Amazon.com Widgets

July 11, 2008

Wajah Petaka Pemiskinan

Oleh Ivan A. Hadar

Saya teringat buku Jean Ziegler, Les Nouveaux Maitres du Monde (2002), yang bercerita tentang dampak pemiskinan. Konon, setiap 5 detik, ada satu balita yang mati kelaparan. Pemiskinan terkait dengan masalah struktural dan perilaku.

Ziegler bercerita tentang para pejabat tinggi di beberapa negara Skandinavia yang berjalan kaki, naik sepeda, atau menggunakan kendaraan umum ke kantor. Rumah para pemimpin terkenal Eropa, seperti Olof Palmes (Swedia) dan Bruno Kresky (Austria), pun terbilang sederhana dan ditempati sepanjang paro terakhir hidup mereka.

Jelas, jauh berbeda dengan "istana" kebanyakan pemimpin negara berkembang, termasuk Indonesia. Parkiran gedung parlemen negeri ini pun, misalnya, sering disindir bagai showroom mobil mewah. Ziegler menarik kesimpulan, semakin miskin sebuah bangsa, sering semakin mewah kehidupan dan "perilaku aneh" segelintir elite penguasanya.

Pemerataan

Tampaknya, ketika "kebebasan" politik merebak secara global, padanannya "kesetaraan" dan "persaudaraan" nyaris dilupakan. Welfare state yang mewajibkan negara memberikan perlindungan bagi warganya yang miskin dianggap "jalan sesat" sosial demokrasi. Bagi pendukung (ekonomi-politik) neoliberal, pemerataan bukan alat ampuh melawan kemiskinan. Bahkan, sebaliknya, dianggap memperparah keadaan.

Semua itu dilandasi argumentasi yang sekilas terkesan plausible. Pertama, pemerataan akan mengurangi kuota investasi. Setiap rupiah yang konon diinvestasikan kaum kaya secara produktif sebaliknya hanya akan "dikonsumsi" kaum papa.

Kedua, sebagian besar bantuan tidak akan sampai sasaran karena dikorup birokrasi. Ketiga, yang menjadi asumsi Bank Dunia, pemerataan akan membahayakan stabilitas politik dan bisa bermuara pada konflik kekerasan karena membuat marah "elite" (World Bank Report, Attacking Poverty, 2000:56f).

Namun, bagi Erhard Berner (2005), semua itu secara teoretis rapuh, secara empiris salah, dan bila dipraktikkan menjadi sesuatu yang sinis. Sebab, apa salahnya orang miskin menggunakan dana bantuan untuk membeli makan, membayar uang sekolah, dan menebus obat?

Asumsi kelompok elite akan marah dan mendestabilisasi pemerintahan di negara berkembang yang menjalankan strategi pembangunan pro-poor mungkin saja realistis. Namun, apakah layak ikut membatasi kebijakan itu?

Sementara itu, asumsi orang miskin sama sekali tidak berinvestasi adalah sebuah ignoransi. Para pekerja kaki lima (PKL), yang rata-rata miskin, di kebanyakan negara berkembang adalah "pahlawan" yang menyediakan lapangan kerja terbesar. Juga, tanpa kampung-kampung seperti di Jakarta, kota besar tidak akan mampu menyediakan kebutuhan papan warganya. Kontribusi fantastis sektor informal bagi perkembangan ekonomi, umumnya, luput dari statistik resmi, sementara mereka digusur-gusur para birokrat korup.

Kesehatan dan Pendidikan

Bagi pembangunan, yang lebih penting daripada "investasi produktif" adalah investasi bagi human capital masyarakat miskin, terutama kesehatan dan pendidikan anak-anak. Dulu, banyak negara melakukan itu dan kini menuai hasil. Malaysia dan Korea Selatan, misalnya. Tanpa itu, berlaku "lingkaran setan". Peningkatan tenaga kerja murah akan menurunkan pendapatan yang tidak memungkinkan (anak-anak) mereka sehat dan pintar.

Dengan pertumbuhan ekonomi (termasuk pro-poor growth), kondisi itu tidak bisa diatasi. Bagi peneliti kemiskinan Michael Lipton, "kesenjangan ekstrem adalah penyebab utama terganjalnya pertumbuhan". Kemiskinan masal, menurut dia, bukan hanya akibat stagnasi ekonomi, tetapi penyebab terpenting stagnasi ekonomi itu sendiri (Pro-poor Growth and Pro-growth Poverty Reduction: Meaning, Evidence, and Policy Implications, 2000).

Bersama Eastwood, Lipton menganjurkan strategi cerdas Pro-Growth Poverty Reduction. Dalam kerangka ini, pengeluaran sosial untuk pendidikan dan kesehatan bukan biaya sia-sia, tetapi investasi produktif dan pilar kebijakan ekonomi. Cerita sukses di Brazilia, Vietnam, dan beberapa negara industri baru membenarkan analisis Lipton.

Pada tataran makroekonomi, Howard White (National and International Redistribution as Tools for Poverty Reduction, 2001) secara empiris menunjukkan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lewat pemerataan. Anehnya, meski penelitiannya dibiayai Bank Dunia, namun dalam seluruh laporan Bank Dunia, temuan itu tidak dimunculkan.

Yang juga jelas, agar mampu memenuhi kewajibannya, negara miskin membutuhkan bantuan negara kaya, termasuk pemotongan utang. Tentu saja lewat persyaratan (conditionalities) demi pengurangan kemiskinan, termasuk upaya memerangi korupsi.

Yang pasti, saat kesetaraan dan persaudaraan yang berarti pemerataan belum menjadi paradigma, petaka pemiskinan masih terus berlanjut. Dari para calon gubernur Sultra, kita harapkan adanya "terobosan" penting dalam upaya melawan kemiskinan dan pemiskinan. Semoga!

IVAN A. HADAR , koordinator Nasional Target MDGs (BAPPENAS/UNDP). Tulisan ini pendapat pribadi. [Jawa Pos Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

July 8, 2008

Pembebasan Fiskal, Peluang Optimalisasi Penerimaan Negara

Oleh Ryan Kiryanto

Saat ini sedang berkembang wacana pemberlakuan bebas fiskal bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Reaksi pertama atas keluarnya wacana itu adalah pandangan soal bakal anjloknya penerimaan negara dari sisi fiskal. Maklum, dengan mengenakan fiskal Rp 1 juta per orang, pemerintah bisa meraup penerimaan dalam jumlah lumayan untuk menopang APBN.

Namun, pemerintah cerdas dan taktis. Rencana pemberlakuan bebas fiskal itu bukannya tanpa syarat. Sebab, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mewajibkan warga negara yang bepergian ke luar negeri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kebijakan Ditjen Pajak membebaskan biaya fiskal bagi pemilik NPWP diyakini berdampak positif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu merupakan insentif yang akan direspons masyarakat. Kepemilikan NPWP di Indonesia masih sangat rendah, yakni sekitar 6 juta.

Kebijakan Ditjen Pajak tersebut merupakan terobosan karena selama ini banyak orang Indonesia yang ke luar negeri tidak memiliki NPWP, padahal mereka termasuk kelompok ekonomi mampu. Langkah itu juga mempermudah mereka yang berusia di bawah 21 tahun untuk bepergian ke luar negeri karena mereka tidak akan terkena biaya fiskal lagi.

Diyakini, Ditjen Pajak tentu sudah menghitung plus-minus kebijakan itu. Kebijakan tersebut justru akan mendatangkan pemasukan negara yang lebih besar. Seperti diketahui, mulai 2009 semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.

Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong penduduk Indonesia untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang berangkat dari bandara udara internasional di Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp 1 juta per orang. Itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan tersebut, semua penumpang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP-nya.Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suaminya. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.

Dengan asumsi terdapat 10 persen saja warga negara Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri, berarti terdapat sekitar 22 juta warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak dan oleh karenanya wajib memiliki NPWP. Ketika pada saat ini baru terdapat sekitar 6 juta wajib pajak, tentu potensi penerimaan negara dari para wajib baru akan semakin meningkat.

Bertambahnya jumlah wajib pajak dengan NPWP baru bakal mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu repot-repot lagi mencari sumber penerimaan lain seperti utang luar negeri atau utang domestik.

Layanan Lebih Baik

Peningkatan penerimaan negara dari wajib pajak bakal mendorong pemerintah memberikan layanan lebih baik kepada warga pembayar pajak yang patuh.

Program-program pembangunan di bidang infrastruktur, seperti jalan tol, jalan raya, kelistrikan, rumah sakit, gedung sekolah, pasar tradisional, dan tempat-tempat pelayanan umum lain, juga bisa digenjot.

Alhasil, kegiatan belanja pemerintah akan meningkat sehingga bisa mendorong roda perekonomian. Maraknya program pembangunan atas beban negara memberikan bukti nyata kepada para wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola dengan efisien dan efektif untuk menunjang pelayanan publik.

Perbaikan layanan publik serta infrastruktur yang semakin baik akan menjadi faktor utama penarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Skenario seperti itu sudah terbukti berhasil di negara-negara yang menerapkan standar pajak yang sifatnya investor friendly seperti di Denmark, Swiss, Norwegia, dan Austria.

Menjadi masuk akal bila negara-negara tersebut memiliki infrastruktur yang sangat baik sehingga mampu mengundang masuk investor asing dan turis mancanegara. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu negara eksotis yang layak dikunjungi turis asing karena kelak memiliki infrastruktur yang baik, nilai-nilai seni budaya yang tinggi, dan daerah-daerah tujuan wisata yang memiliki keunikan masing-masing.

Kembali ke soal pembebasan fiskal dan kewajiban memiliki NPWP, kini pilihannya terpulang kembali kepada warga negara yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka bebas memilih antara membayar fiskal tanpa harus memiliki NPWP atau tidak membayar fiskal namun memiliki NPWP.

Lebih Bermanfaat

Secara rasional, memiliki NPWP jauh bermanfaat dan patut dilakukan daripada tidak memiliki NPWP. Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang tidak pernah atau jarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Hingga sekarang, mungkin mereka tidak pernah ke luar negeri, tapi siapa tahu pada waktu-waktu mendatang mereka kerap melakukan perjalanan ke luar negeri baik atas nama pribadi, keluarga, maupun kedinasan.

Bahkan, memiliki NPWP tetaplah lebih bijaksana ketimbang tidak memiliki sama sekali.

Apalagi kelak pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, bukan hanya kegiatan perjalanan ke luar negeri.***

Ryan Kiryanto , ekonom senior pada Bank BNI. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi. [Jawa Pos Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

June 28, 2008

Mengantisipasi Jebakan Pertumbuhan

Oleh Abdullah Azwar Anas

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri dan bersubsidi telah menyebabkan investasi dalam negeri anjlok dan merosot tajam. Data yang dilansir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) selama Januari-Mei 2008 turun hingga minus 68,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Minat investasi lokal juga merosot hingga 59,9 persen

Tidak hanya sampai di situ. Saat ini ada sinyal kuat bahwa realisasi komitmen investasi senilai Rp 456,2 triliun bakal ditunda. Alasannya, sejumlah investor perlu waktu untuk menghitung ulang investasi mereka akibat kenaikan harga BBM. Artinya, hingga akhir tahun ini praktis tidak ada realisasi investasi baru dalam jumlah yang sangat signifikan.

Beberapa persoalan fundamental tersebut, saya kira, jelas sangat mencemaskan. Sebab, salah satu inti sebuah kebijakan ekonomi adalah seberapa mampu ia menggerakkan kegiatan investasi yang pada gilirannya mampu membuka lapangan kerja sehingga berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat (mengurangi kemiskinan).

Dengan alur berpikir semacam itu, sesungguhnya antara soal kemerosotan investasi dan pengangguran (juga kemiskinan) bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan yang terintegrasi dan saling memengaruhi. Merosotnya investasi jelas sangat berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja.

Pilihan Kebijakan

Pertanyaannya, bagaimana pemerintah sebagai pengambil kebijakan mampu mengambil langkah-langkah serta pilihan-pilihan kebijakan strategis dan tepat dalam soal itu? Penekanan tersebut penting karena faktanya selama ini pengambil kebijakan terus saja memproduksi kebijakan konvensional yang kurang menunjukkan kedalaman wawasan dalam persoalan yang dihadapi.

Dalam soal investasi, misalnya, persoalan sesungguhnya bukan sekadar berapa jumlah proyek dan nilai yang diinvestasikan. Pilihan jenis investasi juga sangat memengaruhi intensitas penyerapan tenaga kerja. Investasi yang hanya bertumpu di pasar keuangan semata, misalnya, hanya akan menyembulkan persoalan laten berupa pertumbuhan ekonomi maya yang mirip buih (bubble) dan gampang luruh.

Kegagalan pemerintah selama ini dalam mengurangi jumlah pengangguran, salah satunya, disebabkan pertumbuhan yang tidak seimbang dan orientasi yang salah. Selama ini sektor industri (manufaktur) yang berkembang lebih berorientasi padat modal sehingga tidak banyak menyerap tenaga kerja baru. Akibatnya, meski naik, pertumbuhan di sektor itu tetap saja tidak mampu menekan jumlah pengangguran.

Berkaca dari beberapa hal di atas, sebagai pengambil kebijakan, pemerintah seharusnya mampu mengarahkan minat investor pada sektor-sektor industri strategis yang dapat menyerap tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga harus mampu melihat kualitas investasi daripada sekadar pertumbuhan yang lebih bersifat kuantitatif semata sehingga pemerintah tidak terjebak pada pertumbuhan semu.

Kenaikan harga BBM jelas telah menyebabkan kenaikan harga-harga barang tidak dapat dibendung lagi dan membuat daya beli masyarakat merosot sehingga memengaruhi investor untuk memulai usaha. LIPI pun memprediksi kenaikan harga BBM juga bakal menambah angka kemiskinan sebesar 8,5 persen dan menambah 16,92 persen jumlah pengangguran.

Deretan fakta dan data di atas jelas tidak bisa dianggap sesuatu yang enteng begitu saja. Merosotnya investasi lokal akibat kenaikan BBM sedikit banyak jelas berdampak pada jumlah pengangguran.

Karena itu, yang perlu dipikirkan bukan sekadar memperbaiki iklim investasi semata (dengan beragam paket kebijakan ekonomi, seperti infrastruktur, investasi, dan sektor keuangan), tetapi juga memahami masalah investasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan pola investasi sebelumnya.

Dalam konteks ini, investasi tidak serta merta akan meningkatkan lapangan kerja bila jenis investasi tersebut tidak ramah terhadap penyerapan tenaga kerja (padat modal). Dan inilah yang terjadi dengan investasi di Indonesia akhir-akhir ini. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan.

Karena itu, dalam skema besar upaya menekan angka pengangguran dan pengurangan kemiskinan, percepatan investasi (lokal maupun asing) perlu mengupayakan peningkatan kualitas investasi, menelusuri sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang melibatkan sebagian besar masyarakat (padat karya), serta pilihan kebijakan yang tepat.

Pangkal soalnya ialah, yang lebih mengemuka saat ini bahwa kecenderungan pertumbuhan ekonomi hanya didorong oleh investasi di sektor keuangan sehingga kurang memiliki dampak terhadap pergerakan sektor riil. Akibatnya, di satu sisi ekonomi seolah-seolah tumbuh dengan meyakinkan, sementara pada sisi lain ekonomi masyarakat tidak banyak bergerak dan menyimpan kerapuhan di dalamnya.

Menyikapi hal tersebut, saya kira, ada beberapa strategi ekonomi yang bisa ditempuh. Pertama, menggeser proses pembangunan menjadi lebih ramah kepada endowment factor dan kualifikasi tenaga kerja. Kedua, kapasitas ekspansi fiskal harus didorong secara lebih cepat dan masif tanpa perlu takut dengan anggaran defisit. Ketiga, konsentrasi menghidupkan kegiatan ekonomi di pedesaan, tanpa perlu cemas dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah. Pertumbuhan ekonomi rendah (tapi berkualitas) jauh lebih bermanfaat daripada pertumbuhan ekonomi tinggi, namun cuma menarik segelintir pemilik modal.

Sebuah kemajuan di bidang ekonomi jelas tidak hanya tertuju pada pertumbuhan semata, tetapi juga meliputi tujuan pemerataan, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan. Tanpa itu semua, kita hanya akan terjebak pada pertumbuhan ekonomi semu, pertumbuhan maya yang mirip buih dan gampang luruh. Pada titik itulah kebijakan yang tepat mutlak diperlukan untuk mengantisipasi jebakan pertumbuhan.

Abdullah Azwar Anas , anggota Panitia Anggaran FKB DPR (Jawa Pos Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 25, 2008

Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak

Oleh Chandra Budi

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa penerimaan pajak 2008 ini mengembirakan. Bila dibandingkan dengan periode yang sama 2007, penerimaan pajak semester I tumbuh 49,93 persen (www.antaranews.com, 4/4/2008).

Pada saat yang bersamaan, menteri keuangan justru mengumumkan telah merevisi target pertumbuhan ekonominya dari 6,8% menjadi 6,2%. Indikasi itu dapat disimpulkan bahwa keadaan ekonomi nasional tak mengembirakan, tetapi sebaliknya, penerimaan pajak justru naik.

Di Indonesia dikenal dua jenis pajak utama, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). PPh dibagi lagi menjadi PPh, nonmigas dan PPh migas. Karena PPh migas bersifat khusus, jenis pajak itu hanya dipengaruhi kenaikan harga minyak dunia.

Di sini terlihat dari kontribusi jenis pajak tersebut pada triwulan I, ketika kenaikan minyak dunia meningkat tajam, sumbangan PPh migas juga meningkat. Dari pertumbuhan 49,93% tersebut, jika pertumbuhan PPh migas lebih besar sehingga penerimaan pajak minus PPh migas, pertumbuhannya menjadi 42,70%.

Selanjutnya, pada jenis pajak PPh dan PPN ada dua faktor yang berpengaruh: faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal terutama meliputi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Pertumbuhan ekonomi sangat jelas kontribusinya terhadap penerimaan PPh bahwa kondisi perekonomian yang kondusif akan memicu kinerja ekonomi pelaku usaha sehingga laba yang diperoleh meningkat. Pajak secara langsung akan meningkat. Sebab, laba yang dikenakan pajak juga meningkat.

Tingkat inflasi yang tinggi bermain di dua belah sisi, yaitu berkontribusi kepada peningkatan PPN karena dasar pengenaan pajak (DPP) juga meningkat akibat inflasi. Di pihak lain berdampak negatif terhadap PPh karena akan memengaruhi kinerja perusahaan akibat naiknya biaya-biaya operasional.

Ilustrasi pada data empiris menunjukkan hubungan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan penerimaan perpajakan selama tiga tahun berturut turut berpola korelasi positif. Tetapi, besaran kenaikannya terpaut jauh.

Tahun kesatu, menurut data BPS, realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, sedangkan kenaikkan penerimaan pajak tumbuh 15,1%. Tahun kedua, dengan pertumbuhan ekonomi 4,89%, terjadi peningkatan penerimaan perpajakan 15,3%. Sedangkan pada tahun ketiga, dengan pertumbuhan ekonomi 5,6%, perpajakan naik 24,4%.

Jadi, jelas pertumbuhan ekonomi mendorong kenaikan penerimaan perpajakan, tetapi tidak sebagai faktor utama. Justru, pada tingkat inflasi tertinggi tahun ketiga, yaitu sebesar 16,21%, grafiknya mendekati kenaikan pertumbuhan perpajakan 24,4%. Tetapi, karena sifat tingkat inflasi yang juga memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja pelaku usaha, sangat tidak mungkin mengkaitkan secara langsung dengan kenaikan penerimaan perpajakan.

Faktor internal yang memengaruhi penerimaan pajak -dan yang paling memberikan kontribusi signifikan- ialah sistem pembayaran pajak yang berlaku saat ini dan kinerja atau performa program kerja Ditjen Pajak.

Sistem pembayaran pajak pemotongan dan pemungutan berbasis pada imbalan (gaji, honor) karyawan dan transaksi keuangan (jasa, sewa), yang keduanya tidak terlalu terpengaruh langsung pada fluktuasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Padahal, sumbangan itu memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan jenis pajak yang lain.

Demikian juga, dalam pembayaran pajak PPh WP (wajib pajak) badan dan orang pribadi, kita mengenal adanya pembayaran angsuran setiap bulan (lumpsum) yang pada akhir tahun akan di-gross up sehingga bila ada kekurangan harus dilunasi (pasal 29), atau bila ada kelebihan pembayaran harus direstitusi (pasal 17). Penetapan angsuran itu ditentukan berdasarkan kondisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun lalu.

Jadi, kinerja keuangan WP tahun sebelumnya akan memengaruhi besaran angsuran bulanan tahun ini. Sistem tersebt secara tidak langsung berhasil "menangkap" pajak yang sebenarnya baru terutang di akhir tahun. Konsekuensinya, dampak pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak baru terasa pada tahun berikutnya, ketika WP berkurang angsuran bulanannya atau malah nihil.

Tentunya, semua faktor tersebut tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari jajaran Ditjen Pajak. Tanpa pengawasan dan pengadminsitrasian yang baik, penerimaan pajak akan terganggu. Dilihat dari persentase secara kuantitatif, produk kinerja pegawai tidak secara nyata berpengaruh terhadap total realisasi penerimaan pajak.

Produk pemeriksaan pajak (skp) saat ini kurang dari 10% dari total realisasi penerimaan. Tetapi, efek lanjutnya yang ternyata cukup signifikan berpengaruh kepada WP. Kasus gijzeling yang lalu telah memberikan efek jera yang nyata bagi WP sehingga ada indikasi kepatuhan meningkat.

Walaupun harapan yang utama adalah kinerja pegawai Ditjen Pajak dapat memegang peranan utama dalam faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan pajak. Untuk itulah, konsep modernisasi dan pengukuran kinerja dilaksanakan, yang kinerja seluruh pegawai Ditjen Pajak telah memiliki alat ukur. Tentunya, pegawai yang hasil evaluasi kinerjanya tidak sesuai standar yang telah ditetapkan perlu segera di-''segar"-kan.

Demikian juga sebaliknya, pegawai yang kinerjanya baik, promosi sudah menunggunya. Harapannya, dengan model itu, sistem reward dan punishment akan berlaku di semua lini. Alhasil, motivasi individu tumbuh dengan sendirinya dan akhirnya kinerja akan meningkat.

Dikhawatirkan, bila pencapaian dan pertumbuhan pajak saat ini hanya karena sistem pembayaran pajak yang berlaku ditambah fenomena windfall profit dari PPh migas saja.

Saat ini perpajakan memainkan peranan penting dalam pelayanan publik, subsidi, pembangunan, dan proyek-proyek pemerintah. Sudah saatnya pajak meningkat sesuai dengan potensinya, tidak parsial, dan menyeluruh. Artinya, penerimaan pajak yang tinggi harus dilihat sebagai akumulasi kumulatif dari berbagai faktor sehingga bila salah satu faktor tidak maksimal, harus diimbangi dengan kemampuan faktor lain yang meningkat. Dengan begitu, keseimbangan yang harmoni sebagai pemicu penerimaan pajak dapat berjalan.

Chandra Budi, staf Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. (Jawa Pos Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 23, 2008

Menyibak Topeng Kartel Seluler

Oleh Agus Suman

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan persekongkolan enam operator seluler untuk membentuk harga (kartel) tarif layanan pesan pendek. Hal itu membuka mata kita bahwa praktik monopoli dalam bisnis ternyata masih banyak terjadi. Tentu saja, itu sangat merugikan konsumen atau masyarakat luas.

Memang, KPPU telah menghukum mereka dengan menjatuhkan denda kepada lima perusahaan operator telepon seluler sebesar Rp 77 miliar. Perinciannya, XL dan Telkomsel masing-masing didenda Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, Mobile-8 Telecom Rp 5 miliar.

Masalahnya tidak cukup sampai di situ. Sebab, yang terpenting adalah segera menghentikan praktik tersebut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar. Menurut catatan KPPU, kerugian sampai sekarang sudah mencapai Rp 2,8 triliun. Dari sini, tampak denda yang ditimpakan hanya secuil dari keuntungan yang telah direguk.

Denda itu relatif kecil, yakni hanya 0,3 persen dari keuntungan yang diperoleh. Jadi, denda yang hanya sebesar itu tidak membuat mereka jera atau tidak akan mengatasi masalah. Sanksi lebih berat, baik dalam besaran ganti rugi maupun pencabutan izin usaha, rasanya, perlu dipikirkan. Kalau tidak, pastilah praktik seperti itu masih akan terjadi di kemudian hari.

Bagaimanapun juga, perlindungan terhadap pelanggan penguna telepon seluler harus terus dilaksanakan mengingat begitu tingginya pertumbuhan pengguna jasa sistem telepon ini. Lihatlah, pada awal perkembangannya pada 1996, jumlah pelanggan masih 563 ribu, lalu di tahun berikutnya mencapai 916 ribu atau tumbuh 62,7 persen, dan pada 2003 mencapai 18,494 juta pelanggan, kemudian tumbuh 64 persen pada tahun 2004 menjadi 30,33 juta pemakai, dan pada 2006 lebih riuh lagi, mencapai 54,69 juta. Lantas, pada 2008 ini, jumlah nasabahnya telah meroket menjadi 80,7 juta.

Kartel yang dilakukan perusahaan seluler itu telah berlangsung cukup lama, sejak 2004 hingga 1 April 2008. Mungkin, keputusan KPPU itu terlambat. Tetapi, tindakan KPPU tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan bisnis sehat, sebuah usaha yang tidak mengakali dan membohongi konsumen.

Penetapan Harga

Praktik monopoli membawa akibat mekanisme pasar yang tidak sebenarnya dan saat ini perilaku monopoli secara telanjang memang sulit dilakukan, kecuali yang dilakukan oleh BUMN atas pertimbangan strategis. Maka, yang lebih mungkin dilakukan perusahaan seluler adalah monopoli berbaju kartel. Hal ini dapat dilakukan karena para pemain dalam bisnis itu relatif terbatas. Katakanlah tidak sampai 10 perusahaan.

Pada dasarnya, kartel terjadi dengan penentuan harga secara bersama-sama atas suatu produk atau jasa. Dan harga yang ditetapkan terlampau tinggi sehingga keuntungan mereka sangat besar. Konsumen dirugikan karena harus membayar lebih mahal daripada yang seharusnya. Bisnis seluler itu, khususnya untuk layanan pesan pendek, telah melahirkan kerugian konsumen (consumer lost) karena penetapan harga seperti itu.

Hal tersebut terlihat gamblang bila kita lacak lewat tarif interkoneksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni Rp 75 per SMS. Sbaliknya, operator seluler seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom memberlakukan tarif SMS antara Rp 250 hingga Rp 350. Persengkongkolan itu telah menginjak pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Momentum

Oleh sebab itu, keputusan KPPU tersebut seharusnya menjadi momen untuk merombak regulasi yang ada, khususnya yang mengatur bisnis seluler. Tidak adanya piranti hukum yang kuat, membuat keputusan KPPU hanya menjadi sanksi sesaat.

Kejadian pada bisnis seluler bisa saja terjadi pada bisnis lain. Sebab, memang kekuatan korporasi saat ini mampu melihat setiap celah dari peraturan yang ada. Longgarnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia menjadi ladang empuk bagi korporasi dalam menjalankan bisnisnya dengan pola yang cenderung licik dan serakah.

Hausnya kita investasi sering tidak mampu melihat agenda tersembunyi dari bisnis yang dijalankan investor. Gelontoran modal kakap menjadi lipstik yang memikat.

Pemerintah harus melindungi rakyat dari berbagai permainan bisnis, jangan sampai praktik licik seperti monopoli dan kartel tidak dapat dikendalikan pemerintah.

Celakanya, sering terhadap berbagai lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Terhadap harga beras yang merangkak, harga minyak goreng yang mendaki atau harga tepung yang terus menari-nari, pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikannya.

Tentu saja, optimisme harus terus kita alunkan. Semoga keputusan KPPU terhadap mahalnya tarif seluler menjadi panji yang dikibarkan pemerintah untuk terus melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat, yang pada gilirannya ekonomi Indonesia menjadi ekonomi yang sangat berpihak kepada rakyat, dan menurunnya daya beli karena mahalnya berbagai kebutuhan masyarakat akan tinggal menjadi kenangan.

Agus Suman PhD , Lektor kepala pada Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya, Malang. [Jawa Pos Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 17, 2008

Pajak Migas Perlu Segera Direvisi

Oleh Chandra Budi

Akibat naiknya harga minyak dunia, para pengusaha perminyakan mendapatkan keuntungan tidak terduga atau windfall profit atas produk minyak yang dijualnya. Karena itu, pemerintah berencana mendapatkan penerimaan negara atas keuntungan tersebut dengan cara pengenaan pajak atas windfall profit itu atau merevisi kontrak production sharing (KPS) antara pemerintah dengan kontraktor perminyakan.

Polemik tersebut terus terjadi karena pengenaan pajak atas windfall profit belum diatur dalam UU Perpajakan. Opsi merevisi KPS akan ditentang oleh pengusaha perminyakan dan dunia internasional karena pemerintah dinilai tidak menaati kontrak yang disepakati sejak awal.

Dilemanya, tekanan terhadap APBN terus tinggi seiring semakin besarnya subsidi yang terus dikeluarkan pemerintah. Alhasil, dibutuhkan cara yang elegan dan diterima semua pihak, sehingga konsep sharing the pain dan sharing the risk and success bisa terwujud.

Penerimaan Migas

Di dunia, ada tiga bentuk kerja sama migas. Yaitu, kontrak karya, kontrak konsesi, dan kontrak production sharing (KPS). Saat ini, Indonesia menerapkan KPS dalam mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi. Yaitu, bentuk kerja sama yang berpedoman pada pembagian produksi migas dengan persentase tertentu.

Pemerintah mendapatkan dua penghasilan penting atas kontrak tersebut. Pertama, penerimaan migas sesuai persentase bagi hasil 85 : 15 (85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor). Kedua, penerimaan atas pajak penghasilan (PPh) migas. Sepintas, bila harga minyak dunia meningkat, otomatis penerimaan pemerintah juga meningkat.

Jadi, pemerintah akan sangat diuntungkan oleh kenaikan harga minyak dunia. Tapi, kok pemerintah masih harus mencabut subsidinya?

Saat ini, Indonesia sudah berstatus net importer minyak. Artinya, walaupun menjadi negara yang memproduksi minyak, tapi karena kebutuhan dalam negeri lebih besar daripada produksi yang dihasilkan, Indonesia harus mengimpor minyak juga untuk menutupi kekurangan.

Hal itu terjadi karena total produksi minyak nasional berkisar 962.811 barel per hari (BP Migas, Antaranews), sedangkan konsumsi dalam negeri berkisar 1.084.000 barel per hari (Hutagalung, artefaksi.com).

Terlebih, pemerintah juga tidak bisa mengatur pola distribusi serta pemasaran daripada pihak kontraktor, sehingga tidak sepenuhnya produksi minyak yang dihasilkan pihak kontraktor dijual ke pemerintah. Kenyataannya, pola bagi hasil 85 : 15 juga bukan merupakan angka mutlak. Sebab, kontraktor bisa mengurangi persentase itu dengan mekanisme cost recovery.

Artinya, semua biaya eksplorasi dan praproduksi menjadi tanggungan pemerintah. Itu menjadi sangat berat karena nilai cost recovery bisa mencapai USD 9,03 per barel (Hutagalung, artefaksi.com).

Untuk pembebanan PPh migas, sebenarnya pemerintah juga ikut menanggung beban pajaknya. Karena bagian yang diterima kontraktor (contractor's share) sudah termasuk pembayaran pajak, itu berarti semakin tinggi pajak yang dikenakan mengakibatkan bagian pemerintah (government's share) akan semakin turun.

Ilustrasinya sebagai berikut. Bila pajak yang dikenakan 48 persen, yang dibagi sebenarnya adalah 71,15 persen : 28,85 persen, pajak ditingkatkan menjadi 65 persen, maka menjadi 65 persen : 35 persen.

Pajak Migas

Sampai saat ini hanya dikenal pajak penghasilan migas (PPh migas). Sudah saatnya pemerintah menambah jenis pajak baru untuk menggali potensi perpajakan di sektor ini. Kalau mencermati struktur produksi nasional, hampir 90 persen produksi minyak nasional diproduksi dari kontraktor. Tentunya, pengenaan pajak tambahan tidak akan memberatkan BUMN-Pertamina yang tentunya pola keluar kantong kiri masuk kantong kanan bisa dihindarkan.

Jenis pajak yang bisa diterapkan adalah pajak atas windfall profit dan pajak atas pengalihan ladang minyak (farm in-farm out). Sudah sepantasnya keuntungan tak terduga itu dikenai pajak. Dan kalau dilihat dari sifatnya, pajak tersebut bisa disamakan dengan pajak atas hadiah yang bersifat final dengan tarif 25 persen.

Artinya, pengenaan pajak itu hanya pada keuntungan yang tidak terduga, terutama akibat kenaikan harga minyak dunia dan bersifat final, artinya dipungut hanya sekali dan tidak bisa mengurangi pajak tahunan dari perusahaan minyak tersebut.

Bila 90 persen produksi nasional minyak berasal dari kontraktor, produksi kontraktor adalah 866.529 barel per hari (bph). Dengan kenaikan windfall profit terendah 10 persen dan tarif pajak 25 persen, potensi pajak atas windfall profit itu bisa mencapai Rp 7,7 triliun!

Dalam bisnis perminyakan, sangat lazim terjadi pengalihan pengelolaan ladang minyak dari satu kontraktor ke kontraktor lain atau dikenal dengan farm in-farm out.

Sebagai contoh ketika Blok Cepu hangat dibicarakan beberapa waktu lalu, sebenarnya hak eksplorasi Blok Cepu sendiri dibeli oleh ExxonMobil dari Grup Humpuss. Kadang pengalihan itu bisa terjadi pada sumur minyak. Misalnya, pengalihan sumur minyak Sukawati dari Pertamina yang juga dibeli ExxonMobil. Padahal, saat itu sumur tersebut ditengarai telah berproduksi 85 ribu barel per hari (bph).

Tentu, modus utama terjadinya pengalihan tersebut adalah modus ekonomi. Pasti ada keuntungan dari setiap pengalihan tersebut. Secara perpajakan, pengalihan itu bisa dikategorikan sebagai pengalihan aset atau capital gain yang merupakan objek pajak dan dapat dikenai PPh atas pengalihan hak yang juga bersifat final.

Langkah Selanjutnya

Sekarang merupakan saat yang tepat untuk memperbaiki aturan dan atau kebijakan yang tentunya berpihak kepada rakyat. Jangka panjang, segera merevisi ulang perjanjian kontrak migas di Indonesia, terutama aturan mengenai cost recovery.

Beberapa studi memperlihatkan, pola bagi hasil yang diterapkan (KPS atau production sharing contract) tidak menguntungan pemerintah. Benchmarking dengan negara lain juga secara kasatmata sangat merugikan Indonesia. Di Libya, KPS yang diterapkan telah mematok maksimal hanya 35 persen dari cost revorey yang dapat dibiayakan.

Jangka pendek dan paling mungkin segera dilakukan adalah segera memasukkan pasal mengenai pengenaan pajak atas windfall profit dan farm in-farm out atas kontraktor perminyakan di RUU Pajak Penghasilan (PPh) yang sedang dibahas di DPR. Waktu yang tepat ini harus segera ditindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat (pemerintah dan DPR), sehingga pelaksanaannya bisa segera direalisasikan.

Chandra Budi, staf Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. (Jawa Pos Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 7, 2008

Belajar dari Masa Lalu

Setelah melalui perdebatan panjang dan melelahkan, pemerintah akhirnya mengisyaratkan bakal memprivatisasi saham PT Krakatau Steel (Persero) lewat pasar modal (go public). Padahal, sebelumnya, pemerintah bersikeras ingin melepas saham BUMN baja itu kepada partner strategis.

Menteri BUMN Sofyan Djalil dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris di sejumlah media berkali-kali menegaskan keinginannya mengambil opsi strategic sales. Namun, tiga hari lalu (4/6), Sofyan justru menantang manajemen Krakatau Steel untuk bisa melakukan penawaran umum (IPO) pada September 2008.

IPO bisa dilakukan secara bertahap seperti melepas 5 persen saham dulu jika pasar sedang buruk. Kalau pasar modal membaik, baru saham KS dilepas hingga 40 persen. IPO dinilai paling realistis karena rencana privatisasi KS sudah masuk ranah politik, meski secara ekonomi mitra strategis menguntungkan.

Nah, di sinilah persoalannya. Banyak pihak yang menengarai kebijakan itu adalah akal-akalan pemerintah. Yakni, sengaja melepas 5 persen saham lewat lantai bursa, selanjutnya yang 40 persen ditawarkan ke mitra strategis melalui pasar modal.

Jika dicermati lebih dalam, masing-masing metode memang memiliki plus-minus. Strategic sales dinilai lebih menguntungkan lantaran pendapatan negara bisa maksimal dan terjadi transfer teknologi. Selain itu, dampaknya ke produktivitas langsung terasa. Di antara semua calon investor yang mengajukan proposal, mayoritas komit menggenjot kapasitas produksi.

Kapasitas produksi KS saat ini sekitar 2,5 juta ton per tahun dan diproyeksikan menjadi 8-10 juta ton pada 2011. Sebuah peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun. Sementara privatisasi lewat pasar modal dinilai lebih baik lantaran kepemilikan sahamnya merata serta resistansi di tingkat manajemen dan karyawan nyaris tak ada. Nilai plusnya lagi, pasar modal saat ini sedang dalam kondisi lesu darah. Listing-nya BUMN sekelas KS diharapkan menggairahkan pasar modal.

Terlepas dari metode apa yang digunakan, privatisasi Krakatau Steel memang mendesak dilakukan. Di tengah melonjaknya permintaan dan melambungnya harga baja dunia, KS justru terkesan ketinggalan kereta. Lebih dari 30 tahun berdiri, produktivitas KS stagnan di posisi 2,5 juta ton per tahun.

Jangankan bermain di tingkat global, memasok kebutuhan domestik saja yang rata-rata 5,5-6 juta ton per tahun masih keteteran. Padahal, produksi kompetitor di sejumlah negara sudah naik berkali-kali lipat dalam tempo lebih singkat. Manajemen KS terlihat tak mampu membuat terobosan, terutama dalam pengadaan bahan baku yang mayoritas masih impor.

Karena itu, sudah saatnya KS keluar dari zona nyaman dan segera berbenah bila tak ingin tergerus oleh persaingan. Datangnya sejumlah investor yang berniat membeli saham KS bisa menjadi momentum untuk melakukan perubahan luar dalam.

Kalaupun menggunakan strategic sales, selama pemerintah bisa membuat sale and purchase agreement (SPA) yang benar serta ketat, kekhawatiran terjadinya dominasi asing tidak akan terjadi. Pemerintah harus tegas menyatakan dalam SPA bahwa pihaknya tetap menjadi pemegang saham mayoritas.

Kita memang punya pengalaman buruk dengan privatisasi lewat strategic sales. Tapi, bukan berarti privatisasi melalui skema itu buruk dilakukan. Yang pasti, apa pun opsi yang diambil harus menguntungkan bagi Krakatau Steel dan bangsa Indonesia. (Jawa Pos Online)

Tag:
Permalink • Print • Comment

June 4, 2008

Menantang Ilmuwan Garap Energi Alternatif

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menantang ilmuwan Indonesia untuk membuat konsep tentang sumber energi alternatif. Tantangan itu menarik untuk disimak. Pertama, pemerintah mulai serius mencari sumber-sumber energi alternatif pengganti bahan bakar minyak (BBM).

Kedua, tantangan itu sebagai kesempatan bagi ilmuwan Indonesia untuk membuktikan prestasinya. Mencari energi alternatif yang dapat mendorong kita tidak lagi bergantung pada bahan bakar minyak.

Kita perlu menggarisbawahi makna tantangan SBY kepada para ilmuwan. Tantangan itu perlu menjadi semacam dorongan untuk membuktikan bahwa ilmuwan Indonesia tidak hanya pandai berwacana. Ilmuwan harus bisa membuktikan bahwa mereka sebenarnya mampu menemukan inovasi di bidang energi alernatif jika diberi kesempatan untuk berkarya.

Apakah selama ini ilmuwan Indonesia memang tidak mampu menemukan inovasi energi alternatif? Mungkin juga tidak.

Duduk perkaranya relatif kompleks. Misalnya, kesempatan terbatas. Kesempatan untuk riset dan mengeksplor potensi dan sumber-sumber energi tidak banyak meski banyak yang tahu bahwa per teori, air, panas bumi, batubara, dan gas yang tak terbatas volumenya di bumi Indonesia adalah sumber energi alternatif yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuhan bersama rakyat Indonesia.

Namun, karena sarana terbatas, kesempatan yang tidak banyak untuk riset dan eksplor, banyak ilmuwan yang kemudian hanya bisa berwacana. Sebagian lain bahkan ada yang "lari" ke negeri orang untuk memanfaatkan penguasaan ilmunya.

Oleh sebab itu, justru yang seharusnya turut menjadi tantangan ialah pemerintah harus segera menyediakan sarana, prasarana, media, dan kondisi yang dapat mendorong ilmuwan kita lebih produktif.

Ajakan atau tantangan SBY juga jangan hanya berhenti di ranah wacana. Jangan hanya menantang atau mengimbau. Lebih penting ialah langsung berkomitmen mengajak dan melibatkan perguruan tinggi untuk segera menggarap terobosan konseptual guna mewujudkan program energi alternatif.

Banyak yang perlu menjadi pelajaran di saat kita diterpa krisis energi seperti sekarang ini. Dalam hal ini BBM adalah energi yang tidak terbarukan. Pada saatnya akan habis. Buktinya sekarang. Produksi minyak kita praktis tidak mencukupi untuk konsumsi domestik. Ketika itu terjadi, praktis kita tak punya alternatif energi.

Ironisnya, kita tidak pernah menyadari atau memang tidak mau sadar. Di satu pihak minyak adalah energi tidak terbarukan. Pada saatnya energi tersebut akan habis. Di pihak lain ketika booming minyak pada 1970-1980, keuntungan dari ekspor minyak saat itu praktis tidak banyak diinvestasikan untuk keperluan riset, eksplorasi, dan pencarian sumber-sumber energi alternatif.

Ini berbeda dengan negara-negara Barat dan Jepang. Politik embargo minyak dari negara-negara Arab produsen minyak pada 1970-an dijadikan pendorong untuk tidak bergantung penuh pada minyak. Sejak itu mereka beramai-ramai menginvestasikan modal, iptek, dan sumber daya manusia untuk mencari sumber-sumber energi alternatif.

Kini ketika kita "menangis" gara-gara harga minyak dunia yang terus melambung, negara seperti Jepang tidak terlalu risau. Sebab, mereka telah memiliki sumber-sumber energi alternatif yang bisa diandalkan. (Jawa Pos Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 2, 2008

Kelemahan Mendasar Pariwisata Indonesia

Oleh Didik J. Rachbini

Sekarang Juni, berarti kebijakan dan program Visit Indonesia Year 2008 (VIY 2008) sudah berlangsung hampir setengah tahun. Pertanyaan yang muncul, apa yang sudah dicapai selama beberapa bulan ini dan sejauh mana hasil dari kebijakan dan program VIY 2008 tersebut?

Sebenarnya, jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kebijakan dan program VIY 2008 itu bisa dijadikan titik balik untuk mengatasi stagnasi pariwisata saat ini. Tetapi, karena pelaksanaannya masih sayup-sayup didengar, keinginan untuk menjadikan program VIY 2008 sebagai titik balik tidak bisa diharapkan terlalu tinggi oleh masyarakat, termasuk stakeholders pariwisata Indonesia.

Pada waktu peluncuran program tersebut, kemeriahan dan perhatian publik tidak terlihat atraktif. Bahkan, presiden tidak hadir, yang menunjukkan bahwa pariwisata belum menjadi sektor unggulan yang harus diperhatikan. Belum ada kesadaran pada level paling tinggi untuk menjadikan sektor itu sebagai sektor unggulan.

Sumber daya minyak pasti habis. Namun, yang menjadi pendukung pariwisata bukan sumber daya alam. Sumber daya pariwisata mudah dikembangkan karena tersedia di depan mata sebagai kekayaan alam, warisan budaya, atau kondisi sosial yang unik.

Yang diperlukan hanyalah kesadaran untuk mengembangkan potensi serta menjaga aset tersebut. Lebih jauh, tangan pemerintah dan stakeholders lainnya perlu mengembangkan sistem untuk pemasaran dan promosi.

Tetapi, kemudahan dan potensi pariwisata tersebut tidak berkembang. Itu terlihat dari kunjungan wisatawan internasional yang relatif rendah dibandingkan dengan wisatawan internasional di negara lain di sekitar kita. Malaysia, Singapura, dan Thailand jauh berlari mendahului kita selama ini. Semua itu disebabkan banyak kelemahan yang membelit sistem kepariwisataan kita.

***

Apa kelemahan mendasar dari pariwisata Indonesia pada saat ini? Pertama, kelemahan pada level citra atau image. Indonesia tergambar sebagai negara atau wilayah yang tidak aman, fluktuasi politik tidak pasti, dan citra kisruh sosial yang dianggap berkepanjangan.

Citra itu tidak menggambarkan keadaan Indonesia yang sebenarnya, tetapi citra kisruh tersebut ada di pikiran komunitas pariwisata internasional. Peringatan perjalanan (travel warning) dari AS yang berlangsung bertahun-tahun -meski beberapa hari lalu telah dicabut- menghambat pengembalian citra Indonesia untuk menjadi negara tujuan yang aman.

Karena itu, pencabutan peringatan perjalanan oleh pemerintah AS baru-baru ini dapat dijadikan modal untuk menuju ke arah tersebut.

Mengelak dan mengubah citra itu memang tidak mudah, tetapi bisa dilakukan dengan sistem dan program pencitraan tinggi dengan keterlibatan negara pada level pimpinan negara yang tertinggi serta dukungan sumber daya yang besar. Tanpa tindakan kolektif seperti itu, pencitraan Indonesia masih akan bermasalah sehingga sulit bagi wisatawan untuk memilih Indonesia sebagai tujuan wisata pada urutan atas.

Kedua, elemen promosi dan pemasaran pariwisata Indonesia lemah karena tersangkut dengan birokrasi yang geraknya terbatas. Kultur birokrasi Indonesia sulit berubah dan berkembang untuk membawa misi program internasional yang dinamis dengan tantangan kompleks.

Birokrasi Indonesia bisa bergerak dinamis jika ada pemimpin yang kuat di departemen yang bersangkutan. Itu merupakan kelemahan mendasar dari promosi kita selama ini karena sistemnya tidak berjalan dinamis, spontan, dan otomatis.

Karena itu, jalan untuk memperbaiki fungsi promosi dan pemasaran tersebut harus direformasi dengan melibatkan elemen yang dinamis di luar birokrasi, terutama sektor privat dan stakeholder lainnya yang terkait erat dengan pariwisata itu. Gagasan tentang badan promosi adalah salah satu cara untuk mereformasi sistem promosi dan pemasaran pariwisata di Indonesia agar lepas dari jebakan stagnasi ketergantungan pada birokrasi yang rumit.

Aspek perencanaan pariwisata tidak memadai serta kemampuan mengantisipasi peluang dan tantangan ke depan jauh dari yang diharapkan. Akibatnya, kegiatan pariwisata yang ada sekarang bersifat apa adanya.

Daya tarik wisata hanya warisan dari yang sudah ada, bahkan tidak ada pengembangan secara memadai agar daya tarik tersebut dipelihara. Tidak sedikit pula daya tarik pariwisata yang mengalami kemunduran, punah, dan hilang begitu saja karena tidak ada usaha yang cukup memadai untuk menjaganya. Bahkan, yang paling naif, kesadaran untuk menjaga kelestarian daya tarik wisata tersebut juga tidak ada sama sekali, baik dari pemerintah maupun pemerintah pusat.

Ketiga, kelemahan yang mendasar pada birokrasi Indonesia tidak lain adalah kelemahan dalam sistem koordinasi. Pada pemerintahan sekarang ini, banyak kebijakan lintas sektoral yang terbengkalai karena masalah birokrasi. Sektor pariwisata terkait dengan 17 urusan di sektor atau departemen lainnya yang tidak mudah dalam sistem koordinasi. Ciri birokrasi di Indonesia adalah ekslusivitas negatif yang melekat dalam tindakan dan kiprahnya dalam menjalankan pelayanan publik.

Jika hendak mengatasi masalah itu, kita perlu membangun sistem koordinasi pada level tinggi, yang diwajibkan UU agar sektor terkait memberikan dukungan kuat terhadap kebijakan dan program untuk pencapaian tujuan dan sasaran pariwisata. Koordinasi diangkat di atas level menteri agar ada otoritas koordinasi yang efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

Keempat, kelemahan dari pariwisata Indonesia juga terletak pada sistem perencanaan dan implementasi di lapangan. Birokrasi rumit dengan berbagai sektor yang banyak dan beragam dengan prioritas tidak pasti.

Dalam keadaan seperti itu, pariwisata yang terkait dengan banyak sektor sulit dikoordinasikan. Setidaknya 17 urusan atau sektor terkait dengan pariwisata merupakan kerumitan tersendiri bagi birokrasi sehingga melemahkan sistem perencanaan ke depan.

Kelembagaan koordinasi menjadi langka dan sangat penting untuk dijalankan sebagai sebuah sistem, yang harus dijalankan oleh departemen terkait. Pimpinan koordinasi, ternyata, memang tidak bisa efektif pada level menteri sehingga harus dinaikkan pada level presiden atau wakil presiden.

Didik J. Rachbini, ekonom, anggota DPR. (Jawa Pos Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 13, 2008

Efektif, Harga BBM Naik Diikuti BLT

Oleh Adrianus Dwi Siswanto

Akhir minggu lalu (9 Mei 2008) pasar kembali dikejutkan dengan naiknya harga minyak dunia yang menembus angka USD 125 per barel. Meroketnya harga minyak dari sebelumnya sekitar USD 120 per barel tersebut dipicu spekulasi bahwa ekspor minyak Nigeria akan terhenti.

Padahal, Nigeria adalah negara pengekspor minyak terbesar kedelapan di dunia. Minyak mentah (crude oil) Nigeria sangat disukai negara-negara pengimpor minyak karena mudah diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM). Nigeria mengekspor sekitar 42% minyak mentah ke AS. Dengan demikian, memang cukup beralasan bila spekulasi tentang minyak Nigeria dapat memukul harga minyak mentah dunia.

Pada saat yang sama, situasi makroekonomi AS memperlihatkan kondisi yang juga suram. Realisasi pertumbuhan ekonomi triwulanan pertama 2008 hanya 0,6% yang menandakan ekonomi sudah dalam situasi resesi. Hal ini diperburuk dengan tingkat pengangguran yang telah mencapai 4,9 persen. Kondisi ini memperburuk kinerja nilai tukar dolar Amerika yang akhirnya turut meningkatkan harga minyak mentah dunia.

Untuk mengatasi gejala resesi ekonomi tersebut, Menkeu AS Paulson mengambil langkah kebijakan ekspansi guna menstimulus perekonomian agar paling tidak tercapai angka pertumbuhan 2% - 3%. Diharapkan pasar merespons kebijakan moneter dan fiskal yang diterapkan. Pada saat yang sama harga komoditas pangan juga ikut naik 50%-100% dalam 12 bulan terakhir ini. Pasar global semakin diperparah akibat krisis subprime mortgage yang melanda AS.

Sinyal ekonomi tersebut memberikan tanda bahwa perekonomian global sedang menuju resesi bila perekonomian AS tidak kunjung membaik. AS masih jadi penggerak utama perekonomian global. Karena itu, penting mencermati posisi Indonesia di tengah lemahnya agregat demand Amerika yang masih diyakini mengontrol perekonomian global.

Implikasinya bisa menurunkan permintaan atas barang-barang ekspor Indonesia, baik ekspor langsung maupun tidak langsung. Apalagi struktur ekspor Indonesia di samping masih kuat pada produk-produk primer juga mayoritas eksporter belum beranjak dari negara tertentu. Melemahnya ekspor bisa mengganggu neraca pembayaran yang pada akhirnya memengaruhi cadangan devisi Indonesia.

Di sisi lain pemerintah belum dapat melepaskan diri dari persoalan rendahnya kekuatan fiskal yang mampu menstimulus perekonomian. Dari sisi pendapatan, penerimaan pajak belum mencerminkan potensi yang sesungguhnya. Pada sisi belanja, beban pemerintah sangat besar untuk menanggung subsidi konsumsi BBM. Pemerintah hanya punya fiscal space yang sangat sempit dan miskin sumber.

Pilihan Kebijakan

Sejalan dengan Departemen Keuangan AS yang mengeluarkan kebijakan fiskal ekspansi lewat tax refund agar setiap keluarga purchasing power-nya naik, pemerintah Indonesia juga akan menghapus subsidi BBM dan meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT).

Sama dengan di AS, kebijakan ini diyakini bisa menjaga agar paling tidak dampak yang diterima masyarakat miskin relatif ringan. BLT diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat agar konsumsinya tidak menurun. Naiknya konsumsi akan mendorong produksi lebih banyak dan pada akhirnya perekonomian kembali pulih. Sangat sederhana dan jelas pilihan kebijakan yang diambil.

Pemerintah mengambil opsi menaikkan harga BBM sebagaimana dilakukan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Singapura, Thailand, Filipina, dan Kamboja yang menerapkan mekanisme pasar terhadap pasar BBM-nya. Artinya, harga ditentukan oleh tarik-menarik penawaran dan permintaan BBM di pasar. Pemerintah tidak lagi ingin ikut menentukan tingkat harga yang harus dibayar konsumen.

Sedangkan Malaysia yang menerapkan kebijakan harga terkendali telah merencanakan mencabut subsidi BBM, khususnya solar, selanjutnya premium. Hal yang sama akan dilakukan Vietnam dan India yang bulan depan menaikkan harga BBM mencapai 30%. China sendiri telah menaikkan harga BBM per November 2007.

Benar APBN secara nominal naik yang seolah-olah ada ekspansi. Namun, bila dicermati, kenaikan tersebut bukan untuk memengaruhi agregat demand. Ekspansi APBN dipakai untuk pembayaran subsidi BBM dan listrik yang terus meningkat pararel dengan kenaikan harga minyak.

Pada saat yang sama, pemerintah terus didesak untuk menstabilkan harga-harga komoditas primer lewat kebijakan subsidi pangan dan pengurangan beban pajak komoditas pangan. Subsidi menghabiskan belanja, di sisi lain penghapusan pajak menurunkan penerimaan.

Apabila kita perhatikan laporan riset BI, terdapat 8 komoditas primer yang produksinya tumbuh positif pada 2003. Namun, kondisi tersebut berubah hanya dalam waktu kurang dari lima tahun. Pemerintah menanggung beban atas meningkatnya harga produk-produk primer tersebut. Hal ini cermin dari pergerakan permintaan yang sedemikian cepat tanpa diimbangi produksi. Dalam kasus ini tampaknya pemerintah kurang merespons sinyal dari pasar sejak dini.

Belajar dari pengalaman sebelumnya pada 2005 ketika pemerintah menaikkan BBM, desain kebijakan yang saat ini diambil tampaknya lebih terintegrasi. Pola kebijakan parsial mulai ditinggalkan karena ternyata model tersebut menambah beban dalam jangka panjang.

Menaikkan harga BBM diikuti kebijakan BLT terbukti lebih efektif dibanding membiarkan APBN digerogoti pergerakan harga minyak dunia. Terutama mengantisipasi melonjaknya angka kemiskinan akibat kenaikan BBM.

Dalam laporan hasil studi Bank Dunia pada Juli 2007, dampak kenaikan harga BBM dan kompensasi BLT memberi manfaat bersih yang positif bagi 20 persen penduduk paling miskin. Kombinasi kenaikan BBM dan kompensasi BLT terbukti menjaga penduduk Indonesia yang rentan terhadap kemiskinan.

Karena itu, belanja pemerintah mesti bermanfaat bagi penduduk miskin. Untuk itu keputusan menaikkan harga BBM sekaligus menjaga purchasing power penduduk yang rentan terhadap kemiskinan, cukup dapat diterima.

Di sisi lain, kenaikan BBM otomatis mendorong konsumen menjadi lebih rasional. Ini penting karena selama ini masyarakat tidak dididik untuk rasional sehingga alokasi sumber-sumber ekonomi bukan pada tingkat penggunaan yang terbaik. Sumber-sumber ekonomi yang langka, seperti BBM, mestinya digunakan untuk penggunaan yang terbaik. Harga merupakan alat untuk menjamin perilaku konsumen bertindak rasional.

Bagi pemerintah sendiri, pilihan mengurangi subsidi BBM jelas ditujukan agar APBN bisa dipertahankan sebagai alat stimulus perekonomian. Untuk itu, pemerintah mesti berpijak pada government spending yang rasional juga. Kebijakan ini memang mengganggu masyarakat dan dunia usaha yang tidak efisien kerjanya. Dengan kondisi perekonomian global yang mengancam lingkungan domestik, pemerintah dituntut do something.

Adrianus Dwi Siswanto, peneliti di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Departemen Keuangan RI. (Jawa Pos Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment