Amazon.com Widgets

July 16, 2008

Menata Perniagaan Komoditas Vital

Oleh Agus Suman

Sistem perniagaan di negeri ini menjadi salah satu pelaku penyanderaan kesejahteraan bagi rakyat. Lihatlah terhadap penentuan harga elpiji, pemerintah terkesan lepas tangan. Rakyat menjadi korban dari perniagaan kebutuhan vital ini.

Harga dan pasokan seolah dibiarkan berlarian tanpa tali kendali berupa peraturan dari pemerintah, sehingga kelangkaan pasokan dan semakin jangkungnya harga menjadi wajah tata niaga bahan bakar jenis ini.

Apabila kita telisik dari keruhnya perniagaan elpiji adalah masih banyaknya lobang menganga dari berbagai kebijakan yang mengatur tentang migas dan berakibat munculnya penafsiran yang berbeda.

Bagi Pertamina, yang memandang elpiji sepenuhnya sebagai unit bisnis yang terpisah dari minyak bumi, merasa berhak mengubah-ubah harga jual. Ini terlihat dari keputusan terakhir Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram per 1 Juli dari Rp51.000 per tabung menjadi Rp63.000 per tabung atau dari Rp4.250 per kg menjadi Rp5.250 per kg.

Kebutuhan hajat hidup rakyat banyak dalam teropong bisnis tentu menggiurkan dan komoditas elpiji adalah salah satu mahkota perdagangan Pertamina. Dengan demikian, jeritan rakyat dengan melejitnya harga elpiji ini oleh Pertamina dicarikan alibi agar terdengar merdu sehingga kenaikan elpiji menjadi sebuah kewajaran.

Pertamina tentu mengacu pada harga pasar internasional elpiji yang terus mengalami lonjakan. Harga elpiji global ditentukan oleh CP (contract price) Aramco, yang saat ini harganya masih terus membara. Pada 2005 saat harga elpiji ditetapkan Rp 4.250 per kg, harga elpiji Aramco masih cukup landai, yakni US$310 per metrik ton.

Namun, per Juli 2008, harga kontrak Aramco sudah US$950 per metrik ton atau mengalami kenaikan 206%.

Harga keekonomian elpiji kini sudah Rp10.140 per kg sehingga dengan harga jual di dalam negeri setelah kenaikan masih Rp5.250 per kg maka Pertamina masih menyubsidi Rp4.890 per kg.

Jika konsumsi elpiji 12 kg per tahun sebesar 1,2 juta metrik ton, maka kerugian Pertamina sekitar Rp6 triliun per tahun.

Pertimbangan penyesuaian elpiji lainnya adalah kenaikan biaya operasi dan distribusi sebagai akibat kenaikan harga BBM akhir Mei lalu. Kenaikan biaya operasi meliputi transportasi, margin agen, dan ongkos pengisian elpiji berkisar 15% hingga 20%.

Apabila menggunakan teropong bisnis, kenaikan harga elpiji ini terasa layak dan patut. Namun, elpiji sudah menjadi komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, selayaknya diatur sebagaimana bahan bakar minyak, tidak saja aspek bisnis dalam neraca rugi laba yang dihitung, tetapi berbagai dampak yang dilahirkan harus turut dikalkulasi.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam hanya melipat tangan terhadap beban rakyat ini. Pemerintah harus berperan dalam menentukan harga elpiji, selama ini tarif elpiji ditetapkan oleh Pertamina sehingga hal ini memunculkan monopoli.

Perangkat untuk menangkal monopoli perdagangan minyak dan gas sebenarnya telah ada, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut gas dikategorikan sebagai bahan bakar minyak. Selain pengkategorian itu sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik yang menyebutkan pemerintahlah yang berhak menetapkan harga elpiji.

Bahkan lembeknya undang-undang ini terasa pada Pasal 28 ayat 2. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa harga diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Hal ini menjadi bingkai Pertamina dalam menetapkan harga elpiji.

Tentu saja kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok tertentu tidak mungkin diemban oleh Pertamina, karena memang mekanisme perdagangan dan tanggung jawab sosial adalah dua hal yang tidak mungkin dipertemukan oleh pelaksana perniagaan, dalam hal ini Pertamina.

Mengawal kebijakan

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berimbas pada kesejahteraan rakyat. Pikulan beban hidup yang semakin berat dengan menjulangnya harga bahan bakar akan menjadi bidan kemiskinan.

Yang dibutuhkan dengan segera adalah ketegasan dan kejelasan tata niaga, subsidi pemerintah terhadap kemasan elpiji 3 kg yang masih diberikan selama ini harus benar-benar dikawal dengan cermat karena kenaikan harga elpiji 12 kg akan menciptakan disparitas yang semakin lebar dengan elpiji kemasan 3 kg. Orang akan terdorong beralih ke elpiji 3 kg yang harganya lebih murah.

Selain itu perlu ada ketentuan yang bisa menjaga agar tidak ada konsumen yang "pindah kelas" merebut hak orang lain. Mereka yang biasa mengonsumsi tabung 12 kilogram beralih ke tabung 3 kilogram.

Hal yang tidak kalah penting adalah peraturan yang jelas untuk melaksanakan undang-undang yang sudah ada. Harus ditegaskan mana yang hak Pertamina, mana pula yang hak pemerintah. Perumusannya harus dibuat sedemikian cermat, mengingat elpiji sudah ditetapkan sebagai pengganti minyak tanah.

Dengan program konversi, konsumen elpiji tidak hanya kalangan yang tergolong mampu, tetapi juga kalangan tidak mampu. Dan bagi kaum papa, melejitnya harga kebutuhan dasar seperti elpiji ini akan semakin membenamkan mereka dalam kubangan kemiskinan.

Agus Suman, Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang. (Bisnis Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google