September 10, 2008
Zakat jadi jalan keluar atasi kemiskinan umat
Peneliti CIDES dan Konsultan Hukum pada LAZNAS BMT
Berdasarkan data dari pemerintah, per Maret 2008 terdapat 34,96 juta jiwa atau 15,42% dari jumlah penduduk Indonesia yang masih dikategorikan penduduk miskin. Menurut penulis, angka kemiskinan dari pemerintah itu pasti lebih kecil, bahkan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya.
Apalagi dilihat dari kenyataan umat Islam sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Umat Islam dikenal dan terkenal dengan persoalan kemiskinan dan kefakiran yang belum terpecahkan. Persoalan krusial tersebut menjadikan umat Islam bangsa ini sebagai beban yang memberatkan bangsa dan negara.
Berbagai program pengentasan masyarakat dari kemiskinan telah diadakan untuk mengendalikan lajunya tingkat dan permasalahan kemiskinan tersebut. Namun, hal itu belum memberikan solusi yang tepat dan optimal. Pengentasan masyarakat dari kemiskinan pada umumnya hanya mengandalkan rasio semata yang cenderung tidak menyelesaikan masalah, dan justru berbalik menjadi masalah baru.
Misalnya, program pengentasan kemiskinan melalui bantuan langsung tunai (BLT) yang mendapat banyak kritik karena prosedur dan keterbatasan nilai bantuan tersebut. Demikian pula bantuan raskin (beras miskin).
Menjawab persoalan itu, dalam perspektif Islam, secara tegas telah mensyariatkan adanya zakat yang mewajibkan kepada umat untuk menunaikannya. Syariat zakat ini adalah salah satu rukun Islam yang ketiga diwajibkan kepada setiap muslim dan secara langsung berkaitan dengan perekonomian umat Islam.
Seruan untuk menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, adalah syariat kebenaran dari Allah SWT yang merupakan jalan yang benar untuk mendapatkan ridho dan manfaat dunia dan akhirat.
Syariat zakat pada hakikatnya bertujuan memecahkan persoalan kemiskinan dan kefakiran umat, bahkan menghendaki kemakmuran yang merata bagi keseluruhan umat Islam. Sebagaimana perintah zakat yang disabdakan Rasulullah Muhammad SAW: Berzakatlah kalian, niscaya akan datang kepada kalian suatu masa yang ummatnya berkeliling menawarkan zakat, tetapi tidak ditemukan seorang pun yang bersedia menerimanya. (Hadis Riwayat Al-Bukhari).
Hadis tersebut memerintahkan kepada kita untuk mengamalkan syariat zakat secara kolektif. Jika kolektifitas umat Islam mengamalkan syariat zakat dengan baik dan benar, Rasulullah menjamin akan terciptanya suatu masa yang umatnya hidup makmur dan merata. Semua orang hidup sejahtera dan sebagian besar mampu membayarkan zakatnya. Alhasil, kesulitan untuk mencari orang-orang yang masih bersedia menerima zakat.
Berebut bayar zakat
Betapa menjanjikannya hadis tersebut bahwa dengan zakat, kemiskinan dan kefakiran akan terentaskan secara tuntas. Jadi, semuanya hidup berkemakmuran merata dan berkeseimbangan sehingga masing-masing berebut untuk membayar zakat. Pada akhirnya tiada lagi ada di antara mereka yang bersedia menerima pembagian zakat.
Kemakmuran yang demikian menjanjikan ini bukan isapan jempol belaka. Sejarah telah membuktikan masa-masa keemasan umat Islam ini yaitu antara lain pada masa pemerintahan Umar bin Khatab r.a., kemudian juga pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Mereka mengalami masa kemakmuran karena meyakini dan mengamalkan sabda Rasulullah berkaitan dengan syariat zakat tersebut.
Sesuai dengan ajaran Islam bahwa syariat zakat adalah merupakan kewajiban kolektif yang merupakan satu kesatuan sistem pengamalan zakat di bawah kordinasi Ulul Amri. Dengan demikian, dalam pandangan ini, peran dari masing-masing umat Islam dituntut sama melaksanakan kewajiban zakat sesuai dengan keterkaitan fungsi dan posisinya masing-masing. Misalnya, yang terkait sebagai wajib zakat, wajib membayarkan zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Yang terkait sebagai amil zakat, wajib memungut zakat dari setiap wajib zakat secara tuntas dan mendistribusikannya secara tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerima zakat tersebut.
Sementara itu, peran sebagai Ulul Amri, atau di Indonesia lebih tepat diperankan oleh Umara yang merupakan pemimpin pemerintahan di suatu negara-sebagaimana yang diperankan Umar bin Khatab r.a. dan Umar bin Abdul Aziz pada masa kejayaan pemerintahan Islam sebelumnya-adalah merupakan peran yang sangat strategis dan menentukan terwujudnya pelaksanaan syariat zakat dalam suatu pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam dengan tingkat permasalahan kemiskinan umat terbesar di dunia, sistem pengamalan zakat yang sudah ada dan telah dicontohkan dengan baik dan benar oleh pemerintahan Islam sebelumnya itu hendaklah segera dijadikan rujukan dan diterapkan dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan dan kefakiran umat.
Disadari bahwa dengan instrumen zakat bagi umat Islam di Indonesia saat ini tidak hanya sekadar kewajiban yang hanya disyariatkan oleh agama tapi lebih dari itu. Pasalnya, kondisi kemiskinan dan kefakiran umat sudah sedemikian rupa parahnya sehingga pelaksanaan sistem pengamalan zakat sudah sangat mendesak.
Oleh sebab itu, seluruh kekuatan dan potensi umat Islam Indonesia harus segera dikerahkan dan diarahkan untuk melaksanakan sistem pengamalan zakat secara terpadu dan terorganisasi di bawah kepemimpinan nasional.
Sebagai presiden yang memimpin dan mendapat amanah dari mayoritas rakyatnya yang beragama Islam, Susilo Bambang Yudhoyono dituntut segera mewujudkan terlaksananya sistem pengamalan zakat yang dikondisikan dengan kebijakan dan implementasi kebijakannya.
Menjadi tanggungjawabnyalah membentuk Amil Zakat secara nasional, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat paling bawah di negara ini. Selain itu juga membuat peraturan perundang-undangan perzakatan dan memberi bimbingan kepada seluruh umat Islam agar mau bekerja keras supaya bisa meraih penghasilan yang maksimal sebagai subjek pembayar zakat.
Peran Presiden Yudhoyono sebagai Umara dalam sistem pengamalan zakat di Tanah Air merupakan peran yang sangat strategis dan menentukan. Hanya dengan pelaksanaan syariat zakat yang terorganisasi dalam sistem pengamalan zakat sajalah problem krusial umat tersebut dapat diatasi dan diselesaikan.
Dengan pemahaman dan komitmen Presiden dan seluruh umat Islam Indonesia, sistem pengamalan zakat dapat dengan mudah terwujud sehingga mencapai sasaran yang dituju. Sistem yang mengharuskan kebersamaan umat di bawah kordinasi Umara itu pada dasarnya sangat kondusif diwujudkan di Indonesia. [Bisnis Indonesia]
Spread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!









