Amazon.com Widgets

September 10, 2008

Zakat jadi jalan keluar atasi kemiskinan umat

Oleh Fathullah
Peneliti CIDES dan Konsultan Hukum pada LAZNAS BMT

Berdasarkan data dari pemerintah, per Maret 2008 terdapat 34,96 juta jiwa atau 15,42% dari jumlah penduduk Indonesia yang masih dikategorikan penduduk miskin. Menurut penulis, angka kemiskinan dari pemerintah itu pasti lebih kecil, bahkan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya.

Apalagi dilihat dari kenyataan umat Islam sebagai penduduk mayoritas di negeri ini. Umat Islam dikenal dan terkenal dengan persoalan kemiskinan dan kefakiran yang belum terpecahkan. Persoalan krusial tersebut menjadikan umat Islam bangsa ini sebagai beban yang memberatkan bangsa dan negara.

Berbagai program pengentasan masyarakat dari kemiskinan telah diadakan untuk mengendalikan lajunya tingkat dan permasalahan kemiskinan tersebut. Namun, hal itu belum memberikan solusi yang tepat dan optimal. Pengentasan masyarakat dari kemiskinan pada umumnya hanya mengandalkan rasio semata yang cenderung tidak menyelesaikan masalah, dan justru berbalik menjadi masalah baru.

Misalnya, program pengentasan kemiskinan melalui bantuan langsung tunai (BLT) yang mendapat banyak kritik karena prosedur dan keterbatasan nilai bantuan tersebut. Demikian pula bantuan raskin (beras miskin).

Menjawab persoalan itu, dalam perspektif Islam, secara tegas telah mensyariatkan adanya zakat yang mewajibkan kepada umat untuk menunaikannya. Syariat zakat ini adalah salah satu rukun Islam yang ketiga diwajibkan kepada setiap muslim dan secara langsung berkaitan dengan perekonomian umat Islam.

Seruan untuk menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, adalah syariat kebenaran dari Allah SWT yang merupakan jalan yang benar untuk mendapatkan ridho dan manfaat dunia dan akhirat.

Syariat zakat pada hakikatnya bertujuan memecahkan persoalan kemiskinan dan kefakiran umat, bahkan menghendaki kemakmuran yang merata bagi keseluruhan umat Islam. Sebagaimana perintah zakat yang disabdakan Rasulullah Muhammad SAW: Berzakatlah kalian, niscaya akan datang kepada kalian suatu masa yang ummatnya berkeliling menawarkan zakat, tetapi tidak ditemukan seorang pun yang bersedia menerimanya. (Hadis Riwayat Al-Bukhari).

Hadis tersebut memerintahkan kepada kita untuk mengamalkan syariat zakat secara kolektif. Jika kolektifitas umat Islam mengamalkan syariat zakat dengan baik dan benar, Rasulullah menjamin akan terciptanya suatu masa yang umatnya hidup makmur dan merata. Semua orang hidup sejahtera dan sebagian besar mampu membayarkan zakatnya. Alhasil, kesulitan untuk mencari orang-orang yang masih bersedia menerima zakat.

Berebut bayar zakat

Betapa menjanjikannya hadis tersebut bahwa dengan zakat, kemiskinan dan kefakiran akan terentaskan secara tuntas. Jadi, semuanya hidup berkemakmuran merata dan berkeseimbangan sehingga masing-masing berebut untuk membayar zakat. Pada akhirnya tiada lagi ada di antara mereka yang bersedia menerima pembagian zakat.

Kemakmuran yang demikian menjanjikan ini bukan isapan jempol belaka. Sejarah telah membuktikan masa-masa keemasan umat Islam ini yaitu antara lain pada masa pemerintahan Umar bin Khatab r.a., kemudian juga pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Mereka mengalami masa kemakmuran karena meyakini dan mengamalkan sabda Rasulullah berkaitan dengan syariat zakat tersebut.

Sesuai dengan ajaran Islam bahwa syariat zakat adalah merupakan kewajiban kolektif yang merupakan satu kesatuan sistem pengamalan zakat di bawah kordinasi Ulul Amri. Dengan demikian, dalam pandangan ini, peran dari masing-masing umat Islam dituntut sama melaksanakan kewajiban zakat sesuai dengan keterkaitan fungsi dan posisinya masing-masing. Misalnya, yang terkait sebagai wajib zakat, wajib membayarkan zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan zakat. Yang terkait sebagai amil zakat, wajib memungut zakat dari setiap wajib zakat secara tuntas dan mendistribusikannya secara tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerima zakat tersebut.

Sementara itu, peran sebagai Ulul Amri, atau di Indonesia lebih tepat diperankan oleh Umara yang merupakan pemimpin pemerintahan di suatu negara-sebagaimana yang diperankan Umar bin Khatab r.a. dan Umar bin Abdul Aziz pada masa kejayaan pemerintahan Islam sebelumnya-adalah merupakan peran yang sangat strategis dan menentukan terwujudnya pelaksanaan syariat zakat dalam suatu pemerintahan.

Dalam konteks Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam dengan tingkat permasalahan kemiskinan umat terbesar di dunia, sistem pengamalan zakat yang sudah ada dan telah dicontohkan dengan baik dan benar oleh pemerintahan Islam sebelumnya itu hendaklah segera dijadikan rujukan dan diterapkan dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan dan kefakiran umat.

Disadari bahwa dengan instrumen zakat bagi umat Islam di Indonesia saat ini tidak hanya sekadar kewajiban yang hanya disyariatkan oleh agama tapi lebih dari itu. Pasalnya, kondisi kemiskinan dan kefakiran umat sudah sedemikian rupa parahnya sehingga pelaksanaan sistem pengamalan zakat sudah sangat mendesak.

Oleh sebab itu, seluruh kekuatan dan potensi umat Islam Indonesia harus segera dikerahkan dan diarahkan untuk melaksanakan sistem pengamalan zakat secara terpadu dan terorganisasi di bawah kepemimpinan nasional.

Sebagai presiden yang memimpin dan mendapat amanah dari mayoritas rakyatnya yang beragama Islam, Susilo Bambang Yudhoyono dituntut segera mewujudkan terlaksananya sistem pengamalan zakat yang dikondisikan dengan kebijakan dan implementasi kebijakannya.

Menjadi tanggungjawabnyalah membentuk Amil Zakat secara nasional, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat paling bawah di negara ini. Selain itu juga membuat peraturan perundang-undangan perzakatan dan memberi bimbingan kepada seluruh umat Islam agar mau bekerja keras supaya bisa meraih penghasilan yang maksimal sebagai subjek pembayar zakat.

Peran Presiden Yudhoyono sebagai Umara dalam sistem pengamalan zakat di Tanah Air merupakan peran yang sangat strategis dan menentukan. Hanya dengan pelaksanaan syariat zakat yang terorganisasi dalam sistem pengamalan zakat sajalah problem krusial umat tersebut dapat diatasi dan diselesaikan.

Dengan pemahaman dan komitmen Presiden dan seluruh umat Islam Indonesia, sistem pengamalan zakat dapat dengan mudah terwujud sehingga mencapai sasaran yang dituju. Sistem yang mengharuskan kebersamaan umat di bawah kordinasi Umara itu pada dasarnya sangat kondusif diwujudkan di Indonesia. [Bisnis Indonesia]

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

October 11, 2007

Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat

Oleh Tri Martha Herawati *

Zakat merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam. Perintah zakat bertujuan untuk keseimbangan ekonomi, yang mampu menggerakkan seluruh potensi dan optimalisasi kekuatan ekonomi umat. Diwajibkannya zakat bukan sekadar ibadah.

Dalam konteks ekonomi, zakat merupakan salah satu bentuk distribusi kekayaan (tauzi’u al-tsarwah) di antara manusia. Distribusi yang terjadi tanpa melalui transaksi-transaksi ekonomi. Zakat bukan pula sekadar realisasi kepedulian seorang muslim terhadap orang miskin. Tapi, lebih dari itu, zakat ternyata memiliki fungsi yang sangat strategis dalam sistem ekonomi, yaitu sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan.

Bukti bahwa zakat merupakan instrumen distribusi kekayaan yang menyejahterakan rakyat tampak pada pemerintahan kekhalifahan Islam. Al-Qardhawi menyebutkan, pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab selama 10 tahun di berbagai wilayah (provinsi) yang menerapkan Islam, kaum muslimin menikmati kemakmuran dan kesejahteraan. Buktinya, tidak ditemukan seorang miskin pun yang berhak mendapatkan zakat.

Demikian pula pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya, Sirah Umar bin Abdul Aziz, telah mengungkapkan bahwa semua rakyat pada waktu itu berkecukupan (Al-Qaradhawi, 1995).

Namun, zakat pada saat ini belum mampu memberdayakan masyarakat, apalagi mengarahkan pada kesejahteraan. Padahal, potensi zakat yang dimiliki umat Islam di Indonesia luar biasa.

Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation mengungkapkan, jumlah filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai Rp 19,3 triliun, dalam bentuk barang Rp 5,1 triliun dan uang Rp 14,2 triliun. Jumlah dana sebesar itu, sepertiganya berasal dari zakat fitrah (Rp 6,2 triliun) dan sisanya zakat harta Rp 13,1 triliun. Penelitian PIRAC menyebutkan potensi zakat Indonesia Rp 20 triliun per tahun, tapi belum seluruhnya terserap.

Besarnya potensi zakat yang tidak diikuti dengan pengaturan sistem ekonomi yang bersumber pada syariah tidak akan mampu mengembangkan potensi zakat sebagai upaya pemberdayaan ekonomi. Kesenjangan ekonomi terjadi. Di satu sisi, orang kaya menumpuk harta, di sisi lain, yang miskin semakin papa. Hal ini disebabkan sistem kapitalisme yang masih mendominasi.

Sistem kapitalisme dalam pandangan Adam Smith mengacu pada motif manusia melakukan kegiatan ekonomi didasarkan atas dorongan kepentingan pribadi. Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, yang pada akhirnya melahirkan ekonomi kapitalis.

Milton H. Spencer (1977) menulis dalam bukunya, Contemporary Economics, bahwa kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif.

Hal tersebut sangat memengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.

Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku free fight liberalism (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (capital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat memenangkan pertarungan ekonomi disebut kapitalisme.

Kenyataan yang terjadi saat ini di Indonesia, zakat yang diterima badan atau lembaga amil zakat tidak signifikan dengan jumlah penduduk muslim yang ada. Kecilnya penerimaan zakat oleh amil zakat bukan hanya disebabkan rendahnya pengetahuan agama masyarakat, tetapi juga disebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat menjadi lebih condong menyalurkan zakat secara langsung kepada orang, yang menurut mereka, berhak menerimanya. Dengan demikian, tujuan zakat sebagai dana pengembangan ekonomi tidak terwujud, tetapi tidak lebih hanya sebagai dana sumbangan konsumtif yang sifatnya sangat temporer.

Sebagai contoh adalah pemberian zakat pada bulan Ramadan yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi si miskin pada hari raya, dan setelah hari raya mereka kembali tidak tahu bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sementara dalam konteks ekonomi Islam, melindungi kepentingan si miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan tidak layak dalam tangan segelintir orang.

Distribusi zakat seharusnya memberikan keutamaan dengan tujuan yang memungkinkan si miskin dapat menjalankan usaha sehingga mampu mandiri, karena setiap muslim wajib menghidupi dirinya. Penggunaan dana zakat secara profesional akan memungkinkan si miskin mandiri dalam lingkungan sosio-ekonomi yang menggalakkan industri kecil-mikro dan kemudian akan berdampak mengurangi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial-ekonomi.

Menurut ajaran Islam, pembayaran zakat bukan merupakan suatu bentuk kepemihakan kepada si miskin. Sebab, si kaya bukanlah pemilik riil kekayaan tersebut. Mereka hanya pembawa amanah. Si kaya harus membelanjakan hartanya menurut persyaratan amanah dan yang paling penting salah satunya adalah masyarakat

* Tri Martha Herawati, ketua Aliansi Penulis Prosyariah (AlPen ProSa) Surabaya (E-mail: alpen_martha@yahoo.com)

Sumber : Jawa Pos dotcom

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment
Google
 

October 10, 2007

Mampukah Zakat Mengentas Kemiskinan?

Oleh Abdul Gaffar AS

Hari-hari sekarang ini merupakan musim panen zakat. Memang, walaupun mengeluarkan zakat bagi umat Islam berlaku sepanjang tahun, mengingat kebesaran pahala Ramadan, terutama di sepuluh hari terakhir, para muzakki (muslim wajib berzakat) setiap tahun memilih ini untuk mengeluarkan zakat.

Sementara itu, survei yang pernah dilakukan Universitas Islam Negeri (dahulu IAIN) Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation pada 2004-2005 mengungkapkan, jumlah kedermawanan (filantropi) umat Islam Indonesia yang biasa disalurkan dalam bentuk zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS) mencapai Rp 19,3 triliun per tahun. Bila angka ini diproyeksikan ke 2007 dengan koreksi inflasi versi BPS pada 2005 dan 2006 masing-masing 17,1% dan 6,6%, tahun ini bisa dibulatkan menjadi Rp 24 triliun.

Di sini kita tidak berbicara tentang hukum atau aturan agama di seputar berzakat. Tetapi, bagaimana agar zakat bisa berperan dalam ikut mengentas kemiskinan sekaligus menyelamatkan umat dari jurang kekufuran. Yakni, bagaimana zakat yang dikeluarkan para muzakki benar-benar sampai di tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yang paling membutuhkan, pada saat yang tepat dan maksimal.

Hal itu terkait pengumuman Biro Pusat Statistik beberapa bulan lalu bahwa berdasarkan angka garis kemiskinan (batas pendapatan per kapita per bulan antara penduduk miskin dengan nonmiskin) pada Maret 2007 sebesar Rp 166.697 atau Rp 2.000.364 per tahun, ternyata penduduk miskin kita ada 16,58% atau sekitar 37,17 juta orang. Kalau kita asumsikan pendapatan rata-rata rakyat miskin itu 50% dari nilai garis kemiskinan, pendapatan mereka hanyalah Rp 1.000.182 per tahun atau kurang dari Rp 2.800 per hari. Sungguh memilukan.

Andaikata 50% ZIS itu diberikan kepada 80% fakir dan miskin yang umumnya muslim, yaitu 2 golongan yang diprioritaskan dari 8 ashnaf mustahiq (QS : At Taubah 60), rata-rata per kapita akan mendapat Rp 402.145, sama dengan 40% pendapatan mereka sekarang.

Atau jika ZIS yang sama diberikan hanya kepada 25% fakir dan miskin yang mudah dijangkau, masing-masing akan menerima Rp 1.286.691. Jadi, bila ditambah rata-rata pendapatan selama ini (yang di depan diasumsikan Rp 1.000.182) akan menjadi Rp 2.286.873 atau 14,3% di atas garis kemiskinan. Itu berarti bisa mengurangi penduduk miskin 25% atau 9,32 juta jiwa. Angka itu mungkin terlalu teoretis dan hanya di atas kertas, namun merupakan salah satu peluang potensial dalam upaya mengentaskan kemiskinan di negara ini.

Pemerintah cukup tanggap masalah ini dengan diberlakukannya UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini menentukan organisasi pengelola zakat formal (selanjutnya disebut OPZ) yang terdiri atas Badan Amil Zakat (BAZ), yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan pemerintah. Lalu dengan UU No 17/2000 yang membebaskan pajak atas zakat yang dikeluarkan perusahaan atau perorangan wajib pajak melalui OPZ.

Bahkan, pada Oktober 2005 Presiden SBY telah mencanangkan Gerakan Zakat Nasional dan meminta OPZ mempertahankan kepercayaan masyarakat serta mengelola zakat dengan manajemen modern dan profesional. Tetapi, mengapa sampai pada tahun lalu zakat yang terkumpul melalui BAZ dan LAZ konon masih kurang dari Rp 850 miliar. Atau tidak sampai 4% potensi ZIS per tahun.

Hal ini sudah bisa diketahui dari hasil survei 2004-2005 itu, yang juga mengungkapkan 70% muzakki menyerahkan zakat melalui panitia lokal di masjid-masjid sekitar. Sedangkan yang menyerahkan zakat maal melalui BAZ dan LAZ hanyalah 3 dan 4%. Walaupun hasil survei mengungkap pula muzakki yang tidak percaya pada kedua organisasi formal itu hanya 10%.

Jadi, sesungguhnya peran OPZ bisa ditingkatkan, karena penyaluran lewat organ formal tentu terkelola dengan lebih baik. Jangkauan operasionalnya jauh lebih luas, untuk bisa mencapai KTI yang paling banyak fakir dan miskinnya. Begitu pula SDM-nya lebih profesional dan biasanya dipimpin pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat yang bisa dipercaya.

Namun, di balik itu, bila kita tanyakan pada muzakki tradisional (non-institusi yang merupakan mayoritas), umumnya menjawab alasan berzakat langsung pada mustahiq atau melalui panitia-panitia kecil setempat ialah karena mereka tahu siapa penerimanya dan dapat dikatakan mendekati 100% sampai ke tangan yang berhak. Jadi, bukan karena tidak percaya atau tidak tahu adanya OPZ.

Dasar upaya peningkatan kepercayaan ini tentu tidaklah terlalu sulit. Cukup dengan mengetahui secara pasti keinginan sesungguhnya para muzakki dalam menyalurkan ZIS itu.

Walaupun secara hakiki sudah jelas seorang yang berzakat tentu mengharapkan rida Allah atas amaliahnya menunaikan rukun Islam yang ketiga. Namun, secara umum seorang muslim yang punya rasa tanggung jawab sosial paling tidak keinginannya adalah agar zakat yang menjadi kewajiban disalurkan sesuai tuntunan agama, sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan tepat pada waktunya secara maksimal.

Untuk ini pun, pemerintah cukup tanggap dan prediktif. Terbukti dengan sudah adanya SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 T2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Di dalamnya ditegaskan bahwa prinsip kerja OPZ adalah amanah, profesional, dan transparan. Sedangkan sifat pengelolaannya harus mandiri/independen, netral, tidak berpolitik, dan tidak diskriminatif.

Atau gampangnya, setiap BAZ atau LAZ harus menerapkan prinsip good organization government sesuai pedoman Depag tersebut, yaitu :

Amanah, maksudnya agar OPZ bekerja efektif (doing the right things). Dapat dipercaya sepenuhnya, baik dalam menjaga keamanan fisik ZIS maupun penyalurannya, benar-benar sesuai tuntunan agama dan disalurkan hanya pada mustahiq paling memerlukan. Dalam hal ini ialah mengatasi kemiskinan dan kebodohan sebagian umat yang bisa membawa ke arah kekufuran.

Ir Abdul Gaffar AS, MM, anggota Dewan Pertimbangan Kadin Jatim.

Tags: , ,
Permalink • Print • Comment