August 9, 2008
PDRB Hijau untuk kesejahteraan masyarakat
Sejak 2001 Indonesia secara formal telah menjalankan desentralisasi dengan semangat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus dirinya sendiri, termasuk mengurus ekonominya.
Desentralisasi tersebut sebetulnya merupakan keniscayaan yang harus dijalankan di Indonesia mengingat luas wilayah dan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dikelola secara sentralistik.
Lebih dari itu, sentralisasi pemerintahan kerap kali tergelincir dalam kesalahan mengidentifikasi masalah dan jalan keluar di masing-masing daerah, karena pemerintah pusat tidak memiliki informasi yang memadai tentang daerah tersebut.
Tentu saja masih banyak argumentasi lain untuk menunjukkan kelemahan sentralisasi apabila tetap diterapkan, seperti persoalan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran yang pada gilirannya akan memunculkan isu pemisahan wilayah (separatisme).
Oleh karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi ekonomi dimaksudkan untuk membangun perekonomian daerah sehingga lebih bisa menyejahterakan masyarakatnya.
Pembangunan ekonomi daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan tersebut salah satunya bisa dilihat dari perkembangan dan pergerakan produk domestik regional bruto (PDRB). Semakin tinggi PDRB di tiap daerah, dengan asumsi jumlah penduduk yang tetap, berarti kian tinggi pula tingkat kemakmuran di daerah tersebut, demikian pula sebaliknya.
Meski demikian, dalam realitas tidak mesti peningkatan PDRB disimpulkan sebagai kenaikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Jika kenaikan PDRB tersebut hanya disumbangkan oleh sektor tertentu, katakanlah sektor industri/manufaktur (padahal yang bekerja di sektor itu tidak banyak), maka peningkatan PDRB itu hanya terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu saja, sehingga tidak jarang kenaikan PDRB justru menimbulkan disparitas pendapatan.
Oleh karena itu, sumbangan sektoral terhadap PDRB juga perlu dipertimbangkan untuk menganalisis kondisi ekonomi daerah.
Keseimbangan
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang RPJM 2004-2009 menetapkan PDRB Hijau sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA), dan memberikan keseimbangan antara hasil dan akibat yang didapat dari SDA.
Karena selama ini produk domestik bruto (PDB) yang digunakan sebagai acuan ukuran keberhasilan dan perencanaan pembangunan nasional, merupakan penjumlahan seluruh barang dan jasa akhir yang dihasilkan, tanpa memasukkan nilai kehilangan SDA dan degradasi lingkungan sebagai elemen penyusutan modal alami (natural capital depreciation).
Sialnya, perhitungan itu pun diterapkan pada penghitungan PDRB. PDRB sama dengan jumlah seluruh nilai tambah dari setiap sektor kegiatan ekonomi.
Tanpa disadari tentu saja hal ini menyesatkan ketika menghitung kontribusi sektor kehutanan. Rupiah yang didapat mencerminkan produk kehutanan yang dipasarkan saja. Bahkan celakanya biaya pencegahan kerusakan dan perbaikan lingkungan dihitung sebagai pendapatan. Padahal, pendapatan dapat saja meningkat, tetapi aset justru semakin menipis.
Produksi olahan kayu yang tentu menggerus hutan dari tahun ke tahun terus meningkat, yakni 29,5 juta m2? (1999) kemudian meningkat menjadi 30,8 juta m? (2000), naik lagi di tahun berikutnya menjadi 31,4 juta m?, dan bahkan terus membumbung sehingga mencapai 32,2 juta m? pada 2002. Bahkan pada 2004 Indonesia menjadi negara paling lahap menyantap hutan, mencapai 3 juta hektare.
Di sinilah salah satu letak 'dosa' PDRB konvensional, berkurangnya SDA khususnya hutan dan rusaknya lingkungan tidak tampak dalam nilai PDRB. Maka tidaklah berlebihan bila PDRB konvensional adalah gambaran kegiatan ekonomi yang semu. Perhitungan dengan model PDRB hijau lebih dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.
Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB sangat memprihatinkan, di mana dari 1993 sampai 2003 tidak mencapai 3% bahkan cenderung terus menukik. Pada 2000 kontribusinya terhadap PDB sebesar 2,6% dan bertahan pada angka yang sama di tahun berikutnya. Pada 2002 kontribusinya berkurang menjadi 2,5 % dan melorot lagi menjadi 2,3% pada 2003.
Dari angka ini, lebih dari 75% merupakan hasil penjualan hasil hutan secara langsung (kayu bulat dan rotan) dan sisanya disumbangkan dari produk olahan hasil hutan yang mempunyai nilai ekonomis lebih tinggi. Hal ini menggambarkan suasana di mana kontribusinya sangat kecil tapi potensi kerusakan yang diwariskannya begitu dahsyat.
Tentu di sini dibutuhkan kearifan pemerintah daerah, ketika pendapatan daerah hanya dikerek dengan menguras alam tanpa memikirkan dampak kerusakannya, sudah barang tentu PDRB yang dikeruk dari semua SDA akan menjadi bom waktu bencana di kemudian hari. Sumber daya hutan mempunyai multifungsi dan forward linkages yang sangat panjang dan luas.
PDRB yang 'jumbo' tapi akan menjadi mata air kerusakan lingkungan tentunya akan menyesatkan arah pembangunan. Maka dengan PDRB hijau diharapkan bias perhitungan penilaian kinerja pembangunan ekonomi suatu daerah dapat dihindari, sehingga struktur perekonomian lebih realistis.
Selain itu, dengan mengetahui besarnya nilai kerusakan, kita bisa mengendalikan tingkat keparahan kerusakan sumber daya hutan, sehingga pada gilirannya kita dapat menentukan besarnya pungutan atau ganti rugi kerusakan lingkungan terhadap investor yang memanfatkan setiap jengkal hutan kita.
Staf pengajar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Alumnus Universite Pierre Mendes France, Grenoble, Prancis [Bisnis Indonesia]
Spread the word
del.icio.us Digg Furl Ma.gnolia StumbleUpon Technorati Yahoo!









