Amazon.com Widgets

September 11, 2008

Penyakit Belanda Ancam Krisis Likuiditas

Oleh Achmad Deni Daruri
President Director Center for Banking Crisis

Tugan-Baranovsky, 1894; dan Wicksell, 1906 sudah mengingatkan bahwa siklus perekonomian yang disertai boom dan bust disebabkan investasi dan konsumsi yang berlebihan. Seperti yang dapat kita lihat dari tingginya impor baja di Indonesia saat ini. Seperti yang pernah saya khawatirkan sebelumnya, ternyata Penyakit Belanda terbukti telah mematikan daya saing perekonomian Indonesia yang dapat dilihat dari munculnya defisit perdagangan luar negeri yang mencapai USD270 juta pada Juli 2008. Itu semakin membuktikan bahwa monetary shocks yang sebetulnya menimbulkan fluktuasi yang persistent dari riil interest rate di Indonesia yang pada gilirannya mematikan daya saing perekonomian.

Gali (1992) dengan Model SVAR-nya menemukan bahwa expansionary money supply shock menyebabkan penurunan yang terus-menerus dari tingkat suku bunga riil. Kondisi itu pada gilirannya akan menyebabkan defisit neraca perdagangan. Dalam kasus Indonesia, defisit terutama disebabkan kenaikan impor bahan baku dan barang modal di mana impor tercatat mencapai USD12,82 miliar atau naik 6,59% jika dibandingkan pada Juni 2008.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, total nilai impor baja sepanjang Januari–Juli 2008 melonjak 127,11% jika dibandingkan dengan impor pada periode sama 2007, yakni dari USD3,08 miliar atau setara 4 juta ton menjadi USD7 miliar (7,5 juta ton). Saat ini terdapat lonjakan permintaan di sektor otomotif, galangan kapal, dan elektronik. Termasuk juga crash program PLTU 10.000 Megawatt (Mw), konversi energi ke elpiji, dan pembangunan properti 1.000 menara yang dipercepat sehingga membutuhkan volume baja yang sangat besar. Perlu diingat bahwa sektor tersebut merupakan sektor nontraded.

Kinerja ekspor tercatat USD12,55 miliar atau turun 2,65% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pelemahan kinerja ekspor dipicu penurunan ekspor CPO yang anjlok sebesar USD1,48 miliar dari Juni sebelumnya USD2,06 miliar. Hal itu sangat kontras dengan perekonomian China yang saat ini justru masih mampu mempertahankan defisit neraca perdagangannya karena perekonomiannya tidak mengalami shock akibat kebijakan moneter (uang beredar). Tanda-tanda melemahnya daya saing perekonomian Indonesia dapat dilihat dari tingginya tingkat suku bunga acuan yang sudah mencapai 9% yang ternyata bersifat overshooting dalam merespons laju inflasi Agustus yang hanya sebesar 0,51%. Di situlah otoritas moneter gagal mencermati perilaku nonlinear dari riil interest rate yang berperilaku seperti uni root process. Nilai tukar rupiah yang cenderung stabil pada kisaran Rp9.100–9.200 per dolar juga menjadi pertimbangan perlunya BI menurunkan tingkat suku bunga acuan tersebut. BPS mencatat sektor perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar memberi kontribusi 0,13% pada inflasi bulanan yang mencapai 0,51%. Hal itu memperlihatkan bahwa kebijakan moneter yang diterapkan BI bukan hanya overshooting, tetapi juga melanggengkan insentif bagi sektor-sektor nontraded jika dibandingkan dengan sektor-sektor traded yang berdampak bagi terjadinya defisit neraca perdagangan. Insentif itu juga terlihat dari rencana Bank Indonesia untuk menambah uang beredar atau M1 pada September ini yang memberikan efek ganda shock uang beredar bagi defisit neraca perdagangan.

Bank Indonesia justru menciptakan ekspektasi inflasi yang terjangkar tinggi dengan menciptakan crowding out effect bagi daya saing sektor traded di dalam negeri. Otoritas moneter sebaiknya jangan terperangkap oleh riil interest rate yang berdasarkan inflasi nominal, tetapi juga memperhitungkan expected inflation karena mempengaruhi mekanisme transmisi moneter termasuk melalui consumption based asset pricing modelnya Lucas, (1978). Kondisi itu memperlihatkan bahwa sumber inflasi dari makanan menuntut pemerintah untuk melepaskan kendalinya terhadap harga gula, beras, minyak, dan terigu. Artinya, operasi pasar yang dilakukan justru akan menciptakan inflasi. Di situlah pemerintah tidak paham mekanisme transmisi operasi pasar kebutuhan pokok terhadap inflasi itu sendiri. Inflasi itu lebih disumbangkan harga minyak yang meninggi, tetapi kenyataannya harga minyak relatif mengalami penurunan.

Kontrak minyak di New York mengalami penurunan tajam dari penutupan perdagangan Amerika Serikat (AS) pekan lalu setelah badai Gustav terlihat tidak melewati berbagai fasilitas minyak utama. Pada perdagangan siang, kontrak utama New York untuk minyak mentah jenis light sweet pengiriman Oktober turun USD4,46 ke posisi USD111 per barel jika dibandingkan pada penutupan pekan lalu di New York pada level USD115,46 per barel. Selain itu, pemerintah juga salah dalam menghitung data persediaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut. Akibatnya, ekspansi untuk meredam inflasi justru menyebabkan penurunan harga yang semakin rendah karena sudah terjadi ekses suplai, tapi terjadi kondisi balon di sektor nontraded. Misalnya pemerintah menghitung kebutuhan gula nasional untuk 2008 sebesar 2,9 juta ton, sementara total kebutuhan hanya 2,7 juta ton. Perhitungan yang dilakukan Sucofindo justru memperkirakan kebutuhan gula dalam negeri sebesar 3,1 juta ton.

Jelas pemerintah harus mengoreksi semua perhitungan persediaan stok nasional secara ulang sebelum melakukan operasi pasar! Kondisi itu memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi sejak awal 2008 menunjukkan ciri-ciri yang tidak sehat karena justru semakin meningkatkan nilai impor. Situasi ekonomi global yang juga sedang melemah dipastikan berpengaruh bagi penurunan kinerja ekspor domestik. Jelas telah terjadi mismatch dalam perekonomian di mana sektor nontraded terus menyedot impor tanpa mampu menciptakan devisa. Mismatch itu pada akhirnya akan menghantam sektor perbankan sebagai sumber pembiayaan. Apalagi BI rate terus dikerek naik. Akibatnya, shock uang beredar menjadi shock ekonomi. Krisis likuiditas tersebut dapat dilihat dari statistik ekonomi dan keuangan Indonesia yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan bunga tabungan kelompok bank swasta mulai naik sejak April 2008 sebesar 3,42%, Mei 3,43%, dan Juni 3,42%. Kelompok bank asing dan campuran per April sebesar 3,87%, lalu naik pada Mei menjadi 4,01% dan Juni 4,18%.Kelompok bank umum per April 3,23%, Mei 3,24%, dan Juni tetap di 3,24%. Untuk kelompok bank persero (BUMN) cenderung turun, di mana pada Maret sebesar 3,06%, April 2,96%, Mei 2,96%,dan Juni 2,98%.

Perlu dicamkan bahwa bank asing merupakan bank di Indonesia yang sangat fokus bagi pembiayaan sektor industri. Artinya, Bank yang justru merupakan sumber pembiayaan sektor riil yang produktif dipaksa untuk menaikkan cost of capital-nya dan sektor nontraded terus mendapatkan infus pembiayaan. Kondisi tidak sehat itu terbukti juga tidak dapat dicegah tingginya BI rate yang kini sudah mencapai 9%!

Artinya, kebijakan Makroekonomi dan moneter yang terjadi selama ini sebetulnya memang semakin terperangkap oleh penyakit Belanda. Jelas bahwa peningkatan BI rate menjadi 9,25 persen bukan hanya tidak akan menyembuhkan penyakit Belanda itu, tetapi juga semakin membuat krisis likuiditas di sektor perbankan menjadi tak terhindarkan lagi! Belajar dari Cordoba and Ripoll, (2004) output dari sektor perbankan harus dijamin bersifat antisiklis, jika otoritas moneter ingin keluar dari perangkap penyakit Belanda dan bukan dengan menaikkan BI rate secara terus-menerus! [Media Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

September 4, 2008

Blunder Seputar Royalti Batu Bara

Oleh Suyanto

Media Analis Indosolution

Sejak awal Agustus 2008 ini, dunia pertambangan nasional sedang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan baik pengamat, praktisi, maupun akademisi, tak luput pula masyarakat awam banyak yang ikut nimbrung dalam pusaran isu mengenai perbedaan pendapat terkait dengan pembayaran royalti antara pemerintah dan beberapa pengusaha pertambangan.

Perbedaan pendapat antara pengusaha tambang dan pemerintah semakin meruncing tatkala pengusaha meminta pemerintah mengompensasi tunggakan royalti dengan merestitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan royalti dan PPN adalah dua hal yang sama. "Sama-sama berbentuk rupiah dan masuk ke penerimaan negara."

Dalam kontrak, pemerintah juga disebutkan hanya satu atau tidak dipisahkan antara Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu versi pemerintah, royalti merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang jadi kewenangan Departemen ESDM, sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut Depkeu. Dalam Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM Nomor 2162/84/DJG/2001 pada 18 September 2001 ke Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan disebutkan, PPN yang tidak bisa direstitusi akan dibebankan kepada pemerintah dengan memotong dana hasil produksi batu bara (DHPB) senilai 13,5%. Akibatnya, mengurangi royalti bagian pemerintah pusat dan daerah.

Lalu, Surat Menko Perekonomian Nomor S-105/Menko/II/2001 pada 26 Desember 2001 yang meminta Menteri Keuangan menunda penerapan PPN karena belum ada aturan lanjutan PP Nomor 144/2000 yang mengatur pembayaran restitusi.

Dalam Surat Menkeu pada 14 Mei 2003 juga disebutkan sedang disusun mekanisme penggantian restitusi dan 11 Juni 2003 telah dibentuk timnya. Penafsiran versi Depkeu beda lagi. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menyatakan pemerintah tidak punya utang pembayaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara kepada kontraktor tambang generasi I.

"Dengan berlakunya PP 144 Tahun 2000, kontraktor generasi I tidak lagi memungut PPN atas penyerahan batu bara dalam negeri dan tidak lagi meminta restitusi PPN atas ekspor batubara. Sejak 2001 hingga kini memang tidak ada kontraktor yang mengajukan restitusi PPN," kata Darmin.

Berdasarkan kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I yang ditandatangani sebelum 1 April 1985 itu, kontraktor wajib membayar pajak perseroan, pajak pemotongan/pemungutan, ipeda, pajak penjualan (PPn) atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor dengan tarif maksimum 5%, bea meterai, dan cukai untuk produk tembakau dan minuman keras.

Pada 1984, digulirkan reformasi perpajakan, antara lain dengan diundangkannya UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Dalam penjelasan UU itu dinyatakan bahwa pajak penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN) diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan (PPn) yang berlaku saat ini. Dua kutub berbeda kepentingan itu telah duduk bersama. APBI yang difasilitasi Kadin telah bertemu tiga Dirjen Depkeu, yakni Pajak, Piutang Negara, dan Anggaran. Perlu ada solusi segera agar pendapatan negara tetap terjaga, lalu para pengusaha juga mendapatkan kepastian dan jaminan kelangsungan usaha di masa mendatang.

Merusak iklim investasi

Tidak segera terselesaikannya polemik mengenai royalti batu bara ini hanya akan mencoreng wajah dunia pertambangan nasional dan semakin menunjukkan kelemahan pemerintah di dalam mengelola sumber daya alam nasional. Polemik yang sudah beberapa pekan menjadi isu hangat di media masa ini berpotensi merusak iklim investasi dan citra sektor investasi di Indonesia khususnya sektor pertambangan.

Menghadapi persoalan ini, pemerintah dituntut segera mencari formula penyelesaian yang bisa mengakomodasi kepentingan seluruh komponen yang ada baik kepentingan pemerintah sendiri, pengusaha, maupun kepentingan rakyat semua harus mampu menyadari bahwa objek eksplorasi tersebut merupakan aset nasional dan melingkupi kepentingan semuanya.

Jika kasus ini hanya merupakan perbedaan dalam penafsiran, yang menurut versi pemerintah royalti merupakan pendapatan negara yang bukan termasuk ke dalam kategori pajak, sementara kalangan pengusaha berpendapat keduanya adalah sama, untuk meluruskannya, keduanya bisa meminta pendapat ahli.

Dari situ nanti akan terlihat mana yang benar dan mana yang salah atau jika dimungkinkan perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mengenai ada tidaknya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut, mengingat hal itu terjadi sudah sejak 2001. Hal itu demi terselenggaranya operasional pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip good governance and good governance.

Bukan saja itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah, melainkan karena ini menyangkut kedaulatan ekonomi rakyat yang dijamin di dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar yang menjadi pedoman pemerintah dalam menjalankan operasional kenegaraan.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan komitmen untuk tegaknya kedaulatan ekonomi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain sebagai norma dasar, UUD 1945 adalah acuan bagi pemerintah dalam membuat dan menerbitkan produk-produk regulasi. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pedoman bagi pemerintah dalam penyusunan regulasi yang berhubungan langsung dengan ekonomi rakyat dan pengelolaan sumber daya alam nasional. Dengan kata lain pemerintah tidak dibenarkan membuat aturan hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Mengingat pengusahaan sektor pertambangan ini sangat erat keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah, maka perlu ditelusuri secara mendalam ada tidaknya keterlibatan pemerintah dalam kasus tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat data mengenai awal mulainya penunggakan royalti batu bara itu. Jika dalam pemberitaan media disebutkan bahwa penunggakan royalti sudah mulai sejak 2001, itu perlu dimintai keterangan. Hal itu ditujukan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

Pengelolaan energi nasional erat kaitannya dengan ketahanan energi nasional. Keterkaitan pertama antara pengelolaan energi nasional dan amanat konstitusi UUD 1945 yakni, dalam pasal 33 ayat 2 dan 3, yaitu bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diamanatkan untuk dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga diamanatkan untuk dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Energi jelas merupakan cabang produksi yang penting dan sumbernya pun jelas berasal dari kekayaan alam Indonesia. Untuk itu, penekanan dari klausul dikuasai oleh negara dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini, pada hakikatnya merupakan ruh dari Pasal 33 UUD 1945 terkait dengan pengelolaan energi tersebut.

Kasus ini akan menjadi ujian bagi pemerintah mengenai seberapa besar tanggung jawabnya dalam merespons permasalahan yang menyangkut hak-hak dasar rakyat Indonesia, serta berapa kuat komitmennya untuk membela apa yang menjadi hak negara dan hak seluruh rakyat. [Media Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

August 14, 2008

Spekulan Ancam Ekonomi Global

Oleh Supriyanto MSc
Mahasiswa S3, Supply Chain Management, Universitaet Duisburg-Essen, Jerman

Penaikan harga minyak sampai US$146/barel beberapa waktu lalu agak terasa janggal. Tidak seperti penaikan sebelumnya, melambungnya harga minyak kali ini sulit dijelaskan faktor fundamental ekonomi. Ketidakjelasan tersebut akhirnya menimbulkan banyak tanggapan dan spekulasi.

Seorang ahli energi dari Purvin & Gertz, John Vautrain, menduga bahwa penaikan harga minyak kali ini disebabkan adanya ancaman serangan Amerika dan Israel terhadap instalasi nuklir Iran, yang juga pengekspor minyak 2.780 barel/hari. Sementara itu Perdana Menteri Inggris, Gordon Brown, berpendapat tingginya harga minyak dipicu turunnya produksi dari negara OPEC. Menurut data statistik, produksi minyak dunia memang dilaporkan sedikit menurun sebesar 0,2% dan pada saat yang sama kebutuhan meningkat 0,1%. Namun, pernyataan itu dibantah Presiden OPEC Chakib Khelil. Ia menegaskan bahwa perubahan permintaan dan penawaran tersebut tidak cukup signifikan untuk membuat harga minyak naik sampai 200%. Dia cenderung melihat dolar sebagai penyebab meroketnya harga minyak. Melemahnya nilai dolar ditengarai telah mendorong para investor mengalihkan investasinya pada komoditas, termasuk minyak. Yang paling menarik adalah analisis Gorge Soros. Berbeda dengan ekonom pada umumnya, Soros menyimpulkan bahwa penaikan harga minyak kali ini tidak terlepas dari ulah para spekulan. Hipotesis ini menjadi sangat menarik, karena fakta menunjukkan indikasi ke arah sana.

Pertama, naiknya kebutuhan minyak kali ini dinilai tidak wajar karena kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi dunia yang sedang menurun. Pada kondisi normal, jumlah konsumsi minyak seharusnya berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dunia. Kedua, dalam bursa saham terlihat adanya aliran dana investasi yang cukup besar pada komoditas minyak. Hal ini bisa mengindikasikan bahwa minyak diperdagangkan bukan lagi sebagai komoditas yang dikonsumsi melainkan hanya sebagai aset. Ketiga, kurva penaikan harga minyak pada bulan-bulan terakhir mengikuti bentuk hiperbola. Menurut Gorge Soros, pola seperti itu adalah karakteristik adanya fenomena bubbles yang merupakan indikasi terjadinya aksi spekulan.

Dampak terhadap ekonomi global

Jika ditinjau dari sudut pandang makro ekonomi, tingginya harga minyak memiliki dampak yang berbeda pada setiap negara. Berdasarkan hasil penelitian IEA (International Energy Agency) dan Departemen Ekonomi OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), setiap penaikan harga minyak US$10/barel akan berpotensi menurunkan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,4% dan menaikkan inflasi sebesar 0,5%. Angka tersebut adalah nilai rata-rata kerugian yang dialami oleh negara OECD atau negara industri. Sedangkan negara berkembang seperti Indonesia pada umumnya akan mengalami dampak yang lebih buruk lagi.

Jerman adalah salah satunya. Pada bulan Juni inflasi Jerman naik 4% dibandingkan bulan yang sama pada 2007. Pertumbuhan ekonomi juga turun 0,5% dan diperkirakan 200 ribu pegawai terancam kehilangan pekerjaan. Penaikan inflasi juga terjadi di negara maju lainnya seperti Jepang, Amerika Serikat, dan China.

Meskipun terhitung sebagai negara penghasil minyak, kondisi ekonomi Indonesia juga tidak kalah mengkhawatirkan. Terlebih lagi, Indonesia saat ini bukan lagi negara pengekspor minyak. Laporan tahunan OPEC menunjukkan bahwa produksi minyak Indonesia pada 2007 hanya sebesar 969 ribu barel/hari sedangkan kebutuhan dalam negeri mencapai 1,2 juta barel/hari.

Khusus bagi Indonesia, permasalahan menjadi lebih rumit karena adanya kebijakan subsidi BBM. Dengan kondisi harga minyak di atas US$100/barel, diperkirakan APBN 2008 akan mengalami defisit sebesar Rp140 triliun. Selain itu, perilaku pemakaian bahan bakar yang tidak efisien juga akan membuat beban ekonomi kita semakin berat.

Berbagai fakta di atas telah memberikan gambaran kepada kita, bagaimana dampak negatif dari tingginya harga minyak terhadap perekonomian suatu negara. Terlepas benar atau tidaknya rumor tentang keterlibatan spekulan, langkah antisipasi perlu secepatnya diambil guna menghindari terjadinya resesi global. [Media Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • 1 Comment

August 7, 2008

Kerakusan di Sektor Batu Bara

Pemerintah mencekal sejumlah petinggi enam perusahaan batu bara yang sengaja tidak mau membayar royalti kepada negara sekitar Rp3,3 triliun. Mereka membangkang sejak 2001.

Lima perusahaan yang membangkang itu adalah pemain-pemain utama di sektor batu bara yang sekarang–bahkan sejak 2001–menikmati rezeki nomplok dari kenaikan harga batu bara di pasar dunia yang berlipat ganda. Mereka tiba-tiba menjadi orang-orang kaya kelas dunia karena rezeki batu bara itu.

Kalau demikian, mengapa membangkang? Mereka toh tidak kekurangan uang untuk membayar royalti. Mereka tidak dalam krisis keuangan sehingga akan bangkrut kalau membayar royalti. Jadi, apa maksud pembangkangan? Mungkin merasa kuat dan karena itu ingin melawan negara.

Regulasi di sektor pertambangan, termasuk batu bara, memperlihatkan posisi tawar pemerintah yang lemah. Dulu pemerintah memberlakukan batu bara sebagai barang kena pajak pertambahan nilai. Dengan ketentuan itu, pengusaha batu bara menikmati restitusi.

Tetapi sejak 2000 pemerintah mengubah kebijakan. Batu bara tidak lagi menjadi barang kena pajak sehingga pengusaha kehilangan hak atas restitusi.

Ini rupanya biang pembangkangan. Karena merasa kuat, mereka menahan royalti karena kehilangan restitusi. Apakah para pengusaha batu bara berhak melakukan itu? Layaknya, ketika peraturan diubah, semua harus patuh. Bersengketa boleh, tetapi kewajiban jalan terus.

Pemerintah mungkin saja dianggap ingkar janji ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah No 144/2000 yang menyebabkan pengusaha batu bara kehilangan restitusi. Pertanyaannya, apakah kehilangan restitusi itu begitu hebatnya sampai mengancam eksistensi perusahaan? Rasanya tidak.

Ketika para pengusaha itu mengajukan gugatan ke pengadilan niaga dan memenanginya, mereka sesungguhnya sedang memperlihatkan keangkuhan luar biasa. Mereka hanya ingin untung, tetapi rugi sedikit saja tidak mau.

Walaupun disebut sebagai penerimaan negara bukan pajak, royalti tetaplah kewajiban terhadap negara. Sebagai kewajiban, haruslah ada sanksi tegas terhadap pelanggaran, apalagi pembangkangan seperti itu.

Bila koruptor yang menjarah uang rakyat ratusan juta dibui, pengemplang Rp3,3 triliun royalti batu bara mau diperlakukan sebagai pahlawan? Di tengah krisis keuangan yang sedang melanda, kesengajaan menahan penerimaan negara sebanyak Rp3,3 triliun harus dianggap sebagai kejahatan ekonomi atau subversi.

Ada aspek ketidakadilan dari pembangkangan itu. Royalti yang sengaja ditahan-tahan itu adalah hak 230 juta rakyat Indonesia. Hak rakyat banyak itu tidak boleh dikorbankan hanya karena restitusi yang dinikmati segelintir perusahaan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan para pengusaha–termasuk pengusaha batu bara–agar mau berbagi dalam kesulitan. Atau dengan istilah keren, sharing the pain.

Setelah melihat kelakuan para pengusaha batu bara yang membangkang di tengah kenikmatan rezeki yang berlipat ganda, apa dan manakah bukti bahwa mereka berbagi kesulitan dengan warga bangsa yang sedang menderita? Padahal batu bara, menurut perintah UUD 1945, adalah kekayaan alam yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat.

Sharing the pain yang diminta pemerintah kehilangan makna ketika ternyata di antara perusahaan batu bara yang membangkang itu milik Aburizal Bakrie, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Kalau begini, bagaimana kita memaknai sharing the pain? [ Media Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

July 17, 2008

Pebisnis Muda Dan Globalisasi

Oleh Muhammad Lutfi

Sedih rasanya melihat semakin banyak pebisnis muda seakan jatuh cinta dengan visi besar dan misi yang berapi-api, namun sangat sedikit yang bisa membuat visi dan misi tersebut betul-betul visibel dan achiveable.

Ada tiga hal teramat penting yang sering kali dilupakan oleh pebisnis muda dalam pembentukan atau sosialisasi dari sebuah visi, yaitu pemahaman yang matang tentang potensi diri dan daerah, kesabaran dalam mencari peluang yang unik, dan perencanaan yang matang.

Tanpa kesadaran dan pemahaman atas keadaan sekitar, relevansi dan vitalitas bisnis terhadap pasar dan masyarakat sekitar juga akan tumpul. Sedangkan tanpa perencanaan tidak mungkin ada evaluasi. Tanpa evaluasi sudah pasti tidak ada kuantifikasi atau pengukuran. Padahal kontrol berasal dari keterukuran.

Akhirnya visi yang besar dan penting tersebut sering kali tidak terealisasi hanya karena tidak ada kontrol yang kuat, padahal semakin besar sebuah visi semakin besar pula tantangannya. Terutama berkaitan dengan mimpi menjadi pemain global di era globalisasi.

Bukan apa-apa, yang membuat sedih bukan visi dan misi yang teruntai indah dan rapi dalam kata-kata, tapi karena pada umumnya visi yang dituju tersebut tidak dibuat berdasarkan realitas saat ini. Ibaratnya para pebisnis muda seperti berlomba mencari jawaban yang benar tanpa peduli untuk memulainya dengan pertanyaan yang tepat.

Kebanyakan bahkan meletakkan atribut tahun misalnya 2010, 2020, atau 2050 yang dilansir menjadi tahun saat visi tersebut akan terealisasi. Akhirnya visi tersebut akan tetap menjadi visi yang harus dikejar sampai kapan pun.

Yang lebih mengkhawatirkan, para pebisnis muda sering kali kurang paham dan kurang sensitif terhadap 'lokalitas' mereka. Akibat dari pendekatan yang demikian adalah banyak pebisnis muda yang kurang memanfaatkan keunikan dan kearifan lokal (local wisdom) yang bisa diperoleh dari beragam aspek di sekitar aktivitas bisnisnya baik geografis, sosial, kultural, ataupun geopolitik dalam tataran perdagangan internasional. Akhirnya tidak saja keunikan yang dimiliki Indonesia menjadi tidak pernah terwakili dalam perekonomian global, para pebisnis lokal pun tidak akan pernah menjadi pemain global.

Kenapa demikian? Untuk menjawabnya, terlebih dahulu dibutuhkan pemahaman yang tepat mengenai globalisasi, bagaimana posisi Indonesia dalam globalisasi, apa yang dapat dijadikan peluang oleh pebisnis nasional, dan bagaimana pebisnis muda memosisikan visi bisnisnya masing-masing, serta bagaimana visi tersebut bisa dipastikan visibel dan achievable?

Memahami globalisasi

Pertama, globalisasi adalah proses penyatuan pasar di seluruh dunia, bukan pergerakan pemain pasar semata-mata. Inilah yang sering disalahartikan oleh banyak pebisnis nasional, terutama pengusaha muda yang terburu-buru merespons globalisasi tanpa pengetahuan dan pemikiran yang memadai. Ada dua bentuk respons yang biasa kita temui. Yang pertama adalah nasionalisme yang berlebihan menolak globalisasi, dan yang kedua adalah internasionalisme yang tergopoh-gopoh melebarkan sayap bisnisnya ke luar negeri.

Akibatnya, kebanyakan pebisnis nasional tidak pernah benar-benar mendominasi pasar domestik maupun internasional. Padahal menurut Boston Consulting Group, fenomena berikutnya dalam globalisasi adalah semakin banyak perusahaan dari negara berkembang yang mengglobal dengan mendominasi pasar dalam negerinya masing-masing, dilanjutkan dengan mendominasi pasar negara lain yang lebih kecil, serta kemudian mulai mendominasi pasar negara-negara maju. Dengan kata lain, cara terbaik untuk menjadi global adalah dengan menjadi sangat lokal.

Salah tafsir mengenai globalisasi tersebut sangat umum ditemui karena memang salah satu gejala yang mengawali globalisasi perekonomian dunia adalah perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju yang banyak masuk ke negara-negara berkembang dan negara kecil untuk memperluas pangsa pasar, mengakses bahan mentah yang melimpah, mendapatkan sumber daya manusia yang lebih murah dan pada akhirnya untuk keperluan outsourcing pabrikan mereka. Sayangnya semua ini hanya gejala atau metafora dari proses globalisasi, bukan esensinya.

Lalu bagaimana posisi Indonesia dalam konteks dan tren globalisasi saat ini?

Posisi Indonesia sangat strategis dan potensinya sangat besar. Dengan 230 juta penduduk, Indonesia mengisi hampir setengah dari kapasitas konsumsi di pasar Asia Tenggara. Sedangkan Asia Tenggara dengan 550 juta penduduk menguasai hampir 20% dari total konsumsi di Asia, dan hampir 10% dari penduduk dunia. Karena struktur demografi penduduk Asia yang lebih muda dan dinamis, serta pembangunan ekonomi masyarakat yang jauh lebih terbelakang dibandingkan negara-negara Barat, pertumbuhan ekonomi di Asia diharapkan mendominasi pertumbuhan ekonomi dunia setidaknya dalam 10–15 tahun ke depan. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia menempati urutan ketiga tertinggi setelah China, India, dan Vietnam dalam tiga tahun terakhir.

Lagi-lagi pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh pebisnis nasional, terutama pebisnis muda, adalah bagaimana merealisasikan potensi Indonesia lebih dari sekadar retorika visi dan misi perusahaan? Bagaimana pebisnis muda bisa memanfaatkan posisi Indonesia yang strategis? Pebisnis muda harus bisa memutuskan, apakah kita mau jadi produsen atau konsumen saja?

Dengan pasar bebas ASEAN yang semakin riil di depan mata, tidak banyak waktu yang kita miliki untuk bisa menjadi produsen barang dan jasa terkemuka di ASEAN. Bahkan sangat mungkin bahwa pebisnis muda Indonesia sudah telanjur ketinggalan langkah di belakang pengusaha-pengusaha Malaysia dan Singapura yang notabene lebih diuntungkan kondisinya. Mereka lebih fasih berbahasa Inggris, lebih siap dengan infrastruktur pendukung, dan beroperasi dalam iklim politik dan sosial yang lebih homogen.

Banyak yang harus dikerjakan untuk memastikan bahwa Indonesia tidak hanya jadi penikmat globalisasi sebagai konsumen, tapi juga pembentuk arah globalisasi, regionalisasi, atau apa pun istilahnya sebagai pencipta gagasan, penambah nilai, dan sebagai produsen yang berdaya saing tinggi.

Dalam hal ini saya percaya bahwa daya saing suatu bangsa dimulai dari pengenalan diri, pembentukan karakter, pencarian gagasan, formulasi tujuan, perencanaan yang matang, eksekusi yang ketat, pengukuran berkala, dan penyempurnaan terus-menerus.

Semua itu bisa dirangkum dalam suatu pola pikir dan sikap hidup yang sederhana namun sangat penting yaitu mau melayani kepentingan orang lain, bangsa, dan negara.

Muhammad Lutfi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) [Media Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 22, 2008

Kartel SMS yang Menghambat Pertumbuhan

PERSEKONGKOLAN yang merugikan masyarakat dapat dilakukan siapa saja, termasuk korporasi. Praktik kesepakatan harga atau kartel oleh enam operator telepon seluler dalam bisnis layanan pesan pendek (SMS) adalah salah satu contohnya.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan enam operator telekomunikasi bergerak, yakni PT Telkomsel, PT Excelkomindo Pratama (XL), PT Telkom Tbk (Flexi), PT Bakrie Telecom (Esia), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), dan PT Smart Telecom (Smart) sebagai pelaku kartel. Mereka adalah para pihak yang dinyatakan telah merugikan konsumen Rp2,827 triliun, melalui kesepakatan untuk menetapkan harga SMS jauh di atas kewajaran.

Itulah praktik tidak terpuji yang patut disesalkan. Selain merugikan masyarakat, praktik itu sejatinya menghambat pengembangan bisnis telekomunikasi bergerak secara keseluruhan.

Itu juga menjadi indikasi betapa operator menjalankan bisnis secara tidak kompetitif dan tidak kreatif. Yang jauh lebih buruk daripada itu adalah selain memanipulasi keawaman konsumen tanpa peduli etika bisnis, praktik bisnis tersebut melawan arus perkembangan telekomunikasi bergerak di level global. Itu jelas kecenderungan yang tidak sehat.

Yang terjadi pada level global adalah konvergensi antara telekomunikasi bergerak dan internet. Para pelaku bisnis bersaing meningkatkan layanan content, mengembangkan produk kreatif berbasis data pada jaringan pita lebar atau broadband, serta menjadikan biaya percakapan dan SMS bukan sekadar semakin murah, melainkan menuju titik nol dalam soal biaya. Percakapan dan SMS hanyalah paket kecil bagian dari bonus.

Di Indonesia, kecenderungan itu tidak berlangsung. Operator malas berkreasi dan mengandalkan bisnis hanya pada biaya percakapan dan SMS. Yang terjadi adalah kemandekan dalam pengembangan bisnis telekomunikasi bergerak.

Semestinya, operator belajar atas kesuksesan mereka sendiri. Bila mereka sukses mengedukasi publik sehingga percakapan dan SMS via ponsel kini menjadi kelaziman, pola sejenis mestinya dapat dilakukan untuk membudayakan penggunaan teknologi generasi ketiga atau 3G serta teknologi lain yang lebih mutakhir, sekaligus membuatnya terjangkau secara biaya. Pertumbuhan pun dapat diraih bukan melalui kartel.

Tepatlah bila masyarakat menuntut ganti rugi kepada operator dengan melayangkan class action. Harapannya, operator tidak sewenang-wenang terhadap pengguna jasa, sekaligus mendorong mereka jauh lebih kreatif dalam berbisnis.

Pemerintah memang masih harus melengkapi infrastruktur bidang telekomunikasi bergerak. Tetapi, operator juga harus lebih sensitif terhadap konsumen.

Pemerintah tidak perlu ragu menerbitkan izin masuk teknologi baru seperti wimax (world interoperability for microwave access) agar iklim usaha di bidang telekomunikasi bergerak jauh lebih kompetitif. Dengan demikian konsumen tak harus membayar biaya percakapan dan SMS.

Telekomunikasi bergerak adalah jalan raya dan tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi global abad ke-21. Pelaku bisnis bidang ini sudah seharusnya mewujudkan hal itu dengan persaingan sehat. Bukan mengandalkan cara-cara terbelakang dalam meraih untung melalui kartel, menghambat pertumbuhan, dan membebani masyarakat. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 12, 2008

Belajar dari Kasus Divestasi Indosat

TEMASEK Holding Pte Ltd menjual 40,8% saham Indosat yang dimilikinya kepada Qatar Telecom senilai S$2,4 miliar atau setara Rp16,2 triliun. Itu berita yang menggemaskan dalam hari-hari terakhir. Karena dalam tempo hanya enam tahun Temasek meraih untung tiga kali lipat lebih. Sebuah keuntungan yang diperoleh berkat kejelian berbisnis.

Indosat adalah BUMN yang dilego pada 2002 di bawah program yang menggiurkan bernama divestasi. Ketika itu divestasi dianggap sebagai kata keramat yang menyelamatkan negara dari krisis.

Demam divestasi tidak hanya menggoda pemerintah kala itu menjual Indosat. Telkomsel juga diobral. Dua pemain utama telekomunikasi milik pemerintah itu dibeli Temasek.

Tahun lalu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memvonis Temasek telah melanggar larangan monopoli. Raksasa investasi asal Singapura itu dinyatakan bersalah karena terjadi pemilikan silang. Padahal ketika divestasi dilakukan, pemerintah tidak mengingatkan Temasek akan larangan tersebut.

Akibatnya, Temasek diharuskan melepas kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel. Di tengah pertikaian hukum kedua pihak, Temasek mengejutkan publik dengan pengumuman bahwa telah menjual seluruh sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom dengan keuntungan tiga kali lipat. Dengan demikian penguasaan Temasek atas Telkomsel tidak tergoyahkan.

Sampai di sini pertikaian hukum sesungguhnya selesai. Karena tidak ada lagi pemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. Dengan demikian, seluruh keputusan KPPU tidak berlaku lagi karena telah dilaksanakan Temasek dengan keuntungan berlipat ganda.

Apa yang menjadi pelajaran dari kasus Temasek ini? Pelajaran pertama dan terutama adalah keharusan pemerintah Indonesia mengerti dan menaati hukum. Mengerti bahwa ada larangan pemilikan silang, tetapi tidak diberi tahu kepada investor. Atau mengerti, tetapi pura-pura lupa karena godaan fee yang menggiurkan. Ternyata Temasek lebih cerdik melihat celah hukum sehingga dalam keadaan tervonis pun masih mampu menyelesaikannya dengan keuntungan berlipat ganda.

Pelajaran yang lain adalah divestasi yang dilakukan dalam keadaan panik ternyata menimbulkan penyesalan hebat di kemudian hari.

Divestasi BUMN dilakukan pemerintah tidak dalam rangka investasi demi kepentingan dan keuntungan strategis di masa datang, tetapi demi memenuhi kebutuhan kocek APBN yang tekor. Jadi dalam soal divestasi pemerintah tidak lebih dari tukang loak yang terpaksa menjual barang untuk kepentingan perut. Divestasi model itulah yang ternyata membawa malapetaka.

Penjualan saham Indosat kepada Qatar Telecom telah melenyapkan kesempatan Indonesia untuk membeli kembali dari Temasek. Terlepas dari persoalan ada atau tidak uang pemerintah saat ini, kesempatan itu telah hilang.

Ada yang mengatakan pembelian saham Indosat oleh Qatar Telecom adalah sinyal positif bagi arus masuk modal Timur Tengah ke Indonesia. Positif karena selama ini modal dari Timur Tengah yang berlebih kurang meminati Indonesia. Kalau ada, baru sebatas komitmen.

Terlepas dari itu semua, kasus Indosat harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar tidak mengobral BUMN atas nama divestasi demi kebutuhan kocek APBN. Divestasi BUMN ke depan haruslah dilakukan dalam rangka investasi, bukan kepanikan APBN. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 7, 2008

Disorientasi Kebijakan Ekonomi

Oleh Achmad Deni Daruri

Filsuf Inggris GE Moore dalam bukunya, Principia Ethica (1903), menjelaskan konsep kesalahan alamiah (naturalistic fallacy) yang kemudian lebih dikenal sebagai formal fallacy. Intinya menciptakan kesimpulan etis dari fakta alamiah. Tidaklah mengherankan jika saat ini muncul diskursus yang mencoba mengatakan kenaikan harga BBM di dalam negeri merupakan keharusan.

Terjadinya formal fallacy merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia tengah masuk perangkap mazhab Mafia Berkeley yang mendorong pemerintah untuk menaikkan harga BBM domestik. Para penyokong Mafia Berkeley selalu mengatakan kenaikan harga BBM (baik yang versi kenaikan sebesar 10% hingga 15%, 10% hingga 30% ataupun 100%) dapat diterima masyarakat (ada pula yang menyarankan kenaikan yang lebih tinggi daripada itu) dan masih dapat ditanggung oleh rakyat. Lucunya, pendapat mereka tidak pernah didasarkan pada penelitian tentang hal tersebut, misalnya jika dinaikkan harganya, berapa persen penduduk miskin akan bertambah miskin? Berapa besar dampaknya terhadap inflasi? Apa yang menjadi argumentasi dari angka 10% hingga 15% dan kenapa tidak 3%? Apa dampaknya dengan daya saing perekonomian?

Perlu diingat bahwa situasi dunia saat ini berbeda dengan kondisi periode kenaikan harga BBM di masa lalu yang sekarang justru harga komoditas selain minyak juga meningkat secara deras. Intinya analisis dengan metodologi apa pun akan terjebak kepada analisis linear yang menyesatkan karena kondisinya tidak lagi cateris paribus. Tanpa didukung penelitian yang memadai, Tinkerbell effect yang diharapkan akan sulit tercapai. Sementara itu, Fed baru saja menurunkan tingkat suku bunga sebesar 25 bps menjadi 2% dan discount rate menjadi 2,5% untuk membentuk Tinkerbell effect.

Dengan demikian, harga Fed rate akan tetap diperkirakan sebesar 2% hingga akhir 2008 jika digunakan pasar futures, namun grafik yang terbentuk adalah seperti huruf U yang menuju akhir 2008 Fed rate akan sedikit melemah. Dengan demikian, apa yang diperkirakan oleh pasar futures dapat saja tidak terpenuhi. Artinya, kondisi huruf U untuk Fed rate pada 2008 ini belum tentu terpenuhi. Untuk itu, nilai tukar dolar diperkirakan terus melemah sehingga daya saing Amerika Serikat akan terus menguat sekaligus untuk mengoreksi kondisi global imbalances.

Konsekuensinya, harga minyak dan energi akan terus meroket sehingga juga akan meningkatkan harga-harga komoditas pangan lainnya. Bagi perekonomian Indonesia yang merupakan small open economy, orientasi kebijakan ekonomi haruslah mempertimbangkan faktor-faktor ini. Kesalahan dalam mempertimbangkan faktor-faktor ini akan menyebabkan disorientasi kebijakan ekonomi yang pada gilirannya akan menyebabkan alokasi sumber daya dan dana secara tidak efisien.

Dalam kondisi kenaikan harga minyak dunia yang bersifat exogeneous maka upaya kenaikan harga minyak domestik justru akan menyebabkan spiral inflation dan penurunan kapasitas ekonomi yang pada gilirannya memukul pertumbuhan ekonomi. Apalagi jika kenaikan harga BBM di dalam negeri justru meninggikan program-program subsidi jaringan sosial di bawah kendali Menko Kesra yang bersifat tunai maupun nontunai.

Program-program subsidi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM belum memiliki kajian yang ilmiah dalam meningkatkan kesejahteraan para penduduk miskin di Indonesia, apalagi 2009 adalah tahun pemilu yang tentu sangat rawan dalam hal penyalahgunaan dana. Banyak bukti yang memperlihatkan program kompensasi kenaikan harga BBM bukan hanya salah sasaran tetapi juga bersifat top down yang bersifat helicopter drop (Milton Friedman). Padahal nilai program ini terus meningkat secara fantastis dari tahun ke tahun.

Program Nasional Pendampingan Mandiri (PNPM) yang besarnya sampai 30% dari setiap departemen dengan pimpinan Menko Kesra melibatkan verifikasi dari Bank Dunia, sementara konsultan verifikasinya Bank Dunia adalah kakak dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Lembaga UKM FEUI. Bukan hanya itu HPP gabah hanya Rp2.300, sedangkan harga beras di pasar internasional mencapai Rp9.300 per kilogram, mengapa justru harga BBM yang dinaikkan dan bukan HPP gabah? Logikanya HPP gabah harus dinaikkan minimal menjadi Rp8.000 untuk menciptakan optimalitas bagi pembangunan perekonomian Indonesia.

Sementara itu, kenaikan harga BBM domestik berarti juga penurunan daya saing produk Indonesia terhadap produk-produk buatan Amerika Serikat karena penurunan nilai tukar dolar terhadap rata-rata mata uang dunia, penurunan cost capital akibat penurunan Fed rate dan semakin murahnya harga BBM alternatif di Amerika Serikat karena program subsidi biodisel. AS menerapkan subsidi BBM (melalui program biodisel) yang terbukti efektif untuk mendorong permintaan domestik sehingga pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2008 tidak negatif yaitu berada pada 0,6%.

Yang mengerikan adalah upaya kenaikan harga BBM domestik merupakan disinsentif bagi upaya peningkatan produksi minyak di Indonesia. Padahal jika produksi minyak dapat ditingkatkan, nilai subsidi yang dapat ditekan lebih besar ketimbang skenario kenaikan harga BBM apa pun. Dengan pendekatan Mafia Berkeley yang telah menciptakan budaya kenaikan harga BBM domestik semenjak zaman Orde Baru, hasilnya adalah munculnya korelasi penurunan produksi minyak di dalam negeri dengan kenaikan harga BBM domestik. Artinya, penurunan produksi minyak di dalam negeri akan semakin besar jika pemerintah terus menaikkan harga BBM di dalam negeri.

Dengan kata lain strategi yang akan diterapkan oleh pemerintah merupakan obat yang hanya mengobati gejala penyakit di dalam perekonomian Indonesia dan bukan penyakitnya itu sendiri. Jika harga minyak terus memperlihatkan kenaikan dalam minimal tiga tahun ke depan, tanpa kenaikan volume produksi minyak di dalam negeri akan menyebabkan harga BBM domestik terus mengalami peningkatan yang melebihi apa yang telah diekspektasikan oleh masyarakat dan pemerintah sendiri.

Tugas Menteri Pertambangan dan Energi untuk menaikkan lifting minyak menjadi mandul dengan kenaikan harga BBM domestik. Kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian (expectation gap) dalam proses berbisnis karena pemerintah dipastikan kehilangan kontrol dalam menghentikan kenaikan harga BBM domestik akibat produksi minyak domestik yang terus tertekan. Padahal, pemerintah telah meningkatkan harga BBM untuk sektor industri (dan juga pertamax). Artinya, cost push inflation sudah terjadi yang jika disertai pelemahan aggregate demand akibat BI rate yang tidak diturunkan dan pelemahan daya beli masyarakat akan menyebabkan demand led recession yang pada gilirannya mengancam stagflasi pada perekonomian Indonesia.

Jelas bahwa peningkatan harga BBM untuk masyarakat pada gilirannya semakin memukul daya beli masyarakat. Di sinilah terlihat ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi global yang seharusnya berupaya memompa permintaan domestik termasuk dengan mempertahankan subsidi BBM. Inflasi spiral yang ditimbulkan oleh kenaikan BBM pada gilirannya akan menyebabkan pelemahan nilai rupiah yang justru akan semakin membuat harga BBM dalam rupiah kembali semakin mahal.

Kondisi itu bagaikan lingkaran setan yang sulit dicari ujung pangkalnya. Lingkaran setan ini hanya dapat diputus jika harga minyak dunia kembali melemah atau nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap dolar. Yang pertama tampaknya di luar kendali para perencana ekonomi di Indonesia karena harga minyak dunia bersifat exogenous, sedangkan yang kedua membutuhkan cadangan devisa yang kuat dengan cadangan devisa Indonesia saat ini justru relatif sangat rendah.

Peningkatan ekspor sangat sulit karena perekonomian dunia sedang melemah dan biaya produksi di Indonesia semakin tidak kompetitif dengan naiknya harga BBM. Seperti kata peraih hadiah Nobel Kahneman dengan prospect theory-nya yang akhirnya pilihan yang optimum tergantikan dengan pilihan dunia nyata sepanjang pengambil keputusan mengetahui secara pasti output, risiko, dan probabilitas masing-masing. Implikasinya, Indonesia akan semakin terbelit oleh lingkaran setan yang justru akan semakin membuat bangsa ini menghadapi pilihan-pilihan yang semakin berisiko yang berdampak pada semakin terdisorientasinya kebijakan-kebijakan pembangunan untuk kepentingan politik jangka pendek!

Achmad Deni Daruri, President Director Center for Banking Crisis. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 6, 2008

Memperkuat Kelembagaan Pangan

Oleh Didik J Rachbini, Ekonom

Komunitas global sudah memahami kondisi pangan di banyak negara pada saat ini. Kritis dan mengkhawatirkan sehingga tindakan aksi kebijakan sudah mulai dilakukan. Kekhawatiran yang bermula dari wacana, sekarang masyarakat internasional sudah mulai mengambil langkah kebijakan kolektif bersama untuk mengurangi kekurangan akses pangan dari golongan masyarakat bawah.

Celakanya lagi krisis pangan ini bersamaan dengan krisis energi, yang menyebabkan sektor industri dan ekonomi merosot. Karena sebab-sebab tersebut, tingkat pengangguran dan kemiskinan meningkat. Itu merupakan sebab-akibat, yang saling bertali-temali satu sama lain.

Sistem pangan dunia sebagian bersifat eksklusif karena setiap negara melakukan kebijakan khusus untuk mempertahankan status ketahanan pangan yang optimal. Sumber daya ekonomi, subsidi, kebijakan dan lainnya dikerahkan untuk mempertahankan sistem pangan nasional masing-masing secara optimal karena ketahanan pangan sangat berpengaruh langsung terhadap ketahanan sosial dan politik di negara tersebut.

Pada kasus beras misalnya, setiap negara seperti Indonesia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan China melakukan kebijakan produksi untuk mempertahankan sistem pangan nasional masing-masing. Jika ada surplus, sisa tersebut dilempar ke pasar internasional sebagai bagian dari perdagangan sisa (residual trading). Jika harga pasar baik, negara tersebut kebetulan mendapatkan tambahan devisa. Jika harga rendah, sisa surplus tersebut dijual dengan harga dumping.

Sebagian lain dijalankan dengan sistem perdagangan global yang besar, bahkan cenderung bersifat monopoli kartel, seperti kasus kedelai dan gandum. Karena itu, tidak ada perdagangan pangan yang betul-betul bersifat pasar dengan persaingan yang bebas, efisien, dan berdasarkan keunggulan komparatif masing-masing. Produksi pangan dan pertanian global banyak dicampuri tangan negara dan pemerintah.

Sistem tradisional

Berdasarkan perkembangan dan realitas tersebut, sistem ketahanan pangan harus dibangun di atas landasan kelembagaan, kebijakan, dan sistem pasar yang kuat. Tidak bisa kebutuhan pangan nasional terus bergantung pada impor sehingga setiap tahun menghadapi krisis, apakah impor bisa dilakukan atau tidak, mengingat pasar beras internasional hanya memiliki pasokan, yang sedikit.

Sistem pertanian tradisional dengan dukungan jutaan petani adalah sistem produksi massal, yang terbukti efektif untuk menyangga ketahanan pangan sampai saat ini. Tulang punggung pasokan beras nasional bukan dari industri dan bisnis modern, tetapi dari sistem pertanian tradisional, yang sudah berlangsung sangat lama. Bukti sejarah itu harus dikenal dan dipertahankan sebagai basis utama ketahanan pangan nasional, yang utama.

Kelembagaan sistem pertanian tradisional persawahan ini harus diperkuat dengan cara modernisasi dan efisiensi produksi pada level on farm. Sistem irigasi, pengembangan benih dan teknologi, ketersediaan pupuk dan sistem pendukung pertanian tradisional tersebut harus dikemas dengan kebijakan yang tepat dengan implementasi yang cermat tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Dengan membangun kelembagaan utama ini, kebutuhan pokok nasional setidaknya dapat dipertahankan. Pemerintah tinggal menambah kebijakan pengembangan tambahan produksi secara modern di luar Jawa sebagai penyangga baru dalam produksi pangan, terutama untuk mengantisipasi harga internasional yang tinggi.

Sistem modern tersebut menjadi pilar kedua untuk pasokan pangan, tetapi juga menjadi pilar untuk masuk ke pasar internasional. Jangan bicara ekspor jika tidak ada basis sistem pertanian yang modern dengan produktivitas, yang tinggi.

Sistem pertanian modern yang dikelola negara mirip BUMN atau swasta sudah diperlukan mengingat pangan global sudah memerlukan lebih banyak lagi pasokan. Sistem tradisional yang selama ini berjalan dapat dilakukan terus untuk menyangga ketahanan pangan dalam negeri.

Bulog dan penyangga

Kelembagaan lainnya yang harus diperkuat adalah Bulog. Pasokan beras dari sawah petani berfluktuasi sesuai dengan musim sehingga pasar menjadi tidak sempurna dan sangat memerlukan uluran tangan negara untuk mengatasi kegagalan pasar pada saat panen raya atau pada saat tanam.

Fungsi Bulog mengatur pasokan dan harga agar tidak terdistorsi jauh sesuai dengan harapan petani dan konsumen sekaligus. Peranan itu sudah dijalankan hampir setengah abad meskipun banyak juga distorsi yang terjadi di Bulog karena penyimpangan oknum maupun sistem di dalamnya. Tetapi peranan sebagai penyangga pangan nasional harus diteruskan dengan pusat pengelolaan pada pangan beras.

Jika diperlukan, peranan Bulog diperluas untuk pangan lainnya, yang mengalami masalah. Tetapi untuk sistem tata niaga yang sudah berjalan dengan baik melalui sistem pasar dan tambahan peran negara secara khusus, Bulog tidak perlu mengambil alih sehingga menimbulkan permasalahan baru.

Tetapi yang jelas peranan negara dalam pangan perlui dijalankan secara efektif mengikuti irama kekuatan pasar sehingga pasokan, efisiensi dan harga mendekati keadaan pasar yang ideal. Bulog dalam hal ini memainkan peranan yang strategis.

Pascapanen tradisional

Sistem pangan masyarakat sudah berjalan berabad-abad dengan umat manusia melalui insting dan akal budinya membangun sistemnya sendiri secara tradisional. Sistem lumbung pangan di Jawa, penyimpanan pangan di masyarakat Baduy dan lainnya adalah kearifan lokal yang baik. Di dalamnya ada kelembagaan untuk mempertahankan sistem pangan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Sistem itu harus dikenali pemerintah dan perlu didukung dengan pengambangan yang baik, bukan dirusak dengan sistem baru, yang tidak dikenal masyarakat tradisional. Banyak potensi sistem ketahanan pangan tradisional, yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara lokal sehingga masyarakat memiliki sistem ketahanan sendiri tanpa harus bergantung kepada pemerintah.

Mengapa tidak dibuat modern semuanya? Jawabnya harus realistis, karena Indonesia majemuk dan besar sehingga jangkauan pasar dan negara hampir tidak mungkin mencakup seluruhnya. Karena itu, sistem ketahanan pangan yang mandiri dari masyarakat lokal sangat diperlukan sehingga seluruh sudut bumi Indonesia ini bebas dari kelaparan. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 1, 2008

Penyakit Ekonomi dalam Liberalisasi

Oleh Ichsanuddin Noorsy

DUA puluh satu tahun lalu, tepatnya 12 September 1986 setelah Indonesia mendevaluasi rupiah dari Rp1.354 menjadi Rp1.644 atau melemah 21,4%, Kabinet Pembangunan IV kembali melanjutkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi.

Berbagai hambatan masuk (entry barier), barang impor dihapuskan, bahkan peranan Bea dan Cukai diswastakan ke pihak asing. Itu sebenarnya kebijakan liberalisasi perdagangan. Istilah deregulasi dan debirokratisasi itu sendiri merupakan tuntutan agar pemerintah mengurangi campur tangan dalam perekonomian.

Biarkan pasar bekerja menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Di sisi lain, pasar dipasok oleh swasta asing atau domestik. Media massa mengunyah isu itu dengan memberitakan panjangnya birokrasi layanan publik dalam perizinan, banyak dan panjangnya meja dalam pengambilan keputusan, serta kuatnya peranan pemerintah sendiri dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat telah membuat harga-harga menjadi mahal dan pasar terdistorsi.

Karena situasi politik otoriter, DPR, dan parpol adalah perpanjangan tangan penguasa, kebijakan ekonomi yang sesungguhnya menyimpang dari amanat konstitusi itu berjalan tanpa hambatan. Lancarnya kebijakan liberal itu, walau disebut setengah hati, juga tampak pada terbitnya Paket Kebijakan Oktober 1988 yang mengizinkan para pedagang kelontong mendirikan bank. Padahal kebijakan meliberalkan investasi asing dan leluasanya asing menghisap sumber daya pertambangan telah membuahkan devaluasi sejak 1971, 1978, 1983, dan 1986.

Pada 1991, setelah perbankan tumbuh bagaikan jamur di musim hujan dari 111 bank menjadi 239 bank, perekonomian kembali memanas, ditandai dengan tekanan inflasi. Walaupun tidak mendevaluasi, pemerintah menginstruksikan agar BUMN yang saat itu mendominasi kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) memarkirkan dananya di perbankan. Tujuannya agar tidak terlalu banyak uang beredar.

Selain inflasi, tekanan defisit transaksi berjalan pun terus meningkat mencapai US$4,354 miliar dan nilai tukar per US$1 menjadi Rp1.890. Angka itu menunjukkan liberalisasi investasi, perdagangan, dan industri telah gagal mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Sebaliknya Presiden Soeharto dengan dukungan Tim Ekonomi Mafia Berkeley berkeyakinan dengan menjadikan konglomerasi sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi, tiga penyakit ekonomi klasik itu teratasi.

Kritik atas pembangunan ekonomi berbasis utang luar negeri dan liberalisasi perdagangan telah muncul sejak awal 1970-an. Devaluasi sebagai penyakit kambuhan ekonomi adalah bukti kegagalan kebijakan sekaligus menunjukkan tingginya tekanan neraca pembayaran. Marion Fourcade dan Sarah L Babb yang menulis dengan pendekatan sosiologi pada ekonomi neoliberal berhasil membuktikan tekanan neraca pembayaran karena kebijakan ekonomi neoliberal di Cile, Meksiko, Prancis, dan Inggris menghasilkan konflik sosial (American Journal Sociology vol 108 No 3, November 2002). Menurut mereka, tinggi rendahnya konflik sosial karena kebijakan ekonomi neoliberal itu bergantung pada seberapa jauh negara mengalokasikan anggaran untuk mengatasi tiga penyakit ekonomi klasik.

Di Indonesia, konflik sosial mulai tampak ketika isu kesenjangan sosial ekonomi menjadi bahan berita paling menarik sejak 1983. Sebelumnya, muncul peristiwa Malari 1974 sebagai wujud protes atas ketergantungan Indonesia pada Jepang. Sejak Juni 1983 yang ditandai dengan bebasnya suku bunga tabungan Tabanas dan Taska, Emil Salim dan kawan-kawan sibuk menjawab kritik utang luar negeri itu. Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, BJ Sumarlin, dan Emil Salim sebagai arsitektur perekonomian Indonesia mengatakan utang luar negeri tidak menciptakan ketergantungan, tapi saling ketergantungan. Almarhum Soemitro Djojohadikusumo, begawan ekonomi Indonesia, bahkan menyebutkan tidak ada negara yang bangkrut karena utang luar negeri. Dalam bahasa yang lain, pemberlakuan ekonomi pasar, liberalisasi perekonomian, dan utang luar negeri merupakan satu mata rantai. Itulah konsensus Washington, suatu kebijakan yang lahir pada 1980 dengan muatan menihilkan peranan pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, liberalisasi investasi, perdagangan dan keuangan, serta privatisasi.

Penihilan peranan itu merupakan wujud sikap penolakan etatisme (negara mengatur dan menjalankan roda perekonomian) yang dituangkan dalam kebijakan membatasi defisit anggaran dalam jumlah di bawah 2% terhadap PDB. Hasil penerapan kebijakan itu adalah runtuhnya perekonomian Indonesia pada krisis moneter 1997/1998.

Sejalan dengan krisis Asia, sejumlah ekonom AS dan Eropa mengatakan runtuhnya perekonomian Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia pada 1997/1998 karena struktur ekonomi yang rapuh sekaligus dampak berantai gejolak pasar uang regional dan moral hazard.

Jika hal itu penyebab krisis ekonomi moneter 10 tahun lalu, apa penyebab krisis 2007/2008? Secara resmi pemerintah menjawab, penyebabnya adalah krisis kredit perumahan AS (subprime mortgage), gejolak harga minyak, dan gejolak harga komoditas strategis karena permintaan yang meningkat.

Pertanyaan mendasarnya, kenapa pada krisis 1997/1998 Malaysia tidak terkena dan Thailand serta Korea Selatan yang juga didera krisis lebih cepat pulih jika dibandingkan dengan Indonesia? Dunia internasional mengakui, Malaysia tidak terkena krisis 1997/1998 karena menolak resep IMF, sedangkan Indonesia menyerahkan kedaulatan ekonominya kepada IMF melalui letter of intent sebagai tindak lanjut extended fund facility. Dalam krisis pangan sekarang pun, negara Asia yang terkena antara lain adalah Indonesia dan Filipina.

Situasi itulah yang mengingatkan saya saat Presiden Yudhoyono merekrut calon menteri pada Oktober 2004. Melihat siapa-siapa yang datang ke Cikeas, mahasiswa dan banyak kalangan menolak kaki tangan asing dan yang diindikasikan koruptor menjadi menteri. SBY merespons kritik itu dengan pendekatan prosedural. "Kita tidak boleh menuduh," katanya bijaksana meneduhkan suasana. Ternyata yang dipilihnya justru mereka yang hangat bersahabat dengan Barat.

Demikian juga saat reshuffle. Para fundamentalis mekanisme pasar dan penyanjung liberalisasi ekonomi, meminjam istilah Joseph Stiglitz, makin berjaya. Maka kebijakan yang menyengsarakan rakyat dan melanggengkan penyakit ekonomi klasik mewujud kembali dalam wajah demokrasi liberal. Hasilnya, seperti yang kita alami sekarang, krisis energi, krisis pangan, krisis keuangan, krisis infrastruktur dan aparatur, serta krisis fiskal.

Rasanya kita belajar sejarah, tapi tidak mencerna manfaatnya. Yang pasti, kebijakan ekonomi kita menjadi ahistoris dan terlepas dari perintah konstitusi. Di tengah Pemilu 2009 yang tinggal setahun lagi, muncul pertanyaan, adakah SBY berpeluang memperbaiki kebijakan para fundamentalis pasar yang berdampak tidak terpenuhinya janji kampanye 2004? Selama hayat dikandung badan, peluang selalu ada. Soalnya, adakah kemauan untuk itu?

Ichsanuddin Noorsy, Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM. (Media Indonesia)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment