab pucuk pimpinan di negeri ini yang ikut melestarikan program pembangunan sentralistik ala Orde Baru.

Untuk menghentikan laju urbanisasi dan meluasnya kemiskinan di Jakarta, tidak bisa tidak, kebijakan nasional yang selalu menempatkan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi harus diakhiri. Begitu pula mimpi yang ingin menjadikan kota ini seperti Singapura.

Secara geografis, sosial dan ekologi kondisi Jakarta berbeda dengan Singapura. Jika keinginan untuk mengimpor model pembangunan dari negeri itu dipaksakan di kota ini maka berbagai problem sosial dan ekologi di Jakarta akan semakin sulit diurai.

Ini adalah sebuah pekerjaan rumah bagi presiden Republik Indonesia pada 2009 mendatang untuk membenahi hal itu semua. Presiden mendatang harus mempunyai kesadaran politik baru bahwa mempertahankan Kota Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi justru akan membuat kota ini berada di ambang bencana, baik secara sosial maupun ekologi. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

August 21, 2008

Selamat datang di 'Republik Selebritas'

Oleh Rizal
Departemen Manajemen FEUI

Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan 34 partai yang berhak ikut meramaikan pesta demokrasi sebagai partai peserta Pemilu tahun 2009. Setidaknya ada tiga hal yang menarik dari fenomena pesta demokrasi di republik ini dalam dua event Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 di mana rakyat secara langsung memilih calon yang dijagokan.

Pertama, Pemilu 2004 dan 2009 merupakan pemilihan dengan sistem multipartai di mana pada 2004 diikuti oleh 24 partai dan pada 2009 sebanyak 34 partai. Ini mengingatkan kita pada pemilihan umum pertama pada 1955 yang diikuti oleh 29 partai dan perorangan.

Kedua, Pemilu 2009 diwarnai oleh berbagai aktivitas kampanye yang hampir mirip dengan kegiatan promosi produk-produk komersial baik melalui iklan TV, majalah, surat kabar, maupun media lainnya.

Ketiga, maraknya para selebritas yang berbondong-bondong terjun ke dunia politik antara lain aktor Rano Karno menjadi Wakil Bupati Tangerang atau Dede Yusuf menjabat sebagai wakil Gubernur Jawa Barat.

Belakangan muncul nama seperti Syaiful Jamil yang diusung PPP sebagai calon Wakil Wali kota Serang, Ikang Fawzi melalui PAN diusulkan menjadi calon Wakil Wali kota Tangerang, Primus Yustisio yang mencalonkan diri sebagai Bupati Subang, Gusti Randa diajukan sebagai kandidat Wali kota Padang walaupun akhirnya gagal sebelum pemilihan, atau Ayu Soraya yang maju dengan dukungan PKB sebagai calon Wakil Bupati Tegal.

Belum lagi di parlemen atau fungsionaris partai seperti Nurul Arifin, almarhum Sophan Sopian, Rieke Diah Pitaloka, Adjie Massaid, Marissa Haque yang telah dicopot keanggotaan partainya, dan lainnya.

Fenomena itu sebenarnya bukanlah hal yang istimewa mengingat di negara-negara lain, hal ini juga berlaku. Taruhlah contoh Ronald Reagan, Clint Eastwood dan Arnold Schwartzennegger di AS, Ferenc Gyurcsny di Hongaria, Joseph Estrada di Filipina, dan Evita Peron di Argentina.

Deretan nama di atas dapat dikelompokkan sebagai selebritas yang terjun ke dunia politik atau dikenal dengan Celebrity Politics. Partai-partai politik ibarat perusahaan produsen yang berusaha memaksimalkan komunikasinya ke publik sebagai konstituen.

John B. Thompson (1995), pakar politik dari University Cambridge, memaparkan bahwa penggunaan selebriti dalam ranah politik merupakan bagian dari upaya komunikasi yang lebih luas yang dia sebut sebagai mediated-quasi interaction, atau sederhananya bahwa selebritas digunakan sebagai media komunikasi yang mampu menarik publik melalui pencitraan dirinya, simbol-simbol, penampilan fisik, ataupun karakter yang dibangun di pentas keartisannya (dalam psikologi dikenal sebagai self-framing).

Budaya populer

Mengapa demikian? David Marshall (1997), menyatakan bahwa kemunculan celebrity politics merupakan konsekuensi dari budaya populer yang dianut oleh suatu komunitas, dan itu juga berlaku di republik ini. Berbagai upaya dilakukan untuk mendongkrak popularitas seseorang, partai atau kelompok tertentu termasuk dengan menggunakan atau mengusung selebritas sebagai jagoannya.

Ada tiga kategori politisi selebritas yang dipaparkan Mukherjee (2004); Pertama, celebrity endorsing political position, selebritas yang hanya berkampanye bagi kelompok tertentu tanpa ikut dalam pemilihan. Kedua, celebrity turned politician, selebritas yang berkampanye dan bertekad untuk maju dalam pemilihan. Dan ketiga, celebrity politician, selebritas yang tidak hanya berpolitik untuk ikut dalam pemilihan tertentu (insidensil) tetapi berpolitik menjadi bagian dari aktivitas rutinnya. Kelompok ketiga termasuk juga para politisi yang populer.

Dari kategorisasi tersebut, maka sebagian dari deretan nama selebritas di negeri ini dapat dimasukkan pada kelompok kedua. Apa yang menarik di sini?

Seperti halnya di negara yang banyak mengusung selebritas sebagai jagoannya, maka fenomena ini sebenarnya merupakan refleksi dari ambruknya kepercayaan publik terhadap partai politik atau politikus.

Weiskel (2005), pakar perilaku dari Harvard University menyebutnya sebagai penyimpangan sistemik yang mengarah ke konspirasi dan menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap partai politik (politisi).

Pertanyaannya kemudian mengapa pilihannya jatuh pada selebritas? Bagaimana dengan tokoh masyarakat, kaum ulama, akademisi? Apakah para agen kontrol sosial ini sudah tidak mendapat tempat di mata publik? Atau mungkin selebritas diyakini jauh dari perilaku bad politics atau masyarakat kita memang lebih senang dengan perilaku quasi?

Kalau ini benar, maka tidaklah heran kalau kemudian program infotainment kemudian laris manis di stasiun-stasiun TV swasta. Selamat datang di Republik Selebritas. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 17, 2008

Merdeka dalam Jajahan Neoliberalisme

Oleh Fathullah
Peneliti dan anggota Dewan Direktur CIDES

Peringatan HUT ke-63 Kemerdekaan RI kini berhadapan langsung dengan neoliberalisme. Kita menghadapi ancaman dan tantangan penjajahan baru oleh neoliberalisme global yang kini sangat nyata keberadaannya dan menguasai perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Neoliberalisme pada kenyataannya, bukan lagi sesuatu yang mudah untuk bisa dihindari dan diantisipasi.

Akan tetapi kini semakin dekat dan bahkan telah menyatu dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Menyatu dalam pengertian ideologi dan kepentingannya telah memengaruhi, terlibat dalam pengambilan keputusan strategis berbangsa dan bernegara, dan telah membentuk suatu lingkaran setan yang mempersuram sisi kehidupan bangsa dan negara ini.

Sesuai dengan ideologinya, neoliberalisme sangat memuja pasar (istilah lain: fundamentalisme pasar). Para pemeluk neoliberalisme sangat percaya bahwa tidak hanya produksi, distribusi, dan konsumsi yang tunduk pada hukum pasar, tetapi juga seluruh aspek kehidupan.

Diyakini, dengan pasar bebas umat manusia akan memasuki pintu gerbang keemasan yang membebaskan dan membahagiakan. Oleh sebab itu, maka para pemeluk 'agama dunia' bernama neoliberalisme itu mengkritik dan menolak campur tangan negara dalam aktivitasnya menjalankan program-program kesejahteraan rakyat, karena dianggap hal itu akan menimbulkan defisit negara yang luar biasa. Negara dilarang turut campur tangan mengurusi persoalan rakyatnya.

Biarlah rakyat sendiri yang mengurus urusannya, sesuai dengan berlakunya hukum pasar. Kecuali itu, peran negara hanya untuk melayani dan memberi kemudahan untuk kepentingan berkembangnya neoliberalisme global.

Keyakinan dan ideologi neoliberalisme adalah jelas sekali sangat bertentangan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang menyatakan bahwa "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, ….."

Jadi, dalam konteks keyakinan dan ideologinya saja, neoliberalisme sebagaimana dijelaskan di atas telah sangat menyesatkan dan mengerikan, apalagi dalam implementasi program dan aksi-aksi yang dijalankannya, kita bisa saksikan akibatnya yang lebih mengerikan lagi. Sebut saja misalnya dalam bidang pertanian, yang menyangkut nasib hidup matinya para petani kita sebagai bangsa agraris.

Kenyataan yang terjadi di sektor itu adalah hilangnya kemerdekaan (kemandirian) pertanian kita, dan masuk ke dalam perangkap ketergantungan sistem pertanian neoliberal, termasuk di dalamnya para petani dan buruh tani, yang berada dalam lingkaran kepentingan perusahaan-perusahaan transnasional (transnational corporations/TNCs) atau multinasional (multinational corporations/ MNCs) dengan perangkat pengawasnya yaitu World Trade Organization (WTO).

Secara lebih tegas lagi, di balik kepentingan neoliberalisme itu sebenarnya terdapat kepentingan TNCs/ MNCs dari negara Amerika Serikat (AS) yang didukung dan dilindungi secara politik oleh Pemerintah AS. Kepentingan TNCs / MNCs AS ini sangat jelas, misalnya dalam penguasaan TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) di seluruh dunia.

Data pada 1997 memperlihatkan bahwa industri berbasis TRIPs atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam bidang perdagangan mengumpulkan hasil ekspor terbesar bagi perusahaan AS, yaitu sebesar US$66,85 miliar. Angka itu disusul oleh industri kimia US$66,40 miliar, dan kendaraan bermotor US$58,34 miliar. Data UNDP juga menunjukkan bahwa pada 1995 saja angka pembayaran royalti dunia lebih dari setengahnya mengalir ke AS. (Arimbi:2002).

Sebaliknya bagi Indonesia, dengan permainan tidak adilnya TNCs /MNCs negara-negara maju seperti AS dan Jepang, menyebabkan kehilangan kepemilikan terhadap sejumlah hak paten produk andalan rakyat seperti tempe, rempah-rempah, bibit tanaman padi, dan sebagainya.

Dengan kenyataan pahit di atas, yang menggambarkan betapa ironis dan paradoksnya kita sebagai bangsa dan negara merdeka yang telah diproklamasikan sejak 63 tahun yang lalu, ternyata di balik kemerdekaan itu, hanya berupa kemerdekaan dari penjajahan secara fisik dari negara penjajah saja yang baru terjadi.

Padahal penjajahan dalam bentuk yang sangat hakiki dan kompleks, bermakna ketertindasan dan ketergantungan yang luar biasa, menyebabkan ketakberdayaan kita sebagai bangsa dan negara terhadap penjajahan nonfisik yang dilancarkan oleh para penjajah neoliberalisme global, hingga saat ini, bahkan akan terus berlangsung ke depan, tak membuat kita bisa lepas dari penjajahan dalam bentuk baru itu. Artinya bangsa dan negara ini tetap dalam kondisi sangat terjajah.

Mereka berhasil dan terus mempertahankan jajahannya karena kesalahan para pemimpin bangsa dan negara ini yang tidak konsisten dan khianat terhadap amanat kemerdekaan yang dicita-citakan oleh para pendiri dan pejuang kemerdekaan.

Para pemimpin pemerintahan kita yang lalu lebih memikirkan kepentingan sesaat untuk dirinya, keluarga dan kroninya, daripada menjadi pemimpin bangsa yang negarawan yang memikirkan dan memperjuangkan nasib bangsanya.

Mereka telah menggadaikan dan bahkan menjual harga diri dan kekayaan bangsa dan negara ini untuk kepentingan neoliberalisme global secara tidak bertanggungjawab.

Bencana yang paling serius dan sangat tidak kita harapkan tentunya adalah kehancuran kita sebagai bangsa dan negara ini, alias Indonesia yang ada sekarang ini akan bubar jalan, dan akan dicaplok di sana sini oleh negara penjajah baru dalam jaringan neoliberalisme global itu.

Jika ini yang terjadi, berceritalah anak cucu atau cicit kita nanti, bahwa katanya "dulu, kata ibu bapak atau nenek kakek saya, pernah ada negara yang namanya Indonesia Raya.

Negaranya kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah, tapi karena salah urus, dikorupsi dan digadaikan oleh para pemimpinnya, akhirnya negara itu pun hancur berantakan. Inilah yang wajib dan sangat relevan kita renungkan di saat 63 tahun kita merdeka sekarang ini. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 16, 2008

Kemiskinan Rampas Kemerdekaan

Refleksi HUT ke-63 RI

Oleh M. Yunus BS
Center for Democracy and Nationality Studies (CDNS), Jakarta.

Setiap kali memasuki tanggal 17 Agustus, berbagai macam selebrasi selalu kita pertontonkan dengan penuh gegap gempita. Katanya ikut merayakan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, padahal kemerdekaan yang sesungguhnya sama sekali belum kita raih. Karena di berbagai tempat atau daerah, kelaparan dan kemiskinan masih tampak begitu dominan.

Secara de jure kemerdekaan negeri ini mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara de facto belum ada tanda-tanda kemerdekaan. Kemerdekaan tidak hanya menyangkut persoalan kebebasan dari keterancaman moncong senjata kaum penjajah, tetapi juga kebebasan dari segala macam belenggu hidup dalam berbangsa dan bernegara, termasuk belenggu kemiskinan.

Maka, tidak bisa ditampik bahwa 63 tahun negeri ini telah memproklamasikan kemerdekaannya, selama itu pula masalah kemiskinan merongrong tatanan kehidupan bangsa kita. Kemiskinan telah menjadi benalu di alam jagat raya ini, karena itu ketiadaannya menjadi persyaratan elementer untuk menikmati suatu kemerdekaan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, dan rendah martabat, sehingga pada tarap tertentu dapat menghilangkan semangat kebangsaan.

Kemiskinan merupakan persoalan yang mahakompleks dan kronis. Mungkin karena lambatnya proses penanggulangan, perkembangan kemiskinan di Indonesia sampai saat ini terus mengalami fluktuasi, terutama di wilayah perdesaan. Kalaupun terjadi penurunan, mesti tidak jauh dari jumlah angka sebelumnya, dan tidak lama setelah itu akan terjadi peningkatan secara besar-besaran lagi. Seperti pada 2002, secara umum jumlah kemiskinan hanya menurun sebesar 9,57 juta jiwa, yakni dari 47,97 juta pada 1999 menjadi 38,40 juta pada 2002.

Dan dari 2002 sampai 2005 kita sebenarnya sempat optimistis, karena tingkat kemiskinan kembali menurun sebesar 3,3 juta jiwa, yakni dari 38,40 juta jiwa pada 2002 menjadi 35,10 juta jiwa pada 2005. Atau dari 18,20% pada 2002 menjadi 15,97% pada 2005.

Sayangnya, perubahan yang cukup menggembirakan itu ternyata tidak mampu dipertahankan apalagi ditekan, karena pada 2006 jumlah tersebut meningkat dari 35,10 juta jiwa (15,97%) pada 2005 menjadi 39,05 juta jiwa (17,75%) (Berita Resmi Statistik, No. 47/IX/09/06).

Beberapa indikator kemiskinan dapat kita lihat, seperti kurangnya pangan, sandang, dan perumahan yang tidak layak; terbatasnya kepemilikan tanah dan alat-alat produktif; kurangnya kemampuan membaca dan menulis; kurangnya jaminan dan kesejahteraan hidup; kerentanan dan keterpurukan dalam bidang sosial dan ekonomi; ketakberdayaan atau daya tawar yang rendah; akses terhadap ilmu pengetahuan yang terbatas; dan sebagainya (Gregorius Sahdan, 2005). Bahwa dengan jeratan kemiskinan, hampir segala jenis tuntutan dan kebutuhan hidup mendasar menjadi tidak dapat terpenuhi.

Kondisi seperti inilah sesungguhnya yang digambarkan Tawney (1931) dalam salah satu statementnya, bahwa "ada desa-desa di mana posisi penduduk perdesaan ibarat orang yang selamanya berdiri terendam dalam air sampai leher, sehingga ombak yang kecil sekalipun sudah cukup menenggelamkan mereka".

Karena itu, jangan heran jika belakangan berbagai macam bentuk kejahatan kerap kita temukan. Tidak hanya di kota, tetapi juga di pelosok desa, karena di sanalah tingkat kemiskinan lebih tinggi. Kejahatan berupa pencurian, perampokan, pencopetan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Bahkan lebih parah lagi, tidak jarang kita jumpai orang yang terpaksa mengakhiri hidupnya secara paksa (bunuh diri) karena merasa tidak sanggup menanggung beban derita perekonomian.

Salah strategi

Disadari atau tidak bahwa strategi pertumbuhan ekonomi yang cepat yang tidak diimbangi oleh upaya pemerataan yang dilakukan oleh pemerintah sesungguhnya telah menjadi bencana besar yang secara tidak sadar telah menyeret suatu bangsa pada jurang degradasi.

Dalam menjalankan strategi tersebut, pemerintah senantiasa mengandalkan utang luar negeri sebagai strategi pertumbuhan ekonomi yang cepat di atas. Padahal, dari segi efektivitas, utang luar negeri ternyata tidak hanya menghambat tumbuhnya perekonomian negara pengutang, tetapi juga mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan ekonomi.

Kemiskinan, dengan demikian, salah satunya adalah disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan ekonomi, yang dalam hal ini lebih memercayai utang luar negeri (dengan mengedepankan pemberdayaan ekonomi makro) dibandingkan dengan pemberdayaan ekonomi mikro.

Dalle Daniel Sulekale (2003) juga menegaskan bahwa strategi seperti di atas sebenarnya memang bukanlah pilihan yang tepat, sebab antara paket pembangunan yang dianjurkan negara atau lembaga donor internasional-sebagai penyedia jasa utang-sering tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Kebijakan fiskal dan moneter juga tidak pro kaum miskin, pengelolaan sumber daya alam kurang hati-hati dan tidak bertanggung jawab, perencanaan pembangunan bersifat top-down, pelaksanaan program berorientasi proyek, misleading industrialisasi, liberalisasi perekonomian terlalu dini tanpa persiapan yang memadai untuk melindungi kemungkinan terpinggirkannya kelompok miskin di dalam masyarakat.

Karena itulah, jangankan berharap meminimalisasi kemiskinan, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu memperparah keadaan kelompok masyarakat yang sudah telanjur miskin.

Tidak ada cara lain yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya bangsa ini betul-betul merdeka dari jeratan kemiskinan adalah bersikap realistis terhadap rakyatnya, dengan menerapkan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Memang, penyelesaian tidaklah semudah mencipta masalah. Namun, setiap upaya tidak mungkin tidak akan mendatangkan hasil meski hanya sebatas harapan. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 13, 2008

Perkebunan menanti perbankan

Oleh Sunarsip
Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu

Pemerintah telah mencanangkan program revitalisasi sektor perkebunan sejak pertengahan 2006. Terdapat tiga komoditas perkebunan yang masuk dalam program revitalisasi tersebut: kelapa sawit, kakao, dan karet.

Ketentuan terkait dengan program revitalisasi sektor perkebunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 33/Permentan/OT.140/7/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.06/2006.

Setelah berjalan dua tahun, penulis kira kita memang perlu melihat kembali sejauh mana implementasi atas program ini.

Ketiga komoditas di atas merupakan primadona sektor perkebunan kita dan menduduki peringkat teratas dalam peta perkebunan dunia. Namun sayang, dalam perkembangannya, produksi ketiga komoditas perkebunan ini menunjukkan gejala penurunan. Penyebabnya adalah rendahnya produktivitas. Oleh karena itu, memang tepat apabila pemerintah mengadakan program revitalisasi untuk mengembalikan produktivitas ketiga komoditas perkebunan ini.

Indonesia adalah negara yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terluas di dunia yaitu sekitar 6,2 juta hektare. Urutan kedua adalah Malaysia dengan 4,5 juta hektare. Namun, dalam hal produksi, tidak terlalu beda jauh antara Indonesia dan Malaysia.

Komponen penting dari program revitalisasi sektor perkebunan ini setidaknya terdapat dua hal. Pertama, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih antara tingkat bunga pasar dan tingkat bunga yang dibebankan kepada petani peserta program revitalisasi.

Tingkat bunga yang dibebankan kepada petani ditetapkan sebesar 10% dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan. Subsidi bunga diberikan selama masa pengembangan, masing-masing 5 tahun untuk kelapa sawit dan kakao, dan 7 tahun untuk karet.

Kedua, adanya kewajiban kemitraan antara perkebunan besar (swasta, BUMN, BUMD) dan petani peserta. Pengusaha besar yang menjadi mitra usaha kemudian mengajukan kredit kepada bank pelaksana untuk memperoleh kredit dengan bunga bersubsidi bagi petani peserta, sementara bagi mitra usaha sendiri tetap berlaku bunga komersial.

Pada 2008, revitalisasi perkebunan membutuhkan pembiayaan kredit Rp12 triliun dengan sasaran luas areal 539.000 hektare. Sementara itu, total pembiayaan yang dibutuhkan sekitar Rp40 triliun untuk masa hingga 2010 dengan perluasan lahan sekitar 2 juta hektare.

Program revitalisasi ini sempat menuai kritik karena dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha besar. Namun, kalau dicermati dari skema yang berlaku, sesungguhnya desainnya cukup adil, karena subsidi diberikan kepada petani, bukan kepada pengusaha besar yang menjadi mitra petani.

Kemungkinan terjadinya moral hazard, memang tetap saja terbuka. Ini mengingat, yang mengajukan kredit ke bank pelaksana adalah mitra usaha (perkebunan besar). Mitra usaha, misalnya, dapat memanipulasi data lahan perkebunan milik sendiri, tetapi diajukan sebagai lahan milik petani peserta. Oleh karena itu, memang perlu dipastikan agar tidak terjadi manipulasi soal komposisi lahan ini.

Selain itu, yang perlu diperhatikan juga adalah tidak setiap proposal yang terkait dengan sektor perkebunan di ketiga komoditas tadi dapat dikategorikan dalam program revitalisasi.

Penulis kira, Deptan memiliki peta yang terkait dengan lokasi pengembangan sektor perkebunan yang masuk dalam program revitalisasi. Pasalnya, sasaran dari program revitalisasi ini, tidak hanya sekadar peningkatan produksi komoditas, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi daerah tertentu.

Karena program revitalisasi ini bersubsidi, setiap proposal pengajuan kredit yang diproses bank terkait dan diajukan ke Deptan untuk dimasukkan dalam program revitalisasi sektor perkebunan, tentunya harus sesuai dengan peta Deptan.

Perlu terlibat

Terkait dengan program revitalisasi ini, sejumlah bank telah menyatakan komitmennya untuk terlibat. Saat ini terdapat sekitar 14 bank yang terlibat dalam program revitalisasi dengan total komitmen sekitar Rp34,3 triliun, di mana Bank BRI sebagai kontributor terbesar yakni sebesar Rp12 triliun dan disusul Bank Mandiri Rp11 triliun.

Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar Rp7 triliun untuk dapat menutupi seluruh kebutuhan pembiayaan revitalisasi sektor perkebunan ini.

Kenapa perbankan perlu terlibat dalam program revitalisasi ini? Secara bisnis, keterlibatan perbankan dalam program ini semestinya memiliki potensi bisnis yang menguntungkan.

Saat ini, sesungguhnya telah banyak investor asing yang masuk untuk menggarap sektor perkebunan kita. Malaysia, misalnya, diketahui sangat agresif untuk mendapatkan lahan-lahan kita untuk digarap sebagai perkebunan kelapa sawit. Tentunya, kita senang dengan masuknya investor asing ini.

Namun, karena sektor ini adalah merupakan sektor unggulan kita dan juga tidak membutuhkan teknologi dan keahlian yang khusus, semestinya investor lokal yang harus mendapatkan kesempatan pertama. Dari perspektif kepentingan neraca pembayaran, apabila semakin banyak investor lokal yang menggarap sektor perkebunan ini neraca pembayaran kita juga akan semakin baik.

Namun, dengan masih rendahnya keterlibatan perbankan untuk terlibat dalam program revitalisasi ini, terutama bank-bank 'asing', tampaknya perlu dilihat kembali berbagai hal yang masih menjadi ganjalan.

Penulis menduga setidaknya ada dua hal yang menyebabkan situasi ini terjadi. Pertama, orientasi bisnis perbankan saat ini. Harus diakui, semenjak perbankan kita diakuisisi oleh asing, orientasinya kini semakin jauh dari sektor riil. Ini antara lain dapat ditengarai dengan tingginya kredit-kredit jangka pendek dan konsumtif.

Kedua, kemungkinan bank masih traumatis dengan program-program yang merupakan arahan dari pemerintah. Kita memang mengalami pengalaman pasang surut dengan program sejenis ini tempo dulu. Apabila demikian halnya, memang harus dicarikan jalan keluarnya agar program revitalisasi sektor perkebunan ini tidak gagal.

Bank Indonesia, misalnya, perlu memerhatikan masalah orientasi bisnis perbankan ini. Mekanisme insentif dan disinsentif mungkin perlu diberlakukan agar perbankan masuk ke sektor-sektor yang lebih produktif.

Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara kontinyu untuk menjaga agar program revitalisasi ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan moral hazard yang menimbulkan stigma negatif terhadap program ini. Selain itu, pendekatan dan sosialisasi kepada perbankan juga perlu lebih intensif dilakukan agar mereka terlibat aktif dalam program revitalisasi sektor perkebunan ini. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 12, 2008

Good corporate citizenship sebagai implementasi CSR

Oleh Muh. Arief Effendi
Internal Auditor sebuah BUMN, Dosen Luar Biasa di beberapa perguruan tinggi di Jakarta

Dewasa ini, tantangan yang dihadapi oleh perusahaan semakin berat. Pada era globalisasi, selain dituntut untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang, perusahaan juga dituntut untuk dapat menjalankan fungsi community development. Salah satu implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) adalah melalui corporate citizenship.

Corporate citizenship merupakan suatu cara pandang perusahaan dalam bersikap dan berperilaku ketika berhadapan dengan pihak lain, misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya. Tujuan good corporate citizenship (GCC) adalah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki reputasi perusahaan, meningkatkan keunggulan kompetitif dan membantu memperbaiki kualitas hidup manusia.

Corporate citizenship juga terkait dengan masalah pembangunan masyarakat, perlindungan dan pelestarian lingkungan. Selain itu, GCC bertujuan memberikan akses dalam pemberdayaan masyarakat dan terkait langsung dengan proses usaha perusahaan maupun upaya memajukan dunia pendidikan.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian BUMN telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL), menggantikan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Pelaksanaan Bina Lingkungan.

Program kemitraan dengan usaha kecil adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sedangkan program bina lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Pelaksana kedua program tersebut adalah unit organisasi khusus yang merupakan bagian dari organisasi BUMN yang berada dibawah pengawasan seorang direksi. Pengelolaan PKBL di BUMN melalui Divisi Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL) atau community development center.

Dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas juga telah diatur tentang CSR. Apabila program CSR di sektor perusahaan swasta, multinasional dan BUMN dapat dikelola secara optimal, hasilnya akan lebih bermanfaat dan dapat menjangkau mitra binaan/masyarakat secara lebih luas sehingga memiliki multiplier effect yang dapat dinikmati secara nasional. Selain itu, diharapkan dapat membantu permasalahan dalam upaya pengentasan kemiskinan, keterbelakangan serta pendidikan.

Komitmen terhadap GCC adalah sangat signifikan dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam penciptaan nilai bagi perusahaan maupun masyarakat. Chamber of Commerce Center for Corporate Citizenship di Amerika Serikat setiap tahun menyelenggarakan Corporate Citizenship Award sebagai penghargaan terhadap perusahaan yang peduli terhadap masyarakat sekitar. Salah satunya, berupa kategori corporate stewardship yang ditunjukkan dengan implementasi kepemimpinan yang etis, corporate stewardship dan peningkatan kondisi sosial dalam masyarakat lintas negara.

Dalam hal ini, General Electric merupakan pionir dalam penerapan corporate governance dan manajemen lingkungan. Perusahaan di Indonesia yang telah menjalankan GCC secara konsisten dan berkesinambungan, antara lain Telkomsel dan PT Telkom.

Beberapa waktu yang lalu Telkomsel telah mencanangkan program SMS Infak yang merupakan salah satu upaya perusahaan dalam mewujudkan GCC sebagai wujud tanggung jawab perusahaan. Hal tersebut dimaksudkan agar kehadiran perusahaan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan dan negara.

Manfaat

Manfaat perusahaan yang menerapkan GCC, yaitu, Pertama, dapat meningkatkan reputasi manajemen. Reputasi merupakan hal yang kritikal bagi kesuksesan perusahaan. Reputasi yang positif perlu dibangun dan dikelola oleh perusahaan secara serius.

Kedua, mempermudah dalam mengelola profil risiko dan manajemen risiko. Beberapa risiko potensial yang mungkin timbul perlu dilakukan antisipasi serta mitigasi, sehingga dampak negatif yang merugikan perusahaan dapat diminimalisasi.

Ketiga, dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi terutama pada karyawan level bawah. Perusahaan dapat maju dan berkembang pesat, apabila para karyawan memiliki ide-ide kreatif dan inovasi yang tinggi dan dapat diaplikasikan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Keempat, dapat meningkatkan efisiensi operasional. Perusahaan yang menerapkan GCC akan berfokus pada tujuan utama, sehingga dapat melakukan perbaikan langsung pada berbagai bidang operasional yang berdampak pada penghematan biaya.

Negara kita sedang dilanda berbagai musibah bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lain, maka kepedulian perusahaan dalam ikut meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana menjadi sangat penting.

Bahkan masyarakat semakin berat menanggung beban hidup akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak beberapa waktu yang lalu.

Oleh karena itu, sudah saatnya perusahaan meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar, sehingga perusahaan dapat mempertahankan sustainable company. Pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait dapat menyelenggarakan semacam Corporate Citizenship Award seperti di Amerika Serikat sebagai ajang kompetisi yang sehat di kalangan dunia bisnis sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kepada publik.

Akhirnya semoga semakin banyak perusahaan yang menjalankan program corporate citizenship sebagai salah satu implementasi good corporate governance. Amin. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 9, 2008

PDRB Hijau untuk kesejahteraan masyarakat

Oleh Agus Suman

Sejak 2001 Indonesia secara formal telah menjalankan desentralisasi dengan semangat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus dirinya sendiri, termasuk mengurus ekonominya.

Desentralisasi tersebut sebetulnya merupakan keniscayaan yang harus dijalankan di Indonesia mengingat luas wilayah dan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dikelola secara sentralistik.

Lebih dari itu, sentralisasi pemerintahan kerap kali tergelincir dalam kesalahan mengidentifikasi masalah dan jalan keluar di masing-masing daerah, karena pemerintah pusat tidak memiliki informasi yang memadai tentang daerah tersebut.

Tentu saja masih banyak argumentasi lain untuk menunjukkan kelemahan sentralisasi apabila tetap diterapkan, seperti persoalan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran yang pada gilirannya akan memunculkan isu pemisahan wilayah (separatisme).

Oleh karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi ekonomi dimaksudkan untuk membangun perekonomian daerah sehingga lebih bisa menyejahterakan masyarakatnya.

Pembangunan ekonomi daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan tersebut salah satunya bisa dilihat dari perkembangan dan pergerakan produk domestik regional bruto (PDRB). Semakin tinggi PDRB di tiap daerah, dengan asumsi jumlah penduduk yang tetap, berarti kian tinggi pula tingkat kemakmuran di daerah tersebut, demikian pula sebaliknya.

Meski demikian, dalam realitas tidak mesti peningkatan PDRB disimpulkan sebagai kenaikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Jika kenaikan PDRB tersebut hanya disumbangkan oleh sektor tertentu, katakanlah sektor industri/manufaktur (padahal yang bekerja di sektor itu tidak banyak), maka peningkatan PDRB itu hanya terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu saja, sehingga tidak jarang kenaikan PDRB justru menimbulkan disparitas pendapatan.

Oleh karena itu, sumbangan sektoral terhadap PDRB juga perlu dipertimbangkan untuk menganalisis kondisi ekonomi daerah.

Keseimbangan

Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang RPJM 2004-2009 menetapkan PDRB Hijau sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA), dan memberikan keseimbangan antara hasil dan akibat yang didapat dari SDA.

Karena selama ini produk domestik bruto (PDB) yang digunakan sebagai acuan ukuran keberhasilan dan perencanaan pembangunan nasional, merupakan penjumlahan seluruh barang dan jasa akhir yang dihasilkan, tanpa memasukkan nilai kehilangan SDA dan degradasi lingkungan sebagai elemen penyusutan modal alami (natural capital depreciation).

Sialnya, perhitungan itu pun diterapkan pada penghitungan PDRB. PDRB sama dengan jumlah seluruh nilai tambah dari setiap sektor kegiatan ekonomi.

Tanpa disadari tentu saja hal ini menyesatkan ketika menghitung kontribusi sektor kehutanan. Rupiah yang didapat mencerminkan produk kehutanan yang dipasarkan saja. Bahkan celakanya biaya pencegahan kerusakan dan perbaikan lingkungan dihitung sebagai pendapatan. Padahal, pendapatan dapat saja meningkat, tetapi aset justru semakin menipis.

Produksi olahan kayu yang tentu menggerus hutan dari tahun ke tahun terus meningkat, yakni 29,5 juta m2? (1999) kemudian meningkat menjadi 30,8 juta m? (2000), naik lagi di tahun berikutnya menjadi 31,4 juta m?, dan bahkan terus membumbung sehingga mencapai 32,2 juta m? pada 2002. Bahkan pada 2004 Indonesia menjadi negara paling lahap menyantap hutan, mencapai 3 juta hektare.

Di sinilah salah satu letak 'dosa' PDRB konvensional, berkurangnya SDA khususnya hutan dan rusaknya lingkungan tidak tampak dalam nilai PDRB. Maka tidaklah berlebihan bila PDRB konvensional adalah gambaran kegiatan ekonomi yang semu. Perhitungan dengan model PDRB hijau lebih dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.

Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB sangat memprihatinkan, di mana dari 1993 sampai 2003 tidak mencapai 3% bahkan cenderung terus menukik. Pada 2000 kontribusinya terhadap PDB sebesar 2,6% dan bertahan pada angka yang sama di tahun berikutnya. Pada 2002 kontribusinya berkurang menjadi 2,5 % dan melorot lagi menjadi 2,3% pada 2003.

Dari angka ini, lebih dari 75% merupakan hasil penjualan hasil hutan secara langsung (kayu bulat dan rotan) dan sisanya disumbangkan dari produk olahan hasil hutan yang mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi. Hal ini menggambarkan suasana di mana kontribusinya sangat kecil tapi potensi kerusakan yang diwariskannya begitu dahsyat.

Tentu di sini dibutuhkan kearifan pemerintah daerah, ketika pendapatan daerah hanya dikerek dengan menguras alam tanpa memikirkan dampak kerusakannya, sudah barang tentu PDRB yang dikeruk dari semua SDA akan menjadi bom waktu bencana di kemudian hari. Sumber daya hutan mempunyai multifungsi dan forward linkages yang sangat panjang dan luas.

PDRB yang 'jumbo' tapi akan menjadi mata air kerusakan lingkungan tentunya akan menyesatkan arah pembangunan. Maka dengan PDRB hijau diharapkan bias perhitungan penilaian kinerja pembangunan ekonomi suatu daerah dapat dihindari, sehingga struktur perekonomian lebih realistis.

Selain itu, dengan mengetahui besarnya nilai kerusakan, kita bisa mengendalikan tingkat keparahan kerusakan sumber daya hutan, sehingga pada gilirannya kita dapat menentukan besarnya pungutan atau ganti rugi kerusakan lingkungan terhadap investor yang memanfatkan setiap jengkal hutan kita.

Staf pengajar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 6, 2008

RI, pemain atau tempat pasar global?

Oleh Zainal Abdi
Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti

Menjelang 63 tahun kemerdekaan Indonesia, berbagai gelombang telah dilalui oleh perahu bangsa. Manis dan pahit perjuangan telah mewarnai kehidupan bangsa, yang tentu saja seharusnya telah mendewasakan bangsa ini di dalam menata kehidupannya, bukan saja di dalam negeri, melainkan juga eksistensinya dalam pergaulan internasional.

Era globalisasi yang telah dimulai bukan saja berpengaruh pada hubungan luar negeri bangsa ini. Namun, lebih dari itu, asumsi dasar perekonomian nasional juga sebenarnya telah semakin bergeser.

Indonesia yang memiliki basis perekonomian kerakyatan, tentunya mengalami tantangan dari paham ekonomi liberal yang berasaskan kompetisi bebas dan bersifat individu/kelompok. Era perdagangan bebas yang menjadi salah satu senjata dari ekonomi liberal, saat ini telah ada di depan mata, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasinya.

Sesungguhnya hal itu baik adanya, andai saja perekonomian bangsa telah berada pada jalur yang layak untuk berkompetisi. Namun, dengan jujur kita harus bercermin pada semakin jauhnya kemandirian bangsa. Pertumbuhan yang tinggi di pasar modal hanya dinikmati oleh sekitar 5% saja dari total penduduk.

Makro ekonomi yang membaik tetap memiliki potensi ancaman seiring dengan belum bergeraknya sektor riil yang ditandai oleh bertambahnya angka pengangguran atau berbagai sektor yang semakin kehilangan daya saing, baik di pasar domestik maupun dunia.

Beberapa bidang yang mengalami kemunduran seperti bidang pangan yang tidak lagi berada pada titik swasembada atau tidak terjangkaunya harga rumah diiringi dengan berbagai bencana alam, telah menurunkan tingkat kemakmuran masyarakat kecil yang jumlahnya mayoritas di Indonesia.

Berbagai masalah ekonomi tersebut diiringi dengan kontraksi dari masalah politik, sosial, budaya, dan keamanan. Meskipun sisi keamanan telah bertambah baik dari waktu ke waktu, politisasi dari berbagai masalah oleh elite politik juga berdampak pada timbulnya masalah sosial budaya di masyarakat Indonesia.

Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah disertai budaya paternalistik membuat elite politik menjadi salah satu teladan dan acuan bagi kebanyakan masyarakat.

Terdapat beberapa pilar pembangunan bangsa ini yang akan menjadi kekuatan bagi peningkatan daya saing bangsa. Badan usaha yang terdiri dari BUMN, BUMD, BUMS dan koperasi adalah kekuatan dalam sistem produksi nasional.

Persaingan usaha tentunya akan memberikan efisiensi pasar termasuk bagi produsen dan diharapkan bisa memberikan benefit bagi konsumen. Namun, seiring dengan era globalisasi, maka terkadang produsen kelas dunia jauh lebih efisien dibandingkan dengan badan usaha Indonesia.

Berapa besar badan usaha nasional dengan komoditas yang potensial untuk menjadi pemain global? Berapa besar usaha-usaha informal di negeri ini yang dapat diakomodasikan dalam mekanisme pasar untuk menjadi besar? Berapa besar produksi beras saat ini dan di mana saja sumber produksi?

Pertanyaan tersebut tentunya akan timbul saat suatu kebijakan diambil. Pada saat informasi tersebut tidak tersedia, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan akan menimbulkan biaya sosial yang bukan saja ditanggung oleh masyarakat, melainkan juga akan mendistorsi struktur pasar bersangkutan.

Di sisi lain, masyarakat konsumen merupakan suatu kekuatan yang perlu dikelola. Mengingat bagian terbesar produk domestik bruto (PDB) berasal dari aktivitas konsumsi, kemandirian merupakan suatu isu besar. Impor barang modal yang relatif besar dan tidak terdapatnya aktivitas nilai tambah, pada akhirnya akan membawa ketergantungan konsumen Indonesia kepada produsen internasional.

Dalam mencermati berbagai permasalahan dan pelaku-pelaku yang ada, maka program utama yang harus dilakukan adalah program propasar dengan intensitas kemandirian yang lebih besar. Hal itu bertujuan memaksimalkan potensi nasional untuk dapat menjadi pemain utama di pasar domestik dan bersaing secara seimbang dengan pemain global.

Kehadiran investasi asing yang menambah kapasitas produksi di dalam negeri harus menjadi suatu prioritas, dan berbagai program untuk bisa mendatangkannya merupakan suatu keharusan.

Dengan demikian, dalam jangka pendek, sektor riil dapat berkembang; dalam jangka menengah kemandirian bangsa dapat terwujud, dan dalam jangka panjang akan muncul pemain-pemain global dari Indonesia.

Efisiensi pasar

Market efficiency dapat diartikan sebagai tingkat kinerja pasar pada kapasitas riilnya. Tujuan utama meningkatnya efisiensi pasar adalah untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing pasar domestik terutama sektor produksi dalam negeri.

Pemerintah perlu membangun aliran informasi yang terbuka dan real time dengan biaya yang semurah mungkin. Dengan demikian, para pelaku pasar dapat lebih mudah melakukan rencana investasi dan produksi, serta memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan masa sebelumnya.

Pembenahan sektor distribusi menjadi bagian dari infrastruktur pasar. Hal itu akan terkait dengan infrastruktur transportasi dan perdagangan. Tidak lupa persiapan-persiapan e-trading yang dikemas dalam national single window dalam rangka AFTA, yang juga mengikutsertakan pemerintah, perbankan, dan pelaku-pelaku ICT.

Kebijakan yang diambil adalah dari sisi insentif dan standardisasi kualitas (Standardisasi Nasional Indonesia). Tentunya koordinasi sangat diperlukan di antara Depkeu, Depdag, Depperin, dan Badan Standardisasi Nasional.

Standar kualitas yang terus meningkat, sebagai suatu syarat mendapatkan insentif tentunya akan diikuti oleh dunia usaha dengan berbagai usaha peningkatan kualitas baik produk maupun manajemen.

Permasalahan pembangunan saat ini relatif tertumpuk di sektor riil di mana hal ini terjadi karena berbagai hal yang terjadi sebelumnya. Masa transisi sejak krisis ekonomi yang terjadi pada 1997 telah membawa suatu struktur ekonomi yang bersifat informal. Hal itu merupakan salah satu penyebab belum dirasakannya efek positif pertumbuhan di sisi makro ekonomi ke dalam sektor riil.

Pembenahan sektor riil melibatkan berbagai sektor, bukan saja untuk mengantisipasi berbagai isu domestik, melainkan juga mengantisipasi hal-hal global dan perdagangan bebas pada masa depan. Dengan demikian, berbagai program harus didesain secara terintegrasi dan dieksekusi dengan melibatkan berbagai pihak. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 1, 2008

Pertamina & Petronas: Yang merana dan terempas

Oleh Dewi Lusiana

Mahasiswa Program Doktor Administrasi Bisnis, Newcastle University, Australia

Perusahaan-perusahaan minyak kelas dunia, seperti diwartakan Majalah Fortune edisi Juli 2008 mendominasi daftar 20 perusahaan peraih laba bersih terbesar di dunia tahun ini. Dalam daftar itu, Petronas, perusahaan minyak Malaysia yang baru berkecimpung di dunia migas selama 33 tahun, ternyata sanggup memosisikan diri pada urutan kedelapan, suatu prestasi yang luar biasa.

Laba bersih yang dibukukan Petronas pun tak tangung-tanggung: di atas US$18 miliar dan angka ini kurang lebih setara dengan 20% nilai APBN Indonesia 2008-2009.

Petronas, dengan begitu menjadi salah satu dari sejumlah perusahaan yang berhasil mengeruk keuntungan berlipat ganda dari harga minyak mentah dunia yang terus meroket sekarang ini. Prestasi ini amat kontras dengan Pertamina, perusahaan minyak nasional Indonesia di mana Petronas dulunya pernah berguru.

Dengan produksi sekitar 700.000 barel per hari dan dengan asumsi harga rata-rata US$87 per barel untuk minyak mentah Malaysia, dapat dihitung besarnya uang yang diraup Petronas setiap hari.

Nasib Petronas, ternyata tidak berlaku bagi Pertamina. Dari hari ke hari, kondisi perusahaan minyak nasional Indonesia ini justru makin memprihatinkan. Padahal, jika melihat cadangan minyak mentah dan gas alam di bumi Indonesia, Pertamina seharusnya mampu mencapai hal yang sama, bahkan melebihi Petronas.

Timbunan minyak mentah Indonesia yang telah dibuktikan keberadaannya kurang lebih sama dengan cadangan minyak yang dimiliki Malaysia, yaitu 4,3 juta barel (Oil and Gas Journal 2007). Untuk LNG, perkiraan cadangan yang dimiliki Indonesia mencapai hampir 190 triliun kaki kubik.

Melihat angka-angka di atas, tentu bukan ilusi jika masyarakat Indonesia berharap banyak terhadap Pertamina. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perusahaan minyak yang dikendalikan pemerintah ini hampir 'tidak bisa berbuat' atau tepatnya 'tidak berbuat' apa-apa.

Meskipun status Pertamina telah dialihkan dari Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas pada September 2003, kinerja perusahaan belum dapat dikatakan membaik. Pada 2007, misalnya, Pertamina hanya mampu membukukan keuntungan Rp23 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, benarlah bahwa angka ini meningkat hampir 30%. Namun melihat potensi Pertamina, nilai keuntungan bersih itu masih amat jauh dari apa yang seharusnya dapat dicapai Pertamina. Apalagi mengingat jumlah utang mereka juga masih cukup tinggi, mencapai Rp19 triliun.

Apa yang sesungguhnya terjadi di dalam tubuh Pertamina hingga perusahaan ini sering mengalami kesulitan likuiditas dan amat sulit bangkit dari keterpurukan?

Persoalan manajemen

Penyebab utama buruknya kinerja Pertamina tampaknya berkaitan erat dengan manajemen perusahaan yang tidak mengikuti prinsip good corporate governance (GCG) ini. Pertamina, dengan kata lain, tidak melakukan tata kelola perusahaan dengan baik.

Pantas dicatat bahwa salah satu aspek penting dalam GCG adalah pemberian kebebasan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional yang mandiri, transparan, adil dan tanggung jawab.

Sesuai kaidah GCC dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap perusahaan harus mampu melepaskan diri dari berbagai intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang dapat merugikan, mengganggu atau mengurangi objektifitas pengambilan keputusan. Namun, dalam kenyataannya, tidak jarang bahwa justru pemerintahlah (juga kekuatan politik yang lain) yang justru menjadi sumber intervensi yang berujung pada distrorsi.

Pertamina, perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah, tentu bukan merupakan pengecualian dalam kasus di atas. Mengingat besarnya Pertamina dalam jajaran BUMN, tidak berlebihan mengatakan bahwa Pertamina justru menjadi sasaran utama dari intervensi dan distorsi tadi. Ujung-ujungnya, Pertamina menjadi bias atau terbelok dari prinsip paling hakiki yang seharusnya dimiliki dalam statusnya sebagai PT, yaitu orientasi pada keuntungan.

Sekadar contoh, keputusan membeli minyak untuk kebutuhan dalam negeri melalui pihak ketiga di pasar spot yang dilakukan Pertamina, tentu merupakan keanehan. Mengingat kebutuhan impor Indonesia mencapai 350.000 barel per hari.

Akal sehat pasti mengatakan bahwa adalah kebodohan jika minyak tadi dibeli secara eceran, sebab, Pertamina akan lebih untung jika membeli minyak langsung dari produsen seperti Kuwait, dan Arab Saudi dibandingkan jika membeli secara eceran dari pasar spot yang lebih tinggi US$3 dolar per barel itu.

Apakah Dirut Pertamina tidak bisa menghitung? Atau, apakah tindakan aneh di atas adalah akibat intervensi dan tekanan politik, baik oleh pemerintah atau pun kekuatan politik yang disebutkan tadi?

Selain itu, keputusan pemerintah (sebagai pemegang saham mayoritas) yang memaksa Pertamina menjual LPG dengan harga lebih murah dari ongkos produksi demi mensubsidi rakyat, yang akhirnya menggerus cash flow perusahaan itu, jelas menjadikan Pertamina bagai sapi perahan. Dalam persoalan di atas, tentu akan lebih arif dan mengena jika pemerintah sama sekali tidak merecoki Pertamina. Sebagai pemilik saham, pemerintah seharusnya mendorong Pertamina memenuhi fungsinya yang hakiki, yaitu memperoleh laba.

Jika laba besar itu diraih, pemerintah dapat dipersilakan oleh Pertamina menggunakan laba tadi untuk kemaslahatan rakyat. Entah itu untuk mensubsidi harga bahan bakar, untuk biaya pendidikan, untuk membangun infrastruktur, ataupun membangun hal-hal lain yang bermanfaat bagi rakyat.

Dengan membuat Pertamina independen dan tidak direcoki, pemerintah sekaligus pula mendukung terciptanya level playing ground (kondisi persaingan yang adil), yang memungkinkan perusahaan ini bersaing secara profesional dengan perusahaan minyak asing yang melakukan eksplorasi di Nusantara.

Seandainya pemerintah membuat Pertamina independen, pemberian hak eksplorasi hingga 2035 tanpa putus terhadap ExxonMobil atas blok minyak dan gas di Cepu, yang konon mengandung ratusan juta barel minyak dan triliunan kubik gas itu, pastilah tidak akan terjadi.

Melihat kejayaan Petronas yang disebut di awal tulisan ini, sudah saatnya pemerintah berpikir dan bertindak lebih tepat lagi dalam kebijakan-kebijakan di BUMN, dan terutama Pertamina. Jika hal di atas tidak dilakukan, BUMN, terutama Pertamina, tentu akan terus merana, dan bahkan akhirnya terempas selamanya. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment