Amazon.com Widgets

November 9, 2008

Nation and Character Building

Oleh Dr Fuad Bawazier
Ekonom dan Pengamat Politik

The Foundation of Abdulazis Saud Al Babtain kembali mengadakan pertemuan internasional dua tahunannya yang kesebelas kalinya pada 27-30 Oktober 2008. Pertemuan kali ini diselenggarakan di markas besar Al Babtain di Kuwait.

Seperti biasanya acara itu selalu dihadiri para tokoh penyair dan akademisi terkemuka dari berbagai disiplin ilmu dari segala penjuru dunia, termasuk Amerika Serikat, Taiwan, Rusia, India, Italia, Inggris dan tentu saja dari negara-negara Arab, Asia, dan Afrika. Bobot pertemuan ini antara lain dapat dilihat banyaknya paparan riset maupun kehadiran Menteri Penerangan Kuwait Sheikh Sabah Al Khaled Al Sabah, Perdana Menteri Lebanon Fuad Seniora, dan mantan Presiden Bosnia Herzegovina Haris Siladich yang ternyata amat fasih berbahasa Arab.

Tujuan utama Dr Abdulazis Saud Al Babtain dengan yayasannya untuk memajukan dan menghimpun karya sastra puisi Arab dari yang kuno (zaman jahiliyah) sampai yang modern, melalui pendirian perpustakaan puisi Arab terbesar, penerbitan, kreativitas, perlombaan, beasiswa, dan lain-lain. Meski demikian, dalam setiap pertemuan yang berkadar internasional itu selalu saja perdebatannya meliputi isu aktual, seperti perseteruan Palestina-Israel, kegagalan kapitalisme dan globalisasi yang merugikan triliunan dolar dana Timur Tengah di bursa-bursa saham, penyebaran gencar kebudayaan Barat ke dunia Islam, dan dominasi bahasa Inggris di tengah inferioritas budaya dan bahasa Arab yang merupakan bahasa Alquran dan Hadis, atau bahasa Islam.

Pertemuan Kuwait ini menekankan perlunya tiap bangsa mempertahankan dan memajukan budaya dan bahasanya dengan penuh percaya diri. Dominasi atau penjajahan model baru tidak lagi dengan kekuatan militer tetapi melalui kebudayaan dan bahasa asing. Riset menunjukkan bahwa dengan menyerap kebudayaan dan bahasa asing, kecenderungan yang terjadi adalah meninggalkan kebudayaan dan bahasa sendiri (nasionalnya). Perubahan tersebut sehari-hari dapat dilihat atau diikuti dari perubahan pakaiannya, gaya dan bahasa pergaulannya, musik dan makanan kesukaannya, dan seterusnya yang cenderung meniru sebanyak mungkin kebiasaan orang Barat khususnya Amerika Serikat. Seseorang merasa bangga dan naik kelas dengan perubahan itu.

Mereka yang berduit lebih memilih ayam goreng Kentucky daripada Mbok Berek. Lebih memilih steak daripada sate, lebih parcaya diri memesan salad daripada gado-gado atau pecel. Dengan mengubah kebiasaan sehari-harinya dari nasional (lokal) menjadi asing (baca: Amerika), pribumi merasa telah internasional. Artinya,  yang datang dari Amerika diidentikkan dengan internasional atau universal. Sementara itu, bangsa Barat tidak berminat apalagi menyerap budaya dan bahasa Arab atau negara berkembang lainnya yang dinilainya inferior atau terbelakang. Dunia Barat mempelajari budaya dan bahasa asing sebagai bagian dari ilmu pengetahuan atau untuk penguatan dominasinya.

Kepincangan atau keadaan bertepuk sebelah tangan ini semakin melancarkan politik globalisasi budaya Amerika dan bahasanya. Melalui berbagai cara khususnya slogan kebebasan kebebasan atau internasionalisasi media yang didominasi Amerika, atau melalui liberalisasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan dalam kerangka atau bungkus globalisasi. Dengan bantuan teknologi canggih komunikasi dan informasi, Barat yang mendominasi lembaga-lembaga internasional, seperti IMF, Bank Dunia, WTO, bahkan PBB, mudah memenangkan perlombaan globalisasi budaya dan bahasa. Apalagi, setelah tumbangnya Blok Timur pimpinan Uni Soviet, negara-negara berkembang aktif menyerap dan menggandrungi budaya dan bahasa Barat (Amerika Serikat).

Hanya negara Timur yang kuat ekonomi, teknologi dan budayanya (termasuk agama dan kepercayaannya), seperti Jepang dan RRC yang relatif mampu bertahan dari serbuan globalisasi total yang tampaknya hanya melalui  bungkus globalisasi ekonomi, keuangan, dan perdagangan dunia. Bila tren penyerahan atau pelepasan sepihak budaya dan bahasa nasional itu terus berlangsung untuk ditukarkan dengan budaya dan bahasa Barat, maka globalisasi tidak lain adalah proses atau cara baru dominasi total Barat.

Amerika tidak saja sukses mengekspor budaya dan bahasanya melalui film-film Hollywood, lagu-lagu dan tariannya, junk food, dan gaya berpakaian, tetapi juga akan mampu mempertahankan superioritas dan standar gandanya. Sementara itu, budaya bangsa-bangsa berkembang semakin lemah karena mulai ditinggalkan pemiliknya dan menjadi subordinat budaya Amerika atau Barat.

Hubungan kedua kebudayaan itu tidak lagi seimbang. Logika ini membantu menerangkan mengapa sesuatu yang datang dari Barat khususnya Amerika Serikat, termasuk ideologi, seperti liberalisme dan kapitalisme, sering dibungkus dengan sebutan atau embel-embel internasional atau universal sehingga orang nasional (lokal) merasa lebih terhormat atau nyaman menggunakannya. Tanpa bermaksud mengucilkan diri, mampukah bangsa Indonesia mempertahankan jati dirinya (budaya dan bahasanya) di tengah serbuan dahsyat globalisasi total Amerika? Soekarno menjawabnya dengan sungguh-sungguh melaksanakan nation and character building.

Ikhtisar:
-    Tiap bangsa perlu mempertahankan dan memajukan budaya dan bahasanya dengan penuh percaya diri.
-    Dunia Barat tidak tertarik menyerap budaya dan bahasa Arab atau negara berkembang lainnya.
-    Barat menilai bangsa lain inferior dan masih terbelakang.
[Republika Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

October 15, 2008

Upaya Menghalangi Keruntuhan Ekonomi Global

Oleh Dono Widiatmoko
Senior Lecturer di University of Salford, Inggris, dan Sekretaris ICMI Inggris

Weapons of Mass Destruction yang banyak didengang-dengungkan oleh Amerika Serikat dan Inggris menjadi kenyataan. Meski demikian, senjata perusak massal tersebut ternyata tidak berasal dari Irak, Afghanistan, Iran, atau Korea Utara seperti yang banyak ditudingkan selama ini. Senjata itu berasal dari Amerika Serikat sendiri.

Senjata yang dimaksud adalah fundamental ekonomi Amerika Serikat yang ternyata membuat runtuhnya benteng keuangan liberal di sebagian besar negara dunia. Dimulai dari banyak macetnya sub-prime mortgage di Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh bertumbangnya banyak institusi finansial di berbagai negara.

Di pertengahan September 2008, Lehman Brothers, sebuah institusi Investment Banking ternama dunia bangkrut dan meninggalkan 26 ribu karyawannya tercerai-berai di seluruh dunia. Masalah yang dipicu di Amerika ini lalu melebar ke mana-mana. Seperti runtuhnya kartu domino, hal itu diikuti dengan kepanikan di banyak bursa keuangan dunia, tidak hanya di Amerika, bahkan di seluruh dunia.

Indeks keuangan Dow Jones di Wall Street, Amerika Serikat, dan FTSE di London terjun bebas. Indeks Nikkei di Tokyo, Micex di Moskow, dan banyak negara lain juga mengalami penurunan yang tajam. Nama-nama besar keuangan dunia, seperti Merrill Lynch, Morgan Stanley, Goldman Sachs, HSBC, satu demi satu mengumumkan besar kerugiannya. Pendeknya, institusi keuangan raksasa dunia mengalami tekanan luar biasa.

International Monetary Fund (IMF) bahkan memprediksikan bahwa keuangan dunia akan memasuki masa yang sulit. Beberapa negara diperkirakan akan mengalami penurunan pertumbuhan, bahkan resesi. Amerika Serikat, misalnya, diperkirakan ekonominya hanya akan tumbuh sebesar 0,1 persen tahun depan, Jerman nol persen, Inggris dan Italia akan mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini sebenarnya sudah bisa dirasakan langsung di Inggris dengan turunnya harga rumah sebesar 13 persen dalam setahun terakhir ini, sebuah hal yang mungkin tidak pernah terpikirkan di Indonesia akan turunnya harga rumah.

Menyadari beratnya risiko yang harus ditanggung jika economic downturn ini terus berlangsung, otoritas pemerintahan dan keuangan di berbagai negara melakukan berbagai upaya untuk minimal mengurangi risiko kejatuhan yang dalam. Pada akhir masa pemerintahannya, George Bush tergopoh-gopoh mengajak dua kandidat calon presiden Amerika berikutnya, Obama dan Mc Cain, untuk menyetujui paket bantuan keuangan untuk menyuntik bank-bank Amerika dengan uang sejumlah 700 miliar dolar AS (Rp 6.661 triliun) atau hampir tujuh kali belanja negara dalam APBN 2008.

Di Inggris, pemerintah Partai Buruh mengeluarkan langkah drastis serupa dengan mengumumkan bahwa Pemerintah Inggris akan menjamin semua uang simpanan masyarakat di institusi Inggris sampai maksimum 50 ribu poundsterling per account. Bahkan, Rabu (8/10) lalu Gordon Brown memaklumkan bahwa Pemerintah Inggris akan menyuntik dana ke institusi perbankan Inggris senilai 500 miliar poundsterling (865 miliar dolar AS atau Rp 8.232 triliun). Sebuah nilai fantastis yang menggambarkan besarnya masalah yang harus dihadapi Pemerintah Inggris.

Bank-bank sentral di berbagai negara berupaya mengatasi kesulitan likuiditas institusi keuangan dengan mengucurkan dananya secara besar-besaran. Ini tentu untuk mengurangi risiko hancurnya ekonomi dunia. Suku bunga diturunkan oleh hampir semua bank sentral di negara besar termasuk Cina dalam rangka menggairahkan ekonomi kembali.Di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinetnya langsung mengadakan rapat antisipasi dampak kehancuran ekonomi dunia ini setelah kembali dari libur Idul Fitri. Tampaknya kabinet sudah mulai disiagakan untuk ikut mengatasi imbas yang mungkin terjadi pada masyarakat Indonesia.

Dampak akhir dari turunnya kondisi ekonomi akibat the new weapons of mass destruction ini masih harus kita tunggu. Entah sejauh mana upaya pemerintah berbagai negara termasuk Indonesia tadi akan bisa mengatasi dampaknya.Di Indonesia dampak bagi rakyat kecil tentunya yang harus mendapat perhatian. Jaminan akan terjangkaunya kebutuhan hidup dasar bagi lebih dari 200 juta rakyat Indonesia tentunya sangat diharapkan oleh semua. [Republika Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

September 2, 2008

Marketing Dakwah Ekonomi Syariah

Oleh Akhsin Muamar
Staf Direktur Umum PT Lion Air

Dengung target pencapaian lima persen market share industri keuangan syariah tampaknya lama-lama menjadi terasa pudar  taste-nya. Ini bukan sekadar ucapan, tak pula bermaksud mengumbar kritik pada industri yang tercinta ini.
Penggal tulisan ini bermaksud mengajak semua aktivis agar terbuka mata hatinya melihat kenyataan ini agar kita tidak lantas berbunga-bunga harapan dapat mencari penghidupan di industri ini. Malah justru sebaliknya, kita mesti menghidup-hidupi industri ini ke depan.

Tidak dapat dibantah bahwa citra industri perbankan dan keuangan syariah masih bak bangunan di menara gading. Begitu tinggi dan agung hingga kebanyakan manusia tidak bisa menyentuhnya. Sejumlah cerita pun merebak dari pojok-pojok pengajian ketika membahas tentang ekonomi syariah, tentang riba, bunga, rente kok tampak biasa-biasa saja.

Pengalaman penulis ketika mengisi pengajian ibu-ibu di salah satu kompleks kelas menengah di sudut Jakarta cukup memprihatinkan. “Kenapa sih saya kok merasa lebih nikmat dengan sistem konvensional? atau “Pak, bank syariah itu ribet banget, tidak user friendly dengan kita-kita orang”.

Dari ucapan-ucapan miring di atas, tampaknya mencerminkan bahwa ada yang salah dengan pola sosialisasi ekonomi syariah yang selama ini berjalan. Mereka adalah masyarakat Muslim kelas menengah yang rata-rata mengerti tentang ragam keuangan dan hal yang tampak adalah miskin dalam loyalitas.

Ya, mereka adalah orang-orang yang masih tertutup hatinya walaupun iklan bank syariah gembar-gembor mengusung slogan syariah yang berkah dan menenteramkan. Faktanya, gagal! Orang lebih menyoroti untung-rugi menggunakan jasa keuangan syariah daripada keyakinan.

Jadi, apa yang salah dengan tim PR (public relatio) dan marketing dari institusi keuangan syariah? Jawabnya adalah salah konsep.  Mari kita lihat. Ada beberapa catatan yang bisa kita renungkan bersama. Pertama, masyarakat Muslim diedukasi dengan iklan, bukan dengan pencerahan keilmuan. Ini yang paling mendasar.

Produk keuangan syariah dianggap sama dengan produk consumer goods yang dijual dengan konsep take it or leave it, suka silakan diambil, tidak suka, terserah. Kedua, sasaran sosialisasi baru pada kalangan menengah ke atas. Ini dapat dipahami, merekalah top tier, calon orang yang akan memberikan margin gemuk.

Dengan konsep ini, jelas yang gebyar-gebyar adalah pameran di gedung prestisius, dengan desain stan mewah, dipandu artis yang molek menawan. Dengan seperti ini, memang setoran yang didapat akan melesat jauh karena uang berputar hanya di kalangan menengah ke atas. Namun, dalam jangka panjang sesungguhnya keropos.

Piramida yang paling bawah kategori kelas uang celengan yang sebenarnya adalah pagar betis ketahanan ekonomi, tidak tersentuh. Mereka segan datang ke pameran karena merasa tidak selevel. Ujungnya akan ada pemikiran bahwa orang seperti mereka tidak compatible jika bertransaksi syariah (inferiority complex)

Dalam sebuah diskusi di Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), pernah terlontar pertanyaan kenapa tidak ada program khotbah Jumat ekonomi syariah yang disokong industri keuangan syariah? Jika Lifebuoy atau Sunlight saja turun kampung dalam rangka mengampanyekan lingkungan sehat, bahkan ada scene yang menunjukkan grup ibu-ibu berjilbab dengan latar belakang mushala kecil, mengapa industri keuangan syariah tidak membidik ini?

Efek khotbah Jumat tentu jauh lebih besar dari efek iklan mana pun. Khotbah Jumat adalah sarana edukasi massal yang tepercaya sejak ribuan tahun lalu. Apalagi, materi ekonomi syariah adalah materi yang banyak dinyatakan dalam nash sehingga sangat layak dikhotbahkan. Dengan metode ini, saya berkeyakinan akan terbentuk masyarakat loyal dengan ekonomi syariah. Dari mana memulainya? Dari desa dan pesantren-pesantren di pedalaman. Mungkin cara ini akan dicibir sementara orang, apa yang mau diangkut dari kocek mereka?

Saya tegas menyatakan, sekarang mereka boleh miskin, tapi tunggu 10-20 tahun lagi, ketika anak-anak keturunan mereka beranjak dewasa dan kaya. Akan terbentuk massa loyalis yang tidak dapat dibayangkan. Pekerjaan yang tidak sebentar tapi menjanjikan. Jika memang officer-officer industri ini belum mampu tampil di depan umum membawakan materi khotbah, bisa dengan mensponsori orang, semacam program pengiriman dai pelosok. Pendekatan keagamaan yang merasuk lewat budaya lokal adalah kunci keberhasilan pembentukan pangsa pasar industri keuangan syariah masa depan.

Sudah saatnya kesan perlente pada industri keuangan syariah diganti dengan kesan yang bersahabat dengan komunitas akar rumput. Sudah saatnya juga para mahasiswa yang sedang belajar tidak sekadar mengharap menjadi officer lembaga keuangan syariah dengan gaji gemuk, tapi lebih jauh berniat untuk terjun ke lapangan menjadi ujung tombak pemasar dan pencerah.

Banyak mahasiswa benci jadi sales (pemasar) yang selama ini dikesankan pekerjaan orang-orang nonsarjana (SMA ke bawah). Saya kira ini terlalu angkuh. Jika sang sales industri keuangan syariah adalah seorang sarjana, luas keilmuannya, mau turun ke lapangan, dan yang seperti ini dihargai tinggi, saya yakin ribuan sarjana akan mendaftar antre. Persoalan ini semuanya dari cara berpikir.

Industri maju harus kuat dari pelanggan, bukan semata volume. Yang paling mulia dalam industri adalah yang menghidupi industri itu ( frontliner). Produk syariah adalah jalan hidup, bukan instrumen untung rugi. Semua yang di atas dapat diawali dan diakhiri dari pikiran kita.

Ikhtisar
-    Masih banyak nada-nada miring terhadap praktik syariah di Indonesia.
-    Sosialisasi ekonomi syariah kemungkinan masih kurang tepat atau ada yang salah salah.
-    Butuh perjuangan ekstrakeras agar bisnis dengan basis syariah bisa berjalan mulus.
[Republika Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 26, 2008

Mengokohkan Kesyariahan Sukuk

Raditya Sukmana
Dosen FE Unair dan Part-Time Lecturer IIU Malaysia

Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia

Salah satu isu terhangat pasar keuangan syariah adalah kesesuaian syariah dari sukuk. Muhammad Taqi Usmani, seorang ahli fikih dan pakar keuangan syariah kenamaan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah AAOIFI, sebuah lembaga internasional terkemuka yang membuat berbagai aturan standar keuangan syariah dunia, mengatakan 85 persen penerbitan sukuk dunia tidak sesuai dengan syariah.

Mantan hakim agung pada Mahkamah Syariah Pakistan itu menyatakan bahwa sukuk-sukuk tersebut pada umumnya memiliki kemiripan praktik dengan obligasi konvensional berbasis bunga sehingga jika tidak segera diperbaiki mekanismenya dikhawatirkan akan menciptakan sejumlah masalah di masa datang. Ia pun mempermasalahkan struktur sukuk yang lebih mendekati struktur debt-based daripada equity-based. Sebuah pernyataan yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah mengingat latar belakang kepakaran beliau tidak diragukan lagi.

Tiga persoalan
Ada tiga kondisi yang dikritisi oleh Syekh Taqi, yang membuat beliau sampai pada kesimpulan bahwa mayoritas sukuk tidak sesuai dengan syariah. Pertama, masalah kepemilikan terhadap aset dalam sukuk. Secara konsep, sukuk merepresentasikan saham kepemilikan aset yang memberikan pendapatan dan keuntungan, seperti aset yang disewakan maupun investment vehicle yang mencakup sejumlah proyek di sektor riil.

Meski demikian, pada praktiknya, masalah kepemilikan ini sering kali menimbulkan keraguan. Syekh Taqi memberikan contoh beberapa sukuk yang menjadikan saham perusahaan sebagai underlying asset-nya, di mana saham tersebut tidak mencerminkan kepemilikan aset perusahaan sepenuhnya, melainkan hanya memberikan hak untuk mendapatkan dividen. Sukuk tidak lebih dari membeli “return” atau dividen dari saham, dan hal tersebut kurang sesuai dengan syariah.

Kedua, ditinjau dari sisi pembagian laba yang dilakukan secara rutin. Syekh Taqi mengungkap sebagian besar sukuk yang diterbitkan memiliki kemiripan dengan obligasi konvensional dalam hal pembagian laba dengan persentase tetap, yang besaran nilainya merujuk pada tingkat suku bunga (LIBOR).

Yang beliau soroti, bagaimana manajer atau pengelola sukuk dapat memastikan laba tersebut akan dibagikan secara rutin. Cara yang lazim digunakan adalah dalam dokumen sukuk tersebut telah dijelaskan berapa laba yang akan dibagikan kepada investor. Apabila laba yang terjadi lebih besar dari laba yang telah tertulis, kelebihannya menjadi insentif bagi manajer karena telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

Tetapi, apabila yang terjadi sebaliknya, yaitu laba yang dihasilkan lebih kecil dari yang tertulis dalam dokumen, manajer wajib membayar kekurangannya dengan menganggap sebagai pinjaman tanpa bunga pada investor. Manajer akan dapat memperoleh kembali pinjaman ini ketika pada periode selanjutnya laba yang dihasilkan lebih besar dari yang tercatat dalam dokumen. Bagi Syekh Taqi, ini hal yang kurang sesuai dengan syariah.

Ketiga, adanya klausul untuk membeli kembali sukuk pada saat jatuh tempo sesuai dengan nilai nominalnya tanpa memandang harga pasarnya. Ini dilakukan melalui instrumen binding promise (al-wa’ad) atau janji mengikat yang secara eksplisit dinyatakan dalam akad sukuk. Beliau memandang itu memiliki kemiripan dengan obligasi konvensional dan memerlukan kajian syariah yang lebih dalam.

Analisa fikih
Bagi Taqi Usmani, ketiga kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan analisis dan penjelasan secara fikih. Pertama, bolehkah kita menganggap kelebihan laba aktual terhadap laba (return) yang dibagikan kepada investor sebagai insentif bagi pengelola atau manajer sukuk?

Kedua, bolehkah manajer sukuk membayar selisih antara laba aktual dan laba yang akan dibagikan kepada investor sebagai bentuk pinjaman tanpa bunga dan kemudian menggantinya apabila laba aktual periode berikutnya lebih besar dari laba yang akan dibagikan? Ketiga, apakah binding promise untuk membeli kembali aset sukuk pada saat jatuh tempo sesuai nilai nominal awalnya dan menjamin return diperbolehkan?

Terkait dengan pertanyaan pertama, Syekh Taqi menjelaskan pada umumnya fuqaha membolehkan pemberian insentif dalam kontrak wakalah, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibnu Abbas dan Ibnu Sirin dan diperkuat oleh pendapat Ibn Qudama. Karena itu, pada prinsipnya seorang broker diperbolehkan menjual sesuatu di atas harga yang ditawarkan oleh produsen dan kelebihan dari hasil penjualan itu menjadi miliknya.

Dalam kaitannya dengan praktik sukuk saat ini, Taqi Usmani mengusulkan agar pemberian insentif ini dikaitkan dengan ekspektasi profit perusahaan yang menerbitkan sukuk. Sebagai contoh, jika ekspektasi minimum keuntungan 10 persen, pengelola atau manajer sukuk berhak mendapat tambahan fee jika keuntungan aktual yang didapat lebih besar dari 10 persen. Ini menunjukkan kinerja manajemen sangat bagus.

Syekh Taqi menolak jika besarnya persentase laba yang akan dibagikan kepada pemegang sukuk dikaitkan dengan cost of financing maupun tingkat suku bunga. Dewan Pengawas Syariah harus jeli melihat ini.

Kemudian pada pertanyaan yang kedua, Syekh Taqi menjelaskan, jika hal tersebut terjadi, transaksi akan jatuh pada kategori “penjualan dengan kredit”, di mana transaksi tersebut dilarang berdasarkan hadis shahih-hasan riwayat Imam At-Tirmizi dan Abu Daud. Terkait dengan hal ini, Ibnu Qudamah mengatakan para ulama tidak berbeda pendapat. Ia mengatakan jika seseorang menjual dengan syarat sang pembeli memberikan kredit atau pinjaman kepada sang penjual, atau sebaliknya, transaksi tidak sah.

Jawaban pertanyaan ketiga, Syekh Taqi menjelaskan jika manajer sukuk bertindak sebagai mudharib atau syarik (mitra), komitmen tersebut tidak sah. Sejumlah pakar mencoba memberikan argumentasi bahwa komitmen yang berujung pada capital guarantee itu diperbolehkan pada syirkatul milk dan dilarang pada syirkatul ‘akad sehingga jika sukuk dilandasi oleh prinsip syirkatul milk maka komitmen yang ada menjadi valid.

Menanggapi itu, Syekh Taqi menjelaskan pada kenyataannya transaksi pada sukuk tidak untuk menguasai/memiliki aset yang ada sebagaimana direfleksikan oleh syirkatul milk, tetapi lebih pada joint investment, yang notabene bentuk syirkatul ‘akad.

Hikmah bagi Indonesia
Pernyataan Syekh Taqi Usmani mengundang kontra argumen sejumlah pakar, seperti Mohamed Elgari, Nejatullah Siddiqui, Rodney Wilson, dan M Akram Laldin. Secara umum mereka mengatakan pada kondisi sekarang ini memang agak sulit mencari bentuk yang ideal karena industri keuangan syariah masih pada tahap awal pengembangan.

Sukuk memang saat ini lebih menggunakan struktur berbasis utang dibandingkan dengan berbasis ekuitas karena “secara alami” karakter sukuk lebih dekat kepada struktur berbasis utang. Ke depan diperlukan sejumlah inovasi agar instrumen sukuk ini dapat lebih berbasis ekuitas sehingga bisa optimal berperan dalam pembangunan ekonomi sebuah negara.

Bagi negara kita, ada dua pelajaran utama yang dapat diambil. Pertama, perlunya memiliki ahli-ahli fikih yang memiliki penguasaan dan wawasan ekonomi yang baik serta ekonom yang berwawasan syariah. Hal ini dapat dipenuhi melalui pembangunan sistem pendidikan ekonomi syariah yang termanajemen dengan baik.

Kedua, perlunya kehati-hatian secara syariah dalam setiap penerbitan sukuk agar tidak terjebak pada isu-isu di atas. Rencana pemerintah menerbitkan sukuk negara Rp 15 triliun perlu kita dukung. Namun, penulis berharap agar akad yang digunakan benar-benar sesuai dengan syariah. Misalnya, jika pemerintah ingin menggunakan sukuk ijarah, jangan sampai barang milik negara (BMN) hanya menjadi “agunan”.

Padahal, maksud dari sukuk ijarah adalah agar barang/aset yang ada dapat didayagunakan melalui mekanisme sewa yang akan memberikan keuntungan. Jika BMN itu tidak digunakan untuk kegiatan bisnis sebagaimana tujuan penerbitan sukuk, sebaiknya jangan dijadikan sebagai underlying asset.

Ikhtisar:
-    Syekh Taqi, ahli fikih dan ekonomi Islam, menyatakan mayoritas sukuk tidak sesuai dengan syariah.
-    Solusinya melalui pembangunan sistem pendidikan ekonomi syariah yang termanajemen dengan baik.
[Republika Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

August 19, 2008

Menimbang Keuangan Mikro: Perspektif Islam

Oleh Yusuf Wibisono
Wakil Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah (PEBS) FEUI

Tidak berlebihan jika dikatakan dekade ini adalah dekade kredit mikro. Usai Microcredit Summit 1997 di Washington yang dihadiri 144 negara dan dilanjutkan dengan Global Microcredit Summit pertama dan kedua di New Delhi dan Dhaka pada 2000 dan 2004, keuangan mikro semakin diyakini sebagai cara yang efektif untuk pengentasan kemiskinan. Puncaknya pada 2005 yang ditetapkan PBB sebagai tahun keuangan mikro internasional dan pada 2006 ketika Muhammad Yunus, bapak kredit mikro Bangladesh, menerima nobel perdamaian. Di Indonesia, keuangan mikro juga sedang naik daun dan berpuncak pada perhelatan The Asia-Pacific Regional Microcredit Summit di Bali pada akhir Juli 2008.

Pada 2007 pemerintah meluncurkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) tanpa jaminan aset sebesar Rp 7 triliun dengan pelaksana penyaluran kredit adalah industri perbankan dan bertindak sebagai penjamin adalah Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) dan SPU (Sarana Pengembangan Usaha). Pada 2008 angka KUR dilipatgandakan hingga Rp 14 triliun. Hingga akhir 2008 ditargetkan 650 ribu UKM mendapat kucuran dana KUR.Pertanyaannya, apakah kredit mikro merupakan jawaban sejati atas kegundahan kita atas masalah kemiskinan dan pengangguran yang seolah tidak pernah tuntas?

Lingkaran kemiskinan
Secara umum, penyebab kemiskinan dapat kita pilah menjadi dua kelompok. Pertama, kemiskinan karena faktor-faktor makro, seperti instabilitas ekonomi, inflasi, distribusi pendapatan yang tidak merata, lemahnya akses ke infrastruktur dasar, tekanan politik, konflik sosial, hingga bencana alam. Kedua, kemiskinan disebabkan oleh faktor mikro yang melekat pada diri mereka, seperti mentalitas, budaya, dan lemahnya kapabilitas untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Kebijakan mikro yang kemudian banyak diadopsi adalah meningkatkan income entitlements si miskin melalui pembangunan modal fisik, manusia, dan finansial. Dari sinilah penyediaan modal finansial bagi si miskin menjadi salah satu kebijakan terpenting dalam pengentasan kemiskinan. Ini bukan sesuatu yang baru.

Keberadaan kredit mikro di Indonesia bahkan telah berumur lebih dari 100 tahun, dengan Bank BRI sebagai simbol utamanya, yang menempatkan negeri ini menjadi salah satu laboratorium keuangan mikro dunia yang terpenting. Untuk Indonesia yang memiliki lebih dari 40 juta unit usaha mikro dan kecil, kredit mikro menjadi sangat strategis dalam pengentasan kemiskinan secara luas dan signifikan. Tak heran semua rezim pemerintahan memiliki program kredit mikro sebagai salah satu program andalan.

Secara riil kemiskinan tetap terjadi dalam skala yang luas. Mengapa keberadaan lebih dari 50 ribu lembaga keuangan mikro yang telah beroperasi sejak lebih dari 100 tahun lalu tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan? Bahkan, Grameen Bank yang legendaris itu juga gagal mengentaskan kemiskinan secara luas. Desa Hillary Palli, show-piece village Grameen Bank, masyarakatnya tidak bisa keluar dari lilitan utang kepada Grameen Bank setelah 12 tahun. Banyak dari penduduk desa yang kemudian 'terpaksa' menjual tanah mereka (Shomokal, 19 Februari 2007). Komitmen terhadap kredit mikro tentu harus diapresiasi. Namun, membuat klaim seolah hanya dengan kredit mikro maka kemiskinan akan tertanggulangi, sangat berlebihan.

Efektivitas kebijakan kredit mikro dalam mengentaskan kemiskinan memerlukan banyak kualifikasi. Pertama, adanya program peningkatan aset fisik dan modal manusia secara simultan. Ini dikarenakan modal finansial saja tidak mencukupi untuk membuat si miskin meningkat pendapatannya. Modal finansial membutuhkan faktor produksi lain, yaitu aset fisik dan modal manusia agar dapat menjadi produktif secara optimal. Karena itu, program technical assistance dan reforma aset reforma agraria seharusnya berjalan beriring dengan program kredit mikro ini.

Kedua, adanya lingkungan makro yang kondusif, seperti kebijakan moneter dan perbankan yang berpihak atau setidaknya netral terhadap sektor riil, kebijakan fiskal dan redistribusi yang berkeadilan, kebijakan perdagangan dan investasi yang tidak memarginalkan kelompok lemah, kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan, dan lain-lain. Keberhasilan kebijakan mikro dapat terhapus seketika oleh kebijakan makro yang tidak bersahabat.

Ketiga, secara teknis, kredit mikro tidak hanya soal tiadanya kewajiban agunan, tetapi juga dibutuhkan reformasi kebijakan dan institusi agar kredit mikro tepat sasaran, murah, dan mau berbagi risiko secara adil. Keuangan mikro sebagai strategi pembangunan harus memiliki tiga karakter utama, yaitu massive outreach,  far-reaching impact and financial sustainability. Agar mampu menjangkau kelompok miskin secara luas dan masif, kredit mikro harus murah.

Secara umum, kredit mikro di perbankan adalah mahal, berkisar 20-30 persen, jauh di atas suku bunga kredit korporasi dan konsumsi. Angka ini lebih tinggi lagi di BPR dan lembaga keuangan mikro lainnya. Di pasar kredit mikro informal (rentenir), suku bunga bisa 20 persen per bulan! Suku bunga Grameen Bank juga tinggi, hingga 54 persen (Mannan, 2007). Rasionalitas ekonomi atas mahalnya kredit mikro secara umum adalah tingginya risiko dan besarnya operational cost dari kredit mikro. Namun, selama kredit mikro mahal, sulit berharap kemiskinan akan berkurang.

Terkait itu, dibutuhkan komitmen untuk berbagi risiko usaha (entrepreneurial risk). Usaha mikro umumnya memiliki risiko usaha yang lebih tinggi. Dalam sistem bunga, tingginya risiko usaha dikompensasi oleh suku bunga yang lebih tinggi. Hal ini menciptakan lingkaran tiada berujung, risiko tinggi membawa pada harga kredit yang tinggi, tetapi suku bunga tinggi membawa pada peluang kegagalan mengembalikan kredit yang lebih tinggi pula.

Ketiadaan instrumen berbagi risiko akan selalu menempatkan debitur kredit mikro dalam posisi yang lemah dan rentan sehingga melemahkan motivasi si miskin untuk menjadi wirausahawan dan memperkecil peluang usahanya berhasil. Selain itu, agar mampu memberi dampak yang mendalam, kredit mikro harus tepat sasaran.

Keuangan mikro sejati adalah alat yang memberi akses jasa keuangan kepada kelompok miskin untuk menjalankan proyek dan ide mereka sendiri dan lepas dari ketergantungan. Karena itu, target keuangan mikro adalah kelompok miskin yang memiliki ide dan kapasitas wirausahawan dan mampu melakukan usaha produktif, bukan the poorest of the poor. Target kredit mikro karenanya menjadi isu krusial. Kegagalan dalam meraih target pasar yang tepat akan memengaruhi keberhasilan kredit mikro dalam penanggulangan kemiskinan.

Keuangan mikro dan sistem bunga
Keuangan mikro sejatinya adalah produk kegagalan industri perbankan dalam menyalurkan kredit ke kelompok miskin. Dalam sistem perbankan berbasis bunga, keputusan pemberian kredit lebih ditekankan pada kriteria creditworthiness, yaitu kemampuan debitur menjamin pengembalian pokok dan bunga pinjaman. Hal ini dikarenakan perbankan berbasis bunga memiliki fixed liability berupa kewajiban pembayaran dana pihak ketiga dan bunganya.

Dalam sistem seperti ini, di mana pengembalian pokok dan bunga dijamin tanpa terkait dengan return di sektor riil, modal finansial akan selalu bias ke kelompok kaya, kelompok yang pasti memiliki creditworthiness lebih tinggi meskipun proyeknya tidak seproduktif proyek si miskin. Seharusnya, modal bergerak ke tempat yang paling produktif bukan pada kemampuan membayar pokok dan bunga. Hanya dengan cara seperti inilah maka modal akan efisien dan tidak diskriminatif. Hal seperti ini hanya akan terjadi dalam sistem di mana modal finansial mau berbagi risiko dengan wirausahawan atas risiko usaha di sektor riil.

Dalam sistem perbankan Islam, modal hanya berhak mendapat return ketika proyek berhasil. Ketika proyek gagal, modal harus mau berbagi risiko dan menanggung kerugian. Karenanya, implementasi sistem perbankan bagi hasil secara menyeluruh akan mampu menanggulangi masalah akses kelompok miskin ke modal finansial. Permasalahan utama disini adalah keberadaan dana yang mau untuk berbagi risiko. Dana kredit mikro dari pemerintah dapat berperan besar di sini.
Dalam sistem bagi hasil, penentuan kredit difokuskan pada kelayakan usaha dan expected return sehingga sistem bagi hasil akan membuat modal bergerak ke pihak yang tepat, yaitu orang yang memiliki ide dan kapasitas wirausahawan, bukan para pemburu rente atau orang yang lemah dan tidak produktif.

Kredit macet akan lebih rendah karena modal finansial berada di tangan orang yang tepat. Dengan demikian, efisiensi modal finansial dalam perekonomian akan meningkat dan dalam cara yang merata dan berkeadilan. Ketika setiap orang yang memiliki kemampuan wirausahawan mendapat akses yang sama ke modal finansial, penawaran agregat akan naik, menciptakan lapangan kerja secara luas, dan mengentaskan kemiskinan secara masif. Secara teknis, selain instrumen bagi hasil, sistem perbankan Islam juga memiliki banyak kelebihan untuk kredit mikro.

Dalam sistem perbankan Islam, sumber pendanaan tidak terbatas hanya pada dana pihak ketiga yang umumnya adalah mahal, tetapi juga dari dana sektor nirlaba, seperti zakat dan wakaf. Integrasi zakat dan keuangan mikro dapat memberi jaring pengaman sosial yang memadai bagi usaha mikro potensial yang sedang dalam tahap survival. Keuangan mikro berbasis wakaf tunai juga sangat potensial di mana hasil wakaf tunai dapat menjadi sumber dana murah lembaga keuangan mikro syariah dan juga dapat menjadi dana untuk technical assistance programs untuk mengembangkan keahlian kewirausahaan si miskin. [Republika Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

July 31, 2008

Mewacanakan Hedging Minyak

Oleh Makmun

Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan

Produksi minyak dunia dalam sepuluh tahun terakhir ini mengalami peningkatan dari 72.231 ribu barel per hari (1997) menjadi 81.533 ribu barel per hari (2007) atau naik sebesar 12,88 persen. Sementara itu, konsumsi minyak dunia pada 1997 per hari mencapai 73.598 juta barel dan pada 2007 meningkat menjadi  85.220 juta barel, naik sebesar 15,79 persen.

Untuk memenuhi kekurangan produksi tersebut, selama ini masih mengandalkan pada cadangan produksi. Namun, dalam kenyataannya cadangan minyak ini dari tahun ke tahun juga mengalami penurunan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh IEA, pada 2004 cadangan produksi bertambah sebesar 0,9 juta barel per hari dan pada kuartal pertama 2008 turun sebesar 0,4 juta barel per hari. Tingginya laju pertumbuhan konsumsi minyak dunia dibandingkan dengan laju produksi minyak dunia dan rendahnya cadangan produksi minyak dunia menyebabkan harga minyak dunia mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Harga minyak Dubai pada 1997 baru mencapai 18,23 dolar AS per barel dan pada 2007 melonjak menjadi 68,19 dolar AS per barel. Harga minyak Brent pada 1997 baru mencapai 19,09 dolar AS per barel dan pada 2007 melonjak menjadi 72,39  dolar AS per barel. Harga minyak Nigerian Forcados pada 1997 baru mencapai 19,33 dolar AS per barel dan pada 2007 melonjak menjadi 74,48  dolar AS per barel. Sementara itu harga minyak West Texas Intermediate pada 1997 baru mencapai 20,61  dolar AS per barel dan pada 2007 melonjak menjadi 72,20 dolar AS per barel.

Perkembangan produksi minyak khususnya dalam tahun 2006-2007 masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat konsumsinya. Dalam periode 2006-2007 total produksi minyak dunia mengalami penurunan sebesar 0,2 persen. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan  produksi minyak di negara-negara penghasil minyak utama, seperti Arab Saudi sebesar (4,1 persen),  Nigeria (4,8 persen), Venezuela (7,2 persen), Meksiko (5,5 persen) dan Norwegia (7,7 persen). Total produksi minyak di kelima negara ini dalam tahun 2007 mencapai 26,3 persen dari total produksi minyak dunia.

Sementara itu, pada tahun yang sama konsumsi minyak di Cina naik sebesar 4,1 persen, India 6,7 persen. Konsumsi minyak di kedua negara tersebut pada 2007 mencapai 12,6 persen dari konsumsi minyak dunia.
 
Dalam waktu yang bersamaan, di Amerika Serikat (AS) terjadi krisis perumahan (subprime mortgage) yang membawa dampak pada pelemahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap beberapa mata uang internasional. Krisis subprime mortgage juga membawa dampak lebih jauh sehingga menyebabkan timbulnya gejolak di pasar keuangan AS dan diperkirakan akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi AS pada 2008.

Meskipun pertumbuhan konsumsi minyak lebih tinggi dibandingkan produksi minyak, dalam beberapa bulan terakhir ini harga minyak mulai menurun. Dalam pertengahan Juli 2008 harga minyak turun mencapai USD 128 per barel setelah sebelumnya sempat mencapai 147 dolar AS per barel. Gambaran ini mengisyaratkan bahwa pada 2008-2009 terdapat kemungkinan harga minyak akan turun.

Indonesia sampai saat masih menjadi negara penghasil minyak, tetapi tingkat produksi Indonesia dari tahun ke tahun menurun. Sementara itu, konsumsi minyak Indonesia dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.

Dalam periode 1997-2007 tingkat produksi minyak Indonesia turun sebesar 37,76 persen, sedangkan tingkat konsumsi minyak dalam periode yang sama naik sebesar 20,15 persen. Perbedaan laju pertumbuhan produksi dan konsumsi ini menyebabkan Indonesia berada dalam posisi net importer.

Dewasa ini Indonesia telah menjadi net importer. Dalam posisi seperti ini, perubahan harga minyak  bumi di pasaran memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap APBN.

Bagi Pemerintah Indonesia, minyak bumi mempunyai peranan yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari sisi penerimaan negara khususnya untuk penerimaan negara bukan pajak, minyak bumi menyumbang penerimaan terbesar bagi pembangunan. Sementara itu, dari sisi belanja, minyak bumi merupakan komoditas yang disubsidi oleh negara dalam jumlah yang paling besar.

Potential fiscal risk
Meskipun secara in-out perkembangan harga minyak belum memberikan dampak yang signifikan, tetapi apabila dilihat sensitivitasnya terhadap APBN, dengan asumsi harga ICP 140 dolar AS per barel, maka setiap harga minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar internasional naik satu dolar AS per barel, diperkirakan akan memberikan dampak terhadap perubahan pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun sampai dengan Rp 2,9 triliun. Ini berakibat pada perubahan belanja negara sebesar Rp 3,3 triliun sampai dengan Rp 3,7 triliun.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap satu dolar AS per barel perubahan ICP pada RAPBN 2009 akan memberikan dampak neto negatif terhadap perubahan defisit sebesar Rp 0,4 triliun sampai dengan Rp0,7 triliun. Berdasarkan gambaran dampak harga ICP secara in-out di atas, dalam jangka pendek pemerintah belum perlu melakukan langkah-langkah mitigasi atas perkembangan harga minyak. Namun, dalam jangka menengah dan panjang pemerintah perlu menyusun kerangka umum pengelolaan risiko fiskal yang berasal dari minyak, khususnya apabila harga minyak dunia mencapai 145 dolar AS per barel.

Salah satu bentuk mitigasi risiko tersebut adalah penggunaan instrumen lindung nilai (hedging).  Instrumen hedging dapat diterapkan pada komponen harga produk minyak bumi. Meski demikian perlu diingat bahwa pada dasarnya penggunaan instrumen hedging tidak dapat menghilangkan risiko secara keseluruhan melainkan mengubah suatu risiko dari tidak terkendali menjadi risiko yang dapat dikendalikan dan diprediksi.

Bentuk instrumen hedging yang sekarang ini banyak ditawarkan adalah metode zero cost. Dalam pendekatan zero cost ini pemerintah dan perusahaan yang akan meng-hedge (hedger) menyepakati harga tertinggi dan harga terendah. Apabila harga yang terjadi dalam range yang disepakati (misalkan harga terendah 140 dolar AS per barel dan tertinggi 150 dolar AS per barel), maka maka dalam hal ini tidak ada biaya yang harus dikeluarkan pemerintah maupun hedger.

Apabila harga minyak yang terjadi di pasar lebih dari 150 dolar AS per barel, maka pemerintah cukup membayar 150 dolar AS, selisihnya ditanggung oleh hedger. Namun, apabila harga minyak yang terjadi di pasaran lebih rendah dari 140 dolar AS per barel, maka pemerintah harus membayar harga minyak sebesar 140 dolar AS per barel. Selisih harga pasar dengan harga terendah yang disepakati menjadi keuntungan bagi hedger.

Metode hedging lain yang juga lazim digunakan adalah future contract dan forward contract. Kedua metode ini pada dasarnya sama, perbedaan hanya masalah eksekusi pada saat kejadian.

Future contract merupakan suatu hak, bukan kewajiban, sedangkan forward contract merupakan kewajiban. Apabila pemerintah dengan hedger telah menyepakati harga minyak sebesar 140 dolar AS per barel untuk penyerahan tiga bulan yang akan datang, dan ternyata harga yang terjadi lebih rendah, misalkan 135 dolar AS per barel, maka dengan menggunakan future contract pemerintah boleh tidak mengeksekusi kontrak. Artinya, pemerintah dapat membeli minyak di pasaran dengan harga 135 dolar AS per barel.

Lain halnya apabila menggunakan forward contract, maka pemerintah tidak boleh membeli minyak di pasar dengan harga yang lebih murah. Dalam forward contract pemerintah wajib membeli dengan harga kontrak.

Penggunaan instrumen hedging sudah lazim digunakan baik oleh pelaku bisnis swasta maupun oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, untuk level pemerintahan sampai saat belum ada yang memanfaatkan instrumen ini.

Sekiranya instrumen hedging akan dimanfaatkan untuk melindungi harga minyak impor, lebih tepat apabila yang melakukan adalah PT Pertaminia karena beberapa pertimbangan. Pertama, untuk menerapkan instrumen hegding diperlukan pengetahuan yang memadai, analisis cost–benefit yang cepat dan akurat serta pengambilan keputusan yang cepat pula.

Sementara itu, pemerintah belum memiliki kualitas sumber daya  yang memadai. Dari sisi PT Pertamina, kualifikasi ketersediaan sumber daya ini lebih siap dibandingkan pemerintah.

Kedua, dalam konteks dengan pengambilan keputusan pelaksanaan hedging oleh pemerintah, kemungkinan akan terkendala dengan mekanisme anggaran. Akibatnya dari sisi timing, mungkin tidak akan relevan lagi. Berbeda apabila yang melakukannya PT Pertamina karena tidak memerlukan perizinan dari DPR sehingga pengambilan keputusan dapat lebih cepat.

Ikhtisar:
- Pada 1997-2007 produksi minyak Indonesia turun 37,76 persen, konsumsi naik 20,15 persen.
- Setiap satu dolar AS per barel perubahan harga minyak mentah pada RAPBN 2009 akan memberikan dampak neto negatif terhadap perubahan defisit sebesar Rp 0,4 triliun sampai dengan Rp0,7 triliun. (Republika Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 19, 2008

Reorientasi Target Bank Syariah

Oleh Khairunnisa Musari

Untuk memacu pertumbuhan bank syariah, Bank Indonesia (BI) menargetkan pangsa aset bank syariah sebesar lima persen pada akhir 2008. Menjelang akhir semester I 2008, pangsa pasar bank syariah belum mampu melampaui setengah target tersebut.

Menyikapi hal tersebut, ke depan BI perlu melakukan muhasabah dan mereorientasi target. Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah sudah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa penyesuaian harus segera dilakukan BI terhadap sejumlah peraturannya agar bisa kompatibel dengan UU tersebut.

Diperkirakan ada sekitar 26 peraturan BI (PBI) yang harus disesuaikan dengan Rancangan UU (RUU) Perbankan Syariah. Berkenaan dengan itu, fokus BI tampaknya akan banyak diserap oleh sejumlah pekerjaan guna merevisi PBI.

Ada lima ketentuan yang ada di RUU Perbankan Syariah yang belum diatur dalam PBI. Karenanya, jika target pangsa pasar bank syariah lima persen tidak tercapai tahun ini, hal tersebut boleh jadi harus dimaklumi. Meski demikian, hikmah terbesar dari keadaan ini adalah hadirnya kesempatan bagi BI untuk muhasabah dan mereorientasi target bank syariah.

BI dan target
Tahun 2008 memang merupakan tahun terakhir dalam fase memperkuat struktur industri perbankan syariah, sekaligus tahun awal dalam fase memenuhi standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional. Fase-fase tersebut merupakan rangkaian implementasi dan prioritas inisiatif-inisiatif strategis dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah di Indonesia 2002-2011.

Untuk 2008, BI meyakini industri bank syariah masih menikmati periode high growth. Oleh karena itu, BI mematok pangsa aset lima persen sebagai direction dan anchor bagi industri perbankan syariah. Dalam program akselerasinya tahun ini, BI menerbitkan sejumlah kebijakan lanjutan. Dengan berbagai kebijakan tersebut, BI memproyeksikan pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan pembiayaan selama 2008 mampu mencapai masing-masing sebesar Rp 91,6 triliun, Rp 73,3 triliun, dan Rp 68,9 triliun.

Lebih jauh, angka-angka yang dipatok BI memang bukanlah sesuatu yang mustahil meskipun sebenarnya cukup sulit dicapai. Meski demikian, yang perlu digarisbawahi dari berbagai target tersebut adalah mewaspadai efek samping dari target tersebut. Ini mengingat sejumlah kelemahan fundamental dalam pengembangan perbankan syariah, utamanya dalam penyediaan sumber daya insani (SDI) masih belum teratasi. Celakanya, target-target yang ditetapkan BI berpotensi menjadi pemicu api dalam sekam.

Reorientasi target
Memasyarakatkan syariah adalah langkah logis yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Untuk itu, edukasi merupakan keniscayaan. Perlu kerja keras agar banyak pihak memahami konsep ekonomi dan perbankan serta konsep syariah secara simultan dan terintegrasi.

BI selaku otoritas sangat berkepentingan untuk memasyarakatkan ekonomi syariah secara eksternal maupun internal. Tanpa disadari, beberapa pihak memandang perbankan syariah sekadar lembaga bisnis komersial.

Akibatnya, value yang dibawa perbankan syariah terlupakan dan sekadar menjadi hiasan. Ini tecermin dari target yang dipatok BI cenderung bersahabat dengan hal-hal komersial. Tuntutan atas materi lebih dikedepankan daripada nilai-nilai moral yang diusung bank syariah. Karena itu, penting dalam hal ini bagi BI mereorientasi target bank syariah. Capaian keberhasilan harusnya mengedepankan pencapaian dalam mengusung nilai-nilai syariah.

Harus diakui, pengetahuan dan pemahaman SDI yang kurang memadai atas label syariah yang diusung institusinya kerap menimbulkan sejumlah penyimpangan dalam operasional bank syariah. Banyak bank bernapaskan syariah, tetapi masyarakat di dalamnya masih belum mampu memaknai konsep syariah. Padahal, konsep God Corporate Governance (GCG) seharusnya menjadi senyawa yang meleburkan sikap jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan (tabligh), pandai dan cerdas (fathonah), serta selalu konsisten (istiqomah) dalam nilai-nilai yang dibawa bank syariah.

Ketidakhati-hatian untuk mengejar target otoritas dapat menjadi mesin penghancur bisnis perusahaan. Yang paling menakutkan, label syariah sekadar menjadi alat untuk mengeduk keuntungan dan kepentingan. Dengan demikian, dalam program akselerasi bank syariah yang harus dikejar bukanlah target-target materi.

Capaian edukasi dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas SDI serta tercapainya tingkat pemahaman menjadi parameter utama. Masyarakat sekaligus pelaku bank syariah perlu diberi edukasi yang tidak hanya mengandalkan aspek religius atau aspek ekonomis semata.

Perlu adanya pendekatan yang objektif, rasional, dan berwawasan ilmiah agar masyarakat terbuka dan dapat berpikir cerdas dan arif. Dalam hal ini, program akselerasi memang dibutuhkan, tapi bukan sebagai karbit ataupun pemanfaatan momen semata untuk mengejar pasar.

Nilai-nilai moralitas GCG seharusnya menjadi diferensiasi dan keunggulan bagi bank syariah untuk masuk pada pasar yang begitu besar. Inilah fondasi kuat bagi bank syariah untuk tumbuh secara alamiah dan tidak perlu dibiakkan dengan target-target komersial, yang justru berpotensi mendegradasi nilai-nilai syariah.

Khairunnisa Musari, Mahasiswa S3 Prodi Ekonomi Islam Unair dan Peneliti Centre for Islamic Economic and Business Resources Development (CIEBERD). [Republika Online]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

June 11, 2008

Gonjang-Ganjing Krakatau Steel

Oleh Agus Suman PhD

Apa yang sebenarnya terjadi pada Krakatau Steel (KS) mencerminkan kebingungan pemerintah dalam menata kembali BUMN-BUMN. Mengingat sebagai salah satu perusahaan yang cukup sehat dan merupakan industri strategis bagi negara justru getol dimasukkan dalam kerangkeng privatisasi.

Sebenarnya sudah lebih dari delapan tahun KS masuk dalam rencana privatisasi. Tapi, sekarang isu privatisasi ini semakin menggema ketika perusahaan baja dunia, yakni Arcellor Mittal, Blue Scope Stell, Tata, Essar Steel, dan Poscho semakin tertarik dengan industri baja kita itu.

Pendapatan negara sepertinya menjadi tesis utama pemerintah dalam setiap program privatisasi BUMN. Berbagai dampak negatif lain dari privatisasi sebuah industri strategis tampaknya tidak cukup dikaji dan dicermati oleh pemerintah.

BUMN dijual kepada investor, termasuk asing. Prinsip dasarnya pemerintah tidak perlu memiliki perusahaan, tetapi tetap bisa mendapatkan nikmat dan hasil dari perusahaan itu melalui setoran pajak.

Akhirnya, sering kali yang terjadi kebijakan privatisasi BUMN dalam kenyataannya dilakukan secara membabi buta. Yang dilepas oleh pemerintah bukan hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja buruk. Perusahaan BUMN dengan kinerja moncer pun ikut masuk kerangkeng privatisasi.

Bukan hanya itu, sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak juga ikut dilepas dan kemudian diambil alih oleh investor, terutama investor asing. Privatisasi KS adalah contoh konkret bahwa pemerintah ingin melepas saham-saham di BUMN yang masih mampu mencetak laba.

Memang, masuknya investor asing memiliki nilai tambah. Misalnya, dalam hal membuka akses pasar yang lebih luas dan transfer teknologi. Tetapi, dalam kasus KS, tanpa masuknya investor asing pun, perusahaan baja ini telah memiliki pasar yang sangat luas. Bahkan, KS pemain utama baja dan turunannya di pasar lokal, menguasai market share 53-69 persen untuk baja lembaran dan 30-40 persen baja batangan.

Privatisasi BUMN ternyata senantiasa kontroversial. Tidak hanya di negara berkembang, tetapi juga di negara maju. Di Jepang, misalnya, saat pemerintah mulai menjual Nippon Telegraph and Telephone (NTT) pada 1985, juga terjadi resistensi terhadap kepemilikan asing. Jepang sampai harus mengamandemen UU Perusahaan yang membatasi kepemilikan asing ketika memprivatisasikan NTT.

Kemudian di Australia, ketika penjualan 51 persen saham pemerintah di perusahaan telekomunikasi Telstra, juga menerbitkan polemik. Substansi perdebatannya pun tipikal, yakni jika Telstra tidak dimiliki pemerintah, perusahaan itu bisa seenaknya menaikkan tarif.

Di banyak negara di dunia ini, privatisasi BUMN pada dasarnya didorong dua motivasi. Pertama, keinginan menaikkan efisiensi karena buruknya kinerja sebagian BUMN. Sehingga, dengan privatisasi manajemennya terdorong untuk melakukan inovasi sehingga menjadi lebih efisien.

Tentu kondisi Krakatau Steel tidak termasuk pada titik ini dan boleh dibilang perusahaan ini tengah beranjak dari keterpurukan. Dikatakan beranjak karena sepanjang 2007 lalu KS meraup laba Rp 363 miliar dengan total penjualan 1,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 13,8 triliun).

Tahun ini KS menargetkan laba Rp 433 miliar dengan penjualan dua miliar dolar AS. Tercatat dari 2002 hingga 2005 perusahaan berhasil membukukan laba. Tahun 2002 laba KS sebesar Rp 233,1 miliar, tahun 2003 Rp 110,6 miliar, dan pada 2005 Rp 185 miliar.

Namun, pada 2006 lalu KS terperosok. Pada tahun itu perusahaan baja terbesar di Asia Tenggara ini merugi hingga Rp 100 miliar. Setelah rugi pada 2006, tahun lalu KS berhasil memetik laba.

Pada triwulan I-2008, BUMN ini memiliki saldo kas Rp 1 triliun dengan keuntungan Rp 211 miliar. Jika digabungkan dengan anak-anak perusahaannya, laba yang diperoleh hingga akhir Maret mencapai Rp 320 miliar.

Motivasi yang kedua, privatisasi BUMN bisa dimaksudkan untuk membantu anggaran pemerintah dari tekanan defisit. Ini pernah dibuktikan oleh Inggris pada 1979. Mereka menggunakan hasil privatisasi BUMN top, seperti British Airways, British Telecom, dan British Gas untuk mengatasi krisis fiskal atau defisit anggaran .

Pemerintah harus merumuskan dulu secara detail tentang tujuan yang ingin dicapai dari melepas industri baja kita ini. Pemerintah harus jeli dan tegas dalam menentukan pilihan apakah akan go public (IPO) atau strategic sales. Yang pasti, kita tidak menginginkan berulangnya kembali seperti kasus penjualan PT Indosat.

Tentunya dengan menjual BUMN yang kondisinya bugar dan yang mempunyai nilai strategis tinggi semacam KS ini, sama saja dengan mengorbankan aset bangsa yang selama ini sangat berharga dan juga menunjukkan pudarnya kemampuan kita untuk menjaganya.

Agus Suman PhD, Pengajar Ilmu Ekonomi di Universitas Brawijaya, Malang. (Republika Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

April 23, 2008

Muamalat untuk Indonesia

Oleh Iskandar Zulkarnain

Bank Muamalat Indonesia (BMI) kembali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Rabu (23/4) ini. Rapat akan menyetujui penerbitan Obligasi Syariah Mudharabah II untuk memperkuat Tier 2 kapital dan menjaga capital adequacy ratio (CAR) atau tingkat kecukupan modal. Mungkin dalam waktu dekat akan disusul dengan right issue lagi.

Hal ini selalu membuat miris perasaan penulis karena merupakan agenda yang sangat menentukan, apakah Muamalat masih bisa bertahan sebagai lembaga simbol perjuangan ekonomi atau perbankan syariah di Indonesia atau justru hanya akan menjadi lembaga simbol solidaritas global yang atas nama globalisasi akan mengorbankan kepentingan lokal.

Titipan sejarah
Tidak dapat dimungkiri di kala krisis ekonomi sejak 1997 perbankan syariah, khususnya Muamalat, membuktikan ketangguhannya. Saat bank-bank konvensional berguguran, Muamalat dengan pola Islamic banking concept tetap tegak, luput dari likuidasi. Muamalat tidak terkena kasus BLBI dan sama sekali tidak membebani BI sebagai bank rekap. Kini Muamalat bagaikan gadis cantik molek dengan memasuki usianya yang ke-17 tahun sejak pendiriannya pada 1 November 1991 dan awal pengoperasian pada Mei 1992.

Tekad para pendiri yang terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, pengusaha, ICMI, MUI, Pemerintah RI, serta umat Islam Indonesia pada waktu itu adalah untuk menjadikan Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama yang kepemilikannya berada di tangan umat Islam Indonesia. Muamalat mengukir sejarah sekaligus menjadi simbol kebanggaan nasional perjuangan ekonomi syariah Indonesia. Ini terefleksikan dengan jelas dari jumlah pemegang saham BMI yang jumlahnya 800 ribu orang melalui pengumpulan modal kolektif pada waktu itu.

Kepemilikan modal sampai dengan 2003 setelah masuknya IDB pada 1999, modal lokal mencapai 64,29 persen dan modal 35,71 persen berada di tangan IDB (Islamic Development Bank), yaitu bank yang dimiliki oleh negara-negara OKI, termasuk Indonesia. Namun, karena kebutuhan permodalan untuk pengembangan usaha dan perluasan jaringan, bank ini terpaksa mengundang investor korporasi Muslim international.

Karena di dalam HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) yang sudah dipublikasikan, ternyata tidak satu pun investor lokal yang masuk permodalan. Hingga saat ini jumlah penempatan modal Muamalat Rp 1 triliun dengan modal setor plus agio per akhir 2007 Rp 625 miliar.

Dari beberapa kali right issue, IDB memiliki porsi modal yang telah disetor di BMI sebesar 28,01 persen, Boubyan Bank Kuwait 21,28 persen, Atwil Holding Limited 15,32 persen, IDF Foundation 2,98 persen, BMF Holding Limited sebesar 2,98 persen. Komposisi permodalan BMI kini modal luar negeri menjadi 70,57 persen dan lokal 29,43 persen.

Ini menunjukkan Muamalat adalah bank yang memiliki daya tarik dan reputasi internasional. Apabila akan diadakan right issue, dengan modal lokal tidak masuk, maka porsi di atas akan berubah lagi dengan saham lokal semakin terdilusi. Kondisi inilah yang penulis paparkan karena bila dibiarkan akan semakin dalam terkuburnya cita-cita awal Muamalat sebagai bank syariah pertama milik umat Islam Indonesia, sebagai simbol ekonomi umat.

Manajemen
Lumrah berlaku di hukum perseroan jika kendali manajemen dan kepengurusan cenderung bergeser ke tangan pemegang saham besar. Contoh pada Asuransi Takaful Indonesia yang kepemilikannya mayoritas saham international (83 persen). Komposisi 56 persen dimiliki Syarikat Takaful Malaysia dan 27 persen IDB.

Muamalat bisa saja menghadapi hal yang sama, di mana penekanan atas nama kepentingan bisnis mulai bermain dan bukan mustahil pengurus bank dari komisaris bahkan para direksi akan berada di tangan mereka. Artinya, ruh perjuangan Muamalat akan cenderung bergeser walaupun kita percaya dengan misi IDB yang lebih memiliki nilai pengembangan ekonomi umat dibanding semata-mata profit seeker.

Laporan keuangan Muamalat posisi 31 Desember 2007 (audited) sepenuhnya telah dipaparkan pada Harian Republika pada Senin, 31 Maret 2008 lalu. Dalam masa 17 tahun beroperasi, setidaknya dalam tujuh tahun terakhir Muamalat telah menunjukkan pertumbuhan dan laba yang amat mengesankan, membukukan total aset Rp 10,57 triliun (tumbuh 26,26 persen dibandingkan total aset Rp 8,37 triliun pada 2006). Laba mencapai Rp 212 miliar pada akhir tahun buku 2007 (naik 31,32 persen dari laba tahun 2006).

Dana masyarakat telah mencapai Rp 8,69 triliun pada 2007 atau tumbuh 27,11 persen dibandingkan total tahun 2006. Total pembiayaan mencapai Rp 8,62 triliun pada akhir 2007 atau rasio FDR 99,16 persen. Artinya, fungsi intermediasi bank berjalan sangat baik.

Perbankan nasional rata-rata LDR hanya 66 persen. NPL nett mencapai 1,33 persen. Per akhir 2007, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki 213 kantor pelayanan di seluruh Indonesia, ditambah dengan jaringan real time on-line dengan 2.000-an SOPP (system on-line payment point) PT POS Indonesia.

Inovasi produk-produk bank syariah yang dibuat semakin kaya dan bervariasi, terobosan kartu Shar-E, cara berinvestasi mudah dengan membeli kartu deposit/tabungan di BMI semakin memungkinkan pertambahan dana pihak ketiga secara signifikan. Sejumlah prestasi kinerja yang bagus telah diraih oleh bank ini, antara lain KLIFF Award, The Most Outstanding Performance, dan CERT bekerja sama dengan Dow Jones

Islamic Index New York USA 2004.
Bagaimana ke depan? Idealnya pemerintah dan investor lokal secepatnya turun tangan memberikan komitmennya untuk membeli/menambah modal Muamalat agar komposisi kepemilikan bank ini mencapai minimal 51 persen bagi investor lokal dan 49 persen investor internasional dalam mempertahankan kepemilikan bank syariah pertama milik Muslimin Indonesia ini.

Penulis menyadari bahwa untuk membicarakan umat artinya adalah umat Islam yang tidak mengenal sekat-sekat negara atau bangsa karena sesungguhnya umat Islam adalah satu (ummatan wahidan). Tidak ada Muslim Indonesia atau Arab, tetapi istilah di atas penulis sampaikan semata untuk memudahkan dalam penggambaran keadaan yang ada, sekaligus memberikan perspektif dimensi lain, yakni kemaslahatan bagi usaha kecil/UKM yang sebarannya sangat luas di Indonesia dan dirasakan masih sangat jauh ketinggalan.

Bila Muamalat kelak dikendalikan oleh profesional internasional, bukan tidak mungkin hal-hal yang menyangkut keberpihakan kepada UKM yang kebanyakan adalah kaum Muslimin akan tersisihkan. Dewan Komisaris dan pengurus Bank Muamalat sebagai wakil pemegang saham tentunya terus berupaya, juga melalui Anda para aghniya pembaca Republika, untuk masuk sebagai pemodal lokal Indonesia. Ini karena kinerja Bank Muamalat semakin baik dan prospek ekonomi syariah Indonesia ke depan sangat cerah.

Ikhtisar:
* Kinerja bank syariah di Indonesia cukup menggembirakan.
* Bank Muamalat membutuhkan investor domestik demi memenuhi kebutuhan umat.

Iskandar Zulkarnain, Pemegang Saham Pendiri Bank Muamalat (Republika Online)

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment

April 19, 2008

Keselamatan Penerbangan

Oleh Hari Laksono

Amankah transportasi penerbangan di Indonesia?Jawabannya, bila menggunakan standar global, adalah tidak.

Demikian tulis salah satu majalah mingguan yang gencar menulis mengenai masalah transportasi udara kita baru-baru ini. Jawaban yang lebih tepat sebenarnya adalah tidak tanpa perlu menambahkan bila menggunakan standar global karena industri penerbangan adalah industri global.

FAA yang menjadi acuan industri penerbangan global, pada 16 April 2007 telah menurunkan peringkat Indonesia ke kategori 2 atau a Failure karena regulator Indonesia tidak memenuhi standar pengawasan keselamatan penerbangan yang ditetapkan ICAO, badan khusus PBB yang menangani permasalahan penerbangan sipil antarnegara.

Keselamatan penerbangan
Industri penerbangan adalah industri global. Keselamatan merupakan prioritas utama di dunia penerbangan. Kiblat industri yang sarat teknologi tinggi ini adalah ke Barat (AS dan Eropa Barat), tempat pesawat terbang dilahirkan dan dibesarkan selama lebih dari 100 tahun ini.

Badan Penerbangan Federal AS, FAA, yang memandu industri penerbangan AS, menjadi acuan bagi otoritas penerbangan sipil pada semua negara di dunia. Tugas dan tanggung jawab yang diberikan Kongres AS kepada FAA pada saat diresmikannya tahun 1958 ini menjelaskan mengenai apa itu keselamatan penerbangan dan apa tugas dan tanggung jawab regulator atau otoritas penerbangan suatu negara.

Kongres AS menugaskan FAA untuk memastikan derajat keselamatan yang paling tinggi dalam penerbangan (to assure the highest degree of safety in flight). FAA bertanggung jawab memberikan nasihat, bimbingan, dan pengawasan (advice, guidance, oversight) dalam bidang keselamatan kepada industri penerbangan AS.

Ada tiga unsur yang memberikan kontribusi pada keselamatan penerbangan. Pertama, pesawat terbangnya sendiri, bagaimana pesawat itu didesain, dibuat, dan dirawat. Kedua, sistem penerbangan negara, airport, jalur lalu lintas udara, dan air traffic controls. Ketiga, airlines flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat di airlines.

Dengan demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara adalah memastikan keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada ketiga unsur tersebut. Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal 2007 lalu, FAA menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas penerbangan Indonesia, bukan kepada maskapai penerbangannya.

Kategori dua
Penilaian ini diberikan oleh FAA pada 16 April 2007, satu bulan setelah kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Garuda di Yogyakarta. FAA menurunkan peringkat kompetensi regulator penerbangan sipil Indonesia ke kategori dua, yaitu a failure atau tidak lulus karena tidak memenuhi standard ICAO. Dengan kata lain tidak bisa menjamin keselamatan penerbangannya.

Hanya ada dua kategori dalam standar keselamatan penerbangan global, yaitu kategori 1, a pass (lulus), dan kategori 2, a failure (tidak lulus). Bila regulator atau otoritas penerbangan suatu negara tidak kompeten, maka seluruh maskapai penerbangan di negara itu pun praktis tidak terjamin keamanannya. Itulah sebabnya setelah mendapat laporan dari FAA, Pemerintah AS mengeluarkan travel warning bagi warganya untuk menghindari menggunakan maskapai penerbangan Indonesia dalam bepergian.

Akan tetapi sebaliknya, jika regulator negara itu lulus atau masuk kategori 1, tapi ditemukan adanya pelanggaran berat pada salah satu atau beberapa airlines di negara tersebut, maka yang terkena sanksi hanya maskapai yang melanggar tersebut, seperti terjadi dengan PIA Pakistan Airlines. Kasus seperti PIA ini mudah dan cepat dapat diselesaikan karena ini murni kesalahan dari maskapai tersebut yang tidak ditemukan di maskapai lainnya.

Apa temuan FAA yang membuat Indonesia tidak lulus? Pada semua rentetan kecelakaan yang terjadi di Indonesia yang melibatkan pesawat Boeing 737-300/400 tersebut, FAA tidak menemukan adanya kesalahan dari pabrik pesawat Boeing. Dengan pengalaman 297 juta jam terbang dari 4.700 pesawat Boeing 737 yang telah menerbangkan 12 miliar penumpang hingga saat ini, sangatlah kecil kemungkinan masih adanya kesalahan pada desain ataupun proses pembuatan pesawatnya.

Akan tetapi dengan mempelajari dokumen pesawat-pesawat Boeing yang beroperasi di Indonesia pascakecelakaan tersebut, FAA menemukan banyaknya pelanggaran prosedur keselamatan penerbangan yang berulang oleh maskapai penerbangan Indonesia. Ironisnya lolos dari pengawasan otoritas penerbangan Indonesia.

FAA menilai regulator Indonesia tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menerapkan safety oversight sehingga tidak berani mencabut izin operasi maskapai yang melakukan pelanggaran mendasar. Regulator Indonesia juga dinilai terlalu mudah memberikan izin usaha dan operasi penerbangan kepada unsafe airlines yang mengakibatkan tingginya tingkat kecelakaan pesawat terbang di Indonesia.

Tingkat keamanan rendah
FAA dan ICAO mengingatkan bahwa pertumbuhan penumpang pesawat di Indonesia sebesar 20 persen terlalu tinggi dan tidak wajar. Cina yang pertumbuhan ekonominya dua kali lebih tinggi dari Indonesia, pertumbuhan penumpangnya hanya 16 persen. Ini pun dipandang oleh Pemerintah Cina masih terlalu tinggi sehingga Cina berusaha menurunkannya hingga 14 persen. Salah satunya dengan tidak memberikan izin operasi airlines baru hingga tahun 2010. Padahal, transportasi udara Cina saat ini termasuk yang paling aman di dunia.

Untuk menekan tingkat kecelakaan penerbangannya yang saat ini termasuk yang paling tinggi di dunia, Indonesia disarankan menekan pertumbuhan penumpang pesawatnya hingga di bawah Cina. Ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia 6,3 persen, jauh lebih rendah dari Cina (11,4 persen).

Indonesia diharapkan berani mencabut izin operasi maskapai-maskapai yang tidak aman, unsafe airlines. Tentu yang penting juga adalah menghentikan pemberian izin usaha dan operasi airlines baru.

Indonesia selama ini hanya terpaku pada larangan terbang yang dikeluarkan Uni Eropa (UE) sehingga mengabaikan temuan dan penilaian FAA. Padahal, dasar pertimbangan UE menjatuhkan sanksi adalah laporan temuan dan laporan FAA yang menilai Indonesia tidak memenuhi standard keselamatan penerbangan ICAO.

Selama Indonesia masih di kategori 2 dalam penilaian FAA, UE tidak akan mencabut larangan terbangnya. Untuk dapat naik ke kategori 1, tidak ada jalan lain, Indonesia harus mau mendengarkan dan mengikuti saran FAA dan ICAO.

Ikhtisar:
- Perkembangan jumlah penumpang pesawat di Indonesia tak masuk akal.
- Maskapai penerbangan di Tanah Air masih belum mampu memberikan tingkat keamanan yang memadai.
Hari Laksono, Alumni Aviation Safety Management USC, Mantan Direktur Utama IPTN.

(Republika Online)

Tags: , ,

Spread the word

del.icio.us