Amazon.com Widgets

April 1, 2008

Kemiskinan warga dan tanggung jawab negara

Oleh Herdi Sahrasad

Jutaan warga negara Indonesia masih hidup dalam kemelaratan. Kalau kita menggunakan ukuran US$ 2 -PPP (purchasing power parity )/kapita/hari yakni ukuran yang digunakan Bank Dunia, pada 2007 angka kemelaratan mencapai 105,3 juta jiwa (45,2%) atau lebih rendah dari angka pada 2006 yang mencapai 113,8 juta jiwa (49,6%).

Yang menyedihkan, suara 105,3 juta jiwa itu tidak terartikulasikan di ruang publik, terutama di media massa, yang umumnya didominasi oleh artikulasi elite negara, pengusaha, politisi dan kelas menengah yang pongah. Kaum miskin itu, dalam kata-kata Gabriel Marquez, adalah kekuatan yang membisu.

Harus diakui, meski sudah berusaha digenjot, berbagai program pembangunan pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono-Jusuf Kalla tidak optimal dalam memberantas kemelaratan massal itu, yang umumnya sebagai dampak dari kemiskinan struktural. Sebab-sebab kemiskinan struktural sangat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini:

Pertama, kurangnya demokrasi, di mana hubungan kekuasaan yang menghilangkan kemampuan warga negara atau suatu negara untuk memutuskan masalah yang menjadi perhatian mereka. Kuatnya demokrasi prosedural yang mengangkangi demokrasi substansial seperti dalam kasus Indonesia, merupakan faktor krusial yang menyebabkan kebijakan pengentasan kemiskinan tak efektif.

Kedua, kurangnya memperoleh alat-alat produksi (lahan dan teknologi) dan sumber daya (pendidikan, kredit, dan akses pasar) oleh mayoritas penduduk.

Ketiga, kurangnya mekanisme yang memadai untuk akumulasi dan distribusi. Keempat, disintegrasi ekonomi nasional, yang berorientasi memenuhi pasar asing daripada pasar domestik. Kelima, pengikisan peran pemerintah sebagai perantara dalam meminimalkan ketimpangan sosial, contohnya melalui swastanisasi program-program sosial

Keenam, eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam dan tercemarnya ekosistem yang secara tidak proporsional berdampak kepada orang miskin, dan ketujuh, Kebijakan-kebijakan yang menyebabkan monopolisasi ekonomi dan polarisasi masyarakat, yang memacu bertambahnya penumpukan pendapatan dan kesejahteraan.

Ukuran kemiskinan yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dengan standar Bank Dunia, ternyata secara empiris acap kali  "tidak bisa atau kurang tepat" menjelaskan fenomena kemiskinan. Terutama, membandingkan kemiskinan dengan kesejahteraan.

Pengukuran kemiskinan dengan standar Bank Dunia didasarkan pada ukuran pendapatan (ukuran finansial), di mana batas kemiskinan dihitung dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita sebulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan bukan makanan.

Namun terbukti, tidak semua kemiskinan identik dengan ketidaksejahteraan, demikian juga tingkat pendapatan yang tinggi, belum mencerminkan tingkat kesejahteraan yang tinggi.

Sen Poverty Index (SPI) yang merupakan formula yang dipergunakan untuk mengukur indeks kemiskinan, ternyata tidak mampu mengukur tingkat kesejahteraan.

SPI yang lebih mendasarkan pada poverty head account ratio dan ini yang diambil dari penyebaran pendapatan per kapita (koefisien Gini) ternyata hanya mengukur kemiskinan dari tingkat pendapatan. Apakah tingkat pendapatan tersebut mencerminkan kemiskinan?

Jawaban pertanyaan ini bisa betul dan bisa tidak, tergantung bagaimana pola konsumsi, pola kehidupan serta faktor jaminan keamanan akan kehidupan dari setiap negara kepada penduduknya.

Studi Birdsall (1995) di negara-negara Asia Timur yang mempunyai tingkat pertumbuhan tinggi ( >7%), sedang (5%-6%) dan rendah (<5%) selama 30 tahun, menunjukkan bahwa kemiskinan dan kesejahteraan merupakan dua hal yang berbeda.

Studi Birdsall menunjukkan bahwa Sri Lanka yang mempunyai tingkat pertumbuhan yang relatif rendah (<5%) dan mempunyai indeks SPI yang rendah (yang menunjukkan tingkat pendapatan per kapita dalam dolar AS rendah atau kurang dari US$500 per tahun) ternyata mempunyai tingkat kesejahteraan yang tinggi bila dibandingkan dengan Indonesia, atau misalkan Brasil (yang mempunyai pendapatan per kapita di atas US$ 5.000 per tahun).

Anand dan Kanbur (1993) mengusulkan pola pengukuran kemiskinan dengan memasukkan variabel variabel nonkeuangan (non financial variables), seperti kemudahan mendapatkan pendidikan yang murah, fasilitas kesehatan yang luas dan murah, kesempatan kerja yang tinggi, angka kematian balita dan ibu yang melahirkan, tingkat kemungkinan hidup, sistem perumahan dan sarana kesehatan umum, listrik dan lain lain.

Dengan memakai ukuran yang baru Anand dan Kanbur melakukan uji ulang atas data dari studi Montek Ahluwalia terhadap 60 negara. Hasilnya adalah kemiskinan tidak identik dengan kesejahteraan. Malcolm Gillis (Economics of Development' 1983) menyebutkan faktor tersebut sebagai basic human needs and social indicators dalam penghitungan kemiskinan.
Formulasi kebijakan

Dalam konteks ini, salah satu prasyarat keberhasilan program- program pembangunan sangat tergantung pada ketepatan pengidentifikasian target grup dan target area. Dalam program pengentasan nasib orang melarat, keberhasilannya tergantung pada langkah awal dari formulasi kebijakan, yaitu mengidentifikasikan siapa sebenarnya 'kaum miskin' itu? Dan di mana kaum melarat itu berada?

Dalam kasus Indonesia, era Yudhoyono-Kalla, harus diakui bahwa persoalan kemelaratan belum dapat dijawab secara efektif dan tepat. Pemerintah gagal menangkap profil kemiskinan dari karakteristik sosial-budaya dan karakteristik demografinya seperti tingkat pendidikan, cara memperoleh fasilitas kesehatan, jumlah anggota keluarga, cara memperoleh air bersih dan sebagainya.

Pemerintah juga gagal mencermati profil kemiskinan dari karakteristik karakteristik ekonominya seperti sumber pendapatan, pola konsumsi/ pengeluaran, tingkat beban tanggungan dan lain lain.

Akibatnya, kemiskinan rakyat dewasa ini tetap meluas dan mendalam serta menjadi amunisi kekuatan sosial dan politik 'oposisi' untuk menyudutkan dan mendelegitimasikan duet Yudhoyono-Kalla, suatu hal yang mestinya dipikirkan dan dipecahkan secara serius oleh seluruh tim kabinet dan jajaran pemerintahan.

Pada akhirnya,  meminjam perspektif Joseph E. Stiglitz (peraih Nobel Ekonomi), kemiskinan di Indonesia, hanya bisa dipecahkan jika ada kekompakan dan kesadaran bersama antara negara, dunia usaha dan civil society (masyarakat madani) untuk mengatasinya secara serius, terarah dan efektif, meskipun sejatinya masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab negara sepenuhnya. Semoga.

Herdi Sahrasad, Associate Director Media Institute & Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina, Jakarta

Sumber : Bisnis Indonesia Online

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

November 17, 2007

Membeber Skandal Dana BI di DPR

Oleh Herdi Sahrasad

Bau sangit korupsi politik membaluri aliran dana BI ke kalangan anggota DPR. Para politisi di DPR yang terlibat skandal finansial itu hampir pasti akan membantah telah menerima aliran dana tersebut bila dipanggil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR).

Hingga kini, BK DPR sudah mengantongi 16 nama anggota dewan periode 1999-2004 yang diduga menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Namun, BK menolak mengumumkan nama mereka. Alasannya, ke-16 nama tersebut akan dipanggil dan diperiksa.

Dalam hal ini, kajian ICW menunjukkan, jika dirunut dari hasil rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003, sangat jelas aliran dana BI dari YPPI ke kalangan DPR merupakan penyimpangan yudisial dan membeli kepentingan politik (political buying) dalam upaya mengegolkan rencana anggaran dan legislasi. Itu korupsi politik.

Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat madani (civil society) harus mengawasi sikap Ketua BK DPR Irsyad Sudiro yang semula ingin menutup kasus tersebut. Sebab, tindakan itu sungguh meredupkan kembali harapan dan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut tuntas skandal finansial itu, yang sebelumnya diembuskan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun.

Padahal, seperti telah disebut Gayus, jika pemanggilan itu dilakukan, niscaya citra dan pamor BK DPR bisa naik. Di sisi lain, publik juga bisa memperoleh kepastian tentang mana politikus yang terlibat skandal penyalahgunaan uang rakyat itu dan mana pula yang "tidak".

Kasus aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke kalangan DPR itu memang berawal dari surat Ketua BPK Anwar Nasution yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006.

Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada kepala Polri dan jaksa agung itu sudah berada di meja penegak hukum selama setahun. Namun, penyelidikan kasus tersebut nyaris tak terdengar di percaturan politik. Akhirnya, media massa mengendus dan membuka kasus itu kepada publik.

Sikap Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum mengenai kasus itu juga sebenarnya dapat dijadikan rujukan BK DPR. Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyatakan bahwa penggunaan dana YPPI oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003, seperti diungkap dalam laporan hasil audit BPK, mengindikasikan adanya tindakan pidana korupsi. Itu korupsi politik.

Dalam konteks tersebut, korupsi politik pada pangkalnya ditimbulkan pikiran, sikap, dan tindakan yang tidak bernilai dari pemimpin politik, yang merugikan perjalanan politik negara dan bertentangan dengan akal sehat, kaidah, norma, moral, dan aturan yang berlaku. (Dr Artidjo Alkostar, 2003)

Situasi Tragikomis

Literatur soal korupsi menyebutkan, ada beberapa penyebab korupsi politik. Yakni, karena nafsu politik untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan, tersedianya sarana, dan fasilitas yang steril dari budaya dialogis.

Selain itu, karena tidak ada kontrol efektif dari rakyat, iklim sosial politik yang krisis keteladanan, kevakuman moral, dan iklim penegakan hukum yang tragikomis. Kasus aliran dana BI ke DPR itu meneguhkan kebenaran teori tersebut.

Sejatinya, situasi tragikomis sudah menimpa KPK dan Kejagung, yang ditandai kredibilitas aparat penegak hukum yang merosot, terjadi krisis institusi, dan merosotnya mental aparat penegak hukum. Kasus KPK dan Kejagung yang bersikap tebang pilih dalam soal skandal BLBI, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), dan yang lain, mengindikasikan realitas kelam itu.

Anomali Parpol

Di tengah pluralisme politik era reformasi ini, secara teori, semestinya terjadi kompetisi politik yang tajam di antara partai politik yang bersaing. Dan, biasanya isu korupsi menjadi tema pokok perlombaan itu sehingga sangat menguntungkan bagi pemberantasan korupsi.

Tapi, apa yang terjadi sekarang, kompetisi politik yang dibayangkan itu nyaris tidak ada. Malah, masing-masing parpol sekarang ini berlomba untuk menguasai sumber-sumber daya ekonomi negara dengan menempatkan orang-orang mereka di dalam birokrasi dan BUMN.

Semua partai politik yang bersaing, rupanya, tidak peduli terhadap tuntutan rakyat yang menghendaki diakhirinya KKNK (korupsi, kolusi, nepotisme, dan kroniisme). Bisa ditebak, kecenderungan parpol itu tidak bisa dilepaskan dari "kepentingan sesaat" yang bersifat sesat.

Karena itu, selama korupsi merupakan "santap sedap" parpol, harus ada kontrol sosial yang keras dan cerdas dari civil society (pers, intelektual, ulama, agamawan, ormas, LSM, kampus, dan kekuatan sosial lain) untuk mengatasi.

Skandal aliran dana BI ke DPR tersebut merupakan mata rantai "korupsi politik" dan bisa jadi merupakan puncak gunung es dari gumpalan persoalan yang sebenarnya.

Pada era reformasi ini, menjadi pertanyaan publik, seberapa jauh KPK, Kejagung, dan lembaga penegak hukum mampu menuntaskan skandal-skandal semacam itu? Jika tidak mampu, benar apa yang dikatakan mendiang Prof Daniel S. Lev bahwa lembaga-lembaga hukum dan aparatnya pada era reformasi sudah tidak kredibel, membusuk, dan kehilangan kepercayaan.

Untuk itu, KPK dan Kejagung harus introspeksi dan mawas diri. Selain itu, kualitas demokratisasi harus diperdalam dan diperbarui oleh civil society agar bisa mengubah kenyataan yang ada dan tidak sia-sia.

Herdi Sahrasad, associate director Media Institute dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina di Jakarta

Sumber : Jawa Pos dotcom

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google