September 5, 2008
Solusi konkret mengatasi krisis energi
Lembaga Kajian Implementasi & Tata kelola Energi Nasional Energy Efficentrum
Dunia kini dilanda kebingungan akan krisis energi yang makin memprihatinkan di mana ketersediaan cadangan berbagai jenis energi mulai menipis, khususnya energi yang berbahan bakar minyak (BBM). Fakta cadangan minyak dunia hanya dapat digunakan sampai 30 tahun lagi, membuat semua stakeholder kebingungan.
Cadangan minyak dunia pada 2007 merosot hingga 200 juta barel, cadangan terbukti minyak dunia sekarang ini diperkirakan hanya 1,2 triliun barel sebagian besar ada di Timur Tengah. Diprediksikan, cadangan itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dunia selama 30 tahun ke depan.
Cadangan atau ketersediaan energi minyak Indonesia menunjukkan bahwa cadangan total minyak bumi yang meliputi cadangan terbukti dan cadangan potensial hanya sekitar 10 miliar barel. Cadangan minyak hanya akan mampu bertahan 10 hingga 15 tahun ke depan.
Sementara itu, produksi minyak dalam negeri pada 2007 saja hanya mencapai 969.000 bph dan target APBN-P 2008 produksi minyak nasional sebesar 927.000 bph. Konsumsi minyak pada 2008 mencapai 1.157.000 bph dan konsumsi energi secara nasional meningkat pesat (boros) dengan pertumbuhan rata-rata 10% per tahun. Selain itu, sebagian besar masyarakat sangat bergantung pada konsumsi energi yang berbahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, keseluruhan jumlah konsumsi energi nasional mencapai 700 juta SBM (setara barel minyak) per tahun, minyak bumi memasok sebesar 54,4%, disusul gas bumi 26.5%, dan batu bara 14,1%, sedangkan sisanya 5% dipenuhi dari tenaga air, panas bumi, biomassa, surya, dan sebagainya.
Semua negara di dunia atau para stakeholder yang concern akan energi kini serius berpikir bagaimana mengelola serta menghemat pemakaian energi sebaik-baiknya, guna mengurangi krisis dan konflik energi yang mungkin akan timbul pada masa depan.
Kini, banyak pihak di dunia mengusahakan penggunaan energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan dan menghemat penggunaan energi fosil yang tidak dapat diperbarui seperti minyak bumi, gas dan lain-lain.
Di dalam negeri sendiri, pemerintah ataupun NGO-NGO yang concern-nya sama sedang gencar mengampanyekan penggunaan energi alternatif sebagai langkah antisipasi atas kelangkaan BBM. Energi alternatif diyakini dapat mengurangi krisis energi minyak dan gas ataupun energi tak terbarukan lainnya.
Namun sayangnya, usaha ini belum menyentuh kepada masyarkat luas khususnya di level masyarakat paling bawah (grassroot). Jangankan bicara masalah energi alternatif oleh masyarakat awam, banyak dari kalangan pemerintah, pengusaha ataupun sebagian kaum intelektual juga tidak memahami pentingnya menghemat energi sedini mungkin dan beralih ke energi alternatif.
Banyak masyarakat sulit beradaptasi/enggan beralih dari penggunaan energi berbahan bakar minyak ke energi alternatif lainnya. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan dan lamanya masyarakat menggunakan energi berbahan bakar minyak selama puluhan tahun (mungkin dari awal berdirinya bangsa ini).
Cadangan minyak nasional yang ada kini diperkirakan hanya dapat digunakan untuk konsumsi 10-15 tahun. Budaya berhemat dan mulai mau menggunakan alternatif energi lainnya harus sejak dini ditanamkan.
Pemerintah harus segera melakukan perbaikan sistem dan tata kelola energi nasional yang baik, terarah, rasional dan bertanggung jawab. Karena, selama ini sistem tata kelola energi nasional terkesan parsial, sektoral dan reaksioner jangka pendek dituding sebagai pangkal utama permasalahan krisis energi dalam negeri. Belum lagi, ulah liar para spekulan minyak yang sulit diredam, apalagi diberantas!
Tidak berjalan efektif
Tata kelola energi nasional terpadu sebagai landasan kerja implementasi pemerintah dalam penerapan kebijakan, program, dan ketegasan hukum yang berkaitan dengan tata kelola energi nasional tidak berjalan efektif.
Kondisi ini diperburuk lagi oleh sistematika program pengelolaan energi yang tidak menghiraukan urutan-urutan pencapaian, yang berdasar pada kepentingan seluruh bangsa, serta tiadanya keterbukaan serta akses masyarakat dalam pengelolaan energi nasional.
Padahal sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945, Ayat 1-3), serta dikelola secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, dan terpadu untuk menjamin kemandirian nasional.
Harus kita ingat bahwa situasi geopolitik internasional yang menyangkut masalah energi dan disparitas harga energi di pasar nasional dan internasional ditengarai telah memengaruhi krisis energi dalam negeri. Aksi para spekulator (trader tanpa aset) minyak dalam dan luar negeri juga disinyalir sebagai penyumbang terbesar krisis energi dunia.
Semua situasi di atas menyebabkan rapuhnya kedaulatan bangsa dan negara terhadap ketahanan/kemandirian energi nasional. Situasi ini akan memiliki efek domino terhadap berbagai lini kehidupan lainnya, yakni melonjaknya kemiskinan dan pengangguran, angka putus sekolah usia dini, buruknya pelayanan kesehatan dan pelayanan umum (transportasi), serta rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kondisi-kondisi tersebut juga merupakan cermin dari penegakan hukum yang inkonsisten serta pengelolaan dan ketahanan energi nasional yang lemah.
Keadaan harus segera diubah agar bangsa ini tetap eksis dan berjalan sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan para founding father. Perlu ada kebijakan energi yang sustainable dan terencana serta bertanggung jawab oleh pemerintah dengan melakukan efisiensi energi secara serempak dan nasional.
Apel akbar dan ikrar untuk hemat energi nasional yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu merupakan langkah awal yang baik. Namun, untuk mewujudkan langkah itu di tingkat implementasi perlu upaya yang nyata dari pemerintah. Jangan sampai ikrar hemat energi nasional itu hanya jalan di tempat dan hanya lips service.
Upaya nyata itu adalah mengelola energi nasional dengan sistem tata kelola energi yang terpadu. Sistem tata kelola energi nasional yang terpadu dengan menargetkan efisiensi energi per wilayah akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan penyebaran dan kebutuhan konsumsi energi secara nasional. (Bisnis Indonesia)
Spread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!









