Amazon.com Widgets

April 1, 2008

Daulat Pangan

Oleh Khudori

Krisis pangan menjalar ke mana-mana, termasuk Indonesia. Keadaan kelebihan pasokan tidak lagi terjadi, sebaliknya dunia kini ditandai kelebihan permintaan.

Kondisi haus pangan dipicu booming ekonomi China dan India (Chindia) yang populasinya hampir sepertiga penduduk dunia. Pertumbuhan ekonomi hampir dua digit, mensyaratkan pemenuhan pangan dan energi dalam jumlah besar. Selain itu, pemanasan global membuat produksi pangan sering gagal.

Cadangan yang menipis, instabilitas geopolitik, dan gaya hidup enggan berubah membuat tekanan pada energi fosil kian kuat. Untuk menyiasati harga minyak yang lebih dari 100 dollar AS per barrel, banyak negara berlomba memproduksi energi alternatif (biofuel). Produk pangan (jagung, kedelai, gandum, tebu) yang semula untuk melayani perut kini dikonversi menjadi bahan bakar.

Kedaulatan pangan

Kondisi haus pangan ini memicu lonjakan harga, yang menurut FAO (2007), sifatnya tidak temporer tetapi lebih permanen.

Menyiasati kondisi ini, negara-negara penghasil pangan mengurangi ekspor, lebih mengutamakan bagi konsumsi dalam negeri. Langkah sejumlah negara produsen utama beras (Vietnam, Thailand, India, dan China) menghentikan ekspor tak lain guna mengantisipasi instabilitas harga beras di dunia. Akibat tren ini, negara-negara konsumen beras, jagung, terigu, dan kedelai akan amat terpukul (International Food Policy Research Institute, 2007). Solusinya tidak cukup dengan menaik-turunkan tarif perdagangan seperti fiskal 1 Februari 2008, tetapi harus bersifat jangka panjang dengan mengusung kedaulatan pangan.

Sejauh ini kedaulatan pangan belum menjadi visi pemerintah. Selama ini, visi pemerintah tertuang dalam UU No 7/1996 tentang Pangan. Dalam UU itu pembangunan pangan diletakkan dalam konsep ketahanan pangan (food security). Konsep yang diadopsi dari FAO itu didefinisikan sebagai kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan (warganya). Istilah ini menunjuk kondisi terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah, mutu aman, merata, dan terjangkau. Di dalamnya ada empat pilar: aspek ketersediaan (food availibility), aspek stabilitas ketersediaan atau pasokan (stability of supplies), aspek keterjangkauan (access to supplies), dan aspek konsumsi pangan (food utilization).

Bergantung impor

Ketahanan pangan tidak menyoal siapa yang memproduksi, dari mana pangan diproduksi, dan bagaimana pangan tersedia. Yang penting, ada pangan dalam jumlah cukup. WTO bahkan menyebut ketahanan pangan sebagai ketersediaan pangan di pasar (availability of food in the market), pangan yang mengabdi kepada pasar. Konkretnya mewujud dalam beleid ”memanen pangan di pasar” (impor) ketimbang ”memanen di lahan” (menanam sendiri). Juga tidak dipersoalkan berapa volume impor dan siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan itu: importir kartel atau petani/konsumen miskin?

Presiden Yudhoyono menjelaskan, kenaikan harga pangan merupakan gejala global. Muslihat ini merupakan wujud konsep ketahanan pangan: memanen pangan di pasar. Dalam jangka pendek, kebijakan ini bisa menjadi obat kelaparan. Namun, dalam jangka panjang tak hanya menguras devisa, tetapi mengabaikan aneka sumber daya lokal. Ketika pangan kita tergantung impor, meski berdaya dalam ekonomi dan militer, secara politik amat rentan. Uni Soviet hancur karena embargo pangan AS.

Maka, amat perlu adanya kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak tiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem (produksi, distribusi, dan konsumsi) pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya khas masing-masing (Hines, 2005). Pengambilan keputusan dilakukan di level lokal/nasional, bukan di bawah badan perdagangan internasional (IMF, Bank Dunia, WTO) dan korporasi global. Pangan bukan komoditas yang sekadar dijual.

Prasyarat ketahanan

Kedaulatan pangan merupakan prasyarat ketahanan. Ketahanan pangan baru tercipta jika kedaulatan pangan dimiliki rakyat. Dari perspektif ini, pangan dan pertanian seharusnya tak ditaruh di pasar yang rentan, tetapi ditumpukan pada kemampuan sendiri. Untuk menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin akses tiap petani atas tanah, air, bibit, dan kredit. Di tingkat nasional, kebijakan reforma agraria, air untuk pertanian, aneka varietas lokal unggul, dan kredit berbunga rendah harus jadi prioritas. Dalam konteks alam, petani perlu perlindungan atas aneka kemungkinan kerugian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan bencana lain. Negara perlu memberi jaminan hukum bila itu terjadi, petani tidak terlalu menderita. Salah satu caranya, perlu UU yang mewajibkan pemerintah mengembangkan asuransi kerugian atau kompensasi kerugian bagi petani atas bencana alam/hal sejenis.

Dalam lingkup sosial-ekonomi, negara perlu menjamin struktur pasar yang menjadi fondasi pertanian. Ini harus dikembangkan guna mengatasi struktur pasar yang tidak adil di dalam negeri dan siasat atas struktur pasar dunia yang tak adil bagi negara berkembang. Pendek kata, semua yang menambah biaya eksternal petani, menurunkan harga riil produk pertanian dan struktur yang menghambat kemajuan pertanian, perlu landasan hukum yang kuat (Pakpahan, 2004). Bagi Indonesia, dengan segenap potensinya, tidak ada alasan untuk tidak berdaulat dalam pangan.

Khudori Peminat Masalah Sosial-Ekonomi

Sumber : KOMPAS Cetak

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

December 8, 2007

Menunggu Keajaiban dari Bali

Oleh Khudori

Peminat Masalah Sosial-Ekonomi Pertanian dan Globalisasi

Selama 10 hari, pada 3-14 Desember, mata dunia tertuju ke Nusa Dua, Bali. Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Perubahan Iklim Dunia. Isu utama KTT adalah menyelamatkan dunia dari bahaya perubahan iklim (climate change) akibat pemanasan global (global warming). Akankah KTT ini menjadi ajang penyelamatan bumi dari kekacauan iklim? Akankah sejarah baru diukir di Bali? Ataukah KTT tersebut hanya akan (kembali) jadi ajang unjuk gigi kepongahan negara-negara kaya dengan memperdagangkan nasib manusia lewat transaksi dagang karbon?

Perkembangan baru dari arena KTT yang patut diacungi jempol adalah sikap Kevin Ruud, perdana menteri Australia pengganti John Howard, telah meratifikasi Protokol Kyoto. Protokol Kyoto telah ditandatangani 175 negara. Protokol ini menentukan target dan jadwal penurunan gas rumah kaca (GRK) bagi negara industri dan negara dalam ekonomi transisi sebesar 5,2 persen dari tingkat emisi GRK tahun 1990. Target itu harus dicapai hingga 2012. KTT di Bali diharapkan menghasilkan pengganti Protokol Kyoto.

Target tersebut bukan pekerjaan ringan. Sejauh ini, antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang masih terlibat saling tuding. Negara-negara kaya penyembur utama emisi GRK menyeret Cina dan India masuk dalam Annex I bersama-sama negara maju. Alasannya, dengan penduduk yang besar, Cina dan India merupakan penyumbang utama emisi GRK. Sebaliknya, negara-negara miskin dan berkembang menuding justru negara majulah penghasil utama GRK dunia. Jejak ekologis kemakmuran negara-negara Utara adalah potret paling jelas dari model pembangunan global yang merusak, serta mempertahankan pasokan bahan mentah dan buruh murah dari negara berkembang.

Hasil model pembangunan tersebut berwujud rusaknya wilayah sosio-ekologis negara-negara Selatan untuk melayani gaya hidup boros dan konsumsi tak terkendali dari negara-negara Utara. Perdagangan karbon lewat mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanisme/CDM) sebagai tempat bertemunya kepentingan negara kaya dan negara miskin sama sekali tidak menjawab persoalan. CDM justru memberi tiket kepada negara maju terus menyemburkan karbon dan mencemari atmosfer sepanjang bisa membeli hak emisi pihak lain. Jika semula tanah, kini justru atmosfer yang diprivatisasi.

Perdagangan karbon yang mendominasi perudingan dalam beberapa konferensi para pihak, COP, sebelumnya adalah hasil lobi korporasi transnasional, TNCs, yang di belakangnya adalah industri-industri ekstraksi, termasuk Bank Dunia. Kalkulasi untung-rugi dalam bisnis telah mensubordinasi isu lingkungan. Kuatnya lobi pelaku bisnis (TNCs) dan pejabat pemerintah negara maju di semua proses perundingan untuk mengamankan kepentingan bisnis jangka pendek mereka, serta-merta mementahkan kesepakatan penyelamatan dunia.

Kealpaan fatal
Kesalahan terbesar berbagai kesepakatan tentang penyelamatan lingkungan atas pembangunan ekonomi adalah kealpaan memasukkan pengaturan dunia usaha, institusi keuangan, dan TNCs. Padahal, institusi-institusi itu paling bertanggung jawab atas timbulnya polusi, pemanasan global, dan pengurasan sumber daya di seluruh dunia, serta memiliki andil yang besar pada munculnya pola-pola konsumsi sesaat dan budaya konsumtif.

Ada beberapa bukti yang menunjukkan TNCs adalah pelaku utama kerusakan lingkungan. Pertama, aktivitas TNCs menyumbang lebih dari separuh gas rumah kaca yang disemburkan sektor-sektor industri.
Kedua, TNCs secara riil memiliki kontrol khusus atas produksi dan penggunaan CFC (chlorofluorokarbon) dan senyawa-senyawa kimia terkait yang merusak ozon.
Ketiga, di sektor pertambangan, TNCs masih mendominasi industri-industri kunci dan terus mengintensifkan aktivitas mereka. Di tambang aluminium, TNCs mengontrol 63 persen dari seluruh kapasitas pertambangan. Di bidang pertanian, TNCs mengontrol 80 persen tanah di seluruh dunia yang diolah untuk tanaman ekspor.
Keempat, TNCs adalah penyebar utama sistem produksi tidak ramah lingkungan, juga produk-produk dan bahan-bahan yang berbahaya bagi dunia ketiga.
Kelima, TNCs mendominasi perdagangan sumber daya alam dan komoditas, yang berandil pada degradasi hutan, air dan sumber daya kelautan, limbah beracun dan produk berbahaya (Khor, 2003).

Setelah KTT Bumi Rio de Janerio, Brazil, pada 1992, paradigma pembangunan berkelanjutan tersaingi, bahkan kalah oleh paradigma globalisasi. Pengaturan TNCs dan bisnis kian memburuk. Upaya menyelesaikan kode etik bagi TNCs secara formal terhenti pada 1993. Sedangkan badan yang bertanggung jawab tentang hal itu, yakni The UN Centre on TNCs, dibubarkan. Arus balik justru kian kuat, yakni kecenderungan menghilangkan peraturan demi peraturan yang dibuat pemerintah guna mengatur perusahaan.

Di saat yang sama, kekuatan, lobi, dan kedekatannya dengan organisasi multilateral, membuat TNCs diberi hak dan kekuasaan yang kian besar. Kewenangan negara untuk mengontrol praktik dan perilaku perusahaan dikurangi, bahkan dihilangkan. Itu pun belum cukup. Untuk menyelamatkan bumi, para pihak di Bali setidaknya harus bisa menjawab lima pertanyaan berikut.

Pertama, bagaimana mengubah secara struktural modal produksi dan konsumsi atau gaya hidup negara-negara maju?
Kedua, bagaimana menata ulang korporasi agar mereka menghentikan aktivitas-aktivitas yang membahayakan lingkungan, kesehatan dan pembangunan?
Ketiga, bagaimana mengembangkan model-model pembangunan yang berkeadilan sosial maupun yang berwawasan lingkungan di negara-negara berkembang?
Keempat, bagaimana melakukan penyesuaian struktural institusi-institusi ekonomi dunia, sehingga dapat mengarah pada pembentukan nilai perdagangan yang adil, dan mengubah pola aliran sumber daya keuangan antara negara-negara maju dan berkembang?
Kelima, bagaimana mengupayakan distribusi pembagian beban yang adil atas beban penyesuaian yang diperlukan sesuai tuntutan lingkungan, baik antarnegara maupun dalam negara?

Sumber : Republika Online

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google