Amazon.com Widgets

September 20, 2008

Inflasi, Citra Buruk Ekonomi

Oleh H. EDDY JUSUF
Guru Besar Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, dpk Universitas Pasundan (Unpas) Bandung

SUKA atau tidak suka, inflasi menjadi salah satu bagian variabel citra perekonomian nasional saat ini. Tinggi rendahnya inflasi dalam perekonomian suatu negara otomatis mencitrakan baik buruknya manajemen perekonomian negara itu. Meski dalil itu memicu kontroversi beragam implikasi, bisa dipastikan bahwa negara dengan inflasi tinggi tak menarik bagi investor untuk dijadikan tujuan investasi.

Inflasi yang tinggi juga menjelaskan bahwa mayoritas penduduk di negara itu berdaya beli rendah. Jumlah warga miskinnya pun pasti tidak sedikit. Artinya, tidak visibel berbisnis di negara yang tingkat inflasinya tinggi. Pokoknya, negara dengan inflasi tinggi selalu dituduh jelek dan menyeramkan karena pasar gelapnya lebih berfungsi dominan.

Hampir di semua negara, termasuk pemerintah Indonesia sangat peduli dengan indikator yang satu ini. Permintaan dan penawaran selalu diupayakan keseimbangannya. Uang beredar pun disesuaikan dan dikendalikan. Bahkan, dalam situasi yang keteter, pemerintah melakukan intervensi pasar guna mengendalikan harga. Pemerintah dan otoritas moneter pun peduli dengan inflasi. Setidaknya sepanjang tahun ini, Bank Indonesia sudah beberapa kali menaikkan BI rate untuk merespons percepatan laju inflasi. Mengandalkan BI sebagai peredam laju inflasi tidak selamanya menguntungkan. Sebab, begitu BI rate dinaikkan, kenaikan harga dana (suku bunga bank) menjadi konsekuensinya. Suku bunga yang tinggi selalu punya ekses, yakni membuat sektor bisnis tidak bergairah.

Selain mekanisme BI rate, juga memerlukan instrumen lain guna menjinakkan laju inflasi. Namun, yang paling penting dalam menghilangkan faktor-faktor cost push inflation yang kini masih bertengger dalam struktur perekonomian nasional, yakni faktor pungutan liar dan perilaku korup birokrat yang mengelola perizinan. Hal ini masih kental dan kentara dalam persoalan perekonomian nasional sehingga nyaris tak pernah bisa bebas dari rongrongan inflasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, inflasi Agustus 2008 sebesar 0,51 persen, inflasi Januari-Agustus 9,40 persen, dan inflasi year on year 11,85 persen. Inflasi Agustus relatif kecil karena kenaikan harga gas elpiji dan kebutuhan pokok masyarakat bulan Ramadan sekarang belum dijadikan faktor penyumbang inflasi Agustus. Ketika faktor harga menjelang saum Ramadan dimasukkan dalam perhitungan inflasi September 2008, besaran inflasi akan lebih besar bulan lalu. Anjloknya nilai belanja rumah tangga juga menjadi penyebab rendahnya inflasi Agustus. Seperti diketahui, di banyak daerah permintaan masyarakat atas beberapa jenis kebutuhan pokok menurun cukup tajam dalam sebulan terakhir ini.

Sementara itu, kurva permintaan segera berbalik satu minggu menjelang Ramadan, telah bergerak naik sejak pertengahan Agustus, dan harga beragam kebutuhan pokok serta gas elpiji melonjak berkisar 20 persen. Kecenderungan ini telah mengkhawatirkan banyak pihak sehingga mau tak mau pemerintah didorong untuk melakukan intervensi pasar guna mengendalikan harga pasar. Sayang, pemerintah tidak melakukan itu secara konsisten. Sebaliknya, sikap pemerintah malah memberi toleransi kenaikan harga sekitar 5-10 persen. Padahal, toleransi itu akan membuat blunder terhadap inflasi seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, sebab akumulasi kenaikan harga-harga pada setiap hari-hari besar seperti Idulfitri berpotensi mendorong laju inflasi di atas kisaran 12-13 persen di penghujung 2008.

Sebenarnya, lonjakan harga bahan pokok pangan bisa diantisipasi pemerintah jauh-jauh hari. Toh, momen-momen tersebut sudah rutin terjadi setiap tahun sehingga lonjakan harga kebutuhan pokok seharusnya bisa dihindarkan. Artinya, pemerintah bisa mengantisipasi dan dilakukan suatu rumusan kebijakan yang komprehensif serta membuka ruang terhadap intervensi pasar.

Selama ini, pemerintah terjebak pada momen-momen hari besar yang melahirkan push cost sehingga antisipasinya sekadar pengumuman rutinitas tentang ketersediaan stok pangan dan kelancaran distribusi. Sementara itu, ketersediaan pangan dan distribusi logistik hampir selalu tidak akurat. Akibatnya, setiap kali menjelang hari raya, harga kebutuhan pokok selalu melambung tinggi.

Jadi, toleransi pemerintah atas kenaikan harga itu mencerminkan bahwa pemerintah tidak konsisten menjinakkan laju inflasi, serta tak peduli dengan kenyataan bahwa daya beli sebagian besar masyarakat sudah sangat rendah. Pemerintah boleh saja menerjemahkan kecenderungan sekarang sebagai inflasi musiman. Namun, pandangan itu tak lebih dari menyederhanakan persoalan. Padahal, inflasi bisa menimbulkan frustrasi sosial karena daya beli masyarakat terus terpuruk, karena lahirnya tekanan biaya (push cost).

Melihat kondisi saat ini, apabila toleransi pemerintah terhadap kenaikan harga pangan terus dilakukan, dikhawatirkan semangat menumbuhkan ekonomi kreatif untuk melakukan langkah bersama guna mengintervensi pasar dalam mengendalikan harga semakin jauh. Apalagi hingga satu pekan ini rata-rata kenaikan harga bahan pangan sudah mencapai kisaran 25 persen.

Lebih jauh lagi, gejolak harga barang-barang berimplikasi terhadap tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Kenaikan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 9,25 persen akan semakin mempersempit gerak dunia usaha dan industri. Ini mengingat kenaikan itu akan ditindaklanjuti oleh kenaikan suku bunga kredit perbankan. Berarti terjadi tight money policy (kebijakan moneter ketat). Dengan demikian, potensi inflasi dalam bulan-bulan ke depan justru akan terus tinggi. Jadi, sebaiknya BI bisa mempertahankan suku bunga dan berpeluang untuk mengoreksi pada Desember 2008 mendatang. Selamat menunaikan ibadah saum Ramadan! [Pikiran-Rakyat]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

July 15, 2008

Koperasi: Mulailah dengan Pendidikan

Oleh Rully Indrawan

PERAN strategis koperasi, serta usaha kecil dan menengah, tidaklah perlu disangsikan lagi, terutama di tengah goncangan ekonomi seperti halnya dewasa ini. Bahkan, di negara-negara maju sekalipun, peran koperasi masih diperhitungkan. Pada tataran global, koperasi dikenal sebagai -menyitir pada konsep ekonomi Anthony Giddens- the third way atas ideologi pembangunan ekonomi.

Namun, di tengah besarnya harapan terhadap koperasi sebagai solusi atas problem ekonomi kita, patut diakui saat ini masih banyak masalah yang dihadapi koperasi. Apabila diruntut, permasalahan itu berhulu pada lemahnya pemahaman ideologis koperasi, tak terkecuali oleh para pelaku koperasi itu sendiri. Herman Soewardi mengatakannya, sebagai merapuhnya nilai koperasi.

Bukti dari pada itu, koperasi dikelola dalam suasana yang tidak kooperatif dan meninggalkan habitat genuine-nya yakni anggota. Dengan demikian, prakondisi perbaikan internal koperasi adalah perbaikan sistem pendidikan perkoperasian khususnya dan pendidikan ekonomi pada umumnya.

Koperasi sebagai sistem demokrasi ekonomi sebagaimana dituntut dalam konstitusi kita, belum dijawab secara mendasar dalam sistem pendidikan ekonomi kita. Pendidikan ekonomi kita lekat dengan warna neo-liberalisme. Teori dan literatur yang diajarkan pada peserta didik, sebagian besar ekonomi yang berkarakter pasar. Hal ini ironis dengan pesan konstitusi, yang berkarakter demokratis dan humatistis.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi, seyogyanya tergantung pada dua faktor utama yaitu profesionalisme manajerial dan partisipasi anggotanya. Profesionalisme manajerial koperasi diletakkan sebagai leverage bagi keberhasilan organisasi koperasi, dalam penciptaan keunggulan yang kompetitif. Profesionalisme yang larut pada proses internal organisasi dalam menciptakan pelayanan, akan membentuk partisipasi anggota, yang didukung dengan organizational capital yang kuat. Kemudian partisipasi anggota akan menjamin terciptanya pendapatan (user) dan modal (owner) yang meningkat , sekaligus memperkuat organizational capital, guna menghasilkan efisiensi biaya yang signifikan. Dengan demikian, pada gilirannya akan dapat meningkatkan kemakmuran bagi para anggota dalam bentuk manfaat (shareholder value). Mekanisme ini dalam praktiknya tidak berjalan, tergerus oleh pragmatisme pengelola koperasi.

Masalah lain yang berkaitan dengan pentingnya aspek pendidikan - di luar substansi ajar- adalah masalah kaderisasi. Kekhawatiran kita bersama terhadap masa depan koperasi, adalah terancamnya keberlangsungan koperasi, bila dikaitkan dengan fakta mandeknya kaderisasi di kalangan penggiat koperasi. Bila tidak percaya, silakan hadir pada setiap pertemuan penggiat koperasi, kita akan menemukan kenyataan penggiat koperasi didominasi kelompok yang tidak muda lagi. Bila hal ini tidak ada pemecahan yang signifikan, maka dapat dipastikan gerakan koperasi akan mengalami kemandekan, atau setidak-tidaknya akan terjadi distorsi nilai-nilai dalam waktu yang sangat panjang.

Pendidikan

Pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi dan komitmen SDM koperasi, menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilaksanakan, setelah penanaman nilai dasar berkoperasi. Kompetensi dan komitmen sumber daya manusia koperasi dalam melaksanakan jati diri koperasi (identitas ganda, karakteristik koperasi, prinsip koperasi dan ekonomi, serta partisipasi) akan menentukan tingkat keberhasilan koperasi (anggota, perusahaan koperasi dan pembangunan). Salah satu hasil penelitian yang berkaitan dengan penilaian kompetensi dan komitmen SDM koperasi, dikaitkan dengan kinerja organisasi koperasi dan kepercayaan anggota dan stakeholder lainnya, dalam pemupukan modal (struktur modal) koperasi. Penelitian ini dilakukan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Jawa Barat, (Sugiyanto, 2007), menghasilkan kesimpulan bahwa secara partial komitmen manajemen berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kinerja koperasi yang diukur dengan kinerja finansial dan promosi ekonomi anggota, sedangkan kompetensi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja koperasi.

Mandeg

Kekhawatiran terhadap masa depan koperasi kita itu semakin kuat, manakala kita lihat dari dinamika yang terjadi dalam perspektif keilmuan. Ilmu dan pengetahuan koperasi mengalami kemandekan yang luar biasa, riset-riset hampir tidak ada, bila pun ada terasa pengulangannya. Rendah sekali minat para peneliti koperasi untuk mengembangkan ilmu koperasi, karena berbagai kendala teknis. Yang akhirnya koperasi tampil senantiasa dengan wajah dan pendekatan amat sangat konvensional tanpa gereget dan inovasi.

Sulit dibayangkan, kehidupan koperasi di masa datang khususnya dan umumnya ekonomi yang berkarakter moralitas, akan dapat berkembang dengan baik manakala tidak didukung dasar keilmuan yang kuat, serta perhatian yang serius terhadap pendidikan koperasi secara memadai. Maka, lambat laun ekonomi dunia secara total akan tergerus oleh mindstream ekonomi. Relakah kita?***

Penulis, Rektor Institut Koperasi Indonesia (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

July 12, 2008

Reaktualisasi Lembaga Perekonomian Indonesia

Oleh Miftahul A’la

Setelah sekian lama sempat menggema dan banyak menyokong masalah perekonomian rakyat kecil (grassroot), peran yang dahulu pernah dimainkan oleh lembaga koperasi semakin meredup, hilang entah ke mana tidak kedengaran rimbanya. Lembaga perekonomian masyarakat yang didirikan pada 12 juli 1947, yang diharapkan mampu menyokong dan memberikan kontribusi bagi kemakmuran perekonomian di Indonesia, ternyata tinggal impian yang hilang musnah seiring dengan perkembangan zaman.

Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian serta kemakmuran rakyat kecil, bobrok jauh dari harapan. Pengurusnya ingin mencari untung sendiri, tak mampu untuk mandiri, dan hanya bisa maju karena disusui dan disokong pemerintah. Akibat dari salah urus di masa lalu, citra koperasi redup dan mengalami kehancuran. Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun akhirnya divonis buruk.

Memang pada realitasnya, pembinaan koperasi beberapa dekade terakhir terus mengalami kemerosotan. Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Sementara aktivis gerakan koperasi terjebak pada pertarungan internal, sehingga pembinaan koperasi semakin kedodoran. Hal semacam itu sangat terasa sekali bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama sejak amendemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.

Degradasi legitimasi

Meskipun demikian, memang tidak dapat dimungkiri, bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta. Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.

Di negara-negara Barat, awal mula digagasnya koperasi berdasarkan ketidakadilan serta kecurangan yang terjadi di pasar. Jadi gerakan yang digagas koperasi pun berjalan dan tumbuh dengan berbagai persaingan yang ada di pasar. Di negara Barat, gerakan koperasi yang sukses diawali oleh sekelompok buruh di Rochdale, Inggris, pada masa revolusi industri. Bahkan dengan kekuatannya yang sangat dahsyat tersebut, koperasi kemudian mendapatkan peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam kebijakan ekonomi, termasuk dalam perjanjian internasional. Dan peraturan perundangan yang mengatur koperasi pun mulai tumbuh sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi dirinya.

Di Barat, perjalanan dan pertumbuhan koperasi lebih karena rasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di pasar. Berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah masa kemerdekaan, koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam undang-undang dasar negara.

Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD ’45 merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternah sapi perah di Australia dan Selandia Baru. Di Jepang dan Skandinavia, tidak ada usaha di sektor pertanian yang tidak dikelola lembaga kopersi. Keluarga-keluarga di Swedia tinggal di perumahan mewah yang tak lain merupakan bangunan yang dibangun kopersi perumahan. Semua itu menunjukkan indikasi bahwa dalam memajukan serta menyejahterakan perekonomian rakyat kecil, kopersi sangat berperan penting.

Di Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi UU, namun tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Memang perjalanan koperasi di Indonesia tidak berjalan semulus dan sesempurna perjalanan koperasi di negara-negara Barat. Di Indonesia, kepedulian terhadap rakyat kecil masih terkesan setengah hati.

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan serta diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya, meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata yang sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi, maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan kata lain, setiap "produk" atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan "restu" atau persetujuan anggota dalam koperasi tersebut. Koperasi tidak berhak mencari keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktik-praktik berkoperasi seperti itulah, maka yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan "ilmu ekonomi baru" di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat Indonesia bisa menjadi masyarakat yang lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekadar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo ekonomicus, tetapi juga sebagai homo socius dan homo ethicus.

Dalam tatanan ekonomi baru, pemerintah termasuk juga pemerintah daerah harus berperan aktif menjaganya agar selalu dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Semuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat pun dapat merasakannya dengan optimal.***

Penulis, Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CPLS) Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 10, 2008

Industri Kecil Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Oleh SAPTO Prajogo

Energi merupakan kebutuhan pokok yang memainkan peranan penting dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini, mulai dari kegiatan sehari-hari perseorangan sampai dengan operasional sistem produksi selalu tergantung pada energi. Untuk itu dalam kondisi krisis energi, mestinya sektor informal yang ternyata mampu menyerap 99,6% tenaga kerja Indonesia atau menjangkau lebih dari 136 juta jiwa, harus mendapatkan perhatian khusus.

Saat akan diluncurkan kebijakan konversi minyak tanah, penulis pernah menjadi relawan dalam kaitan bantuan teknis ke industri kecil. Dari pengalaman di lapangan tersebut, penulis mendapat kesan, bahwa sektor industri kecil hampir tidak terperhitungkan saat muncul kebijakan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan pada waktu itu, mereka dicoba diarahkan untuk melakukan konversi ke bahan bakar gas, namun manakala upaya tersebut belum juga terealisasi, muncul lagi kebijakan baru yang tidak memihak ke industri kecil, di mana harga jual gas untuk tabung 50 kg naik.

Penilaian bahwa industri kecil menengah tidak diperhitungkan berkaitan dengan kebijakan konversi minyak tanah sangatlah beralasan. Hal tersebut terbukti, dari berbagai pembicaraan, konsentrasi penanggulangan dampak tertuju pada keluarga tidak mampu dengan membagi kompor gas beserta tabung elpiji 3 kg secara gratis. Sebuah upaya peredaman gejolak dengan pilihan penyelesaian yang gampang karena kompor gas yang dipakai menggunakan jenis yang standar dan umum dipakai masyarakat.

Selanjutnya, bagaimana dengan nasib industri kecil menengah dalam situasi krisis energi saat ini? Mudah ditebak, bahwa mereka pasti dalam kondisi kritis. Pada saat dihantam krisis moneter, mereka masih mampu menggeliat dalam menyelesaikan kesulitannya. Namun sekarang kasusnya berbeda karena permasalahan yang dihadapi adalah pasokan energi yang tentu saja sangat tergantung pada kebijakan pemerintah. Celakanya, dalam hal ini para pengambil keputusan demikian yakinnya, bahwa mereka pasti akan mampu menyelesaikan sendiri terhadap permasalahan ini.

Perlu dipahami, secara umum permasalahan yang sekarang dihadapi industri kecil menengah, selain kendala kontinuitas pasokan energi ternyata juga menghadapi kendala teknis. Secara umum kendala teknis yang dihadapi ternyata cukup serius, disebabkan pada umumnya alat konversi energi termal (kompor/tungku/tanur) adalah tidak umum seperti yang sering dipakai masyarakat dan tidak umum di pasaran. Sementara itu, varian dari industri kecil menengah tersebut juga sangat lebar, sehingga diperlukan desain maupun dimensi alat konversi energi termal yang juga sangat bervariasi. Lebih jelasnya mereka bingung dalam menyiasati adanya perubahan iklim energi. Hal yang wajar disebabkan ketidaktahuan akan "teknologi baru" yang harus dihadapi.

Dengan perjuangan ekstra, upaya "survive" untuk berpindah ke bentuk energi primer substitusi perlu dilakukan. Hal tersebut mungkin saja dapat dilalui dengan baik, namun bagaimana dengan jaminan kontinuitas pasokan energi primer substitusi? Sebagai contoh pada gas, sekarang pun pasokan gas juga kurang lancar.

Ada pihak yang menyarankan untuk beralih ke batu bara karena relatif murah, namun upaya ini pun tidak bisa dianggap sepele. Bila diasumsikan teknologi dan dimensi tungku/kompor/tanur telah terselesaikan. Lalu bagaimana dengan abu sisa pembakaran? Bagaimana dengan jaminan pasokan batu bara, sementara tata niaga batu bara cenderung dikuasai pengelola pertambangan?

Mencermati kondisi krisis energi ini dikhawatirkan akan memperluas krisis di berbagai bidang. Seharusnya pihak yang berkompeten memikirkannya secara tuntas. Tentunya pemerintah harus mau merelakan untuk berbagi kewajiban ke pihak peduli dan berkompeten yang mau mendukung penyelesaian masalah ini. Selain itu, untuk penyelesaian, tampaknya perlu dibuat posko-posko layanan yang memberikan konsultasi gratis seputar teknologi konversi dan konservasi energi.

Khusus pihak teknokrat, sebaiknya mau ikut membantu menyelesaikan permasalahan industri kecil menengah dan bukannya hanya peduli kepada industri besar yang berkarakter teknologi tinggi. Selain itu, perlu ada pergeseran paradigma dalam kaitannya dengan orientasi karya yang lebih membumi dalam menghadapi permasalahan riil di lapangan.

Prinsip kebijakan konversi minyak tanah seharusnya mampu menjamin ketersediaan energi substitusi. Pemerintah seharusnya tegas dan mau mewajibkan pemegang kuasa pertambangan dalam tanggung jawab pemenuhan pasokan energi dalam negeri. Selain itu, tatanan kebijakan sudah saatnya berubah untuk tidak lebih berorientasi pada jaminan pasokan energi ke luar negeri.

Selanjutnya, seiring dengan diumumkannya kenaikan harga BBM, kondisi industri kecil menengah saat ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Upaya survive akibat kebijakan konversi minyak tanah belum selesai, sudah datang lagi masalah, datang lagi masalah.***

Penulis, pemerhati energi. (Pikiran Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 1, 2008

Mengelola Harga BBM

Oleh NURHAYAT INDRA

Variabel harga minyak dunia (harga BBM) telah menjadi variabel ekonomi yang sangat dominan dan telah memorak-porandakan ketahanan keuangan negara pengimpor minyak bersih (oil net importing countries) termasuk Indonsia. Nigeria, misalnya, negara di Afrika yang dulu juga pernah berjaya karena minyak, sekarang mulai jatuh miskin karena salah kelola terhadap sumber daya minyak yang dimilikinya.

Pemerintah kita bagaikan sedang terus berjudi dengan harga minyak yang hasilnya cenderung kalah terus. Pada awalnya, APBN 2008 menggunakan asumsi harga minyak mentah dunia 60 dolar AS per barel, kemudian disesuaikan lagi dengan 90 dolar AS per barel dan ternyata asumsi ini meleset kembali karena harga minyak dunia saat ini telah menembus 130 dolar AS per barel. Dengan produksi minyak Indonesia yang terus merosot, yaitu hanya sekitar 925.000 barel per hari, sementara kebutuhan impor BBM untuk konsumsi dalam negeri yang kian membengkak, mengakibatkan keuangan negara menjadi kritis.

Hitungan di atas kertas, jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM pada akhir Mei ini, pemerintah harus mengeluarkan subsidi BBM sebesar Rp 300 triliun, yang menyebabkan keuangan negara defisit 4,5% atau sekitar Rp 150 triliun dari produk domestik bruto (PDB). Padahal dalam APBN Perubahan sudah ditetapkan Rp 88,1 triliun atau 2,1% dari PDB dan yang paling memprihatinkan, subsidi BBM tersebut, 80% dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Akan tetapi, dengan keputusan menaikkan harga BBM yang telah dilakukan tersebut, pemerintah menargetkan akan dapat menghemat pengeluaran subsidi BBM sebesar Rp 30 triliun.

Untuk mengurangi dampak gejolak kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok yang kini sudah dirasakan masyarakat, pemerintah memberikan kompensasi dengan pola BLT kepada 19,1 juta rumah tangga miskin, para buruh, karyawan, pegawai negeri, dan TNI-Polri yang gajinya kurang dari Rp 2 juta per bulan bahkan kepada para mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang juga ditanggapi pro dan kontra oleh berbagai kalangan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia, harga BBM di Indonesia secara nominal tergolong yang paling murah, setidaknya jika dibandingkan dengan negara-negara yang tingkat kesejahteraan penduduknya hampir sepadan seperti Filipina, Vietnam, dan India. Namun jika dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, harga yang dibayarkan untuk satu liter BBM yang sama dengan tingkat kesejahteraan mereka, secara relatif kesejahteraan penduduk Malaysia dan Singapura (diukur dari indeks biaya hidup untuk BBM) jauh lebih sejahtera dengan Indonesia.

Ini yang sering menjadi kecemburuan sosial masyarakat kita dan menjadi tolok ukur banyak kalangan untuk menekan pemerintah Indonesia agar meningkatkan dulu daya beli masyarakat, baru kemudian menaikkan harga BBM seperti di dua negara tetangga terdekat tersebut.

Bagaimanapun keputusan pahit telah diambil, dan tampaknya pemerintah akan terus maju demi menyelamatkan negara dari kebangkrutan meskipun tekanan dan resistensi secara sporadis pascapengumuman resmi kenaikan harga BBM muncul di mana-mana yang menjurus kepada anarkis, kriminalitas, dan kerusuhan sosial.

Menunggu harga minyak dunia turun pada posisi di bawah 100 dolar AS per barel agaknya juga sulit, meskipun sudah mulai muncul tekanan dari kongres Amerika kepada Presiden Bush untuk mengeluarkan cadangan minyak Amerika ke pasar dalam rangka meningkatkan pasokan dan mencegah krisis energi yang lebih parah. Beberapa ahli dan analis dunia meramalkan bahwa krisis energi dunia akan terus semakin parah dan diramalkan bahwa cadangan minyak bumi dari sumber fosil akan habis pada tahun 2025 tidak terkecuali di Indonesia. Kondisi ini dapat dipastikan akan terus menekan harga minyak mentah dunia menjadi semakin tinggi. Saat ini sudah mencapai 130 dolar AS per barel, bulan depan mungkin 150 dolar AS per barel, dan seterusnya. Pertanyaannya, apakah pemerintah kita akan terus berjudi dengan asumsi harga minyak yang tidak pasti dan terus meleset dalam menyusun APBN kita pada masa yang akan datang? Sudah seharusnya tidak.

Pemerintah kita harus memiliki grand design jangka panjang yang jelas bagaimana mengelola kenaikan harga minyak dan dampaknya secara realistis, logis, transparan, dan berkeadilan demi kelangsungan pembangunan kita. Tidak lagi mengumbar janji politik, memberi harapan yang tidak realistis yang membuat bangsa ini menjadi kurang gigih dan berkarakter. Bagi masyarakat kita, janji yang telah diucapkan sama dengan utang yaitu utang memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan yang jika tidak ditepati pemerintah harus sepatutnya merasa malu dan berdosa.

Undang-undang

Oleh karena itu, mengelola kenaikan harga BBM yang direncanakan dengan baik secara teratur dan bertahap mutlak harus dirumuskan dalam undang-undang yang mengatur tentang subsidi BBM. Adanya UU tersebut selanjutnya akan menjadi acuan dalam menyusun rencana pengurangan subsidi BBM jangka panjang dan program pembangunan nasional (propenas) kita. Termasuk rencana membayar utang pemerintah kepada rakyat dengan pelipatgandaan program peningkatan kesejahteraannya.

Dalam praktik, terdapat dua pilihan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan harga BBM yaitu menggunakan mekanisme pasar atau diatur oleh negara. Pada kondisi ideal, mekanisme pasar adalah paling tepat dan bijaksana. Karena dengan mekanisme pasar, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan BBM oleh sebuah negara biasanya akan tercapai. Di samping harga dan kuantitas, pasar akan mengatur distribusi, persediaan, dan penghematan konsumsi BBM. Kemungkinan terjadinya pasar gelap, penimbunan, dan spekulasi karena adanya disparitas harga (seperti yang terjadi di Indonesia saat ini) akan dapat diminimalisasi. Biaya pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap distorsi pasar dan kecurangan (moral hazard) juga dapat ditekan. Dan yang pasti jumlah pengeluaran pemerintah untuk subsidi BBM yang sangat besar dapat digunakan untuk membangun infrastruktur perekonomian, investasi pada sektor produktif, pelayanan publik untuk melipatgandakan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini peran pemerintah hanya sebagai regulator, dan pengendali pasar apabila mekanisme pasar tidak bekerja dengan baik.

Negara-negara tetangga Indonesia yang sudah berhasil menerapkan kebijakan harga BBM dengan mekanisme pasar antara lain Singapura, Filipina, Thailand, Kamboja, dan Timor Leste. Bagi Singapura, negara dagang terkaya di Asia Tenggara ini, menerapkan mekanisme harga pasar BBM menjadi tidak ada masalah, karena sudah sejak lama pendapatan per kapita masyarakat Singapura lebih dari 10 kali lipat daripada masyarakat kita. Pelajaran menarik yang patut dicontoh oleh Indonesia adalah Thailand. Meskipun relatif tidak memiliki minyak bumi, negara ini telah berani menerapkan mekanisme pasar harga BBM tanpa gejolak. Thailand dalam 3 dekade terakhir ini telah sekuat tenaga membangun perekonomiannya dengan sektor pertanian yang tangguh yang menunjang industrialisasi, perdagangan, dan jasa secara terintegrasi. Ekspor komoditas pertaniannya telah membawa berkah bagi rakyat Thailand. Contoh lainnya, Kamboja dan Timor Leste yang dari sisi kemampuan ekonomi masih di bawah Indonesia, juga telah berani menerapkan mekanisme harga pasar.

Seperti kita ketahui bersama, Indonesia hingga kini masih tetap mempertahankan kebijakan harga BBM diatur oleh negara yang cenderung menetapkan harga BBM di bawah harga pasar dengan pola subsidi.

Negara-negara tetangga Indonesia yang menerapkan kebijakan serupa adalah Malaysia, Vietnam, India, dan Cina. Menurut pengamatan dan analisis penulis, India juga memiliki kebijakan pengelolaan kenaikan harga BBM yang patut dicontoh. Di India, pemerintah merencanakan kenaikan harga BBM sedikit demi sedikit secara teratur dalam periode yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, publik di India secara psikologis tidak merasa berat untuk menanggungnya, dibandingkan dengan kenaikan yang besar dan cenderung menyentak seperti kita. Rakyat kita juga mungkin akan tidak bereaksi sekeras sekarang jika kenaikannya, katakanlah Rp 50,00 tiap bulan sampai batas harga yang direncanakan dalam periode waktu tertentu seperti di India. Keunggulan lainnya, pada periode yang sama pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih kreatif dan inovatif untuk merancang peningkatan pendapatan masyarakat secara komprehensif (side by side policy). Keberhasilan India dalam mengelola kenaikan harga BBM (mengurangi subsidi secara bertahap) juga didukung dengan kondisi ekonomi makro yang bagus seperti cadangan devisa yang cukup aman, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan konsisten dengan rata-rata di atas 7,5% per tahun, serta pemerataan pendapatan yang baik tercermin dari banyaknya kelas menengah yaitu sebanyak 300 juta orang dari satu miliar penduduk, sedangkan di Indonesia hanya 30 juta orang dari 230 juta penduduk.

Pelajaran pengelolaan kebijakan harga BBM, baik model Thailand maupun India sudah sepatutnya menjadi catatan penting bagi kita. Mengurangi subsidi BBM secara teratur dan bertahap yang terlebih dahulu meningkatkan daya beli masyarakat adalah langkah yang harus direncanakan dan ditempuh pemerintah secara bijaksana. Subsidi BBM disadari atau tidak, telah membius kita untuk tidur pada zona kenyamanan yang semu dan menjebak yang dapat membangkrutkan negara. Kita perlu bangkit dengan kerja keras, jujur, dan pantang menyerah. Penulis sangat yakin apa yang pernah diucapkan oleh Thomas Alva Edison bahwa genius atau pintar itu hanya 1 persen menyebabkan seseorang sukses, 99 persen sukses seseorang adalah karena kerja keras. Dengan kerja keras dan kejujuran seluruh elemen bangsa, semoga Indonesia bisa.***

Penulis, dosen Ikopin dan konsultan KUKM. (Pikiran Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 27, 2008

UKM Pascakenaikan Harga BBM

Oleh DHORIFI ZUMAR

Meski demo menentang rencana kenaikan harga BBM marak di mana-mana, pemerintah tetap bergeming. Pada 23 Mei sekitar pukul 19.30 WIB pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM.

Usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil dan menengah (IKM) adalah sektor yang pasti terkena dampak kenaikan harga BBM. UKM/IKM adalah unit usaha yang punya kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan maksimal Rp 200 juta atau penjualan per tahun maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, jumlah tenaga kerja 5-19 orang.

Mengapa UKM/IKM? Karena merekalah yang paling banyak menggunakan komponen BBM, mulai dari minyak tanah, solar maupun premium. Faktor yang akan terganggu di antaranya adalah produksi, distribusi maupun pemasaran. Dari sisi produksi mereka akan semakin kerepotan mendapatkan bahan baku dan kesulitan dalam proses produksi karena mahalnya harga BBM. Sementara dari sisi distribusi akan tersendat karena naiknya biaya transportasi. Lalu dari sisi pemasaran akan semakin sulit mendapatkan konsumen karena lemahnya daya beli masyarakat.

Data Departemen Perindustrian menyebutkan, di Indonesia ada sekitar 3,2 juta perusahaan IKM dengan menyerap tenaga kerja 9,3 juta orang atau lebih kurang 75% dari total penyerapan tenaga kerja sektor industri. IKM ini memberi sumbangan terhadap PDB industri sebesar 27,5%, dengan nilai ekspor mencapai 9,4 miliar dolar AS.

Sektor IKM terdiri atas 5 jenis usaha, yaitu pangan (makanan dan minuman), sandang, kimia dan bahan bangunan, logam dan elektronika, serta kerajinan. Kelima-limanya sangat sarat dengan kebutuhan BBM, baik dalam proses produksi maupun distribusinya.

Saat ini subsektor IKM yang paling banyak jumlahnya adalah kerajinan (handicraft) yang mencapai 1,1 juta unit dengan penyerapan tenaga kerja 2,4 juta orang. IKM tersebar di seluruh Indonesia dengan konsentrasi terbanyak di Jawa (66,8%) diikuti Sumatra (17,03%), Sulawesi (6,9%), dan Kalimantan (4,32%).

Meski terkena dampak serius dari kenaikan harga BBM, sektor IKM toh tetap menampakkan soliditasnya. Data Ditjen IKM menyebutkan, meski pada akhir 2005 lalu harga BBM naik hingga 100% lebih toh IKM tetap bertahan, berkembang, bahkan tumbuh. Jika pada 2005 jumlah unit IKM sebanyak 1.138.745, pada 2006 naik 2,8% menjadi 1.170.513.

Mampu bertahannya sektor IKM dari hantaman krisis dibandingkan dengan sektor usaha besar ini karena sebagian besar sektor IKM menggunakan modal sendiri sehingga tidak terbebani oleh biaya bunga perbankan. Selain itu, IKM tidak terlalu banyak menggunakan komponen impor sehingga tidak terpengaruh gonjang-ganjing nilai tukar rupiah.

Langkah terobosan

Kendati sektor IKM terbukti memiliki soliditas dan daya tahan yang kuat terhadap krisis, toh bukan berarti sektor ini tidak terkena dampak sama sekali. Menurunnya daya beli masyarakat tentu saja berpengaruh pada kinerja IKM.

Oleh karena itu, pelaku IKM perlu terus meningkatkan kemampuan dalam menjalankan usaha melalui penerapan manajemen usaha yang konsisten dalam hal pengelolaan keuangan, tertib administrasi, pembentukan organisasi, penggunaan teknologi, perencanaan produksi, dan proses membuka akses pasar.

Di samping itu mereka harus memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat, melakukan inovasi produk dan teknologi, membuka jaringan pasar di tingkat domestik maupun internasional.

Pendeknya, untuk mendorong IKM agar tetap eksis dalam menjalankan usahanya di tengah kenaikan harga BBM maka perlu ditempuh beberapa langkah terobosan berikut. Pertama, menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya IKM agar dapat bertahan dan memiliki kemampuan berkompetisi dengan industri sejenis maupun industri besar khususnya dalam hal kualitas, harga maupun diferensiasi (kekhasan).

Kedua, mewujudkan usaha IKM yang efisien melalui penerapan manajemen, sehingga dapat mendorong tingkat pertumbuhan IKM yang efisien dan punya daya saing tinggi. Ketiga, mendorong usaha IKM berperan maksimal dalam penyerapan tenaga kerja dan sumber pendapatan.

Keempat, menciptakan bentuk kerja sama yang dapat memperkuat kedudukan usaha IKM dalam kompetisi di tingkat perdesaan, nasional, dan internasional. Kelima, memperkuat institusi pendukung antara lain melalui peningkatan efektivitas program pelayanan dan bantuan yang lebih terfokus pada kebutuhan IKM serta menyediakan infrastruktur pendukung yang dapat menjamin distribusi sumber daya.

Keenam, mendorong pengembangan teknologi. Sebagian besar pelaku IKM beranggapan bahwa pengembangan teknologi akan memberatkan mereka dari segi biaya. Padahal dengan mengikuti perkembangan teknologi yang ada, mereka akan dapat memenuhi produk sesuai dengan permintaan pasar.

Ketujuh, mendorong produk IKM agar mampu berkompetisi di pasar modern melalui penjualan produk yang khas, higienis, terjangkau, dan berkualitas sama dengan produk sejenis dari perusahaan besar.

Itulah tujuh langkah terobosan yang perlu dilakukan para pelaku IKM jika mereka menginginkan tetap eksis di tengah situasi kenaikan harga BBM dan persaingan yang semakin ketat. Jika itu berhasil dilakukan, harapan pemerintah agar IKM dapat memberikan kontribusi kepada PDB industri sebesar 54% dengan pertumbuhan rata-rata per tahun 12,2% pada tahun 2025 akan dapat diwujudkan.***

Penulis, Ketua Masyarakat Ekonomi Kreatif Indonesia. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 24, 2008

Totalitas Usaha Migas

Oleh Totok Siswantara

Langkah pemerintah yang menaikkan harga BBM sebesar 28,7% tidak sebanding dengan pergerakan harga minyak mentah dunia. Akibatnya sudah bisa ditebak, pemerintah terpaksa menaikkan kembali harga BBM beberapa bulan mendatang. Kabar yang lebih menyedihkan, ternyata kinerja KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) dalam memproduksi migas banyak yang jeblok. Saat ini, sebanyak 22 dari 75 kontraktor yang beroperasi mendapatkan rapor merah karena produksinya tidak mencapai target yang ditetapkan dalam APBNP 2008.

Belum ada totalitas bangsa ini dalam usaha hulu migas. Padahal, tantangan dan rintangan yang menghadang usaha eksplorasi dan eksploitasi migas relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan rintangan yang dialami oleh negara lain, seperti contohnya Cina. Namun, bangsa Cina yang jumlah penduduknya sekitar 1,4 miliar jiwa dengan laju industrialisasinya yang pesat dan sangat "haus" energi ternyata bisa total dalam usaha hulu migas. Buah dari totalitas itu antara lain kemampuan CNOOC (China National Offshore Oil Corporation) untuk mengakuisisi perusahaan minyak Amerika Serikat.

Totalitas bangsa Cina sepanjang zaman dalam usaha hulu migas terlihat di Museum Wang si Manusia Besi di Kota Daqing. Wang Jinxisi, manusia besi itu merupakan ikon sekaligus legenda bangsa Cina yang amat gigih dan berhasil melepaskan topi miskin minyak. Dalam museum itu tergambar semangat heroik teknisi perminyakan Cina yang sedang mengebor minyak. Antara lain pengeboran mandiri di gurun Siberia pada kedalaman 700 meter dalam kondisi alam yang sangat ganas.

Legenda manusia besi yang terjadi pada zaman Mao itu sampai kini tetap menjadi pembangkit semangat nasional dan pendorong kemandirian teknologi perminyakan. Bahkan Wen Jiabao, Perdana Menteri Cina, termasuk penggemar legenda Wang dan berkali-kali menandaskan bahwa jika kita menyatukan seluruh pipa yang telah ditancapkan oleh tim Wang ke perut bumi maka tingginya bisa mencapai puncak gunung Everest.

Etos kerja dan kemandirian teknologi perminyakan Cina di atas sangat kontradiktif dengan kondisi di tanah air. Tampaknya bangsa Indonesia belum mati-matian dalam usaha hulu migas. Mentalitas dan semangat dalam usaha hulu migas pada saat ini masih serupa dengan kondisi tahun 1883-an. Pada saat itu, sumur minyak yang pertama kalinya di Indonesia yang bernama Telaga Said mulai dioperasikan. Kucuran minyak perdana dari sumur Telaga Said itulah awal terjadinya "kebebalan" suatu negeri dalam hal kontrak bagi hasil.

Pada saat itu Sultan Langkat menggadaikan begitu saja konsesi ladang minyaknya kepada seorang pengusaha Belanda bernama AJ Zylker tanpa memerhatikan keuntungan yang berarti bagi kaum bumi putra. Sekarang ini rakyat sangat merindukan pemimpin bangsa yang mampu mengubah secara signifikan sistem pengelolaan kekayaan migas dari perut bumi pertiwi. Pemimpin yang berani merombak secara radikal sistem bagi hasil sehingga menguntungkan rakyat dan bangsanya. Jenis-jenis sistem bagi hasil yang berlaku saat ini yakni Production Sharing Contract (PSC), Technical Assistant Contract (TAC), Joint Operating Body (JOB), maupun Enhanced Oil Recovery Contract (EORC) semuanya mengandung unsur ketidakadilan dan sarat dengan manipulasi.

Totalitas dalam usaha hulu migas juga menyangkut sistem akuntansi atau perhitungan ekonomi terhadap setiap tetes minyak yang disedot dari perut ibu pertiwi. Perlu dicatat bahwa sektor migas di Indonesia dari waktu ke waktu tidak pernah lepas dari kasus manipulasi, korupsi, dan inefisiensi. Sejak rezim Orde Baru berkuasa, sistem akuntansi migas penuh kejanggalan dan ketidakadilan.

Meskipun nasi sudah menjadi bubur, tidak ada salahnya jika bangsa Indonesia mengkaji kembali sistem akuntansi migas yang adil dan tidak condong kepada kepentingan perusahaan asing. Sistem akuntansi migas sebagai basis lifting hingga saat ini dalam kondisi "plintat-plintut". Oleh karena itu, perlu diluruskan agar penerimaan negara dalam situasi krisis energi global tidak semakin digerogoti oleh mafia. Sistem akuntansi migas yang "plintat-plintut" itu menyebabkan lifting minyak selama ini kurang andal sebagai media yang dipakai untuk menghitung penerimaan dari KKKS.

Biaya-biaya produksi hingga tahap penjualan menjadi semakin bias. Apalagi, setiap kontraktor memegang perjanjian yang berbeda-beda mengenai pos biaya bersama sebelum lifting. Implikasinya, lain sumur lain pula perhitungannya. Adanya ketidakberesan dari akuntansi minyak yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah juga sering disuarakan oleh kalangan DPR. Namun, persoalan itu menguap begitu saja karena pemerintah tidak berdaya membongkar ketidakberesan itu.

Dengan alasan klise yakni karakter bisnis yang unik dan berisiko tinggi, perusahaan perminyakan selalu menuntut aturan tersendiri dalam menangani prosedur akuntansinya. Secara teoretis ada dua metode akuntansi yang dikenal dalam usaha hulu migas yaitu metode full Cost (FC) dan successful efforts (SE). Kedua metode itu dipengaruhi oleh konstrain biaya pokok yang terjadi pada perusahaan yang bergerak dalam bidang hulu migas.

Biaya itu antara lain, pertama, lease acquisition costs atau biaya yang berhubungan dengan usaha untuk memperoleh wilayah kerja atau konsesi blok. Kedua, exploration cost atau biaya yang berhubungan dengan aktivitas eksplorasi, seperti tahap seismic dan exploration drilling. Ketiga, development cost atau biaya yang berhubungan dengan pengembangan lapangan yang sudah terbukti mengandung cadangan yang komersial (menguntungkan). Biaya tersebut meliputi development wells, wells completion, dan production facilities.

Keempat, operating cost atau biaya yang berhubungan dengan aktivitas pengangkatan migas mulai dari sumur sampai ke permukaan termasuk aktivitas proses pemisahan minyak dan aspek transportasinya. Faktor biaya-biaya tersebut lalu masuk ke metode akuntansinya, yakni metode SE atau FC. Prinsip dasar dari metoda SE adalah semua pengeluaran biaya yang tidak memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang harus dibebankan pada periode terjadinya biaya tersebut. Hal itu sesuai dengan teori dasar akuntansi.

Dengan demikian, metode SE akan membebaskan biaya pemboran eksplorasi apabila sumur tersebut dry hole pada periode tersebut. Jika pengeboran sukses maka biaya yang telah terjadi dapat dikapitalisasi atau dibebankan sejalan dengan waktu manfaat dari aset tersebut. Para pendukung metode ini menganggap bahwa hanya pengeluaran yang berhubungan dengan penemuan prospek migas yang dapat dikapitalisasi. Metode akuntansi yang kedua adalah full costing (FC) dengan prinsip bahwa semua biaya eksplorasi baik yang berhasil maupun kondisi dry hole harus dikapitalisasi secara total.

Ironisnya, aspek akuntansi PSC (Production Sharing Contract) di Indonesia memakai metode yang tidak sama dengan salah satu dari kedua metode diatas. Metode PSC terlihat seperti menu gado-gado, namun agak mirip dengan metoda SE. Perbedaannya adalah untuk sumur sukses, apakah itu sumur eksplorasi atau sumur pengembangan, metode SE akan menganggap biaya tersebut dikapitalisasi. Sementara metoda PSC masih akan membagi lagi kedalam dua jenis biaya yaitu biaya tangible dan biaya intangible.

Untuk biaya tangible akan dikapitalisasi, sedangkan untuk biaya intangible langsung akan dibebankan pada periode biaya tersebut dikeluarkan. Sebenarnya dalam metode PSC, biaya akuisisi tidak dapat di-recover alias bukan termasuk cost recovery. Oleh karena terjadinya kolusi tingkat tinggi maka komponen biaya dalam PSC semakin bias. Komponen biaya semakin mudah dimanipulasi.

Semua pihak mestinya menaruh perhatian serius terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang jelas-jelas telah mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan BP Migas pada akhir 2007. Laporan itu juga mengungkap berbagai penyimpangan oleh kontraktor yang menyangkut klaim cost recovery. Dalam situasi gonjang-ganjing harga minyak dunia yang sangat menekan perekonomian bangsa, totalitas usaha hulu migas dari aspek kemandirian teknologi migas hingga pelurusan akuntansi tidak bisa ditunda-tunda lagi. Jika tertunda tidak mustahil bangsa Indonesia akan terperosok ke jurang kehancuran.***

Penulis, pengkaji transformasi teknologi dan infrastruktur. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

May 6, 2008

Republik Amburadul Energi

Oleh Bagya Adi Nugraha

Gonjang-ganjing harga minyak dunia santer terdengar di berbagai media massa nasional dalam dua pekan terakhir. Naiknya harga minyak dunia disebabkan faktor fundamental dan nonfundamental. Faktor fundamental terkait dengan hitungan-hitungan ekonomis, tingkat supply and demand di dunia. Sedangkan faktor nonfundamental biasanya terkait situasi geopolitik internasional, seperti situasi politik lokal di Nigeria, gerakan renegosiasi di Venezuela, ketegangan di Selat Hormuz, isu penempatan missil pencegat Amerika di Eropa Timur hingga pengaktifan kembali patroli pesawat pengebom strategis Rusia jenis Tupolev.

Dampak dari kenaikan harga minyak pun dirasakan oleh seluruh dunia, mulai dari tukang ojek, ibu rumah tangga, anggaran negara, dan tak terkecuali perusahaan minyak itu sendiri.

Kenapa begitu? Minyak (atau gas) adalah komoditas strategis yang digunakan semua orang, langsung atau tidak langsung. Ada yang menggunakan hasil olahan minyak mentahnya, misalnya berupa plastik, aspal, pelumas mobil atau motor, bahan pupuk (gas) hingga minyak tanah untuk memasak. Akan tetapi, pada umumnya menggunakan minyak untuk konsumsi transportasi dan listrik. Yang jelas, sadar atau tidak, penggunaan minyak masih mendominasi kehidupan manusia di dunia. Apa jadinya jika dunia tanpa minyak? Bisa jadi kita kembali ke zaman purbakala.

Menurut hasil proyeksi International Energy Agency (IEA) tahun 2007, total kebutuhan energi dunia pada 2030 sebesar 17,7 miliar tons of oil equivalent (toe), naik dari tahun 2005 yang hanya 11,4 miliar toe, dengan angka rata-rata pertumbuhan 1,8% setiap tahun. Penggunaan minyak di dunia masih mendominasi pada tahun 2030. Menurut hitungan IEA, pada tahun 2005, kebutuhan dunia atas minyak adalah 4,7 miliar toe dan naik menjadi 5,7 miliar toe pada tahun 2030.

Sedangkan batu bara 2,8 miliar toe pada tahun 2005 dan 4,9 miliar toe pada tahun 2030. Kebutuhan batu bara dunia semakin melonjak dan mengejar tingkat persentase kebutuhan minyak dunia. Semua hitungan IEA tersebut berdasarkan asumsi kebijakan energi negara-negara di dunia tak berubah pada pertengahan tahun 2007.

Banyak penyebab kenapa tingkat konsumsi energi dunia saat ini dan masa depan naik. Sebabnya jelas naiknya tingkat populasi penduduk dunia. Selain itu juga akibat dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi di kawasan Asia (terutama India dan Cina) dan negara-negara berkembang lainnya. Pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang diproyeksi memakan konsumsi energi dunia lebih dari 50% pada tahun 2030. Konsumsi negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) malah diproyeksi turun menjadi 38%.

Secara logika, jika minyak masih mendominasi tingkat konsumsi atau permintaan pasar dunia hingga tahun 2030, maka hukum ekonomi penawaran-permintaan memberi peluang bagi spekulan harga di pasar komoditas. Itu sangat berbahaya bagi ketahanan ekonomi semua negara di dunia, terutama negara konsumen atau pengimpor minyak.

Saat ini dan 2025

Indonesia adalah salah satu negara berkembang di Asia Tenggara. Dengan jumlah penduduk sekitar 250-270 juta orang pada tahun 2030 nanti, tentu akan butuh energi yang tak sedikit pula. Saat ini, Indonesia masih bergantung pada sumber energi minyak, dengan persentasenya masih hampir sekitar 50% di dalam negeri.

Karena ketergantungan yang masih besar, banyak pihak yang khawatir atas dampak kenaikan harga minyak dunia saat ini ke perekonomian Indonesia. Maklum, Indonesia adalah negara net oil importer minyak sejak tahun 2000-an yang disebabkan turunnya tingkat investasi di ekplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Indonesia sejak tahun 1999. Itu pun belum ditambah kurangnya jenis dan kapasitas kilang BBM di tanah air. Serbakompleks.

Akibatnya, APBN Perubahan (APBN-P) 2008 terbebani subsidi energi untuk BBM dan listrik. Dengan harga minyak dunia 120 dolar AS per barel, beban subsidi yang ditanggung APBN mencapai Rp 260 triliun. Pemerintah seperti serbasalah dalam mengambil sikap untuk menaikkan harga BBM saat ini karena ongkos politik dan sosial yang tinggi, apalagi menjelang Pemilu 2009. Selain itu, saat ini juga belum jelas bagaimana tata cara pengawasan dan penyaluran pengalihan dana subsidi BBM ke masyarakat miskin, jika toh akhirnya nanti pemerintah mengambil sikap menaikkan harga BBM. Kebijakan instan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2005 yang dinilai gagal oleh banyak pihak harus dijadikan bahan pelajaran.

Satu hal yang patut diacungi jempol adalah munculnya beberapa peraturan baru terkait energi walau dinilai masih kurang lengkap oleh pelaku usaha industri energi. Salah satu kebijakan yang terkenal adalah kebijakan energi nasional (KEN) yang dikumandangkan pada tahun 2006. Di dalamnya terdapat target jangka panjang pemerintah untuk 2025. Di dalam blueprint, target energy mix nasional 2025 nanti adalah pemakaian sumber energi minyak bumi hanya tinggal 26,2%, gas bumi 30,6%, batu bara 32,7%, panas bumi 3,8%, dan sisanya energi lain. Jika benar-benar tercapai, risiko ketergantungan terhadap minyak akan terkurangi di masa depan (walau risiko atas dampak ketergantungan terhadap sumber energi primer lain malah jadi naik, seperti terhadap gas bumi dan batu bara).

Jika melihat uraian tersebut, tak heran jika melihat perkembangan berita. Pemerintah seperti mengejar target energy mix 2025 dan berusaha mengurangi beban subsidi APBN untuk BBM dan listrik di masa depan. Di beberapa daerah sempat terlihat antrean minyak tanah akibat pelaksanaan konversi minyak ke elpiji. Megaprojek listrik 10.000 mw digenjot. Projek biofuel juga buru-buru digelar.

Semrawut

Melihat blueprint Pengelolaan Energi Nasional untuk 2025, sepertinya tak ada yang kurang. Akan tetapi, lain teori, lain praktik. Pelaksanaannya ternyata masih seperti berjalan parsial alias tak terintegrasi. Belum pula ditambah kurangnya pemahaman masyarakat luas atas pentingnya keterjaminan pasokan energi untuk negara dan bagaimana masyarakat memanfaatkan energi secara efisien. Di sisi masyarakat, penggunaannya cenderung boros. Kemacetan yang seharusnya tak terjadi, malah sering terjadi akibat mobil pribadi ataupun angkutan umum berhenti sembarangan. Rumah sering dibangun dengan ventilasi kurang dan tidak mempertimbangkan kondisi tropis dan malah mengandalkan AC. Banyak yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Harus diakui, bangsa ini tidak efisien dalam menggunakan energinya.

Bagaimana dengan pemerintah? Sejak tahun 1980, sebenarnya pemerintah telah punya Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren). Tugas utama Bakoren adalah merencanakan dan melaksanakan kebijakan energi di tanah air secara terkoordinasi.

Kenyataan berkata lain. Sebagai contoh terkait projek biofuel. Sejak dicanangkan antara 2005 hingga 2007, projek tersebut kini sudah tak terdengar lagi kabarnya. China National Offshore Oil Company (CNOOC) dan Sinar Mas terpaksa menunda projek biofuel senilai 5,9 miliar dolar AS. Dari 21 produsen biofuel, sekarang tinggal 3 perusahaan yang masih aktif. Para investor akhirnya menuding pemerintah hanya menjalankan kebijakan setengah hati.

Sementara itu, pelaku industri (produsen dalam negeri) listrik tenaga surya mengeluhkan masih ada ketergantungan terhadap produk luar negeri untuk komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Sebagai contoh, PT LEN sebagai salah satu produsen PLTS menganggarkan Rp 50 miliar untuk setiap kali pengembangan produksi sel surya. Seperti tidak ada tekad dari pemerintah untuk mengembangkan produk buatan dalam negeri.

Di industri energi panas bumi, para investor ternyata juga harus menahan sabar. Harga patokan panas bumi masih juga belum diputuskan. Padahal, beberapa pemerintah daerah di Indonesia tengah bersiap-siap melakukan tender wilayah kerja pertambangan (WKP). Itu belum ditambah persoalan seperti di bidang perpajakan. Pendeknya, sungguh pelik. Padahal, pembangkit listrik berbahan bakar energi terbarukan (seperti air, angin, surya, dan panas bumi) adalah tipe yang cocok untuk daerah-daerah terpencil di tanah air.

Di sisi lain, saat ini pemerintah memang tengah menggenjot projek listrik 10.000 MW yang kebanyakan berbahan bakar batu bara. Bisa jadi ini adalah prioritas pemerintah dan itu sah-sah saja demi amannya pasokan energi di tanah air untuk masa depan. Akan tetapi, hingga sekarang kita tidak mendengar bagaimana pemerintah mengantisipasi dampak projek tersebut. Bagaimana dampak lingkungan jika pertambangan batu bara makin marak, baik legal maupun ilegal, di masa depan? Bagaimana penanganan kesehatan masyarakat jika langit tidak lagi biru seperti di beberapa kota di Cina? Bagaimana jaminan sosial (seperti kesehatan) dari pemerintah terhadap masyarakat di masa depan? Apakah nanti investor energi yang kelak juga akan disalahkan oleh semua pihak?

Melihat uraian tersebut, terlihat jelas bagaimana karut-marutnya implementasi kebijakan energi dari pemerintah. Padahal, itu jelas akan berpengaruh kepada iklim investasi dan kehidupan masyarakat.

Yang perlu diingat oleh kita semua dan pemerintah, di negara mana pun, pengembangan sektor energi membutuhkan investor, entah itu dari nasional maupun asing. Sebagai contoh, di Venezuela, walaupun terdengar kata "nasionalisasi", ternyata Chavez malah mengundang masuk Lukoil (Rusia) dan PetroChina untuk investasi. Di Rusia sendiri ternyata ada Shell (Belanda) yang beroperasi. Di Cina, perusahaan energi dari Amerika Serikat malah diundang masuk berinvestasi. Nah, jika kebijakan dari pihak pemerintah dan implementasinya di berbagai bidang (poleksosbudhankam) di tanah air tidak menjamin investor (nasional dan asing), siapa yang bisa menjamin tersedianya pasokan energi di tanah air untuk masa depan?

Intinya, kita membutuhkan semua kebijakan dan implementasi yang terintegrasi untuk sektor energi karena energi adalah sektor strategis. Walau kita memiliki 1.000 rumah, mobil, atau pesawat tempur, semua itu tidak akan bisa jalan tanpa ada pasokan energi. Selain itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari semua lapisan masyarakat bagaimana menggunakan energi yang efisien dalam kehidupan sehari-sehari. Jika ini semua terwujud, Indonesia akan aman di masa depan. Jika tidak, kita tunggu ramalan dari banyak analis energi terwujud bahwa Indonesia akan masuk tahap krisis energi yang paling parah pada tahun 2015. ***

Penulis, analis energi, tinggal di Jakarta. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • 1 Comment

April 4, 2008

Melibatkan Perguruan Tinggi Dalam Pembangunan

Oleh H.M. DIDI TURMUDZI

Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, saat ini jauh dari harapan para pendiri republik, di mana fenomena kebodohan, kemiskinan, tingkat kesehatan sangat buruk. Ketidakadilan juga merajalela. Penyebabnya adalah faktor etika dan moral, yang secara langsung maupun tidak langsung, belum menjadi pegangan para para elite politik, wakil rakyat, penegak hukum, dan lainnya. Yang dominan justru warna mentalitas pengusaha hitam, sehingga moral yang bobrok terus menebar ke seluruh pelosok tanah air.

Ketidakadilan ekonomi dan rendahnya mutu sosial masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di satu sisi, seorang konglomerat dapat menguasai aset dan kekuasaan ekonomi nyaris tanpa batas, di sisi lain banyak masyarakat yang sulit mendapatkan sekadar makan hari ini. Jutaan orang tinggal di daerah kumuh, tanpa jaminan kesehatan dengan kondisi berdesak-desakan.

Kondisi ini, disebabkan faktor kepemimpinan dan kepengikutan moral yang belum tumbuh di berbagai kalangan, termasuk masyarakat. Hanya dengan menegakkan moral, benang kusut penataan kehidupan berbangsa dan bertanah air ini dapat diurai.

Persoalannya, keberadaan pemerintah belum mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan kebangsaan. Bahkan, dalam banyak kasus, pemerintah justru menjadi pembuat masalah. Contoh yang paling mudah dilihat adalah semakin mendarah dagingnya tindak korupsi, pelayanan publik yang buruk, profesionalisme aparatur rendah, dan harga yang selalu mengalami instabilitas.

Sementara itu, reformasi birokrasi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, ada kecenderungan, perilaku budaya lama masih terus berjalan. Pelayanan publik masih berlaku kebalikan, di mana masyarakat justru harus melayani aparatur. Pelayan malah harus dilayani.

Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan belum berjalan optimal. Pembangunan seringkali dilaksanakan secara sepihak, berdasarkan kepentingan tertentu dan dilaksanakan secara egois. Akibatnya, kerap terjadi perbenturan sosial karena berebut kepentingan.

Hasil pembangunan nasional belum merupakan aggregate hasil pembangunan daerah. Kekayaan budaya daerah tercecer secara sporadis dan mubazir. Arah pembangunan nasional kerap seperti berjalan di tengah gelap malam, menuju lorong luar negeri yang suram. Sementara, arah pembangunan dengan kultur lokal yang terang benderang ditinggalkan.

Yang sangat aneh, potensi perguruan tinggi belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kebanyakan penelitian para intelektual dilaksanakan semata untuk melaksanakan projek. Penelitian mahasiswa sekadar untuk selembar ijazah. Di sisi lain, pemerintah merasa lebih mantap menerapkan hasil penelitian pakar luar negeri, dilaksanakan belum tentu dalam setting yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Kondisi seperti ini harus diakhiri. Pembangunan tingkat nasional harus dilaksanakan secara sinergis, dengan membenahi pembangunan di daerah. Sementara pembangunan di daerah harus direformasi, yang meliputi tiga pilar utama, yaitu reformasi figur, reformasi struktur, dan reformasi kultur.

Reformasi figur, memerlukan perubahan orientasi dari bureaucratic government menuju ke entrepreneurial government. Perubahan ini akan melahirkan pemimpin/figur yang melayani masyarakat, sementara dalam masyarakat akan tumbuh kreativitas dan inovasi.

Reformasi struktur dilakukan mulai dari perubahan UUD 1945 (amandemen) sampai peraturan pelaksanaannya, yang melahirkan format struktur pemerintahan dan legislatif yang lebih demokratis, termasuk di dalamnya proses rekrutmen politik melalui pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Format struktur birokrasi harus didesain lebih responsif dengan mengoptimalkan pelayanan publik.

Sedangkan reformasi kultur memerlukan perubahan dalam pola budaya yang lebih sulit. Sebab, perubahan ini menyangkut perubahan dalam pola pikir, sikap, dan perilaku. Pada kenyataannya, pola budaya demokrasi, transparansi, serta akuntabilitas tidak mudah dilaksanakan di dalam birokrasi. Kesulitan ini disebabkan oleh pola kerja yang selama ini penuh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Apalagi, sistem reward and punishment serta penegakan hukum dan keteladanan dari para pemimpin di atasnya rendah.

Peran perguruan tinggi

Menyongsong masa depan bangsa yang lebih cerah, maka perguruan tinggi dan pemerintah daerah harus menyaring dan menyuling sumber daya masyarakat. Penyebab kebobrokan harus dicari kemudian diubah sehingga menjadi kekuatan.

Perguruan tinggi dan pemerintah daerah, harus pula berusaha mengubah kesenjangan sosial yang ada menjadi suatu kesadaran akan tanggung jawab sosial, dengan cara memanfaatkan kekuatan manusia secara optimal.

Perguruan tinggi harus mampu menjembatani kesenjangan antara massa kelas menengah (intelektual) dengan massa kelas bawah (rakyat kebanyakan). Perguruan tinggi juga harus mampu melemahkan fungsi para elite politik (kelas atas) yang merusak etika dan moral bangsa dan negara ini. Untuk itu, diperlukan kesatuan antara massa kelas menengah (intelektual) yang tercerahkan budi (hati) dan pekertinya (pikiran) dengan massa kelas bawah (rakyat) dalam melumpuhkan anarkisme ekonomi dan sosial yang diciptakan para elite tersebut.

Maka saatnyalah, perguruan tinggi terlibat dalam perumusan kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah. Di sisi lain, perguruan tinggi harus terus memperbanyak riset, baik rekayasa teknologi maupun rekayasa spesifik lainnya. Dengan cara demikian, perguruan tinggi pantas dilibatkan dalam mendesain rencana pembangunan daerah dan memonitor evaluasi pelaksanaan program pembangunan.***

Penulis, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Jabar-Banten dan Rektor Universitas Pasundan Bandung. (Pikiran-Rakyat)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

December 17, 2007

Hukum Bisnis untuk Siapa?

Oleh OKY SYEIFUL RAHMADSYAH HARAHAP

ARUS globalisasi telah membawa serta pengaruh perusahaan besar (korporasi) global. Banyak yang berpendapat, pengaruh korporasi telah mengancam eksistensi dan kedaulatan negara. Korporasi sudah begitu powerful.

David C. Korten, penulis buku When Corporations Rule the World, merasa penting untuk mengatakan bahwa semakin terpusatnya kekuasaan di tangan korporasi global dan lembaga keuangan telah melucuti pemerintah dari kemampuannya untuk menempatkan prioritas ekonomi, sosial, dan lingkungan, dalam kerangka kepentingan umum lebih luas.

Terkait praktik bisnis adalah wajar jika perusahaan melakukan penghematan biaya. Persoalannya jadi tidak wajar jika logika dan perilaku ekonomi yang telah meresap dalam benak sanubari pihak perusahaan mengorbankan pelayanan konsumen, kesejahteraan buruh, kelestarian lingkungan, bahkan nyawa manusia.

Keuntungan dalam dunia usaha tentu saja perlu. Bahkan jadi tujuan segala aktivitas ekonomi. Akan tetapi jika dilakukan dengan mengorbankan stakeholder, usaha itu hanya akan jadi bumerang yang akan menyerang balik perusahaan.

Untuk itu, korporasi yang dahulu diawasi oleh shareholder (para pemegang saham), saat ini perlu pula pengawasan stakeholder (para pemangku kepentingan). Peran masyarakat untuk turut mengontrol dan mengevaluasi sepak terjang perusahaan menjadi penting. Perusahaan-perusahaan yang tidak ramah lingkungan, tidak ramah masyarakat, dapat diboikot oleh masyarakat (konsumen).

Masyarakat dapat memilah mana perusahaan yang promasyarakat, prolingkungan, proburuh, dan propelayanan publik. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang menganut prinsip-prinsip bisnis yang arif, patut diapresiasi.

Bisnis masa depan akan berpusat pada trust, kepercayaan. Prospek bisnis juga ditentukan oleh sejauh mana perusahaan dapat membangun integritas dengan meletakkan prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik). Perusahaan yang berbuat curang akan kena batunya.

Dunia usaha sebenarnya mengidamkan perusahaan yang sehat, kuat, dan efektif, yang bisa bergerak lincah meraih kesempatan bisnis. Bukan organisasi perusahaan yang rakus sehingga "lumpuh" karena kelebihan

bobot badan. Dengan logika ini, potensi kerusakan yang dihasilkan oleh berbagai jenis perusahaan dapat diminimalisasi. Dengan ini pula, rasa keadilan lebih optimistis untuk dapat diraih semua pihak.

Tantangan hukum bisnis

Salah satu tantangan hukum bisnis saat ini adalah menciptakan rumusan hukum yang dapat mendukung iklim perekonomian yang baik di satu sisi, serta dapat mengembangkan kehidupan sosial masyarakat dan pro terhadap lingkungan hidup pada sisi lainnya. Karena membiarkan praktik bisnis yang hanya berorientasi pada laba akan merenggut hak-hak pihak lain, terutama kaum lemah.

Meski para pengusaha "telanjur" meresapi prinsip ekonomi yang mengatakan dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya, tetapi kita pun mafhum bahwa hukum dapat berfungsi sebagai alat yang ampuh bagi pihak-pihak yang diaturnya agar berbuat/tidak berbuat sesuai dengan yang dikehendaki oleh hukum.

Roscoe Pound mengemukakan konsepsi fungsi hukum dengan kalimatnya yang terkenal "law as a tool of social engineering" dan Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan gagasan hukum sebagai sarana pembangunan masyarakat

Saat ini, berbagai realitas yang ada menuntut kita untuk memiliki konsepsi hukum bisnis yang arif. Hukum bisnis yang arif bertujuan mengatur proses, lembaga, dan tingkah laku orang (termasuk organisasi perusahaan) sehingga mencapai keadilan (perikemanusiaan) yang dapat menguntungkan (relatif) pemerintah, investor, buruh maupun masyarakat, tanpa mengorbankan lingkungan dan generasi yang akan datang.

Untuk mencapai tujuan ini memang berat, tetapi bukan tidak mungkin. Untuk itu, bukan cuma hard law-nya yang harus dikembangkan, tetapi juga soft law. Pengembangan soft law dapat berupa pendapat para ahli/pakar, doktrin, dan hasil penelitian. Soft law juga diharapkan mampu menangkap wilayah-wilayah kasus bisnis yang masuk dalam wilayah abu-abu.

Oleh karena itu, hukum bisnis perlu pula membuka diri kepada metode dan ilmu lain, serta harmonisasi antara asas hukum civil law dan common law. Bagaimanapun, disadari atau tidak, kita sudah melangkah ke arah sana. Prinsip-prinsip dan praktik-praktik common law juga tak terelakkan karena interaksi bisnis global dan korporasi transnasional sudah menjadi keniscayaan.