Amazon.com Widgets

June 23, 2008

Menyibak Topeng Kartel Seluler

Oleh Agus Suman

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan persekongkolan enam operator seluler untuk membentuk harga (kartel) tarif layanan pesan pendek. Hal itu membuka mata kita bahwa praktik monopoli dalam bisnis ternyata masih banyak terjadi. Tentu saja, itu sangat merugikan konsumen atau masyarakat luas.

Memang, KPPU telah menghukum mereka dengan menjatuhkan denda kepada lima perusahaan operator telepon seluler sebesar Rp 77 miliar. Perinciannya, XL dan Telkomsel masing-masing didenda Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, Mobile-8 Telecom Rp 5 miliar.

Masalahnya tidak cukup sampai di situ. Sebab, yang terpenting adalah segera menghentikan praktik tersebut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar. Menurut catatan KPPU, kerugian sampai sekarang sudah mencapai Rp 2,8 triliun. Dari sini, tampak denda yang ditimpakan hanya secuil dari keuntungan yang telah direguk.

Denda itu relatif kecil, yakni hanya 0,3 persen dari keuntungan yang diperoleh. Jadi, denda yang hanya sebesar itu tidak membuat mereka jera atau tidak akan mengatasi masalah. Sanksi lebih berat, baik dalam besaran ganti rugi maupun pencabutan izin usaha, rasanya, perlu dipikirkan. Kalau tidak, pastilah praktik seperti itu masih akan terjadi di kemudian hari.

Bagaimanapun juga, perlindungan terhadap pelanggan penguna telepon seluler harus terus dilaksanakan mengingat begitu tingginya pertumbuhan pengguna jasa sistem telepon ini. Lihatlah, pada awal perkembangannya pada 1996, jumlah pelanggan masih 563 ribu, lalu di tahun berikutnya mencapai 916 ribu atau tumbuh 62,7 persen, dan pada 2003 mencapai 18,494 juta pelanggan, kemudian tumbuh 64 persen pada tahun 2004 menjadi 30,33 juta pemakai, dan pada 2006 lebih riuh lagi, mencapai 54,69 juta. Lantas, pada 2008 ini, jumlah nasabahnya telah meroket menjadi 80,7 juta.

Kartel yang dilakukan perusahaan seluler itu telah berlangsung cukup lama, sejak 2004 hingga 1 April 2008. Mungkin, keputusan KPPU itu terlambat. Tetapi, tindakan KPPU tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam menciptakan bisnis sehat, sebuah usaha yang tidak mengakali dan membohongi konsumen.

Penetapan Harga

Praktik monopoli membawa akibat mekanisme pasar yang tidak sebenarnya dan saat ini perilaku monopoli secara telanjang memang sulit dilakukan, kecuali yang dilakukan oleh BUMN atas pertimbangan strategis. Maka, yang lebih mungkin dilakukan perusahaan seluler adalah monopoli berbaju kartel. Hal ini dapat dilakukan karena para pemain dalam bisnis itu relatif terbatas. Katakanlah tidak sampai 10 perusahaan.

Pada dasarnya, kartel terjadi dengan penentuan harga secara bersama-sama atas suatu produk atau jasa. Dan harga yang ditetapkan terlampau tinggi sehingga keuntungan mereka sangat besar. Konsumen dirugikan karena harus membayar lebih mahal daripada yang seharusnya. Bisnis seluler itu, khususnya untuk layanan pesan pendek, telah melahirkan kerugian konsumen (consumer lost) karena penetapan harga seperti itu.

Hal tersebut terlihat gamblang bila kita lacak lewat tarif interkoneksi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni Rp 75 per SMS. Sbaliknya, operator seluler seperti PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom memberlakukan tarif SMS antara Rp 250 hingga Rp 350. Persengkongkolan itu telah menginjak pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Momentum

Oleh sebab itu, keputusan KPPU tersebut seharusnya menjadi momen untuk merombak regulasi yang ada, khususnya yang mengatur bisnis seluler. Tidak adanya piranti hukum yang kuat, membuat keputusan KPPU hanya menjadi sanksi sesaat.

Kejadian pada bisnis seluler bisa saja terjadi pada bisnis lain. Sebab, memang kekuatan korporasi saat ini mampu melihat setiap celah dari peraturan yang ada. Longgarnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia menjadi ladang empuk bagi korporasi dalam menjalankan bisnisnya dengan pola yang cenderung licik dan serakah.

Hausnya kita investasi sering tidak mampu melihat agenda tersembunyi dari bisnis yang dijalankan investor. Gelontoran modal kakap menjadi lipstik yang memikat.

Pemerintah harus melindungi rakyat dari berbagai permainan bisnis, jangan sampai praktik licik seperti monopoli dan kartel tidak dapat dikendalikan pemerintah.

Celakanya, sering terhadap berbagai lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Terhadap harga beras yang merangkak, harga minyak goreng yang mendaki atau harga tepung yang terus menari-nari, pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikannya.

Tentu saja, optimisme harus terus kita alunkan. Semoga keputusan KPPU terhadap mahalnya tarif seluler menjadi panji yang dikibarkan pemerintah untuk terus melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat, yang pada gilirannya ekonomi Indonesia menjadi ekonomi yang sangat berpihak kepada rakyat, dan menurunnya daya beli karena mahalnya berbagai kebutuhan masyarakat akan tinggal menjadi kenangan.

Agus Suman PhD , Lektor kepala pada Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Brawijaya, Malang. [Jawa Pos Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

June 22, 2008

Kartel SMS yang Menghambat Pertumbuhan

PERSEKONGKOLAN yang merugikan masyarakat dapat dilakukan siapa saja, termasuk korporasi. Praktik kesepakatan harga atau kartel oleh enam operator telepon seluler dalam bisnis layanan pesan pendek (SMS) adalah salah satu contohnya.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan enam operator telekomunikasi bergerak, yakni PT Telkomsel, PT Excelkomindo Pratama (XL), PT Telkom Tbk (Flexi), PT Bakrie Telecom (Esia), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), dan PT Smart Telecom (Smart) sebagai pelaku kartel. Mereka adalah para pihak yang dinyatakan telah merugikan konsumen Rp2,827 triliun, melalui kesepakatan untuk menetapkan harga SMS jauh di atas kewajaran.

Itulah praktik tidak terpuji yang patut disesalkan. Selain merugikan masyarakat, praktik itu sejatinya menghambat pengembangan bisnis telekomunikasi bergerak secara keseluruhan.

Itu juga menjadi indikasi betapa operator menjalankan bisnis secara tidak kompetitif dan tidak kreatif. Yang jauh lebih buruk daripada itu adalah selain memanipulasi keawaman konsumen tanpa peduli etika bisnis, praktik bisnis tersebut melawan arus perkembangan telekomunikasi bergerak di level global. Itu jelas kecenderungan yang tidak sehat.

Yang terjadi pada level global adalah konvergensi antara telekomunikasi bergerak dan internet. Para pelaku bisnis bersaing meningkatkan layanan content, mengembangkan produk kreatif berbasis data pada jaringan pita lebar atau broadband, serta menjadikan biaya percakapan dan SMS bukan sekadar semakin murah, melainkan menuju titik nol dalam soal biaya. Percakapan dan SMS hanyalah paket kecil bagian dari bonus.

Di Indonesia, kecenderungan itu tidak berlangsung. Operator malas berkreasi dan mengandalkan bisnis hanya pada biaya percakapan dan SMS. Yang terjadi adalah kemandekan dalam pengembangan bisnis telekomunikasi bergerak.

Semestinya, operator belajar atas kesuksesan mereka sendiri. Bila mereka sukses mengedukasi publik sehingga percakapan dan SMS via ponsel kini menjadi kelaziman, pola sejenis mestinya dapat dilakukan untuk membudayakan penggunaan teknologi generasi ketiga atau 3G serta teknologi lain yang lebih mutakhir, sekaligus membuatnya terjangkau secara biaya. Pertumbuhan pun dapat diraih bukan melalui kartel.

Tepatlah bila masyarakat menuntut ganti rugi kepada operator dengan melayangkan class action. Harapannya, operator tidak sewenang-wenang terhadap pengguna jasa, sekaligus mendorong mereka jauh lebih kreatif dalam berbisnis.

Pemerintah memang masih harus melengkapi infrastruktur bidang telekomunikasi bergerak. Tetapi, operator juga harus lebih sensitif terhadap konsumen.

Pemerintah tidak perlu ragu menerbitkan izin masuk teknologi baru seperti wimax (world interoperability for microwave access) agar iklim usaha di bidang telekomunikasi bergerak jauh lebih kompetitif. Dengan demikian konsumen tak harus membayar biaya percakapan dan SMS.

Telekomunikasi bergerak adalah jalan raya dan tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi global abad ke-21. Pelaku bisnis bidang ini sudah seharusnya mewujudkan hal itu dengan persaingan sehat. Bukan mengandalkan cara-cara terbelakang dalam meraih untung melalui kartel, menghambat pertumbuhan, dan membebani masyarakat. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

November 24, 2007

Iklim investasi dan putusan KPPU

Oleh Ahmad Kaylani
Analis pada Direktorat Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum bersalah Temasek Grup Ltd karena terbukti bersalah dan melanggar UU No.5/1999 mendapat tanggapan berbagai pihak. Tanggapan yang sangat dominan adalah kekhawatiran bahwa putusan KPPU tersebut akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.

Meski Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyanggahnya, tetap saja kekhawatiran tersebut perlu mendapat perhatian (Bisnis Indonesia, 22 November). Setidaknya antara putusan KPPU yang berusaha untuk menegakkan hukum persaingan dengan kebijakan pemerintah dalam menarik investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi berada pada titik temu yang dipahami semua pihak, terutama pelaku usaha.

Sebab bila tidak, semua putusan KPPU yang menjadikan korporasi asing sebagai tersangka akan
menimbulkan kecurigaan bahwa putusan KPPU sebagai keputusan anti perusahaan asing.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih loyo pascakrisis 1997, kekhawatiran mereka sangat beralasan. Pertama, pascakriris dunia industri tidak hanya kehilangan banyak investor, melainkan juga banyak pelaku usaha dalam negeri yang terpuruk.

Tidak hanya itu ribuan orang kehilangan pekerjaannya karena banyak perusahaan yang tutup atau hengkang ke negara lain. Tercatat ada 47 perusahaan tekstil yang tutup pada periode 2000-2004 yang menyebabkan 30.782 orang kehilangan pekerjaan. Ada 11 perusahaan elektronik yang memindahkan usahanya dari Indonesia sejak 2003-2005 yang berakibat 1.290 orang kena PHK.

Belum lagi industri kaos kaki telah membuat 61.000 orang kehilangan lapangan kerja yang pada 2004 tinggal 350 unit (Sinar Harapan, 12 Juli 2003).

Kedua, meski salah satu penyebab tutupnya sejumlah perusahaan akibat rendahnya daya saing, tetapi fenomena deindustrialisasi ini sangat mengkhawatirkan. Ditambah makin tingginya persaingan setiap negara dalam menarik investasi asing membuat sejumlah kebijakan pemerintah dalam mengundang investor menghadapi berbagai kendala.

Bahkan menurut The World Economic Forum peringkat daya saing Indonesia untuk The Global Competitiveness Index (GCI) tahun 2007 turun meski masih di atas Vietnam yang menduduki peringkat ke-68.

Di sinilah minimnya investasi memiliki korelasi yang positif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan rendahnya daya saing negara di tingkat regional dan internasional. Namun persoalannya, apakah putusan KPPU akan merusak iklim investasi? Bagaimana cara menerjemahkannya?

Ancaman hengkang

Kekhawatiran terganggunya iklim investasi dalam putusan KPPU bukan hal yang baru. Dalam proses penyidikan kasus VLCC milik PT Pertamina, ungkapan yang sama pernah muncul. Dalam kasus PT Carrefour Indonesia (PT CI), hal serupa juga sempat mewarnai pemberitaan peritel besar asal Prancis di media massa.

Bahkan peritel terbesar dan tersebar paling luas di Indonesia sempat mengancam bahwa PT CI akan hengkang dari Indonesia. Bayangkan bila ancaman itu diwujudkan, ribuan orang akan kehilangan pekerjaan.

Namun, sikap KPPU bergeming. PT CI tetap dihukum bersalah dan didenda Rp1,5 miliar. Meski belum ada penelitian tentang dampak putusan tersebut atas arus investasi, yang pasti PT CI terus menambah gerainya di Indonesia.

Dari dua kasus ini jelas bahwa belum ada korelasi positif antara putusan KPPU dengan terganggunya iklim investasi di Indonesia. Bahkan dilihat dari kasus PT CI, langkah KPPU dalam melakukan penyidikan dan putusan telah memberikan adanya kepastian hukum.

Sebab berbeda dengan kebijakan yang dianggap menghambat seperti pungutan liar dan lambatnya perizinan, KPPU justru membersihkan arus berusaha yang terhambat akibat perbuatan curang atau persekongkolan lainnya.

Berbeda dengan kebijakan yang menghambat, KPPU justru membuka dan memberi ruang bagi semua pelaku usaha untuk berusaha di pasar bersangkutan. Bagi KPPU jatuh-bangunnya pelaku usaha dalam bisnis bukanlah karena regulasi melainkan pilihan konsumen. Kerangka inilah yang menjadi dasar bagi KPPUuntuk menyelidiki dan menghukum perusahaan baik lokal maupun asing termasuk Temasek.

Bagi KPPU menciptakan iklim investasi adalah penting, tetapi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat jauh lebih penting. Sebab melimpahnya arus masuk investasi tidak serta-merta memberi kesejahteraan mengingat potensi dan peluang monopoli oleh asing sangat besar.

Terlebih lagi tujuan investor adalah mencari keuntungan semata yang bisa jadi mengabaikan tumbuhnya ekonomi nasional. Bahkan sebagaimana dicatat David C. Corten dalam bukunya When The Corporation Rule the World (1996) dan Joel Bakan dalam The Corporation (2004), korporasi sebagai kepanjangan tangan investor tidak bertanggung jawab kepada siapa pun kecuali pemegang saham.

Padahal, menurut Bakan, korporasi adalah mahluk psikopat yang tidak memiliki pertimbangan moral untuk menghindarkan diri dari tindakan yang membahayakan orang lain. (Bakan hal. 64).

Fenomena ini sangat nyata di industri pertambangan dan  migas. Kita bisa menyaksikan kondisi masyarakat yang memiliki sumber alam yang melimpah seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Riau dan sebagainya bukan kelimpahan yang mereka dapatkan, melainkan penderitaan yang mereka rasakan.

Bahkan fakta menunjukkan bahwa di mana ada sumber alam di situ terjadi kemiskinan. Bagi mereka, kekayaan alam bukanlah berkah melainkan kutukan yang diderita hingga anak cucu mereka. Di sini investasi menjadi sumber bencana jika negara tidak memiliki kedaulatan untuk mengawasinya. Karena itu investasi bukan sekadar masuknya modal, tetapi juga bagaimana modal tersebut dikelola.

Bila investasi sekadar dinikmati oleh investor dan segelintir elite kekuasaan, tujuan negara membangun ekonomi menjadi gagal. Di era Orde Baru berbagai penyimpangan hukum dan kebijakan mewarnai pengelolaan investasi karena lemahnya pengawasan.

Oleh karena itu, langkah-langkah KPPU menyelidiki pelaku usaha asing yang diduga melanggar UU No. 5/1999, termasuk Temasek bukan untuk mengganggu iklim investasi, melainkan untuk mengawasi sejauh mana pengelolaan investasi memberi dampak bagi ekonomi nasional melalui persaingan usaha yang sehat.

Bila KPPU membiarkan terjadinya perilaku curang atas nama iklim investasi, maka sudah saatnya kita mengatakan selamat tinggal negara yang berdaulat.

Sumber : Bisnis Indonesia Online

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

November 23, 2007

Sinyal Kedaulatan Telekomunikasi Indonesia

Oleh Iis Yulianti

Vonis KPPU terhadap Tamasek
Sektor telekomunikasi sebagai growth business adalah kue bisnis yang menggiurkan banyak investor. Hal itu dibuktikan dengan pertumbuhan industri telekomunikasi yang pesat. Tak heran jika hampir separo saham industri telekomunikasi kita dimiliki asing.

Tercatat, misalnya, Maxis Malaysia yang kini hadir dengan 95 persen saham di Natrindo Telepon Seluler. Sementara itu, Hutchison CP Telecommunication milik Charoen Phokpand asal Thailand, telah pula melepas 60 persen saham ke Hutchinson Telecom asal Hongkong.

Kini yang menjadi pembicaraan hangat adalah persoalan Temasek. Jaringan bisnis telekomunikasi BUMN Singapura itu menggurita tak hanya menguasai sektor telekomunikasi kita. Selain itu, ekspansinya dilakukan anak perusahaannya, STT, yang menggandeng Hutchison Telecommunication dari Hongkong mengakuisisi perusahaan telekomunikasi AS yang bangkrut pada 2002. Duet perusahaan itu diestimasikan berpeluang mengontrol hampir separo sektor telekomunikasi dunia.

Kedaulatan Telekomunikasi

Temasek -lewat dua anak perusahaannya, STT dan SingTel- tersandung vonis KPPU. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis Temasek Holding Pte Ltd melanggar UU Antimonopoli dan memiliki kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia patut diapresiasi.

Pelanggaran normatif yang dilakukan Temasek terhadap regulasi di bidang telekomunikasi harus ditegakkan. Kepastian regulasi/penegakan hukum akan menjamin kepastian investasi. Selama ini law enforcement di Indonesia lemah. Inilah saatnya hukum ditegakkan dan tak pandang bulu.

KPPU sebagai lembaga independen terlepas dari intervensi apa pun. Setiap putusan hukum yang dilahirkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan valid tentu patut dihormati. Bukti-bukti substansial yang dikantongi KPPU harus dipublikasikan kepada publik untuk mengeliminasi prasangka yang menengarai bahwa vonis itu lebih bermuatan politis.

Disesalkan jika KPPU tidak bersedia membeberkan bukti-bukti maupun alasan-alasan yang mendasari vonis tersebut. Bila KPPU transparan dan ada ketegasan regulasi, kekhawatiran penurunan gairah dan iklim investasi tidak akan terjadi. Selama ini regulasi tak jelas dan tidak ada kepastian hukum yang menyebabkan keengganan investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Vonis KPPU bisa dikatakan sebagai tanda lepasnya cengkeraman asing yang menguasai sektor telekominukasi Indonesia. Industri telekomunikasi adalah sektor vital yang tak semestinya dikuasai asing. Apalagi Temasek menguasai hampir separo saham di Indosat dan Telkomsel. Aspek strategis yang dimiliki Indosat dan Telkomsel tak bisa dinafikan. Peluang Singapura untuk menguasai aspek strategis tersebut diminimalkan.

Apalagi sepak terjang Singapura terhadap Indonesia mestinya membuat kita lebih waspada. Bagaimanapun, tak hanya sektor telekomunikasi, sektor lain seperti perbankan tak luput dari cengkeramannya. Bila kepemilikan silang dan praktik monopoli diabaikan, tentu Singapura (via Temasek) akan tetap mengangkangi negara kita.

Tak Sebanding Uang

Value yang dimiliki Indosat tak sebanding dengan uang. Di satelit yang dimiliki Indosat terdapat cetak biru pertahanan keamanan RI. Jika dibiarkan, hal itu akan memengaruhi kedaulatan telekomunikasi. Praktik penyadapan intelijensi militer mungkin saat ini belum terjadi, tapi ke depan siapa tahu. Belum lagi TNI-AL kita sangat bergantung pada jasa telekomunikasi yang disediakan Indosat untuk mengawal dan menjaga keamanan laut Indonesia. Semua itu tak sekadar ekonomi semata.

Inilah yang dikhawatirkan beberapa negara yang menolak penguasaan asing terhadap aset negara (baca: telekomunikasi). Kita masih ingat dengan sepak terjang agresif Temasek menguasai saham Idea Celular, perusahaan selular terbesar di India. Temasek gagal karena India menerapkan UU monopolinya.

Penguasaan mayoritas asing di industri telekomunikasi juga ditentang masyarakat Thailand. Bahkan, akibat penjualan Shin Corp kepada SingTel, pemerintahan negara tersebut sempat guncang yang ditandai dengan demonstrasi di seluruh penjuru negeri. Tapi, tak begitu di Indonesia. Isu buy back saham yang dimiliki asing pun menuai banyak protes.

Semangat nasionalisme yang kian pudar dan terjangan arus globalisasi yang semakin mengentak membuat kita rela dijajah. Penjajahan terselubung menyelimuti tiap sektor. Terbuailah Indonesia.

Kini, saat vonis itu diketukkan, pro-kontra menyeruak menyikapi vonis ini. Terlepas ada unsur politis atau tidak, sebuah keputusan hukum mesti dijunjung tinggi. Penegakan hukum adalah keniscayaan di negeri yang masih semrawut ini

Iis Yulianti, staf ahli Poksi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Sumber : Jawa Pos dotcom

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment