Amazon.com Widgets

November 17, 2007

Membeber Skandal Dana BI di DPR

Oleh Herdi Sahrasad

Bau sangit korupsi politik membaluri aliran dana BI ke kalangan anggota DPR. Para politisi di DPR yang terlibat skandal finansial itu hampir pasti akan membantah telah menerima aliran dana tersebut bila dipanggil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR).

Hingga kini, BK DPR sudah mengantongi 16 nama anggota dewan periode 1999-2004 yang diduga menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Namun, BK menolak mengumumkan nama mereka. Alasannya, ke-16 nama tersebut akan dipanggil dan diperiksa.

Dalam hal ini, kajian ICW menunjukkan, jika dirunut dari hasil rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003, sangat jelas aliran dana BI dari YPPI ke kalangan DPR merupakan penyimpangan yudisial dan membeli kepentingan politik (political buying) dalam upaya mengegolkan rencana anggaran dan legislasi. Itu korupsi politik.

Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat madani (civil society) harus mengawasi sikap Ketua BK DPR Irsyad Sudiro yang semula ingin menutup kasus tersebut. Sebab, tindakan itu sungguh meredupkan kembali harapan dan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut tuntas skandal finansial itu, yang sebelumnya diembuskan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun.

Padahal, seperti telah disebut Gayus, jika pemanggilan itu dilakukan, niscaya citra dan pamor BK DPR bisa naik. Di sisi lain, publik juga bisa memperoleh kepastian tentang mana politikus yang terlibat skandal penyalahgunaan uang rakyat itu dan mana pula yang "tidak".

Kasus aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke kalangan DPR itu memang berawal dari surat Ketua BPK Anwar Nasution yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ketua BPK itu tertanggal 14 November 2006.

Artinya, secara formal, surat yang ditembuskan kepada kepala Polri dan jaksa agung itu sudah berada di meja penegak hukum selama setahun. Namun, penyelidikan kasus tersebut nyaris tak terdengar di percaturan politik. Akhirnya, media massa mengendus dan membuka kasus itu kepada publik.

Sikap Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum mengenai kasus itu juga sebenarnya dapat dijadikan rujukan BK DPR. Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyatakan bahwa penggunaan dana YPPI oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003, seperti diungkap dalam laporan hasil audit BPK, mengindikasikan adanya tindakan pidana korupsi. Itu korupsi politik.

Dalam konteks tersebut, korupsi politik pada pangkalnya ditimbulkan pikiran, sikap, dan tindakan yang tidak bernilai dari pemimpin politik, yang merugikan perjalanan politik negara dan bertentangan dengan akal sehat, kaidah, norma, moral, dan aturan yang berlaku. (Dr Artidjo Alkostar, 2003)

Situasi Tragikomis

Literatur soal korupsi menyebutkan, ada beberapa penyebab korupsi politik. Yakni, karena nafsu politik untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan, tersedianya sarana, dan fasilitas yang steril dari budaya dialogis.

Selain itu, karena tidak ada kontrol efektif dari rakyat, iklim sosial politik yang krisis keteladanan, kevakuman moral, dan iklim penegakan hukum yang tragikomis. Kasus aliran dana BI ke DPR itu meneguhkan kebenaran teori tersebut.

Sejatinya, situasi tragikomis sudah menimpa KPK dan Kejagung, yang ditandai kredibilitas aparat penegak hukum yang merosot, terjadi krisis institusi, dan merosotnya mental aparat penegak hukum. Kasus KPK dan Kejagung yang bersikap tebang pilih dalam soal skandal BLBI, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan), dan yang lain, mengindikasikan realitas kelam itu.

Anomali Parpol

Di tengah pluralisme politik era reformasi ini, secara teori, semestinya terjadi kompetisi politik yang tajam di antara partai politik yang bersaing. Dan, biasanya isu korupsi menjadi tema pokok perlombaan itu sehingga sangat menguntungkan bagi pemberantasan korupsi.

Tapi, apa yang terjadi sekarang, kompetisi politik yang dibayangkan itu nyaris tidak ada. Malah, masing-masing parpol sekarang ini berlomba untuk menguasai sumber-sumber daya ekonomi negara dengan menempatkan orang-orang mereka di dalam birokrasi dan BUMN.

Semua partai politik yang bersaing, rupanya, tidak peduli terhadap tuntutan rakyat yang menghendaki diakhirinya KKNK (korupsi, kolusi, nepotisme, dan kroniisme). Bisa ditebak, kecenderungan parpol itu tidak bisa dilepaskan dari "kepentingan sesaat" yang bersifat sesat.

Karena itu, selama korupsi merupakan "santap sedap" parpol, harus ada kontrol sosial yang keras dan cerdas dari civil society (pers, intelektual, ulama, agamawan, ormas, LSM, kampus, dan kekuatan sosial lain) untuk mengatasi.

Skandal aliran dana BI ke DPR tersebut merupakan mata rantai "korupsi politik" dan bisa jadi merupakan puncak gunung es dari gumpalan persoalan yang sebenarnya.

Pada era reformasi ini, menjadi pertanyaan publik, seberapa jauh KPK, Kejagung, dan lembaga penegak hukum mampu menuntaskan skandal-skandal semacam itu? Jika tidak mampu, benar apa yang dikatakan mendiang Prof Daniel S. Lev bahwa lembaga-lembaga hukum dan aparatnya pada era reformasi sudah tidak kredibel, membusuk, dan kehilangan kepercayaan.

Untuk itu, KPK dan Kejagung harus introspeksi dan mawas diri. Selain itu, kualitas demokratisasi harus diperdalam dan diperbarui oleh civil society agar bisa mengubah kenyataan yang ada dan tidak sia-sia.

Herdi Sahrasad, associate director Media Institute dan Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina di Jakarta

Sumber : Jawa Pos dotcom

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

November 7, 2007

Jangan Pernah Kalah Lawan Koruptor

Oleh : Emerson Yuntho

Di luar perdebatan mengenai evaluasi kinerja pemberantasan korupsi selama tiga tahun pemerintahan SBY yang dinilai beberapa pihak tidak memuaskan, terdapat sisi lain yang tidak kalah menarik untuk dicermati dari Presiden SBY, khususnya dengan melihat sejumlah pernyataan soal pemberantasan korupsi.

Jika dibayangkan dengan model grafik, pernyataaan SBY mengenai korupsi menunjukkan gejala semakin menurun dari tahun ke tahun. Hal itu dapat dilihat dari catatan ICW terhadap pernyataan SBY mengenai pemberantasan korusi tiga tahun terakhir (20 Oktober 2004-20 Oktober 2007).

Pada tahun I (20 Oktober 2004-20 Oktober 2005), tercatat 35 pernyataan SBY mengenai pemberantasan korupsi. Berdasarkan jumlah tersebut, rata-rata tiap bulan ada tiga kali presiden berkomentar soal korupsi.

Pada tahun II (20 Oktober 2005-20 Oktober 2006) telah terjadi penurunan jumlah pernyataan SBY dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 19 kali. Bahkan, ada tiga bulan pada 2006 (Juli, September, Oktober) SBY tidak memberikan komentar atau pernyataan soal isu yang berkaitan korupsi.

Pada tahun III (20 Oktober 2006-20 Oktober 2007), SBY mulai jarang memberikan pernyataan. Tercatat hanya ada 14 kali pernyataan SBY yang dilansir media soal isu korupsi. Hal menarik terdapat 6 bulan atau setengah tahun SBY tidak berkomentar soal pemberantasan korupsi, yaitu satu bulan pada akhir 2006 (Oktober 2006) dan lima bulan pada 2007 (Januari, Maret, Juni, Juli, September).

Ini berarti semangat memberantas korupsi dari SBY dirasakan menurun. Hal itu dapat dilihat dari hasil survei nasional terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 9-14 September 2007. Dari survei yang dilakukan menunjukkan terjadi perubahan persepsi publik yang sangat signifikan.

Misalnya, ketika dilantik Oktober 2004, SBY, presiden pertama yang dipilih secara langsung ini memperoleh tingkat kepuasan publik sangat tinggi (di atas 80%). Menjelang tiga tahun kemudian (September 2007), tingkat kepuasaan itu jatuh pada titik terendah yaitu 35.3%. Artinya, dalam waktu hampir tiga tahun, tingkat kepuasan atas SBY merosot sekitar 45%.

Degradasi
Salah satu alasan mengapa tingkat kepuasan atas SBY di mata publik jatuh pada titik terendah adalah karena program primadona SBY, yaitu pemberantasan korupsi, mengalami degradasi. Selama ini pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan SBY menjadi daya tarik SBY yang utama. Tak pernah terjadi sebelumnya, begitu banyak pejabat publik yang dijebloskan dalam penjara. Ini tak hanya menimpa gubernur di daerah, tapi juga mantan pejabat setingkat menteri. Namun, program itu agak rusak karena meluasnya citra bahwa pemberantasan korupsi tebang pilih.

Kritik tajam mengenai kebijakan pemberantasan korupsi juga dilontarkan beberapa mantan pemimpin yang juga ketua umum parpol bakal jadi pesaing SBY dalam Pemilu 2009.

Hamzah Haz, ketua Uumum PPP, menyatakan bahwa SBY telah bertindak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Mantan Presiden Megawati, yang juga ketua umum PDI Perjuangan bahkan menyatakan SBY punya keinginan setinggi langit namun hasilnya baru di kaki bukit.

Meski tensinya mulai menurun, tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam pernyataannya SBY di tahun ketiga tetap berupaya mencitrakan diri tetap serius dalam memberantas korupsi.

Jika dicermati kembali di balik pernyataan SBY yang berupaya menunjukkan bahwa pemerintahannya serius dalam memerangi korupsi, kenyataan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Antara pernyataan dan kenyataan bahkan sering bertolak belakang.

Hal itu bisa dilihat dari beberapa perkara korupsi kelas kakap seperti BLBI maupun seputar istana kepresidenan praktis tidak tersentuh selama tiga tahun pemerintahan SBY. Tidak banyak kepala daerah yang dijerat karena korupsi dibanding koleganya, yaitu anggota legislatif (DPRD).

Juga penghentian penuntutan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan penguasa Orde Baru Soeharto, agenda pembaruan di kejaksaan dan kepolisian yang berjalan sangat lambat, kebijakan pemberantasan korupsi di masa lalu seperti Inpres No 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi nyaris tidak terdengar hasilnya.

Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi yang digagas SBY juga nyaris sebatas dari rencana ke rencana. Timtastipikor yang sangat diandalkan SBY untuk menuntaskan perkara kakap hasilnya juga tidak tuntas dan mengecewakan. Lembaga yang dipimpin Hendarman Supandji itu mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 3,95 triliun dari tangan pelaku korupsi. Sebagian kerugian negara tersebut telah disita dan dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara. Namun, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dan sulit dibuktikan.

Pada awal berdiri, timtas diamanatkan untuk menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi di 16 badan usaha milik negara (BUMN), 4 departemen, 3 perusahaan swasta, dan 12 koruptor yang melarikan diri.

Namun, dari sekian perkara yang ditangani, hanya 6 perkara korupsi yang masuk pengadilan. Sayangnya, dua perkara divonis bebas oleh pengadilan (Omay K, terdakwa perkara korupsi di PT Pupuk Kaltim dan Pontjo Sutowo serta Ali Mazi terdakwa perkara korupsi HGB Hotel Hilton).

Indeks Turun
Turunnya semangat pemberantasan korupsi juga berdampak pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2007 yang dirilis Transparency International (TI). Tahun 2007 Indonesia berada di urutan ke- 143 dengan skor 2,3 atau lebih buruk dibanding 2006 yang berada pada peringkat ke-130 dengan skor 2,4.

Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mengatakan, penurunan skor menunjukkan bahwa Indonesia dipersepsikan mengalami penurunan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Masyarakat berharap Presiden SBY tetap bersemangat memerangi koruptor.Kalau pemimpin pemberantasan korupsi sendiri tidak semangat, bagaimana dengan jajaran di bawahnya? Jangan pernah kalah melawan koruptor, Pak Presiden!

Emerson Yuntho
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta

Sumber : Jawa Pos dotcom

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google